|
|
UNDANG _ UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1992
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan
wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa
dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b. bahwa transportasi di jalan sebagai salah satu moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari
moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan
mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu menjangkau
seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan moda transportasi lainnya, perlu lebih
dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional
maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi
peningkatan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan yang ada
pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan-jalan
sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasilguna
dan berdayaguna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan
dalam Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan;
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan
oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang
dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang
merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
6. Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
kendaraan tidak bermotor;
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada
kendaraan itu;
8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan kendaraan umum di jalan;
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh
umum dengan dipungut bayaran; 10.Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum,
keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
Pasal 3
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan
dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan
moda transportasi lainnya, menjangkau scluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang
pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
(2)Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal 5
1. Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan
memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PRASARANA
Bagian Pertama Jaringan Transportasi Jalan
Pasal 6
1. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda transportasi lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan
seluruh wilayah tanah air.
2. Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada
kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
Bagian Kedua
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
Pasal 7
1. Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam
beberapa kelas.
2. Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi
pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan :
a. rambu-rambu;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Terminal
Pasal 9
1. Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya
keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun
dan diselenggarakan terminal.
2. Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) *6578 dilaksanakan oleh
pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
3. Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemerintah.
4. Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
1. Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan usaha
penunjang.
2. Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh badan
hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Fasilitas Parkir Untuk Umum
Pasal 11
1. Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
2. Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.
3. Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KENDARAAN
Bagian Pertama
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Pasal 12
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya,
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
2. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang
dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas
jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi pcrsyaratan teknis dan laik jalan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 13
1. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang
dioperasikan di jalan wajib diuji.
2. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.
3. Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda
bukti.
4. Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Pasal 14
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Pasal 15
1. Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat
diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 16
1. Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
a. Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a.pemeriksaan
persyaratan teknis dan laik jalan;
b. b.pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba
kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
2. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 17
1. Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan
keselamatan.
2. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Persyaratan Pengemudi
Pasal 18
1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
2. Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon
pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan
mengemudi.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi
Pasal 20
1. Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan, perusahaan angkutan umum
wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
2. Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
LALU LINTAS
Bagian Pertama
Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal 21
1. Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2. Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
3. Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan
ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
c. berhenti dan parkir;
d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan
dengan bunyi dan sinar;
e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan; f.tata cara
penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
f. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
g. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
h. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain;
i. penetapan larangan penggunaan jalan;
j. penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib :
a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan
bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir,
persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, penggunaan kendaraan bermotor, peringatan
dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan
barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan
mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
2. Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib
memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
Pasal 24
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di jalan,
setiap orang yang menggunakan jalan, wajib :
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan
atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan,
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
2. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya
yang ditinggalkan di jalan.
Bagian Kedua
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 25
1. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan, dan penyelenggaraan
kegiatan dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan,
dan kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
2. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pejalan Kaki
Pasal 26
1. Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan
yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 27
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib :
a. menghentikan kendaraannya;
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
2. Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena
keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara
Republik Indonesia terdekat.
Pasal 28
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang
dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan
pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal :
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pasal 30
1. Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap
kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang
diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya keadaan
memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.
Pasal 31
1. Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau pengusaha angkutan umum
wajib memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya
pemakaman.
2. Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang diberikan kepada
korban berupa biaya pengobatan.
Bagian Kelima
Asuransi
Pasal 32
1. Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap
kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 33
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak
kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
ANGKUTAN
Bagian Pertama
Angkutan Orang dan Barang
Pasal 34
1. Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk
penumpang.
2. Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kcndaraan bermotor
untuk barang.
3. Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut pembayaran hanya dilakukan
dengan kendaraan umum.
Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pasal 36
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari :
a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain;
b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;
c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/ atau antar wilayah pedesaan;
d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas batas negara
lain.
Pasal 37
1. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana *6584 dimaksud dalam Pasal
36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
2. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam jaringan trayek.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
1. Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
2. Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
Pasal 39
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat
ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang
tertentu.
2. Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengusahaan
Pasal 41
1. Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh badan
hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
2. Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilakukan berdasarkan izin,
3. Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Tarif
Pasal 42
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Keenam
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 43
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah disepakatinya
perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau
pengirim barang.
2. Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadinya perjanjian
angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
Pasal 44
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh
penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.
Pasal 45
1. Pengusaha angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang,
pengirim barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
2. Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar kerugian yang secara
nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga.
3. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan pengangkutan yang telah
disepakati.
4. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang yang akan diangkut sampai diserahkannya barang
kepada pengirim dan/atau penerima barang.
Pasal 46
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1).
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 47
Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada
tempat pemberhentian terdekat, apabila temyata penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat
membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.
Pasal 48
1. Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya penyimpanan barang kepada
pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam
waktu yang telah disepakati.
2. Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
3. Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu,
dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 49
1. Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas
dan angkutan jalan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X
DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 50
1. Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat
mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan
ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
2. Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib
mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 51
1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan
angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 52
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan
terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan
kendaraan bermotor dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:
a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan
tindak pidana;
b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1).
Pasal 53
1. Selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan dibidang
lalu lintas dan angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan
teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
b. melarang atau menunda pcngoperasian kendaran bermotor yang tidak memenuhi persyaralan
teknis dan laik jalan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha
angkutan umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik
jalan kendaraan bermotor.
d. melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
e. melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;
f. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; h.menghentikan penyidikan apabila
tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan
laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.
3. Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,
atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan
bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di
dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-
tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 56
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan
kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti
lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 57
1. (1)Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor
kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 59
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin
mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 60
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu
mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan
pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
Pasal 61
1. Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat
lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
3. Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang
kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan
dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi
korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara
Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam
juta rupiah).
Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum,
baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan
kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap
resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah).
Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan
usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas
emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat
(2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 68
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal
59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah
pelanggaran.
Pasal 69
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat
jangka waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua
ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat
ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancamkan untuk pelanggaran yang
bersangkutan.
Pasal 70
1. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila dilakukan:
a.pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1)
huruf a, pasal 27 ayat (1); b.tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal
360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal
409, Pasal 410, dan pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan
kendaraan bermotor.
2. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal seseorang
melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai :
1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2. Penggunaan jalan untuk kelancaran:
a. pengantaran jenazah;
b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d. ambulans mengangkut orang sakit;
e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1992
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
UMUM
Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai
negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara
dua benua dan dua samudera, oleh karena itu mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting
dan strategis dalam hubungan antar bangsa.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi
memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan
lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda
perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan
bangsa dan negara. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya
kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah
air, bahkan dari dan ke luar negeri.
Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi
pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan
pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Menyadari peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem
transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang
serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman,
nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu
dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan
dengan mobilitas tinggi dan mampu memadukan moda transportasi lain. Pengembangan lalu lintas
dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan
mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta
pengemudinya, serta peraturan-peraturan, prosedur dan metoda sedemikian rupa sehingga terwujud
suatu totalitas yang utuh, berdayaguna dan berhasilguna.
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna nasional yang optimal, di samping harus ditata dengan
moda transportasi laut dan udara, lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai kesamaan
wilayah pelayanan di daratan dengan perkeretaapian, angkutan sungai, danau dan penyeberangan,
maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem secara tepat,
serasi, seimbang, terpadu dan sinergetik antara satu dengan lainnya.
Mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat
hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara yang pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih
luas daya jangkau dan pelayanannya kepada masyarakat dengan memperhatikan sebesar-besar
kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi antar
wewenang pusat dan daerah serta antar instansi, sektor, dan antar unsur terkait serta terciptanya
keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,
sekaligus dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Keseluruhan hal tersebut perlu dicerminkan dalam satu Undang-undang yang utuh.
Dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban serta tanggung jawab para
penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab penyedia jasa terhadap kerugian pihak
ketiga sebagai akibat dari penyelenggaraan angkutan jalan.
Di samping itu dalam rangka pembangunan hukum nasional serta untuk lebih memantapkan
perwujudan kepastian hukum, dengan Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengganti Undang-
undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, karena tidak sesuai
lagi dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan belum tertata
dalam satu kesatuan sistem yang merupakan bagian dari transportasi secara keseluruhan.
Pengaturan mengenai prasarana perhubungan darat sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturan
mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, tetap berlaku mengingat masih dapat menampung
perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam Undang-undang ini juga
diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur
dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Dalam pengertian barang meliputi barang yang bersifat gas, cair, padat termasuk tumbuh-tumbuhan
dan hewan.
Angka 3
Simpul meliputi terminal transportasi jalan, terminal angkutan sungai dan danau, stasiun kereta api,
pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, dan bandar udara. Ruang kegiatan antara lain berupa
kawasan permukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,
pariwisata dan sebagainya. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana dan sarana yang diperuntukkan
bagi gerak kendaraan, orang, dan hewan. Wujud dari ruang lalu lintas jalan dapat berupa jalan,
jembatan atau lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan, dan lain lain.
Angka 4
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, ditetapkan pengertian jalan adalah
suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang selanjutnya
ditetapkan pula pengertian jalan umum dan jalan khusus. Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan jalan adalah dalam pengertian jalan umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, yaitu jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam Undang-undang ini pengertian jalan tidak termasuk jalan
khusus, yaitu jalan yang tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, antara lain jalan inspeksi
pengairan, jalan inspeksi minyak atau gas, jalan perkebunan, jalan pertambangan, jalan kehutanan,
jalan komplek bukan untuk umum, jalan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara. Dalam
hal suatu ruas jalan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau oleh
pemilik dinyatakan terbuka bagi lalu lintas umum, maka terhadap ruas jalan tersebut berlaku
peraturan perundang-undangan mengenai jalan dan undang-undang ini.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Yang dimaksud kendaran tidak bermotor dalam ketentuan ini adalah kendaraan yang digerakkan
oleh tenaga manusia atau hewan.
Angka 7
Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi
untuk merubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang
bersangkutan. Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai
dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau
kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Termasuk dalam pengertian kendaraan umum adalah kendaraan bermotor yang disewakan kepada
orang lain baik dengan maupun tanpa pengemudi, selama jangka waktu tertentu. Kendaraan
bermotor roda dua tidak termasuk dalam pengertian kendaraan umum. Mobil belajar untuk sekolah
mengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah
termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut pada waktu dipergunakan untuk belajar.
Angka 10
Cukup jelas
Pasal 2
Dalam ketentuan pasal ini yang dimaksud dengan:
a. asas manfaat yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan
perikehidupan yang berkeseimbangan bagi warga negara;
b. asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha angkutan
dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan
oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
c. asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya
yang terjangkau oleh masyarakat;
d. asas keseimbangan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus diselenggarakan sedemikian
rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan
pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan
nasional dan internasional;
e. asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus lebih
mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
f. asas keterpaduan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang dan saling mengisi baik intra maupun antar moda
transportasi;
g. asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu
sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; h.asas percaya
pada diri sendiri yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus berlandaskan pada kepercayaan
akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
Pasal 3
Yang dimaksud dengan mampu memadukan moda transportasi lainnya dalam ketentuan ini adalah
kemampuan moda lalu lintas dan angkutan jalan untuk memadukan moda transportasi
perkeretaapian, laut dan udara satu dengan lainnya, antara lain dengan menghubungkan dan
mendinamisasikan antar terminal atau simpul-simpul lainnya dengan ruang kegiatan. Mampu
menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan mengandung pengertian bahwa lalu lintas dan
angkutan jalan memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan sampai ke seluruh pelosok
wilayah daratan baik melalui prasarana lalu lintas dan angkutan jalan itu sendiri atau merupakan
keterpaduan dengan lintas sungai atau danau maupun keterpaduan dengan moda transportasi
perkeretaapian, laut dan udara.
Pasal 4
Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh Negara adalah bahwa Negara mempunyai hak
penguasaan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang pembinaannya dilakukan oleh
Pemerintah. Perwujudan pembinaan tersebut meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan. Aspek pengaturan mencakup perencanaan, perumusan dan penentuan kebijaksanaan
umum maupun teknis untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 antara lain
berupa persyaratan keselamatan, perizinan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan
dan bimbingan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Aspek pengawasan adalah
pengawasan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam pengertian memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat meliputi aspek politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk memperhatikan lingkungan hidup,
tata ruang, energi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hubungan internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Penetapan jaringan transportasi jalan merupakan salah satu unsur pokok dalam rangka pembinaan
lalu lintas dan angkutan jalan untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dengan ditetapkannya jaringan transportasi jalan, akan terwujud keterpaduan baik antara lalu lintas
dan angkutan jalan dengan perkeretaapian, angkutan sungai dan danau yang mempunyai kesamaan
wilayah pelayanan di daratan, maupun antara lalu lintas dan angkutan jalan dengan moda
transportasi laut dan udara, yang keseluruhannya ditata dengan pola jaringan transportasi jalan
dalam satu kesatuan sistem transportasi.
Ayat (2)
Pengertian fungsi adalah kegiatan menghubungkan simpul dan ruang kegiatan menurut
kepentingannya yang meliputi kepentingan lalu lintas dan kepentingan angkutan. Pengertian
peranan adalah tingkat hubungan antar simpul dan ruang kegiatan menurut fungsinya, yang
dikelompokkan dalam jaringan antar kota, kota dan pedesaan menurut hirarkhinya masing-masing.
Pengertian kapasitas lalu lintas adalah volume lalu lintas dikaitkan dengan jenis, ukuran, daya
angkut, dan kecepatan kendaraan. Pengertian kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan
muatan sumbu terberat (MST) dan karakteristik lalu lintas. Muatan sumbu terberat (MST) adalah
besarnya beban maksimum sumbu kendaraan bermotor yang diizinkan, yang harus didukung oleh
jalan. Karakteristik lalu lintas adalah kondisi tingkat kepadatan arus lalu lintas pada waktu-waktu
tertentu menurut jenis, ukuran dan daya angkut kendaraan. Dalam penetapan jaringan transportasi
jalan selain mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, juga
memperhatikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 7
Ayat (1)
Pembagian dan penetapan jalan dalam beberapa kelas dimaksudkan juga agar mencapai hasilguna
dan dayaguna secara optimal. Pembagian dan penetapan jalan dalam beberapa kelas tersebut
didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan
keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor,
muatan sumbu terberat (MST) kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan mengenai kelengkapan jalan ditujukan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas serta untuk mencapai hasilguna dan dayaguna dalam pemanfaatan jalan untuk
lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Huruf a
Pengertian rambu-rambu adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang
memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk
*6597 memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Huruf b
Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan atau di atas permukaan jalan
yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong
serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan daerah kepentingan
lalu lintas.
Huruf c
Pengertian alat pemberi isyarat lalu lintas adalah peralatan teknis berupa isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan bunyi untuk memberi peringatan atau mengatur lalu lintas orang dan/atau
kendaraan di persimpangan, persilangan sebidang ataupun pada ruas jalan.
Huruf d
Pengertian alat pengendali adalah alat tertentu yang berfungsi antara lain untuk mengendalikan
kecepatan, ukuran dan beban muatan kendaran pada ruas-ruas jalan tertentu. Pengertian alat
pengaman pemakai jalan adalah alat tertentu yang berfungsi sebagai alat pengaman dan pemberi
arah bagi pemakai jalan misalnya pagar pengaman jalan, dan delinator.
Huruf e
Pengertian alat pengawasan dan pengamanan jalan adalah alat tertentu yang diperuntukkan guna
mengawasi penggunaan jalan agar dapat dicegah kerusakan jalan yang diakibatkan oleh
pengoperasian kendaraan di jalan yang melebihi ketentuan.
Huruf f
Pengertian fasilitas pendukung dimaksud mencakup antara lain fasilitas pejalan kaki, parkir dan
halte.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pengertian tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini adalah merupakan suatu kawasan yang
memiliki batas tertentu. Pada hakekatnya terminal merupakan simpul dalam sistem jaringan
transportasi jalan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum antara lain berupa tempat untuk
naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, untuk pengendalian lalu lintas dan angkutan
kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda
transportasi. Sesuai dengan fungsi tersebut maka dalam pembangunan terminal perlu
mempertimbangkan antara lain lokasi, tata ruang, kapasitas, kepadatan lalu lintas dan keterpaduan
dengan moda transportasi lain.
Ayat (2)
Pembangunan terminal pada hakekatnya dilaksanakan oleh Pemerintah, namun dapat pula
diberikan kesempatan kepada badan hukum Indonesia untuk ikut berperanserta.
Ayat (3)
Penyelenggaraan terminal yang merupakan pelayanan umum dilakukan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara atau badan
usaha milik Daerah yang didirikan untuk itu. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kegiatan usaha penunjang dalam ketentuan ini antara lain dapat berupa usaha pertokoan, restoran,
perkantoran sepanjang usaha penunjang tersebut tidak mengganggu fungsi pokok dari terminal.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia berperan serta dalam kegiatan usaha penunjang terminal dalam rangka
memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Penyediaan tempat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi jalan tertentu baik di badan jalan
maupun dengan menggunakan sebagian dari perkerasan jalan, mengakibatkan terhambatnya arus
lalu lintas dan penggunaan jalan menjadi tidak efektif. Bertambahnya jumlah penduduk dan
meningkatnya pemilikan kendaraan menambah permintaan akan ruang jalan untuk kegiatan lalu
lintas. Fasilitas parkir untuk umum juga dapat berfungsi sebagai salah satu alat pengendali lalu
lintas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka pada kawasan-kawasan tertentu dapat disediakan
fasilitas parkir untuk umum yang diusahakan sebagai suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri
dengan memungut bayaran. Fasilitas parkir untuk umum seperti ini antara lain dapat berupa gedung
parkir dan taman parkir. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah fasilitas parkir yang
merupakan penunjang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pokok dari
gedung perkantoran, pertokoan dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Mengingat keterbatasan biaya pembangunan dan untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam
penyediaan fasilitas parkir untuk umum maka usaha ini terbuka bagi warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Termasuk dalam pengertian dioperasikan di jalan adalah kendaraan yang sedang berjalan atau yang
berhenti di jalan. Pengertian sesuai dengan peruntukkannya adalah setiap kendaraan bermotor yang
dioperasikan di jalan harus sesuai dengan rancangan peruntukannya. Pengertian persyaratan teknis
adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan,
rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukkannya, emisi gas buang, penggunaan,
penggandengan, dan penempelan kendaraan bermotor. Pengertian laik jalan adalah persyaratan
minimun kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan
mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di
jalan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah suatu alat yang
dipergunakan untuk mengangkut barang dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan ditetapkan sebagai
kendaraan bermotor. Yang dimaksud dengan kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain
daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang
penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Misalnya
kendaraan bermotor derek, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor untuk
angkutan barang berbahaya dan beracun, dan kendaraan bermotor pencampur beton, dan lain
sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Pengujian dimaksudkan agar kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk persyaratan ambang batas emisi gas buang dan
kebisingan yang harus dipenuhi. Kendaraan-kendaraan khusus harus diuji secara khusus, karena di
samping memiliki peralatan standar yang dipersyaratkan untuk kendaraan bermotor pada
umumnya, kendaraan khusus memiliki peralatan tambahan yang bersifat khusus untuk penggunaan
khusus, misalnya katup penyelamat, tangki bertekanan dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Pengujian tipe kendaraan bermotor dimaksudkan untuk melakukan pengujian terhadap tipe atau
contoh produksi kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum
tipe kendaraan bermotor tersebut disetujui diimpor atau diproduksi dan/atau dirakit secara masal.
Termasuk dalam uji tipe ini adalah uji sampling yaitu pengujian terhadap salah satu dari seri
produksi kendaraan bermotor yang tipenya telah disahkan dan disetujui. Untuk menjamin agar
kendaraan bermotor selalu dalam kondisi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka
diberlakukan uji berkala dalam satu periode tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam Peraturan Pemerintah diatur pula mengenai pentahapan pemberlakuan ketentuan mengenai
wajib uji.
Pasal 14
Ayat (1)
Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor adalah untuk mengumpulkan data yang dapat
digunakan untuk tertib administrasi, pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Indonesia,
mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan yang menyangkut kendaraan yang
bersangkutan serta dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan
jalan dan memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
Ayat (2)
Bukti pendaftaran kendaraan bermotor diberikan kepada orang yang namanya tertera di dalamnya
dan merupakan tanda bukti bagi yang bersangkutan bahwa kendaraan telah didaftarkan dan dapat
berfungsi sebagai bukti pemilikan kendaraan bermotor. Selain diberikan bukti pemilikan kendaraan
bermotor, diberikan pula surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan
bermotor bagi kendaraan bermotornya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Untuk keperluan membawa kendaraan baru dari pabrik pembuat/perakit dan/atau
pelabuhan impor ke tempat-tempat penjualan, serta untuk keperluan mencoba kendaraan baru
sebelum kendaraan tersebut dijual, dapat diberikan surat tanda coba dan tanda coba kendaraan
bermotor.
Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai perubahan nama atau karakter pokok
kendaraan bermotor dari yang tercantum dalam surat bukti pendaftaran.
Pasal 15
Ayat (1)
Bengkel kendaraan bermotor berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan
bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk mencapai dayaguna dan
hasilguna yang optimal serta mencegah pencemaran udara dan kebisingan lingkungan, maka
ditetapkan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan pemberian jasa
perbengkelan kendaraan bermotor untuk umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Sesuai dengan tujuannya yaitu untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan
angkutan jalan, maka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilakukan tidak pada satu
tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.
Ayat (2)
Pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas yang memiliki
kualifikasi tertentu, dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan
bermotor yang dioperasikan di jalan termasuk dalam hal ini pemenuhan terhadap persyaratan
ambang batas emisi gas buang dan kebisingan. Sedangkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b ayat ini dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan administrasi baik bagi
pengemudi maupun kendaraan bermotor yang berada di jalan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini dapat pula dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan lainnya yang pelaksanaannya dilakukan secara gabungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan lalu lintas pada umumnya. Persyaratan
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ialah kelengkapan yang wajib berada pada
kendaraan tidak bermotor antara lain berupa rem, lampu, isyarat dengan bunyi, serta persyaratan
mengenai tatacara memuat dan batas maksimum muatan yang diperkenankan. Hewan yang secara
langsung mengangkut barang dan/atau orang, tidak dikategorikan sebagai kendaraan tidak
bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan. Surat Izin Mengemudi diberikan kepada
orang yang namanya tertera di dalamnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan merupakan tanda bukti kecakapan dan keabsahan pengemudi untuk
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan dapat pula digunakan sebagai identitas pengemudi.
Termasuk dalam pengertian pengemudi adalah orang yang langsung mengawasi orang lain
mengemudikan kendaraan misalnya seorang instruktur pada sekolah mengemudi yang berada di
samping calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Ujian kemampuan mengemudi di samping meliputi pengetahuan dan ketrampilan juga meliputi
sikap mental calon pengemudi yang merupakan salah satu pertimbangan pokok di dalam pemberian
surat izin mengemudi. Kemampuan mengemudi dapat diperoleh melalui pendidikan mengemudi,
dengan maksud agar seorang calon pengemudi memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.
Penyelenggaraan pendidikan
mengemudi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor, 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Faktor kelelahan dan kejenuhan sangat berpengaruh terhadap kemampuan pengemudi dalam
mengemudikan kendaraan bermotor secara wajar. Oleh karena itu diperlukan pengaturan waktu
kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi setelah menempuh jarak dan waktu
tertentu mutlak diperlukan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan pengemudi
dan masyarakat, baik sebagai penumpang maupun sebagai pemilik barang serta pengguna jalan
lainnya. Selain itu, ketentuan ini juga diperlukan untuk menjaga keselamatan lalu lintas pada
umumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengecualian tersebut dilakukan dalam rangka keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Pengertian rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan
fasilitas kelengkapan jalan serta rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas dan
fasilitas keselamatan lalu lintas. Pengertian manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas yang bertujuan untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Huruf b
Termasuk dalam pengertian gerakan lalu lintas kendaraan bermotor antara lain adalah melewati,
berpapasan, membelok, memperlamabat kendaraan, posisi kendaraan di jalan, jarak antara
kendaraan dan hak utama pada persimpangan dan perlintasan sebidang.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pengertian peralatan adalah peralatan yang harus berada pada kendaraan antara lain berupa
peralatan yang berfungsi untuk memperbaiki kendaraan apabila mengalami kerusakan di jalan,
sedangkan pengertian perlengkapan adalah kelengkapan dari kendaraan yang harus ditempatkan
pada kendaraan bermotor antara lain berupa ban cadangan, segi tiga pengaman dan sebagainya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Hal ini dimaksudkan agar pengemudi mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Huruf h
Dalam hal karena sesuatu pekerjaan jalan atau terjadi kerusakan jalan dan/atau jembatan sehingga
mengakibatkan daya dukungnya lebih rendah dari kelas jalan yang ditetapkan semula, maka untuk
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan besarnya muatan sumbu kendaraan yang
diizinkan lebih rendah dari muatan sumbu terberatnya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar adalah tanpa
dipengaruhi keadaan sakit, lelah, atau meminum sesuatu yang mengandung alkohol atau obat bius
sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam mengemudikan kendaraan ataupun oleh hal lain.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengertian tanda bukti lain yang sah antara lain berupa tanda bukti yang bersifat sementara yang
berfungsi sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan/atau Surat Izin Mengemudi
dan/atau tanda bukti pengujian, dan/atau perizinan angkutan umum yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Sesuai dengan kemajuan teknologi dapat digunakan peralatan keselamatan dalam bentuk lain yang
dapat menggantikan fungsi sabuk keselamatan.
Ayat (2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Kewajiban penggunaan sabuk keselamatan dan helm bagi pengemudi dan penumpang kendaraan
bermotor roda tiga akan diatur kemudian oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Pengertian merintangi antara lain menyebrang jalan tidak pada tempat yang telah disediakan,
menggembala hewan di jalan, pengemudi memotong jalan, mengangkut barang atau melewati
kendaraan lain sedemikian rupa sehingga mengganggu pengemudi lainnya. Pengertian
membahayakan kebebasan dan keamanan lalu lintas antara lain berjualan di jalan, melakukan
kegiatan di jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dan angkutan di jalan tanpa izin, mengemudikan
kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengertian yang dapat
menimbulkan kerusakan jalan antara lain dalam hal pengemudi mengangkut muatan melebihi daya
dukung jalan dan/atau melebihi kapasitas kendaraan.
Huruf b
Penempatan yang sesuai dengan peruntukkan antara lain meliputi penempatan kendaraan sesuai
dengan rambu-rambu jalan misalnya parkir hanya ditempat yang ditunjuk. Penggunaan jalan untuk
parkir kendaraan atau menempatkan barang sehingga mengganggu kelancaran dan keamanan lalu
lintas, termasuk merupakan kegiatan yang menimbulkan rintangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Pada dasarnya jalan digunakan untuk kepentingan lalu lintas umum, tetapi dalam keadaan tertentu
dan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas umum, jalan dapat
diizinkan digunakan di luar fungsi sebagai jalan antara lain untuk perlombaan atau pacuan.
Pengertian penyelenggaraan kegiatan sebagimana dimaksud dalam ayat ini antara lain
menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan terjadinya limpahan orang atau kendaraan ke jalan
sehingga menggangu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pejalan kaki yang berjalan pada jalan yang tidak dilengkapi dengan bagian jalan dan tempat
penyeberangan khusus bagi pejalan kaki, tetap wajib diperhatikan dan dilindungi keselamatannya
oleh setiap pengemudi. Pemerintah wajib mengatur berfungsinya bagian jalan dan tempat
penyeberangan bagi pejalan kaki, serta menjaga keseimbangan antara ruang bagi pejalan kaki
dengan ruang lalu lintas bagi kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kewajiban pengemudi untuk menolong korban yang
memerlukan perawatan harus diutamakan.
Ayat (2)
Pengertian keadaan memaksa dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan yang dapat membahayakan
keselamatan atau jiwa pengemudi kendaraan bermotor apabila menghentikan kendaraannya untuk
menolong korban.
Pasal 28
Dalam hal kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang pengemudi maka tanggung jawab
terhadap kerugian materi yang ditimbulkan ditanggung secara bersama-sama.
Pasal 29
Huruf a
Pengertian keadaan memaksa adalah peristiwa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan
pengemudi untuk mengelakkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Bantuan yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya adalah atas dasar kemanusiaan, di luar
hak korban yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1).
Pasal 32
Ayat (1)
Kewajiban mengasuransikan kendaraan bermotor dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
bagi masyarakat yang menderita kerugian sebagai akibat dari kelalaian pengemudi dalam
mengemudikan kendaraan bermotor.
Ketentuan ini hanya mengatur mengenai kerugian harta benda yang diderita oleh pihak ketiga,
karena pada saat Undang-undang ini diberlakukan kerugian yang menyangkut jiwa atau kesehatan
orang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Sumbangan
Wajib Kecelakaan Lalu Lintas. Kewajiban di dalam ketentuan ini diberlakukan secara bertahap
sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan antara lain menyelenggarakan kewajiban asuransi dan
pentahapan pemberlakukan kewajiban tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Pasal 33
Ayat (1)
Kewajiban mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan dimaksudkan
karena dalam pengoperasian kendaraan dihadapkan pada resiko yang tinggi baik bagi dirinya
maupun orang lain. Awak kendaraan adalah pengemudi dan kondektur untuk kendaraan umum
angkutan penumpang atau pengemudi dan pembantunya untuk kendaraan umum angkutan barang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Kendaraan bermotor untuk penumpang adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk
mengangkut penumpang, baik dengan maupun tanpa tempat bagasi. Ketentuan ini dimaksudkan
terutama untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Oleh karena itu penggunaan
kendaraan bermotor untuk barang dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Ayat (2)
Kendaraan bermotor untuk barang adalah kendaraan bermotor yang peruntukkannya guna
mengangkut barang.
Ayat (3)
Dalam keadaan tertentu, terutama di daerah yang sarana transportasinya belum memadai, masih
diperlukan kelonggaran dalam penerapan ketentuan ayat (1) dan ayat (2), dengan tetap
mengutamakan keselamatan dan keamanan lalu
lintas. Oleh sebab itu pelaksanaannya perlu dilakukan dengan syarat- syarat yang ketat.
Pasal 35
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tidak bermotor.
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan angkutan, keseragaman dan keteraturan dalam
pemberian pelayanan, ditentukan pelayanan wilayah kota yang didasarkan pada sifat dan
keteraturan perjalanan, jarak dan waktu tempuh, berkembangnya suatu daerah atau kawasan
menjadi kawasan permukiman, perdagangan, industri, perkantoran dan sebagainya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pengertian trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan
trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal. Sedangkan pengertian
tidak dalam trayek adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dengan tidak terikat dalam jaringan
trayek tertentu dengan jadwal pengangkutan yang tidak teratur.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengendalikan pelayanan angkutan dengan kendaraan umum
agar dapat dicapai keseimbangan antara kebutuhan jasa angkutan dengan penyediaan jasa angkutan,
antara kapasitas jaringan transportasi jalan dengan kendaraan umum yang beroperasi, serta untuk
menjamin kualitas pelayanan angkutan penumpang. Di dalam jaringan trayek ditetapkan jenis,
spesifikasi serta jumlah kendaraan yang diizinkan melayani setiap trayek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Angkutan wisata pada dasarnya merupakan angkutan yang memiliki ciri pelayanan khusus, dan
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan wisata. Namun demikian
penyelenggaraannya harus tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini. Ketentuan ini
dimaksudkan agar penyelenggaraan angkutan untuk keperluan pariwisata dan penyewaan
kendaraan baik dengan pengemudi maupun tanpa pengemudi, dapat diselenggarakan secara lebih
teratur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pengertian jaringan lintas adalah jaringan pelayanan angkutan barang yang ditetapkan berdasarkan
kelas jalan yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah koperasi.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan dalam pengusahaan angkutan
umum dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa
angkutan dan kualitas pelayanan.
Ayat (3)
Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian kelonggaran terhadap usaha
tertentu di wilayah atau dalam keadaan tertentu.
Pasal 42
Dalam penetapan struktur dan golongan tarif Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat
dan kepentingan perusahaan angkutan umum. Pemerintah menetapkan tarif yang berorientasi
kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas. Dengan berpedoman kepada struktur dan
golongan tarif tersebut perusahaan angkutan umum menetapkan tarif yang berorientasi kepada
kelangsungan dan pengembangan usahanya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta
perluasan jaringan pelayanan angkutan di jalan. Tarif angkutan lintas batas ditetapkan berdasarkan
perjanjian antara kedua negara.
Pasal 43
Ayat (1)
Ketentuan wajib angkut ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan umum tidak melakukan
perbedaan perlakuan terhadap pengguna jasa angkutan, sepanjang pengguna jasa angkutan telah
memenuhi persyaratan sesuai perjanjian pengangkutan yang telah disepakati.
Ayat (2)
Pembayaran yang dilakukan penumpang dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek
seperti pada angkutan kota dan pedesaan, yang lazimnya tidak memakai karcis juga dianggap
sebagai bukti terjadinya perjanjian angkutan. Namun demikian, dalam penetapan besarnya tarif
tetap harus berpedoman
kepada struktur dan golongan tarif-yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah secara bertahap
memberlakukan penggunan karcis angkutan penumpang bagi kendaraan umum yang belum
menggunakan karcis.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan angkutan, keselamatan orang dan barang yang diangkut pada dasarnya berada
dalam tanggung jawab pengusaha angkutan. Dengan demikian sudah sepatutnya apabila kepada
pengusaha angkutan dibebankan tanggung jawab terhadap setiap kerugian yang diderita oleh
penumpang atau pengirim barang, yang ditimbulkan karena pelaksanaan pengangkutan yang
dilakukannya. Di samping hal tersebut ketentuan ini dimaksudkan pula agar pengusaha angkutan
dalam melaksanakan pengangkutan benar-benar dapat menyadari besarnya tanggung jawab yang
dipikulnya.
Ayat (2)
Besarnya ganti rugi yang harus ditanggung oleh pengusaha angkutan yang harus dibayar kepada
pengguna jasa atau pihak ketiga adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh
penumpang atau pengirim barang atau pihak ketiga. Tidak termasuk dalam pengertian kerugian
yang secara nyata diderita antara lain adalah:
a. keuntungan yang diharapkan akan diperoleh;
b. kekurangnyamanan yang diakibatkan karena kondisi jalan, atau jembatan yang dilalui selama
dalam perjalanan;
c. biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Pertimbangan yang digunakan untuk dapat menurunkan orang atau barang yang diangkut benar-
benar harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan norma kepatutan misalnya dalam hal
melakukan keributan di dalam kendaraan sehingga mengganggu penumpang lainnya, walaupun
telah diperingatkan secara patut atau barang yang diangkut ternyata barang berbahaya atau dapat
mengganggu penumpang. Pengertian tempat pemberhentian terdekat adalah tempat-tempat yang
telah dihuni oleh manusia misalnya suatu kota atau desa atau tempat-tempat yang dianggap layak
untuk menurunkan barang yang patut diketahui barang berbahaya.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah tambahan tenggang waktu yang disepakati oleh
pengusaha angkutan dan pengirim barang mulai batas akhir waktu pengambilan barang sampai
dengan barang tersebut dapat dinyatakan tidak bertuan.
Pasal 49
Ayat (1)
Perlakuan khusus tersebut berupa antara lain penyediaan sarana dan prasarana bagi penderita cacat,
persyaratan khusus untuk memperoleh surat izin mengemudi, pengoperasian kendaraan khusus oleh
penderita cacat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Pengertian emisi gas buang adalah gas dan/atau asap yang dikeluarkan dari pipa gas buang
kendaraan bermotor. Sedangkan kebisingan adalah suara yang dikeluarkan dari kendaran bermotor.
Ayat (2)
Ketentuan ini diamaksudkan agar pemilik, pengusaha angkutan dan/atau pengemudi tetap menjaga
kondisi kendaraannya sehingga tetap memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan
kebisingan, disesuaikan *6610 dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor di Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, bertujuan
untuk meningkatkan fungsi lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelayanan terhadap masyarakat
menjadi lebih baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan kerugian dalam arti yang luas. Bagi pemeriksa
atau aparat penyidik akan berarti berkurangnya beban administrasi dan pemeliharaan atau
pengamanan kendaraan bermotor yang disita. Selain itu, langkah ini juga menghindarkan
kewajiban penyediaan ruang atau halaman untuk menyimpan kendaraan bermotor tersebut, atau
menghindarkan penempatan kendaraan bermotor yang disita di jalan-jalan umum yang bahkan
dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Bagi pemilik kendaraan bermotor, tidak dilakukannya
penyitaan tadi juga mengurangi kerugian dalam arti ekonomi. Hal ini terutama terasa apabila
kendaraan bermotor digunakan untuk kegiatan usaha atau pelaksanaan tugas sehari-hari. Tetapi
sebaliknya apabila tanda bukti lulus uji tidak dapat ditunjukkan pengemudi kendaraan bermotor,
maka penyitaan tersebut memang harus dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan
keamanan lalu lintas. Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah untuk mendidik para
pengemudi, pemilik kendaraan bermotor agar selalu sadar dan taat kepada hukum, dan sifatnya
sementara sampai dapat menunjukkan bukti yang diperlukan, dan dilakukan secara wajar.
Pasal 53
Ayat (1)
Penyidikan pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan memerlukan keahlian, sehingga
perlu adanya petugas khusus untuk melakukan penyidikan di samping pegawai yang biasa bertugas
menyidik tindak pidana. Petugas dimaksud adalah pegawai negeri sipil di lingkungan departemen
yang membawahi bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan perizinan angkutan umum adalah perizinan yang berkaitan dengan
pendirian usaha angkutan umum dan perizinan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengendalian
angkutan umum yang beroperasi dalam jaringan trayek dan tidak dalam jaringan trayek. Walaupun
ketentuan ini menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum adalah di
terminal, namun dalam keadaan-keadaan tertentu pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di luar
terminal.
Huruf f
Alat yang digunakan untuk memeriksa berat kendaraan beserta muatannya dapat berupa alat untuk
menimbang yang dipasang secara tetap pada suatu tempat tertentu atau alat yang dapat dipindah-
pindahkan. Huruf g Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
antara lain Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Ancaman pidana ini dimaksudkan untuk menangkal pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi yang
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 1993
TENTANG
KENDARAAN DAN PENGEMUDI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah
diatur ketentuan-ketentuan mengenai kendaraan dan
pengemudi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan dan
Pengemudi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3480)jo Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-
Undang tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang
-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Ne-
Gara Nomor 3494);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KENDARAAN DAN PENGEMUDI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan :
1. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada
kendaraan itu;
2. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua,
atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa
kereta samping;
3. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor
yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan)
tempat duduk tidak termasuk tempat duduk
pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan bagasi;
4. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang
dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk
tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan
maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
5. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor
selain dari yang termasuk dalam sepeda motor,
mobil penumpang dan mobil bus;
6. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain
daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan
kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaan-
nya untuk keperluan khusus atau mengangkut
barang-barang khusus.
7. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor
yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum
dengan dipungut bayaran.
8. Bengkel umum kendaraan bermotor adalah bengkel
umum yang berfungsi untuk membetulkan, memper-
baiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
9. Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang
digerakkan oleh tenaga orang atau hewan;
10. Kereta gandengan adalah suatu alat yang diper-
gunakan untuk mengangkut barang yang seluruh
bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan diran-
cang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
11. Kereta tempelan adalah suatu alat yang diperguna-
kan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk
ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh
kendaraan bermotor penariknya;
12. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor atau orang yang secara langsung mengawa-
si calon pengemudi yang sedang belajar mengemudi-
kan kendaraan bermotor;
13. Roda pada satu sumbu adalah roda tunggal atau roda
ganda atau beberapa roda yang dipasang simetris
atau pada dasarnya simetris terhadap bidang membu-
jur tengah kendaraan, walaupun roda-roda tersebut
tidak dipasang pada satu sumbu yang sama;
14. Malam hari adalah jangka waktu antara matahari
terbenam dan matahari terbit;
15. Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat
maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang
diperbolehkan menurut rancangannya;
16. Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan adalah
berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor beri-
kut muatannya yang diperbolehkan menurut ran-
cangannya;
17. Jumlah berat yang diizinkan adalah berat maksimum
kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizin-
kan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
18. Jumlah berat kombinasi yang diizinkan adalah berat
maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut
muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan
yang dilalui;
19. Pelaksana pengujian adalah unit pengujian berkala
kendaraan bermotor yang diberi wewenang melaksana-
kan pengujian berkala kendaraan bermotor.
20. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN
KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN
DAN KERETA TEMPELAN
Bagian Pertama
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan
Paragraf 1
Jenis dan Konstruksi Kendaraan Bermotor
Pasal 2
(1) Kendaraan bermotor dikelompokan dalam beberapa
jenis, yaitu :
a. sepeda motor;
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang;
e. kendaraan khusus.
(2) Penggolongan lebih lanjut dari masing-masing jenis
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Konstruksi dari kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari :
a. landasan yang meliputi rangka landasan,
motor penggerak, sistem pembuangan, penerus
daya, alat kemudi, sistem roda-roda, sistem
suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat
pemantul cahaya serta komponen pendukung;
b. badan kendaraan.
(2) Konstruksi kereta gandengan dan kereta tempelan
terdiri dari :
a. landasan yang meliputi rangka landasan,
sistem roda-roda, sistem rem, lampu-lampu
dan alat pemantul cahaya, serta komponen
pendukung;
b. badan kendaraan.
Paragraf 2
Rangka Landasan
Pasal 4
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan
kereta tempelan harus memiliki rangka landasan
yang memenuhi persyaratan :
a. dapat menahan seluruh beban, getaran dan
goncangan kendaraan berikut muatannya,
sebesar jumlah berat kendaraan yang diperbo-
lehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan
yang diperbolehkan;
b. dikonstruksi menyatu atau secara terpisah
dengan badan kendaraan yang bersangkutan;
c. tahan terhadap korosi;
d. dilengkapi dengan alat pengait di bagian
depan dan bagian belakang kendaraan bermotor,
kecuali sepeda motor.
(2) Kendaraan bermotor yang dirancang untuk menarik
kereta gandengan atau kereta tempelan, rangka
landasannya dilengkapi dengan peralatan penarik
yang dirancang khusus untuk itu.
Pasal 5
(1) Pada setiap rangka landasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 harus dibubuhkan nomor rangka landa-
san.
(2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus ditempatkan secara permanen pada
bagian tertentu rangka landasan dan mudah dilihat
serta dibaca.
(3) Untuk rangka landasan yang menyatu dengan badan
kendaraan, nomor rangka landasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditempatkan pada bagian
tertentu badan kendaraan secara permanen dan
mudah dilihat serta dibaca.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai rangka landasan
diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 3
Motor Penggerak
Pasal 7
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan
harus memiliki motor penggerak yang memenuhi persyara-
tan :
a. mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan
tanjakan dengan kecepatan minimum 20 kilometer
per jam pada segala kondisi jalan;
b. motornya dapat dihidupkan dari tempat duduk
pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor yang
dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25
kilometer per jam pada jalan datar;
c. ambang batas emisi gas buang dan kebisingan
tertentu.
Pasal 8
(1) Pada setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, harus dibubuhkan nomor motor peng-
gerak.
(2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditempatkan secara permanen pada bagian
tertentu motor penggerak dan mudah dilihat serta
dibaca.
Pasal 9
(1) Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau
tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan,
selain sepeda motor, harus memiliki perbandingan
antara daya dan berat total kendaraan berikut
muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4,50 (empat
setengah) kilowatt setiap 1.000 kilogram dari
jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah
berat kombinasi yang diperbolehkan.
(2) Perbandingan antara daya motor penggerak dan berat
kendaraan khusus atau sepeda motor ditetapkan
sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan
serta kelas jalan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor
yang digerakkan dengan tenaga listrik atau kenda-
raan bermotor yang dirancang dengan kecepatan
tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan
datar.
Pasal 10
(1) Kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar
bensin, kerosin, solar, alkohol, atau bahan bakar
cair lain yang mudah terbakar, harus memiliki :
a. tangki bahan bakar;
b. corong pengisi dan lobang udara bahan bakar;
c. pipa-pipa yang berfungsi menyalurkan bahan
bakar.
(2) Tangki bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan :
a. dikonstruksi cukup kuat dan tahan terhadap
korosi;
b. dilengkapi dengan tutup tangki yang kukuh
serta tidak melebihi bagian terluar dari
kendaraan bermotor.
c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan
goncangan dan getaran dari kendaraan;
d. ditempatkan pada bagian badan kendaraan
yang cukup terlindung dari benturan lang-
sung yang disebabkan benda-benda di badan
kendaraan yang bersangkutan dan terpisah dari
ruang motor pada jarak yang aman;
e. ditempatkan pada jarak tertentu dari pintu
kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan.
(3) Corong pengisi dan lobang udara bahan bakar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus
memenuhi persyaratan:
a. dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga
tidak akan mengalami kerusakan dan/atau bocor
apabila terjadi goncangan atau getaran dari
kendaraan;
b. ditempatkan pada jarak tertentu dari lobang
pipa gas buang yang menjamin keselamatan, dan
tidak diarahkan ke lobang pipa gas buang;
c. ditempatkan pada jarak tertentu dari terminal
atau sakelar listrik, yang menjamin
keselamatan.
(4) Pipa saluran bahan bakar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyara-
tan :
a. dibuat dari bahan yang tahan panas dan cukup
kuat sehingga tidak mengalami kerusakan dan
kebocoran apabila terkena panas atau apabila
terjadi goncangan dan/atau getaran dari
kendaraan;
b. dilengkapi dengan katup yang memungkinkan
pengemudi dapat menutup dan membuka
salurannya, apabila aliran bahan bakar tidak
dapat berhenti dengan sendirinya pada waktu
motor dimatikan;
c. ditempatkan pada jarak yang aman dari
peralatan listrik yang ada pada kendaraan
bermotor yang bersangkutan dan terhindar dari
pengaruh panas dan debu yang berlebihan.
(5) Tangki, corong pengisi dan lobang udara, serta
pipa saluran bahan bakar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak boleh ditempatkan dalam
ruang penumpang.
Pasal 11
Kendaraan bermotor yang menggunakan sistem bahan
bakar gas tekanan tinggi atau bahan sejenis dan bahan
bakar alternatif lainnya, harus memenuhi persyara-
tan khusus untuk menjamin keselamatan pengoperasian
kendaraan bermotor.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai motor penggerak diatur
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 4
Sistem Pembuangan
Pasal 13
(1) Sistem pembuangan terdiri dari manifold, peredam
suara, dan pipa pembuangan.
(2) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus memenuhi persyaratan :
a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup
kuat sehingga tidak terjadi kebocoran asap
dan gas buang, dan memenuhi ambang batas
tingkat kebisingan;
b. gas buang dan asap dari sistem pembuangan
diarahkan ke atas atau ke belakang atau ke
sisi kanan di sebelah belakang dengan sudut
kemiringan tertentu terhadap garis tengah
kendaraan bermotor yang menjamin keselama-
tan.
c. pipa pembuangan tidak menonjol melewati sisi
samping atau sisi belakang kendaraan bermo-
tor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pembuangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Paragraf 5
Penerus daya
Pasal 14
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan
alat penerus daya yang dapat dikendalikan dari
tempat duduk pengemudi.
(2) Alat penerus daya sebagai dimaksud dalam ayat (1)
harus memungkinkan kendaraan bermotor bergerak
maju dengan satu atau lebih tingkat kecepatan dan
memungkinkan bergerak mundur;
(3) Keharusan untuk melengkapi alat penerus daya yang
memungkinkan kendaraan bermotor dapat bergerak
mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
berlaku untuk :
a. sepeda motor, baik dengan atau tanpa
kereta samping;
b. sepeda motor beroda tiga yang roda-rodanya
dipasang semetris terhadap bidang tengah arah
memanjang, yang memiliki jumlah berat yang
diperbolehkan maksimum 400 kg.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerus daya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Paragraf 6
Sistem Roda
Pasal 15
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan
kereta tempelan harus memiliki sistem roda yang
meliputi roda-roda dan sumbu roda.
(2) Roda-roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berupa pelek-pelek dan ban-ban hidup serta
sumbu-sumbu atau gabungan sumbu-sumbu roda yang
dapat menjamin keselamatan.
(3) Ban-ban hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus memiliki adesi yang cukup, baik pada jalan
kering maupun jalan basah.
(4) Rancangan sumbu roda dan atau gabungan sumbu roda
berikut roda-rodanya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), harus memperhatikan kelas jalan yang
akan dilalui.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem roda dan
sumbu roda dan atau gabungan sumbu roda sebagaima-
na dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 7
Sistem Suspensi
Pasal 16
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan
kereta tempelan harus memiliki sistem suspensi
berupa penyangga yang mampu menahan beban,
getaran dan kejutan untuk menjamin keselamatan dan
perlindungan terhadap jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku untuk kendaraan bermotor, kereta
gandengan dan kereta tempelan yang dirancang
dengan jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari
2.000 kg dan kecepatan maksimum kurang dari 20
km/jam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem suspensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Paragraf 8
Alat Kemudi
Pasal 17
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan
alat kemudi yang meliputi batang kemudi dan roda
kemudi.
(2) Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a. dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar;
b. perancangan, pembuatan dan pemasangan batang
kemudi dan roda kemudi tidak menimbulkan
bahaya luka pengemudi, jika terjadi tabrakan.
(3) Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat dilengkapi dengan tenaga bantu, dengan
ketentuan apabila tenaga bantu tersebut tidak
bekerja maka kendaraan bermotor tersebut harus
tetap dapat dikemudikan dengan tenaga yang wajar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kemudi seba-
gaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 9
Sistem Rem
Pasal 18
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi
peralatan pengereman yang meliputi rem utama dan
rem parkir.
(2) Ketentuan mengenai keharusan melengkapi peralatan
rem parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku untuk sepeda motor, baik dengan atau
tanpa kereta samping.
Pasal 19
Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus
memenuhi persyaratan :
a. pengemudi dapat melakukan pengendalian kecepatan
atau memperlambat dan memberhentikan kendaraan
bermotor dari tempat duduknya tanpa melepaskan
tangannya dari roda kemudi;
b. bekerja pada semua roda kendaraan sesuai dengan
besarnya beban pada masing-masing sumbunya, baik
kendaraan bermotor yang berdiri sendiri maupun
kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta
gandengan atau kereta tempelan;
c. apabila ada bagian rem utama yang tidak berfungsi,
rem tersebut harus dapat bekerja sekurang-kurang-
nya pada roda-roda yang bersebelahan pada satu
sumbu dan dapat digunakan untuk memperlambat dan
memberhentikan kendaraan.
Pasal 20
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus
memenuhi persyaratan :
a. mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan
berhenti baik pada jalan datar, tanjakan maupun
turunan;
b. dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara
mekanis.
Pasal 21
Peralatan pengereman yang melakukan fungsi sebagai rem
utama dan rem parkir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, dapat mempunyai komponen rangkap.
Pasal 22
Selain harus dilengkapi dengan rem utama dan rem pakir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, setiap mobil bus
dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 7.000
kg dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbo-
lehkan lebih dari 12.000 kg harus pula dilengkapi
dengan rem pelambat.
Pasal 23
(1) Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan,
harus dilengkapi dengan rem yang dapat menjalan-
kan dua fungsi, yaitu :
a. rem utama yang memungkinkan pengemudi dari
tempat duduknya dapat mengendalikan kecepatan
dan memberhentikan kereta gandengan atau
kereta tempelan secara bersama-sama atau
hampir bersamaan dengan kendaraan bermotor
penariknya;
b. rem parkir yang mampu menahan posisi
kereta gandengan atau kereta tempelan berhen-
ti pada jalan datar, tanjakan maupun
turunan.
(2) Ketentuan mengenai keharusan melengkapi rem yang
dapat menjalankan dua fungsi sebagaimana dimaksud
alam ayat (1) tidak berlaku untuk kereta tempelan
satu sumbu yang memiliki jumlah berat yang diper-
bolehkan tidak melebihi 750 kg.
Pasal 24
(1) Rem utama kereta gandengan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, harus dilengkapi
dengan peralatan yang dapat bekerja secara otoma-
tis menghentikan kereta gandengan apabila alat
perangkai putus/terlepas dari kendaraan penarik-
nya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku untuk kereta gandengan yang jarak
sumbu rodanya kurang dari satu meter dengan
jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari
1.500 kg dan/atau kereta gandengan yang ditarik
oleh kendaraan bermotor penarik yang dirancang
untuk kecepatan maksimum kurang dari 20 km/jam.
Pasal 25
(1) Kereta gandengan atau kereta tempelan yang
dirangkaikan dengan kendaraan bermotor dalam satu
rangkaian kendaraan, harus memiliki peralatan
pengereman yang bersesuaian.
(2) Bekerjanya rem utama harus tersebar dan bekerja
hampir bersamaan secara baik, pada masing-masing
roda setiap sumbu rangkaian kendaraan.
Pasal 26
(1) Setiap sepeda motor roda dua atau roda tiga yang
dipasang simetris terhadap sumbu tengah kendaraan
yang membujur ke depan harus dilengkapi dengan
peralatan pengereman pada roda belakang dan roda
depan.
(2) Peralatan rem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi syarat :
a. pengemudi dapat melakukan pengendalian kece-
patan atau memperlambat dan memberhentikan
sepeda motor dari tempat duduknya tanpa
melepaskan tangannya dari roda kemudi;
b. bekerja pada semua roda sepeda motor sesuai
dengan besarnya beban pada masing-masing
sumbu rodanya.
(3) Keharusan melengkapi alat pengereman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk roda
kereta samping yang dipasang pada sepeda motor,
apabila daya pengereman yang diperlukan dapat
diperoleh dari rem yang terdapat pada sepeda motor
yang bersangkutan.
Pasal 27
(1) Sepeda motor yang mempunyai roda tiga selain
dilengkapi dengan peralatan pengereman sebagiamana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), harus pula
dilengkapi dengan rem parkir.
(2) Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a. mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan
berhenti baik pada jalan datar, tanjakan
maupun turunan;
b. dilengkapi dengan pengunci yang bekerja
secara mekanis.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rem diatur
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 10
Lampu-Lampu dan Alat Pemantul Cahaya
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang
meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk
kendaraan bermotor yang mampu mencapai kece-
patan lebih dari 40 km per jam pada jalan
datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di
bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan;
g. lampu mundur;
h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermo-
tor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk
kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari
2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpa-
sangan dan tidak berbentuk segitiga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku untuk sepeda motor.
Pasal 30
(1) Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf a berjumlah 2 (dua) buah, berwarna putih
atau kuning muda yang dipasang pada bagian muka
kendaraan dan dapat menerangi jalan pada malam
hari dengan cuaca cerah sekurang-kurangnya 40
meter ke depan kendaraan.
(2) Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama
dekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250
milimeter dan tidak boleh melebihi 400 milimeter
dari sisi bagian terluar kendaraan.
Pasal 31
(1) Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf b berjumlah genap, berwarna putih atau
kuning muda yang dipasang pada bagian muka kenda-
raan.
(2) Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dapat menerangi jalan pada malam hari
dalam keadaan cuaca cerah sekurang-kurangnya :
a. 60 meter untuk kendaraan bermotor yang diran-
cang dengan kecepatan lebih besar dari 40
km/jam dan tidak lebih dari 100 km/jam;
b. 100 meter untuk kendaraan bermotor yang
dirancang dengan kecepatan lebih dari 100
km/jam.
(3) Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama jauh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada
ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan
tidak boleh lebih dekat ke sisi bagian terluar
kendaraan dibandingkan dengan tepi terluar
permukaan penyinaran lampu utama dekat.
Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai
sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat
dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh
pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi
1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian
depan dan bagian belakang kendaraan.
Pasal 33
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah
yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari
lampu posisi belakang.
(2) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250
milimeter di kiri dan kanan bagian belakang
kendaraan.
Pasal 34
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf e, dipasang di bagian depan berjum-
lah dua buah berwarna putih, atau kuning muda.
(2) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat bersatu dengan lampu utama dekat.
(3) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), dipasang pada ketinggian tidak
melebihi 1.250 milimeter dan harus dapat dilihat
pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak
sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan
pemakai jalan lainnya.
(4) Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi
depan, tidak boleh melebihi 400 milimeter dari
sisi bagian terluar kendaraan.
Pasal 35
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf f, berjumlah genap, berwarna merah
dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
(2) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi
1.250 milimeter dan harus dapat dilihat pada malam
hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-
kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai
jalan lainnya.
(3) Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi
belakang tidak boleh melebihi 400 milimeter dari
sisi bagian terluar kendaraan.
Pasal 36
(1) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak
menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
(2) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250
milimeter dan hanya menyala apabila penerus daya
digunakan untuk posisi mundur.
Pasal 37
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian
belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h,
dipasang dengan baik sehingga dapat menerangi tanda
nomor kendaraan pada malam hari dengan cuaca cerah dan
dapat dibaca pada jarak sekurang-kurangnya 50 meter
dari belakang.
Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam
Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala
secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.
Pasal 39
Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf j, berjumlah dua buah, berwarna putih atau kuning
muda dan dipasang di bagian depan kiri atas dan kanan
atas kendaraan serta dua buah berwarna merah dipasang
di bagian belakang kiri atas dan kanan atas kendaraan.
Pasal 40
(1) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf k, berjumlah genap, berwarna merah serta
dipasang di bagian belakang kendaraan.
(2) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan
lain yang berada di belakangnya pada malam hari
dengan cuaca cerah dari jarak sekurang-kurangnya
100 meter, apabila pemantul cahaya tersebut
disinari lampu utama kendaraan dibelakangnya.
(3) Tepi bagian terluar pemantul cahaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh melebihi 400
milimeter dari sisi terluar kendaraan.
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus
dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang
meliputi :
a. lampu utama dekat;
b. lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kece-
patan melebihi 40 km per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian
depan dan bagian belakang sepeda motor;
d. satu lampu posisi depan;
e. satu lampu posisi belakang;
f. satu lampu rem;
g. satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di
bagian belakang;
h. satu pemantul cahaya berwarna merah yang tidak
berbentuk segitiga.
Pasal 42
(1) Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 huruf a, paling banyak dua buah, berwarna putih
atau kuning muda dan dapat menerangi jalan pada
malam hari dengan cuaca cerah, sekurang-kurangnya
40 meter ke depan sepeda motor.
(2) Jika sepeda motor dilengkapi dengan lebih dari
satu lampu utama dekat, maka lampu utama dekat
harus dipasang secara berdampingan sedekat
mungkin.
Pasal 43
(1) Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 huruf b, paling banyak dua buah, berwarna putih
atau kuning muda dan dapat menerangi jalan
secukupnya pada malam hari dalam keadaan cuaca
cerah sekurang-kurangnya 100 meter ke depan sepeda
motor.
(2) Jika sepeda motor dilengkapi dengan lebih dari
satu lampu utama jauh, maka lampu utama jauh harus
dipasang secara berdampingan sedekat mungkin.
Pasal 44
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf c, berjumlah genap dengan sinar
kelap-kelip berwarna kuning tua, dan dapat dilihat
pada waktu siang maupun malam hari oleh pemakai
jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dipasang secara sejajar di sisi kiri dan
kanan bagian muka dan bagian belakang sepeda
motor.
Pasal 45
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf d, berjumlah paling banyak dua
buah, berwarna putih atau kuning muda.
(2) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dapat dilihat pada malam hari dengan
cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300
meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.
(3) Jika sepeda motor mempunyai dua lampu posisi
depan, lampu-lampu itu harus berdampingan sedekat
mungkin.
Pasal 46
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 huruf e, berjumlah satu berwarna merah yang dapat
dilihat pada waktu malam hari dengan cuaca cerah pada
jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilau-
kan pemakai jalan lainnya.
Pasal 47
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f,
berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari
lampu posisi belakang yang dipasang pada bagian bela-
kang sepeda motor.
Pasal 48
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf g, dapat menerangi tanda
nomor kendaraan sehingga dapat dilihat pada waktu malam
hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya
30 meter dari belakang.
Pasal 49
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf h, berwarna merah dan tidak berbentuk segitiga
dipasang pada bagian belakang sepeda motor.
Pasal 50
(1) Kereta samping yang dipasang pada sepeda motor
roda dua, harus dilengkapi :
a. di bagian depan dengan lampu posisi depan
berwarna putih atau kuning muda;
b. di bagian belakang dengan lampu posisi bela-
kang berwarna merah;
c. satu pemantul cahaya berwarna merah dan tidak
berbentuk segitiga;
d. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua yang
dipasang di sisi kiri bagian depan dan bela-
kang sepeda motor.
(2) Lampu posisi depan dan lampu posisi belakang
kereta samping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus menyala apabila lampu posisi belakang sepeda
motor dinyalakan.
Pasal 51
(1) Sepeda motor yang mempunyai tiga roda dipasang
secara simetris terhadap bidang sumbu sepeda motor
yang membujur, dan yang diperlakukan sebagai
sepeda motor, harus dilengkapi dengan lampu-lampu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Jika lebar sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak melebihi 1.300 milimeter, maka
cukup dilengkapi dengan satu lampu utama dekat dan
satu lampu utama jauh.
Pasal 52
(1) Lampu kabut yang dipasang pada kendaraan bermotor
berwarna putih atau kuning, dengan jumlah paling
banyak dua buah dan titik tertinggi permukaan
penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permu-
kaan penyinaran dari lampu utama dekat.
(2) Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mele-
bihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan.
Pasal 53
Lampu kabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, tidak
menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
Pasal 54
Kereta gandengan dan kereta tempelan wajib dilengka-
pi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang
meliputi :
a. lampu penunjuk arah secara berpasangan;
b. lampu rem secara berpasangan;
c. lampu posisi depan secara berpasangan, apabila
sisi terluar kereta gandengan melampaui tepi
terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang
kendaraan penariknya;
d. lampu posisi belakang secara berpasangan, apabila
lebar kereta gandengan lebih dari 800 milimeter;
e. lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian
belakang kendaraan;
f. lampu mundur secara berpasangan;
g. alat pemantul cahaya berwarna merah, berbentuk
segitiga secara berpasangan;
h. alat pemantul cahaya berwarna putih yang tidak
berbentuk segitiga secara berpasangan;
Pasal 55
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf a, berjumlah genap dan mempunyai
sinar kelap-kelip berwarna kuning tua serta dapat
dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh
pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dipasang di sisi kiri dan kanan bagian
depan dan belakang kereta gandengan.
Pasal 56
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf b, berjumlah dua buah berwarna merah yang
kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi
belakang dan dipasang di sebelah kiri dan kanan
bagian belakang kereta gandengan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku untuk kereta gandengan dengan ukuran
kecil yang posisinya dalam keadaan ditarik tidak
menutupi lampu rem dari kendaraan penariknya.
Pasal 57
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf c, berjumlah dua buah dan berwarna
putih.
(2) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah
bagian depan kereta gandengan dengan jarak antara
tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi
depan dengan sisi terluar kereta gandengan tidak
lebih dari 150 milimeter.
Pasal 58
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf d, berjumlah genap dan berwarna
merah yang kelihatan pada malam hari dengan cuaca
cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan
tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dipasang di sudut kiri bawah dan kanan
bawah bagian belakang kereta gandengan dengan
jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran
lampu posisi belakang dengan sisi terluar kereta
gandengan tidak lebih dari 400 milimeter.
(3) Kereta gandengan yang lebarnya tidak melebihi
800 milimeter, dilengkapi satu buah atau lebih
lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 59
(1) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf f, berjumlah dua buah berwarna putih atau
kuning muda yang tidak menyilaukan atau mengganggu
pemakai jalan lain.
(2) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya menyala apabila alat penerus daya digunakan
pada posisi mundur.
Pasal 60
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian
belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e,
dipasang dengan baik sehingga dapat menerangi tanda
nomor kendaraan pada waktu malam hari dengan cuaca
cerah dan dapat dibaca pada jarak sekurang-kurang-
nya 50 meter dari belakang.
Pasal 61
(1) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 huruf g, berjumlah genap berwarna merah dan
berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang sisi-
nya tidak kurang dari 150 milimeter dan tidak
melebihi 200 milimeter serta dipasang di sudut
kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang kereta
gandengan.
(2) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilihat oleh pengemudi yang ada dibela-
kangnya pada waktu malam hari dalam cuaca cerah
dari jarak 100 meter apabila terkena sinar lampu
utama kendaraan di belakangnya.
(3) Titik sudut terluar pemantul cahaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), tidak melebihi 100
milimeter dari sisi terluar kereta gandengan.
(4) Kereta gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800
milimeter dilengkapi satu buah atau lebih pemantul
cahaya.
Pasal 62
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf h, berjumlah dua buah dan dipasang di sisi kiri
dan kanan bagian depan kereta gandengan dengan jarak
tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar
kereta gandengan.
Pasal 63
Lampu-lampu yang berpasangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Pasal 41 dan Pasal 54 harus :
a. dipasang simetris terhadap bidang sumbu tengah
memanjang kendaraan;
b. simetris dengan sesamanya terhadap bidang sumbu
tengah memanjang kendaraan;
c. memenuhi persyaratan kalorimetris yang sama;
d. mempunyai sifat-sifat fotometris yang sama;
e. dipasang pada kendaraan dengan tinggi tidak
melebihi 1.250 milimeter dari permukaan jalan.
Pasal 64
(1) Lampu posisi depan, lampu posisi belakang, lampu
penerangan tanda nomor kendaraan, dan lampu tanda
batas, harus dapat dinyalakan atau dimatikan,
secara serentak.
(2) Lampu utama jauh atau lampu utama dekat, atau
lampu kabut yang dipasang pada kendaraan hanya
dapat dinyalakan, apabila lampu-lampu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam keadaan menyala.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak berlaku apabila lampu utama jauh sedang
memberikan peringatan.
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor,
kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan
lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali
lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada
kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. ambulans;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang
pada kendaraan bermotor :
a. untuk membangun, merawat, atau membersihkan
fasilitas umum;
b. untuk menderek kendaraan;
c. pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah
bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat
berat;
d. yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum
yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
e. milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam
rangka keamanan barang yang diangkut.
Pasal 68
Mobil bus dan mobil barang ukuran besar dapat memasang
lampu-lampu berwarna pada bagian atapnya, untuk memban-
tu kendaraan lain mengenalnya pada malam hari.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai lampu-lampu dan peman-
tul cahaya diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 11
Komponen Pendukung
Pasal 70
Komponen pendukung kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a. pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang
memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih
pada jalan datar;
b. kaca spion;
c. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d. klakson;
e. sabuk keselamatan kecuali sepeda motor;
f. sepakbor;
g. bumper, kecuali sepeda motor.
Pasal 71
(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf a, dipasang pada tempat yang mudah
dilihat oleh pengemudi.
(2) Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat berupa :
a. alat pengukur kecepatan mekanis;
b. alat pengukur kecepatan elektronis.
(3) Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dilengkapi dengan pengukur jarak.
Pasal 72
(1) Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau
lebih, kecuali sepeda motor.
(2) Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang
tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau
barang yang dilihat.
(3) Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
Pasal 73
(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 huruf c, sekurang-kurangnya berjumlah satu
buah.
(2) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus memenuhi persyaratan :
a. dapat membersihkan bagian kaca dengan cukup
luas sehingga pengemudi mempunyai pandangan
yang jelas ke jalan;
b. digerakkan secara mekanis dan/atau elek-
tronis.
Pasal 74
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d,
harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan
biasa dapat didengar pada jarak 60 meter.
Pasal 75
Peringatan bunyi berupa sirene hanya boleh dipasang
pada kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. kendaraan ambulance;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.
Pasal 76
(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 huruf e, berjumlah dua jangkar atau lebih yang
dipasang untuk melengkapi tempat duduk pengemudi
dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk
pengemudi.
(2) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus memenuhi persyaratan :
a. tidak mempunyai tepi-tepi yang tajam yang
dapat melukai pemakai;
b. dipasang sedemikian sehingga tidak ada benda
atau peralatan lain yang mengganggu fungsi-
nya;
c. kepala pengunci harus dapat dioperasikan
dengan mudah.
Pasal 77
(1) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan bermo-
tor.
(2) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a. mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke
belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan;
b. memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar
telapak ban.
Pasal 78
(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf
g, dipasang :
a. di depan dan belakang untuk mobil penumpang
dan mobil bus;
b. di depan untuk mobil barang.
(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak boleh menonjol ke depan lebih dari 50 cm
melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai komponen pendukung
diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 12
Badan Kendaraan Bermotor
Pasal 80
(1) Badan kendaraan harus dirancang cukup kuat untuk
menahan semua jenis beban sewaktu kendaraan bermo-
tor dioperasikan dan diikat kukuh pada rangka
landasannya.
(2) Pada bagian dalam kendaraan bermotor tidak boleh
terdapat bagian yang menonjol yang dapat
membahayakan keselamatan.
Pasal 81
(1) Setiap ruang pengemudi dan ruang penumpang harus
mempunyai pintu masuk dan/atau pintu keluar.
(2) Pintu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
pengancing pintu harus dirancang sedemikian rupa
sehingga tidak dapat terbuka tanpa disengaja.
(3) Engsel pintu samping, kecuali pintu sorong, pada
sisi kendaraan bermotor harus dipasang pada sisi
pintu di sebelah depan menurut arah kendaraan.
Pasal 82
(1) Kaca depan dan jendela kendaraan bermotor dan
kereta gandengan harus dibuat dari kaca
keselamatan yang tidak boleh memberikan bayangan
yang tidak jelas, sehingga mengganggu penglihatan
pengemudi.
(2) Kaca depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a. dibuat dari bahan tahan goresan;
b. dibuat dari bahan yang kebeningannya tidak
akan menjadi luntur;
c. jika kaca pecah, tidak membahayakan pengemudi
atau penumpang yang duduk di samping pengemu-
di.
(3) Kaca kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat terbuat dari bahan kaca berwarna
atau dilapisi dengan bahan pelapis berwarna dengan
ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.
(4) Dilarang menempelkan tanda-tanda dalam bentuk
apapun, pada kaca depan dan kaca jendela samping
ruang pengemudi kendaraan bermotor yang dapat
mengganggu pandangan bebas pengemudi.
Pasal 83
Tempat duduk pengemudi pada setiap kendaraan bermotor
selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan :
a. ditempatkan pada bagian dalam badan kendaraan yang
memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan kenda-
raannya tanpa terhalang oleh penumpang atau barang
muatannya;
b. mempunyai lebar sekurang-kurangnya 400 milimeter
dan simetris dengan pusat roda kemudi.
c. memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang
bebas ke depan dan ke samping;
d. tidak ada gangguan cahaya dari dalam kendaraan;
e. mempunyai peralatan untuk menyesuaikan posisi
duduk pengemudi.
Pasal 84
(1) Ukuran lebar tempat duduk penumpang sekurang-
kurangnya 400 milimeter, kecuali tempat duduk
jenis pelana pada sepeda motor dan tempat duduk
penumpang pada bus sekolah.
(2) Tempat duduk jenis pelana pada sepeda motor seba-
gaimana dimaksud dalam ayat (1), memiliki ukuran
lebar dan panjang yang dapat menjamin keselamatan
pengemudi dan penumpangnya.
(3) Tempat duduk penumpang pada bus sekolah sebagaima-
na dimaksud dalam ayat (1), memiliki ukuran lebar
sekurang-kurangnya 270 milimeter, serta tinggi
dari lantai badan kendaraan tidak lebih dari 250
milimeter.
Pasal 85
Tempat duduk pengemudi pada kendaraan umum harus
terpisah dari tempat duduk penumpang.
Pasal 86
(1) Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan tempat
untuk memasang tanda nomor kendaraan bermotor pada
sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
(2) Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan
dilengkapi dengan tempat untuk pemasangan tanda
nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang
kereta gandengan atau kereta tempelan.
(3) Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
berada pada posisi tegak lurus dengan sumbu
kendaraan bermotor.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan kendaraan bermo-
tor diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 13
Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan
Pasal 88
Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dileng-
kapi peralatan kendaraan sekurang-kurangnya meliputi
dongkrak dan alat pembuka ban.
Pasal 89
(1) Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor
tanpa kereta samping, dilengkapi perlengkapan
kendaraan sekurang-kurangnya meliputi :
a. ban cadangan;
b. segitiga pengaman;
c. helm bagi kendaraan bermotor roda empat atau
lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-
rumah.
(2) Setiap sepeda motor dengan atau tanpa kereta
samping, dilengkapi dengan helm untuk pengemudi
dan penumpangnya.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan dan perleng-
kapan kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Men-
teri.
Paragraf 14
Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Mobil Bus
Pasal 91
(1) Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut
penumpang kurang dari 15 orang tidak termasuk
pengemudi, harus mempunyai sekurang-kurangnya satu
pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding
kiri bagian depan atau belakang, yang lebarnya
sekurang-kurangnya 650 milimeter dan meliputi
seluruh tinggi dinding.
(2) Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut
penumpang sebanyak 15 orang atau lebih, tidak
termasuk pengemudi, harus mempunyai sekurang-
kurangnya :
a. satu pintu keluar dan/atau masuk yang lebar-
nya sekurang-kurangnya 1.200 milimeter yang
meliputi seluruh tinggi dinding; atau
b. dua pintu keluar dan/atau masuk untuk penum-
pang, terdiri dari :
1) satu pintu harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
2) satu pintu lainnya ditempatkan pada
dinding kiri dengan lebar sekurang-
kurangnya 550 milimeter dan meliputi
seluruh tinggi dinding.
(3) Pintu keluar/masuk untuk penumpang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus menja-
min kemudahan penggunaannya dan tidak terhalang.
(4) Anak tangga paling bawah dari pintu keluar/masuk
penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) paling tinggi 350 milimeter diukur dari
permukaan jalan dan lebar sekurang-kurangnya 400
milimeter.
(5) Tangga pintu keluar/masuk penumpang yang dapat
dilipat, harus dikonstruksi sedemikian sehingga
anak tangga selalu berada pada tempatnya secara
kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), jika pintu dibuka.
Pasal 92
(1) Di samping pintu keluar/masuk penumpang sebagaima-
na dimaksud dalam Pasal 91, setiap mobil bus harus
pula mempunyai tempat keluar darurat pada kedua
sisinya.
(2) Jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya :
a. satu tempat keluar darurat pada setiap sisi
kanan-kiri, jika muatannya tidak lebih dari
26 penumpang;
b. dua tempat keluar darurat pada setiap sisi
kanan-kiri, jika muatannya antara 27 dan 50
penumpang;
c. tiga tempat keluar darurat pada setiap sisi
jika muatannya antara 51 dan 80 penumpang;
d. empat tempat keluar darurat pada setiap sisi
jika muatannya lebih dari 80 penumpang.
(3) Pada sisi kiri, jumlah tempat keluar darurat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diku-
rangi dengan satu, jika pada dinding belakang
terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit 430
milimeter.
(4) Tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat berupa jendela dan atau pintu.
(5) Tempat keluar darurat berupa jendela harus meme-
nuhi persyaratan :
a. memiliki ukuran minimum 600 milimeter x 430
milimeter dan apabila memiliki ukuran
sekurang-kurangnya 1.200 milimeter x 430
milimeter disamakan dengan memiliki dua
tempat keluar darurat;
b. mudah dan cepat dapat dibuka atau dirusak
atau dilepas;
c. sudut-sudut jendela yang berfungsi sebagai
tempat keluar darurat tidak runcing;
d. tidak dirintangi oleh tongkat-tongkat atau
jeruji pelindung.
(6) Tempat keluar darurat berupa pintu yang dipasang
pada dinding samping kanan, harus memenuhi persya-
ratan :
a. memiliki lebar sekurang-kurangnya 430 milime-
ter;
b. mudah dibuka setiap waktu dari dalam.
Pasal 93
(1) Tempat keluar darurat diberi tanda dengan tulisan
yang menyatakan tempat keluar darurat, dan penje-
lasan mengenai tata cara membukanya.
(2) Tempat duduk di dekat tempat keluar darurat harus
mudah dilepas atau dilipat.
Pasal 94
(1) Setiap mobil bus dilengkapi lorong dengan lebar
efektif 350 milimeter atau lebih yang membentang
dari pintu masuk sampai ke setiap tempat duduk.
(2) Tinggi atap bagian dalam kendaraan, diukur 400
milimeter dari dinding samping dalam kendaraan,
sekurang-kurangnya :
a. 1.700 milimeter diukur dari lantai bagian
dalam kendaraan, untuk mobil bus yang dileng-
kapi dengan tempat berdiri;
b. 1.500 milimeter diukur dari lantai bagian
dalam kendaraan, untuk mobil bus yang tidak
dilengkapi dengan tempat berdiri.
Pasal 95
Jumlah tempat duduk dan tempat berdiri di dalam mobil
bus umum, harus jelas dinyatakan dengan suatu tulisan
yang ditempatkan di dalam mobil bus sehingga jelas
kelihatan oleh awak dan penumpangnya.
Pasal 96
(1) Jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk di
depannya sekurang-kurangnya 650 milimeter diukur
dari sisi depan sandaran tempat duduk ke sisi
belakang sandaran tempat duduk didepannya.
(2) Jarak tempat duduk yang dipasang di dekat tempat
keluar darurat, atau tempat duduk yang dapat
dilipat, atau tempat duduk kondektur, dapat memi-
liki ukuran lebih kecil dari ukuran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Jarak antara tempat duduk yang ditempatkan berha-
dapan sekurang-kurangnya 1.100 milimeter diukur
dari sisi depan sandaran tempat duduk.
Pasal 97
(1) Mobil bus yang digunakan untuk melayani angkutan
jarak pendek dan angkutan kota, dapat disediakan
tempat berdiri penumpang.
(2) Ukuran tinggi tempat berdiri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya 1.700 milimeter
dan tersedia sekurang-kurangnya 0,17 meter perse-
gi luas lantai untuk setiap penumpang.
(3) Penyediaan tempat berdiri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilengkapi dengan pegangan tangan
secukupnya.
Pasal 98
Jika ruang penumpang seluruhnya atau sebagian terpisah
dari tempat duduk pengemudi, mobil bus harus dilengkapi
dengan peralatan komunikasi yang mudah dicapai
pembantu pengemudi dan atau penumpang, untuk memberikan
isyarat atau tanda berhenti kepada pengemudi.
Pasal 99
Setiap mobil bus dilengkapi dengan ganjal roda yang
cukup kuat dan diletakkan pada tempat yang mudah
dicapai oleh pembantu pengemudi atau pengemudi kenda-
raan yang bersangkutan.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan
khusus untuk mobil bus diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 15
Persyaratan Tambahan Khusus untuk Mobil Bus Sekolah
Pasal 101
Setiap mobil bus sekolah pada sisi luar bagian depan
dan belakang, dipasang suatu tanda yang jelas kelihatan
berupa tulisan bus sekolah.
Pasal 102
(1) Setiap mobil bus sekolah dilengkapi dengan lampu
berwarna merah di bawah jendela belakang yang
berfungsi memberi tanda bahwa mobil bus sekolah
tersebut berhenti.
(2) Mobil bus sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilengkapi suatu tanda yang jelas kelihatan
berupa tulisan berhenti jika lampu merah nyala
dipasang di bawah jendela belakang.
Pasal 103
(1) Pintu masuk dan atau keluar mobil bus sekolah
dilengkapi dengan anak tangga.
(2) jarak antara anak tangga yang satu dengan lainnya
paling tinggi 200 milimeter dan jarak antara
permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling
tinggi 300 milimeter.
(3) Ukuran lebar dan tinggi efektif pintu masuk dan
atau keluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 91.
Pasal 104
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan
khusus untuk mobil bus sekolah diatur dengan Keputusan
Menteri.
Paragraf 16
Persyaratan Tambahan Khusus Mobil Barang
Pasal 105
Setiap mobil barang dilengkapi dengan ganjal roda yang
cukup kuat dan diletakkan pada tempat yang mudah
dicapai oleh pembantu pengemudi atau pengemudi kenda-
raan yang bersangkutan.
Pasal 106
(1) Setiap mobil barang yang tinggi ujung landasan dan
atau bagian belakang dan atau samping badannya
berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan,
dan atau sumbu paling belakang berjarak lebih
dari 1.000 milimeter diukur dari sisi terluar
dari bagian belakang kendaraan, dipasang perisai
kolong.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi mobil barang yang dirancang
untuk kecepatan maksimum kurang dari 25 Km/Jam.
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan
bagi mobil barang diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 17
Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Rangkaian Kendaraan,
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan
Pasal 108
(1) Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta
tempelan harus menggunakan alat perangkai.
(2) Alat perangkai kendaraan bermotor dengan kereta
tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan
alat pengunci.
(3) Alat perangkai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa alat perangkai otomatis dan bukan
otomatis.
(4) Apabila rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta
tempelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menggunakan alat perangkai otomatis, hanya boleh
digunakan pada rangkaian kendaraan yang memiliki
jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan maksimum
20.000 Kg (20 ton).
Pasal 109
(1) Setiap kereta tempelan dilengkapi dengan kaki-kaki
penopang yang dipasang secara kukuh pada jarak
lebih dari dua pertiga dari seluruh panjang kereta
tempelan, diukur dari ujung paling belakang kereta
tempelan.
(2) Letak kaki penopang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak melebihi lebar kereta tempelan.
Pasal 110
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan yang
tinggi ujung landasannya dan atau bagian belakang
dan/atau bagian samping badannya berjarak lebih dari
700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu paling
belakang berjarak lebih dari 1.000 milimeter diukur
dari sisi terluar bagian belakang kereta gandengan atau
kereta tempelan, dipasang perisai kolong.
Pasal 111
Peralatan hidrolis, pneumatis atau mekanis yang memung-
kinkan diangkatnya roda-roda dari tanah dapat digunakan
sewaktu kendaraan berjalan biasa, apabila rancangan
alat pengangkat tersebut tidak menimbulkan lebih muatan
pada salah satu sumbu kendaraan, ketika sumbu yang lain
berada dalam posisi diangkat.
Pasal 112
(1) Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta
gandengan harus menggunakan alat perangkai.
(2) Alat perangkai kendaraan bermotor dengan kereta
gandengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a. kukuh, sehingga dapat menahan seluruh berat
kendaraan yang ditarik;
b. dikonstruksi dengan gerakan terbatas dan
dapat merangkaikan kendaraan bermotor penarik
dengan kendaraan yang ditarik dengan kukuh
dan sempurna;
c. dilengkapi dengan alat keselamatan yang layak
untuk mencegah pemisahan yang tidak
disengaja, sewaktu terjadi tubrukan atau
sebagai akibat dari getaran kendaraan.
Pasal 113
Kereta gandengan yang tidak dilengkapi dengan rem
otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dileng-
kapi dengan alat tambahan berupa rantai, kabel, atau
alat sejenisnya yang dapat mencegah tongkat penarik
menyentuh tanah dan memungkinkan kereta gandengan
tersebut dihentikan apabila alat penariknya putus.
Pasal 114
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan
khusus untuk rangkaian kendaraan, kereta gandengan dan
kereta tempelan diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 18
Ukuran dan Muatan Kendaraan Bermotor
Pasal 115
(1) Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa
muatannya adalah sebagai berikut :
a. lebar maksimum 2.500 milimeter;
b. tinggi maksimum 4.200 milimeter dan tidak
lebih dari 1,7 kali lebar kendaraannya;
c. panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal
12.000 milimeter, sedangkan rangkaian kenda-
raan bermotor dengan kereta gandengan atau
kereta tempelan tidak lebih dari 18.000
milimeter;
d. panjang bagian kendaraan tanpa muatan yang
menjulur ke belakang dari sumbu paling bela-
kang, maksimum 62,50 % dari jarak sumbunya,
sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu
paling depan, maksimum 47,50 % dari jarak
sumbunya;
e. sudut pergi bagian belakang bawah kendaraan
sekurang-kurangnya 8 derajad diukur dari atas
permukaan jalan.
(2) Ukuran tinggi mobil bus tingkat dapat melebihi
ukuran tinggi maksimum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b.
(3) Ukuran panjang mobil bus tempel tidak lebih dari
18.000 milimeter.
(4) Apabila kendaraan bermotor dengan atau tanpa
muatan memiliki tinggi total lebih dari 3.500
milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda
peringatan mengenai tinggi kendaraan yang dikemu-
dikan.
(5) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) berupa tulisan yang mudah dilihat oleh
pengemudi di dalam ruang pengemudi.
Pasal 116
Lebar kereta gandengan yang dapat ditarik oleh sepeda
motor maksimum 1.000 milimeter.
Pasal 117
(1) Jumlah berat yang diperbolehkan dan atau jumlah
berat kombinasi yang diperbolehkan untuk kendaraan
bermotor, atau rangkaian kendaraan bermotor dengan
kereta gandengan atau kereta tempelan ditentukan
oleh pembuatnya berdasarkan :
a. perhitungan kekuatan konstruksi;
b. besarnya daya motor;
c. kapasitas pengereman;
d. kemampuan ban;
e. kekuatan sumbu-sumbu.
f. ketinggian tanjakan jalan.
(2) Jumlah berat yang diperbolehkan sebagaimana dimak-
sud dalam ayat (1) harus lebih kecil atau sama
dengan hasil penjumlahan dari kekuatan masing-
masing sumbunya.
Pasal 118
(1) Jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat
kombinasi yang diizinkan pada setiap kendaraan
bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan,
ditentukan berdasarkan :
a. berat kosong kendaraan;
b. jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau
jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan;
c. dimensi kendaraan dan bak muatan;
d. titik berat muatan dan pengemudi;
e. kelas jalan;
f. jumlah tempat duduk yang tersedia, bagi mobil
bus.
(2) Jumlah berat kendaraan yang diizinkan maksimum
sama dengan jumlah berat kendaraan yang diperbo-
lehkan bagi kendaraan yang bersangkutan, dan
jumlah berat kombinasi kendaraan yang diizinkan
maksimum sama dengan jumlah berat kombinasi kenda-
raan yang diperbolehkan.
Pasal 119
Radius putar minimum kendaraan bermotor dengan atau
tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan maksimum
12.000 milimeter.
Pasal 120
(1) Bagian kendaraan bermotor atau rangkaian kendaraan
bermotor berikut muatannya yang menonjol, maksimum
2.000 milimeter dari sisi bagian terluar belakang
kendaraan bermotor dan tidak melebihi kaca depan
kendaraan bermotor yang bersangkutan.
(2) Apabila muatan yang menonjol menghalangi lampu-
lampu atau pemantul cahaya, maka pada ujung muatan
tersebut ditambah lampu-lampu dan pemantul cahaya.
(3) Panjang total kendaraan bermotor beserta muatan
yang menonjol sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak lebih dari ketentuan panjang total sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 115.
Pasal 121
(1) Rangkaian kendaraan bermotor yang diizinkan
dioperasikan di jalan, meliputi :
a. mobil barang yang terdiri dari satu kendaraan
bermotor penarik dan hanya satu kereta tempe-
lan;
b. mobil bus yang terdiri dari satu mobil bus
penarik dan hanya satu bus tempelannya;
c. mobil barang yang terdiri dari satu mobil
barang tunggal dan hanya satu kereta gan-
dengan;
d. mobil bus yang terdiri dari satu mobil bus
penarik dan hanya satu bus gandengannya;
e. mobil penumpang yang terdiri dari satu mobil
penumpang penarik dan hanya satu kereta
gandengan;
f. sepeda motor dengan kereta gandengannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku terhadap kendaraan bermotor untuk
keperluan pertanian yang menarik kereta gandengan
dengan berat maksimum yang diperbolehkan kurang
dari 3.500 kg.
Pasal 122
(1) Setiap mobil barang, kereta gandengan dan kereta
tempelan yang memiliki jumlah berat yang diperbo-
lehkan lebih dari 12.000 kg harus dilengkapi
dengan tanda yang menyatakan kendaraan bermotor
berat.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang
pada sisi kendaraan bagian depan dan belakang.
(3) Tanda yang dipasang pada sisi kendaraan bagian
belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
dapat memantulkan cahaya.
Pasal 123
(1) Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan yang
memiliki panjang lebih dari 6.000 milimeter, harus
dilengkapi dengan pelat belakang berwarna putih
dan kuning yang dapat memantulkan cahaya.
(2) Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertuliskan kata gandengan.
(3) Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipasang pada perisai kolong atau di tempat lain
pada sisi belakang kendaraan.
Pasal 124
(1) Kendaraan bermotor dapat ditarik oleh kendaraan
bermotor lain dengan persyaratan berikut :
a. tidak boleh ditarik oleh lebih dari satu
kendaraan bermotor;
b. ditarik dengan kendaraan bermotor yang di-
lengkapi dengan alat penarik yang kaku,
apabila kendaraan bermotor yang akan ditarik
memiliki jumlah berat yang diperbolehkan
lebih dari 4.000 kg;
(2) Kendaraan bermotor dapat ditarik tanpa dikemudikan
oleh seseorang, apabila :
a. kendaraan bermotor penarik dan yang ditarik
dirangkaikan dengan peralatan yang kaku,
sedemikian sehingga dapat menjamin bahwa
kendaraan yang ditarik dapat dikemudikan
dengan baik melalui penariknya dan beratnya
tidak lebih dari separoh berat kendaraan
penarik, serta tidak lebih dari 750 kg;
b. sumbu yang dikemudikan dari kendaraan bermo-
tor yang ditarik, diangkat dari atas tanah
dengan peralatan khusus yang dipasang pada
kendaraan penariknya.
(3) Kendaraan bermotor yang ditarik pada waktu malam
hari harus memiliki sekurang-kurangnya lampu
posisi atau lampu isyarat peringatan bahaya di
bagian belakangnya.
(4) Setiap peralatan yang digunakan untuk merangkaikan
kendaraan penarik dan kendaraan yang ditarik harus
dipasang dengan baik dan kukuh dengan jarak antara
kendaraan penarik dan yang ditarik tidak lebih
dari 5 meter.
Pasal 125
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan dan ukuran
kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 19
Rancang Bangun dan Rekayasa
Pasal 126
(1) Rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor,
kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri, bak
muatan, dan modifikasi serta alat-alatnya wajib
memenuhi persyaratan teknis.
(2) Sebagai bukti bahwa rancang bangun dan rekayasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah memenuhi
persyaratan teknis, diberikan pengesahan oleh
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Paragraf 1
Ambang Batas Laik Jalan
Pasal 127
(1) Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas
laik jalan, yang meliputi:
a. emisi gas buang kendaraan bermotor;
b. kebisingan suara kendaraan bermotor;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. tingkat suara klakson;
g. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. alat penunjuk kecepatan;
j. kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar
untuk masing-masing jenis, ukuran dan lapi-
san;
k. kedalaman alur ban luar.
(2) Untuk kendaraan-kendaraan tertentu sesuai perun-
tukkannya, Menteri dapat menetapkan ambang batas
laik jalan kendaraan bermotor selain yang ditetap-
kan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan ambang batas laik jalan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b,
ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan setelah mendengar pendapat Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ambang batas laik
jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain
huruf a dan huruf b, diatur dengan Keputusan
Menteri.
Paragraf 2
Pengesahan dan Sertifikat Tipe
Pasal 128
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan
kereta tempelan baik yang dibuat dan/atau dirakit
di dalam negeri maupun diimpor, harus memenuhi
persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan
sesuai dengan peruntukannya.
(2) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan
kereta tempelan yang memenuhi persyaratan sebagai-
mana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pengesahan
dan sertifikat tipe setelah lulus uji tipe.
Pasal 129
Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus dapat diberi-
kan pengecualian dan atau penambahan persyaratan teknis
dan atau laik jalan.
Pasal 130
Ketentuan mengenai pengecualian dan/atau tambahan
terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
dapat diberikan terhadap :
a. kendaraan bermotor yang dirancang tidak untuk
dipergunakan di jalan;
b. kereta untuk orang cacad;
c. kendaraan bermotor yang dicoba di jalan dalam
rangka penelitian.
d. kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
baru.
Pasal 131
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan dan sertifi-
kat tipe diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB III
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Pertama
Jenis dan Persyaratan Umum
Paragraf 1
Jenis Pengujian
Pasal 132
(1) Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam
rangka menjamin keselamatan, kelestarian ling-
kungan dan pelayanan umum.
(2) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tanggung jawab pemerintah.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi uji tipe dan atau uji berkala.
Paragraf 2
Persyaratan Umum Pengujian
Pasal 133
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
dilaksanakan oleh tenaga penguji yang memiliki
kualifikasi teknis.
(2) Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan pertimbangan tingkat
wewenang dan tanggung jawab tenaga penguji secara
berjenjang.
Pasal 134
Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133
diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan
penguji kendaraan bermotor.
Pasal 135
(1) Setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi
kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 diberi sertifikat dan tanda kualifikasi
teknis oleh Menteri.
(2) Sertifikat dan tanda kualifikasi teknis seba-
gaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku untuk
seluruh Indonesia.
(3) Setiap tenaga penguji yang sedang menjalankan
tugas harus mengenakan tanda kualifikasi teknis-
nya.
Pasal 136
(1) Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor hanya
dapat dilakukan oleh :
a. pelaksana pengujian yang dilengkapi dengan
peralatan dan fasilitas pengujian;
b. tenaga penguji yang memiliki kualifikasi
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135.
(2) Pelaksana pengujian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a, bertanggung jawab memelihara dan
mengoperasikan seluruh peralatan uji tipe secara
baik dan benar.
(3) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis
terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 137
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan
dan kendaraan khusus dinyatakan lulus uji, jika meme-
nuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum pengu-
jian diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Uji Tipe
Pasal 139
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan,
kereta tempelan dan kendaraan khusus, sebelum
disetujui untuk diimpor atau diproduksi dan atau
dirakit secara masal, wajib dilakukan uji tipe.
(2) Kendaraan bermotor yang diwajibkan uji tipe seba-
gaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa
landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor
dalam keadaan lengkap.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh tenaga penguji yang memiliki
kualifikasi tertentu.
Pasal 140
(1) Pengujian tipe kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1), dipungut biaya.
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah
memperoleh persetujuan Menteri yang bertanggung
jawab di bidang keuangan negara.
Pasal 141
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan,
dan kendaraan khusus yang telah lulus uji tipe, diberi-
kan tanda bukti lulus uji tipe berupa :
a. sertifikat uji tipe dilengkapi dengan pengesahan
hasil uji untuk kendaraan bermotor yang diuji tipe
dalam keadaan lengkap;
b. sertifikat uji tipe landasan dilengkapi dengan
pengesahan hasil uji untuk landasan kendaraan
bermotor yang diuji tipe.
Pasal 142
(1) Bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan
kereta tempelan, kendaraan khusus yang tipenya
telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141, penanggung jawab pembuatan/
perakitan dan atau pengimporan kendaraan yang
bersangkutan harus memberi jaminan bahwa setiap
unit kendaraan yang diimpor atau dibuat dan/atau
dirakit memiliki spesifikasi teknik dan unjuk
kerja yang sama dengan tipenya.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berupa :
a. sertifikat registrasi uji tipe yang diserta-
kan pada setiap unit kendaraan yang bersang-
kutan, untuk kendaraan yang diuji tipe secara
lengkap;
b. surat keterangan lulus uji tipe landasan yang
disertakan pada setiap unit landasan kenda-
raan bermotor yang bersangkutan, untuk landa-
san kendaraan bermotor yang diuji tipe.
(3) Setiap kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta
gandengan dan kendaraan khusus sebagaimana dimak-
sud dalam ayat (1) dan ayat (2), juga harus diberi
tanda lulus uji tipe dan tanda pengenal pabrik
pembuatnya.
Pasal 143
(1) Untuk setiap penerbitan sertifikat registrasi uji
tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2)
huruf a, harus membayar biaya registrasi uji tipe
yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Besarnya biaya registrasi uji tipe sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputu-
san Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Pasal 144
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan,
dan kendaraan khusus, yang telah memperoleh sertifikat
uji tipe, yang kemudian dilakukan perubahan teknis
sehingga bentuk, unjuk kerja dan tipenya berubah,
ditetapkan sebagai tipe baru dan wajib dilakukan uji
tipe.
Pasal 145
(1) Bagi kendaraan bermotor yang dimasukkan ke Indone-
sia untuk maksud penggunaan sementara, paling lama
6 (enam) bulan dan telah memiliki tanda bukti
lulus uji yang masih berlaku dari negara asalnya,
tidak diwajibkan uji tipe dan uji berkala.
(2) Apabila kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) selama berada di Indonesia ternyata
masa ujinya berakhir, kendaraan bermotor tersebut
dikenakan kewajiban uji berkala atau segera
diekspor kembali ke negara asalnya.
(3) Setelah batas waktu penggunaan sementara berakhir,
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib diekspor kembali.
Pasal 146
Kendaraan bermotor yang hanya dibuat/dirakit dan/atau
diimpor dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)
unit untuk setiap tipe, dibebaskan dari kewajiban uji
tipe.
Pasal 147
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe diatur dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Uji Berkala
Pasal 148
(1) Setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil
barang, kendaraan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, d dan e, kereta
gandengan dan kereta tempelan, dan kendaraan umum
yang dioperasikan di jalan, wajib dilakukan uji
berkala.
(2) Masa uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berlaku selama 6 (enam) bulan.
Pasal 149
Ketentuan mengenai mulai berlakunya kewajiban uji
berkala dan masa berlaku uji berkala bagi kendaraan
bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan
huruf b, diatur dengan peraturan pemerintah tersen-
diri.
Pasal 150
(1) Kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta
tempelan, yang telah dinyatakan lulus uji berkala,
diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku dan
tanda uji berkala yang berlaku di seluruh wilayah
Indonesia.
(2) Buku uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya berisi data mengenai :
a. nomor uji kendaraan;
b. nama pemilik;
c. alamat pemilik;
d. merek/tipe;
e. jenis;
f. tahun pembuatan/perakitan;
g. isi silinder;
h. daya motor penggerak;
i. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
j. nomor motor penggerak/mesin;
k. berat kosong kendaraan;
l. jumlah berat yang diperbolehkan dan atau
jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan
untuk mobil barang dan mobil bus;
m. jumlah berat yang diizinkan dan atau jumlah
berat kombinasi yang diizinkan untuk mobil
barang dan mobil bus;
n. konfigurasi sumbu roda;
o. ukuran ban teringan;
p. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
q. ukuran utama kendaraan;
r. daya angkut;
s. masa berlakunya;
t. bahan bakar yang digunakan;
u. kode wilayah pengujian.
(3) Tanda uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berisi data mengenai :
a. kode wilayah pengujian;
b. nomor uji kendaraan;
c. masa berlaku.
(4) Buku dan tanda uji berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai
unsur-unsur pengaman.
Pasal 151
(1) Bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta
tempelan dan kendaraan umum yang tipenya telah
memperoleh sertifikat registrasi uji tipe sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a,
dibebaskan dari kewajiban uji berkala untuk
yang pertama kali selama 6 (enam) bulan terhi-
tung sejak diterbitkan surat tanda nomor kendaraan
bermotor untuk yang pertama kali.
(2) Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya masa pembebasan wajib uji berkala
untuk yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pemilik atau pemegang kendaraan wajib
melaporkan dan mendaftarkan kendaraannya kepada
pelaksana pengujian setempat untuk dijadualkan
waktu pengujiannya.
Pasal 152
Bagi kendaraan bermotor yang dibebaskan dari kewajiban
uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, dikena-
kan kewajiban uji berkala sebelum kendaraan tersebut
memperoleh surat tanda nomor kendaraan bermotor, tanda
nomor kendaraan bermotor, dan buku pemilik kendaraan
bermotor.
Pasal 153
Pelaksanaan pengujian berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 dilakukan oleh Menteri.
Pasal 154
(1) Jumlah pelaksana pengujian berkala di suatu
daerah, ditetapkan berdasarkan :
a. jumlah kendaraan;
b. kondisi geografi;
c. luas daerah yang memerlukan pelayanan
pengujian.
(2) Lokasi tempat pelaksanaan pengujian berkala dite-
tapkan oleh Menteri.
(3) Suatu daerah yang hanya memiliki jumlah kendaraan
wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas
daerah yang harus dilayani, dan/atau karena kon-
disi geografinya tidak memungkinkan kendaraan dari
satu tempat mencapai tempat pelaksana pengujian,
pelaksanaan pengujian dapat dilakukan dengan
menggunakan unit pengujian keliling.
Pasal 155
Lokasi tempat pelaksanaan pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) harus memenuhi per-
syaratan :
a. terletak pada daerah yang mudah dijangkau oleh
pemilik kendaraan;
b. sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah;
c. memiliki atau menguasai areal tanah sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 156
(1) Setiap tempat pelaksanaan pengujian harus memi-
liki tenaga penguji yang memiliki kualifikasi
teknis.
(2) Jumlah dan tingkat kualifikasi teknis tenaga
penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus sebanding dengan banyaknya peralatan uji,
jumlah kendaraan wajib uji, dan kondisi geografis
maupun luas wilayah yang dilayani.
Pasal 157
(1) Permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor
untuk yang pertama kali diajukan secara tertulis
dan wajib memenuhi persyaratan:
a. untuk kendaraan yang tipenya telah memperoleh
sertifikat uji tipe :
1) memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
2) melampirkan spesifikasi teknis kenda-
raan;
3) memiliki bukti pelunasan pembayaran
biaya uji.
b. untuk kendaraan yang dibebaskan dari uji
tipe:
1) memiliki surat keterangan pembebasan uji
tipe;
2) melampirkan spesifikasi teknis kenda-
raan;
3) memiliki bukti pelunasan pembayaran
biaya uji.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada pelaksana pengujian di wilayah
pengujian yang bersangkutan.
Pasal 158
(1) Apabila suatu kendaraan dinyatakan tidak lulus
uji, petugas penguji wajib memberitahukan secara
tertulis :
a. perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan;
b. waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
(2) Pemilik atau pemegang kendaraan yang melakukan uji
ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
diperlakukan sebagai pemohon baru dan tidak
dipungut biaya uji lagi.
Pasal 159
(1) Apabila pemilik atau pemegang kendaraan tidak
menyetujui keputusan penguji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 ayat (1), dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada pimpinan petugas
penguji yang bersangkutan.
(2) Pimpinan petugas penguji setelah menerima penga-
juan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), segera meminta penjelasan dari penguji yang
bersangkutan, dan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) jam memberikan jawaban secara tertulis
kepada pemilik/pemegang kendaraan, mengenai
diterima atau ditolak permohonan keberatan
tersebut.
(3) Apabila permohonan keberatan diterima, pimpinan
petugas penguji segera memerintahkan kepada
penguji lainnya untuk melakukan uji ulang dan
tidak dikenakan lagi biaya uji.
(4) Apabila permohonan keberatan ditolak atau setelah
dilakukan uji ulang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dan tetap dinyatakan tidak lulus uji,
pemilik atau pemegang kendaraan tidak dapat lagi
mengajukan keberatan.
Pasal 160
Pemilik kendaraan yang telah mendapat bukti lulus uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 harus melaporkan
secara tertulis kepada pelaksana pengujian yang mener-
bitkan bukti lulus uji apabila :
a. terjadi kehilangan atau kerusakan yang mengakibat-
kan tidak dapat terbaca dengan jelas;
b. memindahkan operasi kendaraannya secara terus
menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain
di luar wilayah pengujian yang bersangkutan;
c. mengubah spesifikasi teknis kendaraan bermotor
sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terda-
pat dalam bukti lulus uji;
d. mengalihkan pemilikan kendaraan bermotor sehingga
nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercan-
tum dalam bukti lulus uji;
e. pada saat masa berlaku uji kendaraannya berakhir,
tidak dapat melakukan uji berkala, dengan menye-
butkan alasan-alasannya.
Pasal 161
(1) Sertifikat registrasi uji tipe atau buku uji seba
gaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) dan
Pasal 150 dapat dicabut apabila :
a. kendaraan diubah spesifikasi teknisnya
sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang
ada pada sertifikat registrasi uji tipe dan
buku uji kendaraan yang bersangkutan;
b. kendaraan dioperasikan secara terus menerus
lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah
pengujian yang bersangkutan;
c. mengalihkan pemilikan kendaraan sehingga nama
pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercan-
tum dalam buku uji.
(2) Pemilik kendaraan yang sertifikat registrasi uji
tipe atau buku ujinya dicabut sebagaimana dimak-
sud dalam ayat (1) dapat diberi buku dan tanda uji
baru setelah yang bersangkutan melakukan uji
berkala kembali sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 162
(1) Permohonan perpanjangan masa berlaku tanda bukti
lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persya-
ratan :
a. memiliki tanda bukti lulus uji yang lama;
b. melampirkan surat tanda terima laporan seba-
gaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf e,
bagi kendaraan yang tidak dapat melaksanakan
pengujian berkala pada saat masa berlaku
ujinya berakhir;
c. memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan;
d. lulus uji berkala.
(2) Permohonan perubahan tanda bukti lulus uji dapat
diberikan setelah memenuhi persyaratan :
a. memiliki tanda bukti lulus uji yang lama;
b. memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan;
c. menyampaikan keterangan mengenai perubahan-
perubahan spesifikasi teknis dan atau data
pemilik dan atau wilayah operasi kendaraan;
d. lulus uji berkala untuk kendaraan yang
mengalami perubahan spesifikasi teknisnya.
(3) Permohonan penggantian tanda bukti lulus uji dapat
diberikan setelah memenuhi persyaratan :
a. membawa surat keterangan kehilangan dari
kepolisian setempat apabila tanda bukti lulus
uji hilang;
b. melampirkan tanda bukti lulus uji yang masih
ada;
c. melampirkan salinan tanda jati diri pemilik
kendaraan dengan menunjukkan aslinya;
d. membawa kendaraan untuk diuji apabila telah
habis masa berlakunya.
(4) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) secara
lengkap dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24
jam, bukti perpanjangan, perubahan atau penggan-
tian harus sudah diberikan kepada pemohon.
Pasal 163
(1) Untuk melakukan uji berkala, perpanjangan,
perubahan dan penggantian tanda lulus uji seba-
gaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan
Pasal 162 dipungut biaya.
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat
Menteri Dalam Negeri dan mendapat persetujuan
menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan
negara.
Pasal 164
Pemilik kendaraan dapat melakukan uji berkala di luar
wilayah pengujian yang bersangkutan dengan memenuhi
persyaratan :
a. memiliki tanda bukti lulus uji yang masih berlaku;
b. memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan;
c. membayar biaya uji berkala.
Pasal 165
(1) Pada setiap pelaksana pengujian berkala kendaraan
bermotor dilengkapi papan informasi yang berisikan
besarnya biaya uji dan prosedur pengujian berkala
kendaraan bermotor.
(2) Papan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah
terlihat dan dapat dibaca setiap saat oleh
pemohon.
Pasal 166
(1) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (1) huruf a, harus dikalibrasi
secara berkala oleh pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Biaya kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibebankan kepada pelaksana pengujian berkala
yang bersangkutan.
Pasal 167
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan
kereta tempelan yang diuji berkala untuk yang
pertama kali diberi nomor uji kendaraan.
(2) Nomor uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus :
a. berisikan kode wilayah dan nomor urut
pengujian;
b. dibubuhkan secara permanen pada rangka
landasan kendaraan.
(3) Nomor uji kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berlaku selama kendaraan yang bersang-
kutan masih dioperasikan di jalan.
Pasal 168
(1) Setiap mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus,
kereta gandengan dan kereta tempelan yang telah
lulus uji berkala dilengkapi dengan tanda samping.
(2) Tanda samping mobil bus, mobil barang, dan kenda-
raan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :
a. berat kosong kendaraan;
b. jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah
berat yang diizinkan untuk kendaraan bermotor
tunggal;
c. jumlah berat yang diperbolehkan, jumlah berat
kombinasi yang diperbolehkan, jumlah berat
yang diizinkan, dan jumlah berat kombinasi
yang diizinkan untuk kendaraan bermotor yang
dirangkaikan dengan kereta tempelan atau
kereta gandengan;
d. daya angkut orang dan barang;
e. masa berlaku uji kendaraan;
f. kelas jalan terendah yang boleh dilalui.
(3) Tanda samping kereta gandengan dan kereta tempelan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat keterangan mengenai :
a. berat kosong kereta gandengan atau kereta
tempelan;
b. jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah
berat yang diizinkan;
c. daya angkut barang;
d. masa berlaku surat dan tanda uji;
e. kelas jalan terendah yang boleh dilalui.
Pasal 169
Pelaksana pengujian kendaraan bermotor wajib menyeleng-
garakan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor.
Pasal 170
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala kendaraan
bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 171
(1) Kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang digunakan untuk berlalu
lintas di jalan dan berbaur dengan lalu lintas
umum, wajib diuji.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian kenda-
raan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pertahanan dan keamanan.
BAB IV
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Pasal 172
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di
jalan wajib didaftarkan.
(2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pengumpu-
lan data yang dapat digunakan :
a. tertib administrasi;
b. pengendalian kendaraan yang dioperasikan di
Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran atau
kejahatan menyangkut kendaraan yang ber-
sangkutan;
d. dalam rangka perencanaan, rekayasa dan ma-
najemen lalu lintas dan angkutan jalan;
e. memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka
perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 173
(1) Untuk keperluan tertentu kendaraan bermotor yang
belum pernah didaftarkan dapat dioperasikan di
jalan.
(2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual,
distributor atau pabrikan ke tempat tertentu
untuk mengganti atau melengkapi komponen
penting dari kendaraan yang bersangkutan atau
ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor;
b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di
suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik
lainnya;
c. mencoba kendaraan baru sebelum kendaraan
tersebut dijual;
d. mencoba kendaraan bermotor yang sedang dalam
taraf penelitian;
e. memindahkan kendaraan bermotor dari tempat
penjual ke tempat pembeli.
Pasal 174
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimak-
sud dalam Pasal 172 ayat (1) untuk yang pertama
kali wajib memenuhi syarat-syarat :
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe dan
tanda bukti lulus uji tipe, atau buku dan
tanda bukti lulus uji berkala;
b. memiliki bukti pemilikan kendaraan bermotor
yang sah.
(2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimak-
sud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dengan
dilampiri sekurang-kurangnya informasi mengenai :
a. nama pemilik yang dibuktikan dengan tanda
jati diri yang bersangkutan , dan dalam hal
badan hukum, nama badan hukum yang bersangku-
tan yang dibuktikan dengan akte pendirian;
b. alamat pemilik atau badan hukum;
c. wilayah administrasi, tempat kendaraan bermo-
tor itu biasanya berada;
d. bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan
bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor,
dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu
lintas jalan;
e. jenis kendaraan bermotor;
f. merek, tipe, tahun pembuatan, dan warna
kendaraan bermotor;
g. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
h. nomor motor penggerak/mesin;
i. jenis bahan bakar;
j. tanggal pembelian.
Pasal 175
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftar-
kan, diberikan buku pemilik kendaraan bermotor, surat
tanda nomor kendaraan bermotor serta tanda nomor kenda-
raan bermotor.
Pasal 176
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimak-
sud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
a. nama dan alamat pemilik;
b. jenis kendaraan;
c. jumlah roda dan sumbu;
d. merek dan tipe;
e. tahun pembuatan/perakitan;
f. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
g. nomor motor penggerak/mesin;
h. bahan bakar;
i. warna dasar kendaraan;
j. keterangan pabean untuk kendaraan bermotor
yang diimpor;
k. nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan
sertifikat registrasi uji tipe atau nomor
buku uji berkala untuk kendaraan bermotor
yang tidak diwajibkan uji tipe;
l. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
(2) Apabila terjadi perubahan pemilik dan atau nama
pemilik dan atau perubahan mengenai spesifikasi
teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaskud
dalam ayat (1), harus dicatat dalam buku pemilik
kendaraan bermotor.
(3) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
b. nama dan alamat pemilik;
c. merek dan tipe;
d. jenis;
e. tahun pembuatan/ perakitan;
f. isi silinder;
g. warna dasar kendaraan;
h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
i. nomor motor penggerak/mesin;
j. jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau
jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan
untuk mobil barang dan mobil bus;
k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor;
l. masa berlaku;
m. warna tanda nomor kendaraan bermotor;
n. bahan bakar;
o. kode lokasi;
p. nomor urut pendaftaran.
(3) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
a. kode wilayah pendaftaran;
b. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
c. masa berlaku.
Pasal 177
Buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
176 harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur
pengaman.
Pasal 178
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda
nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan
ukuran panjang 250 mm dan lebar 105 mm untuk
sepeda motor dan ukuran panjang 395 mm serta lebar
135 mm untuk kendaraan jenis lainnya serta ditam-
bahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b. terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan
terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi
huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat
memantulkan cahaya;
c. tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan
bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagai-
mana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45
mm untuk sepeda motor, dan 70 mm untuk kendaraan
bermotor jenis lainnya;
d. warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah
sebagai berikut :
1) dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan
bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor
sewa;
2) dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan
umum;
3) dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan
bermotor dinas pemerintah;
4) dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan
bermotor Korps Diplomatik negara asing.
e. Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada
tempat yang disediakan di bagian depan dan
belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86.
Pasal 179
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) berlaku selama
kendaraan bermotor yang bersangkutan masih
dioperasikan.
(2) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) berlaku selama 5
(lima) tahun, setiap tahun diadakan pengesahan
kembali dan tidak diganti.
Pasal 180
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan
dilaksanakan oleh unit pelaksana pendaftaran kendaraan
bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut pelaksana pendaftaran kendaraan
bermotor.
Pasal 181
(1) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 155 disampaikan kepada
pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor sebagai-
mana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 24 jam sejak permohonan pendaf-
taran diterima secara lengkap harus memberikan
bukti pendaftaran kepada pemohon, atau menolak
permohonan pendaftaran.
(3) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor ditolak
apabila :
a. pemohon tidak memenuhi syarat-syarat sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 155;
b. kendaraan bermotor telah memiliki nomor
pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 182
Pemilik dari kendaraan bermotor yang telah mendapat
bukti pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimak-
sud dalam Pasal 175 harus melaporkan kepada pelaksana
pendaftaran kendaraan bermotor yang menerbitkan bukti
pendaftaran apabila :
a. bukti pendaftaran hilang atau rusak sehingga
mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas;
b. operasi kendaraannya dipindahkan secara terus
menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain
di luar wilayah tempat kendaraan didaftarkan;
c. spesifikasi teknis kendaraan bermotor diubah
sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang
terdapat dalam bukti pendaftaran;
d. pemilikan kendaraan bermotor beralih sehingga nama
pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum
dalam bukti pendaftaran.
Pasal 183
(1) Surat tanda nomor kendaraan bermotor dicabut
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182 huruf b, huruf c, dan huruf d tidak
dilaksanakan.
(2) Pemilik kendaraan bermotor yang surat tanda nomor
kendaraan bermotornya dicabut sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diberi surat tanda nomor
kendaraan bermotor yang baru setelah yang bersang-
kutan mendaftar kembali sesuai dengan persyaratan
yang berlaku.
Pasal 184
(1) Permohonan pengesahan surat tanda nomor kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat
(2) diajukan kepada pelaksana pendaftaran kenda-
raan bermotor dengan melengkapi persyaratan seba-
gai berikut :
a. surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor
bahwa tidak terjadi perubahan identitas
pemilik dan atau spesifikasi teknis kendaraan
bermotor;
b. tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor;
c. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
d. buku pemilik kendaraan bermotor.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) secara lengkap, dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 24 jam, surat tanda nomor
kendaraan bermotor yang telah disahkan harus sudah
diberikan kepada pemohon, setelah pemohon menun-
jukkan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan
bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu
lintas jalan.
Pasal 185
Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) tidak
dipungut biaya.
Pasal 186
Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor
kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana
pendaftaran kendaraan bermotor dengan melampirkan :
a. surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama
atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat
menyerahkan surat tanda nomor kendaraan bermotor
dimaksud;
b. salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor
setelah menunjukkan aslinya;
c. salinan bukti lulus uji kendaraan bermotor yang
bersangkutan setelah menunjukkan aslinya.
Pasal 187
Permohonan perubahan tanda bukti pendaftaran kendaraan
bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kenda-
raan bermotor dan memenuhi persyaratan :
a. melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor
yang lama atau surat keterangan yang sah apabila
tidak dapat melampirkan surat tanda nomor kenda-
raan bermotor dimaksud;
b. melampirkan buku pemilik kendaraan bermotor yang
bersangkutan;
c. melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kenda-
raan bermotor dengan menunjukkan aslinya;
d. melampirkan salinan bukti lulus uji berkala kenda-
raan bermotor yang bersangkutan dengan menunjukkan
aslinya.
e. membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk
diperiksa.
Pasal 188
Permohonan penggantian tanda bukti pendaftaran kenda-
raan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran
kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. membawa surat keterangan kehilangan dari kepoli-
sian setempat apabila surat tanda nomor kendaraan
bermotor dan/atau buku pemilik kendaraan bermotor
hilang;
b. melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor
dan/atau buku pemilik kendaraan bermotor yang
masih ada;
c. melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kenda-
raan bermotor dengan menunjukkan aslinya;
d. melampirkan salinan bukti lulus uji berkala kenda-
raan bermotor yang bersangkutan dengan menunjukkan
aslinya;
e. membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk
diperiksa.
Pasal 189
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 186 atau Pasal 187 atau Pasal 188
secara lengkap dalam jangka waktu selambat-lam-
batnya 24 jam, bukti perpanjangan, perubahan atau
penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon.
(2) Permohonan perpanjangan, perubahan dan penggantian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan
ditolak apabila :
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana terse-
but dalam Pasal 186, Pasal 187 dan Pasal 188;
b. kendaraan tersebut tersangkut dalam perkara
tindak pidana;
c. atas permintaan instansi yang berwenang.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib diberikan secara tertulis dalam tenggang
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Pasal 190
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor, perpanjangan,
perubahan dan penggantian tanda bukti pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 186,
Pasal 187, dan Pasal 188 dipungut biaya.
(2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Menteri menetapkan biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan
menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Pasal 191
(1) Pengoperasian kendaraan bermotor di jalan sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 173, dilengkapi dengan
surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba
kendaraan bermotor.
(2) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diberikan kepada badan usaha di bidang
penjualan, pembuatan, perakitan, atau pengimporan
kendaraan bermotor.
(3) Untuk memperoleh surat tanda coba kendaraan bermo-
tor dan tanda coba kendaraan bermotor diajukan
permohonan secara tertulis kepada pelaksana pen-
daftaran kendaraan bermotor, yang memuat :
a. nama pemohon yang bertanggung jawab, dibukti-
kan dengan jati dirinya dan nama badan usaha
yang diwakilinya;
b. alamat pemohon dan badan usaha yang diwakili-
nya;
c. izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf
a;
d. jumlah surat tanda coba kendaraan dan tanda
coba kendaraan yang dimohon.
(4) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat digunakan pada kendaraan bermotor
yang telah memiliki sertifikat uji tipe, sertifi-
kat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe
kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe
landasan, sertifikat registrasi uji tipe landasan
dan tanda lulus uji tipe landasan.
Pasal 192
(1) Surat tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) berisi data
mengenai :
a. nama badan usaha dan penanggung jawab;
b. alamat badan usaha dan penanggung jawabnya;
c. kode lokasi;
d. nomor urut pendaftaran tanda coba kendaraan.
(2) Surat tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus terbuat dari bahan
kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman.
Pasal 193
(1) Tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 191 ayat (1) berisi data mengenai :
a. kode wilayah pendaftaran;
b. nomor pendaftaran.
(2) Bentuk, ukuran, bahan, dan cara pemasangan tanda
coba kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
(3) Warna tanda coba kendaraan bermotor adalah
dengan dasar putih, tulisan merah.
Pasal 194
Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba
kendaraan bermotor dapat diberikan pula kepada pemohon
yang mengajukan permohonan secara tertulis khusus untuk
maksud uji coba kendaraan bermotor yang sedang dalam
taraf penelitian tanpa harus memenuhi ketentuan seba-
gaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 195
Pemberian surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda
coba kendaraan bermotor sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilak-
sanakan oleh pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya
di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut unit pelaksa-
na pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 196
(1) Permohonan surat tanda coba kendaraan bermotor dan
tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 191 ayat (3), diajukan kepada pelak-
sana pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) secara lengkap, dalam jangka waktu
paling lama 24 jam Kepolisian Negara Republik
Indonesia harus memberikan jawaban mengenai dite-
rima atau ditolak permohonan tersebut.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diterima, diberikan surat tanda coba kendaraan
bermotor, tanda coba kendaraan bermotor, serta
buku tanda coba kendaraan.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditolak, wajib diberikan jawaban tertulis yang
memuat alasan penolakan.
Pasal 197
(1) Buku tanda coba kendaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 196 ayat (3) memuat lembar formulir
yang harus diisi oleh penanggung jawab badan usaha
yang bersangkutan dan harus disertakan pada setiap
kendaraan yang menggunakan surat tanda coba kenda-
raan dan tanda coba kendaraan tersebut.
(2) Setiap lembar formulir pada buku tanda coba kenda-
raan berisi data mengenai :
a. maksud dan tujuan penggunaan surat tanda coba
kendaraan dan tanda coba kendaraan;
b. asal dan tujuan pengoperasian;
c. masa berlaku;
d. nomor sertifikat uji tipe dan nomor sertifi-
kat registrasi uji tipe atau nomor sertifikat
uji tipe landasan dan nomor sertifikat regis-
trasi uji tipe landasan.
(3) Masa berlaku percobaan kendaraan dalam lembar
formulir buku tanda coba kendaraan adalah
selama-lamanya 14 (empat belas) hari untuk setiap
kendaraan.
(4) Pemilik surat tanda coba kendaraan bermotor berke-
wajiban memberikan laporan berkala setiap 3 (tiga)
bulan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan
bermotor mengenai penggunaan surat tanda coba
kendaraan dan buku tanda coba kendaraan.
Pasal 198
(1) Surat tanda coba kendaraan dan tanda coba kenda-
raan dicabut apabila :
a. digunakan tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan yang tertera pada buku tanda coba
kendaraan bermotor;
b. menggunakan surat tanda coba kendaraan bermo-
tor dan tanda coba kendaraan bermotor tanpa
dilengkapi dengan buku tanda coba kendaraan;
c. badan usaha yang bersangkutan tidak lagi
berusaha di bidang penjualan, pembuatan/
perakitan dan pengimporan kendaraan
bermotor;
d. tidak melaporkan apabila terjadi perubahan
penanggung jawab badan usaha;
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 ayat (4);
f. tidak melakukan lagi kegiatan penelitian.
(2) Pencabutan surat tanda coba kendaraan bermotor dan
tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilakukan setelah melalui
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali bertu-
rut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1
(satu) bulan.
Pasal 199
(1) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 191 ayat (1) berlaku selama yang bersangku-
tan masih menjalankan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2).
(2) Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor dan
tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dipungut biaya.
(3) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Menteri menetapkan biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan
menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Pasal 200
Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor harus mema-
sang papan pemberitahuan yang jelas terlihat oleh
masyarakat, yang sekurang-kurangnya berisi mengenai :
a. prosedur pendaftaran;
b. besarnya biaya yang dipungut;
c. lama waktu penyelesaian;
d. lokasi loket pendaftaran.
Pasal 201
Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Menteri menetapkan kode wilayah pendaftaran tanda nomor
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176
ayat (3) huruf a, dan tanda coba kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a,
setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung
jawab di bidang pertahanan keamanan.
Pasal 202
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 172 ayat (2) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai pelaksana pendaftaran kendaraan
bermotor menyelenggarakan sistem informasi kenda-
raan bermotor.
(2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indo-
nesia, Menteri menetapkan ketentuan mengenai
sistem informasi kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), setelah berkoordinasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan keamanan.
Pasal 203
(1) Kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang berlalu lintas di jalan
berbaur dengan lalu lintas umum, wajib
didaftarkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
kendaraan bermotor milik Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri yang ber-
tanggung jawab di bidang pertahanan dan keamanan.
BAB V
BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 204
(1) Bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk
membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan
bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bengkel umum
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab
di bidang industri.
Pasal 205
Penyelenggaraan usaha bengkel umum kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1), harus
dengan izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang Industri.
Pasal 206
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 berlaku
selama perusahaan bengkel umum tersebut masih menjalan-
kan kegiatan usahanya.
BAB VI
PERSYARATAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
Pasal 207
Jenis kendaraan tidak bermotor terdiri dari :
a. sepeda;
b. kereta yang ditarik hewan;
c. becak;
d. kereta dorong.
Pasal 208
Kendaraan tidak bermotor jenis sepeda yang dioperasikan
di jalan harus dikonstruksi cukup kuat sesuai dengan
peruntukannya serta dilengkapi dengan :
a. satu buah lampu di bagian depan yang menyinarkan
ke depan dengan cahaya putih atau kuning yang
diarahkan ke depan bawah sehingga dapat menerangi
sejauh 15 meter jalan di depannya;
b. satu buah lampu di bagian belakang yang menyinar-
kan ke arah belakang cahaya merah, atau satu buah
pemantul cahaya dipasang dalam posisi tegak lurus
yang memantulkan cahaya merah terang;
c. rem yang bekerja baik;
d. tuter atau alat peringatan dengan bunyi lainnya
yang dapat didengar dari jarak sekurang-kurangnya
15 meter.
Pasal 209
Kendaraan tidak bermotor jenis kereta yang ditarik
hewan, becak, dan kereta dorong yang dioperasikan di
jalan harus dikonstruksi cukup kuat sesuai dengan
peruntukannya serta dilengkapi dengan :
a. dua buah lampu atau lentera yang ditempatkan di
sebelah kiri dan sebelah kanan pada jarak tidak
lebih dari 150 milimeter dari bagian terluar
kendaraan yang bersangkutan dan menyinarkan cahaya
putih atau kuning ke depan, dan menyinarkan cahaya
merah ke samping dan kearah belakang; atau
b. satu buah lampu/lentera yang dibawa sendiri oleh
pengemudi atau pengawal yang berjalan di sisi
kendaraan tersebut untuk kereta yang ditarik hewan
dan kereta dorong;
c. rem yang bekerja baik khusus untuk becak;
d. ganjal roda yang dapat berfungsi sebagai rem pada
saat kereta yang ditarik hewan dan kereta dorong
berhenti atau parkir;
e. tuter atau alat peringatan dengan bunyi lainnya
khusus untuk kereta yang ditarik hewan dan becak.
Pasal 210
Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan tidak
bermotor, diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Surat Izin Mengemudi
Paragraf 1
Penggolongan Surat Izin Mengemudi
Pasal 211
(1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
wajib memiliki surat izin mengemudi.
(2) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan :
a. golongan A, untuk mengemudikan mobil
penumpang, mobil bis dan mobil barang yang
mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan
tidak lebih dari 3.500 kg;
b. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis
dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat
yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg;
c. golongan B II, untuk mengemudikan tractor
atau kendaraan bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan dengan berat
yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;
d. golongan C, untuk mengemudikan sepeda
motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan
lebih dari 40 kilometer per jam;
e. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor
yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih
dari 40 kilometer per jam.
Pasal 212
(1) Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus memiliki
surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk
golongannya, yaitu :
a. A Umum untuk golongan A;
b. B I Umum untuk golongan B I;
c. B II Umum untuk golongan B II.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan
sendiri kendaraan umum yang disewanya.
Pasal 213
(1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 211 dan Pasal 212 berlaku di seluruh
wilayah Indonesia.
(2) Surat izin mengemudi golongan B I dapat diberlaku-
kan sebagai surat izin mengemudi golongan A;
(3) Surat izin mengemudi golongan B II, dapat diber-
lakukan sebagai surat izin mengemudi golongan A
dan B I;
(4) Surat izin mengemudi golongan C dapat diberlakukan
sebagai surat izin mengemudi golongan D.
Pasal 214
Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
211 dan Pasal 212 berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.
Pasal 215
(1) Pada setiap golongan surat izin mengemudi sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 211 dan Pasal 212 harus
dimuat data mengenai :
a. nama pemilik;
b. tempat/tanggal lahir pemilik;
c. alamat pemilik;
d. pekerjaan pemilik;
e. tinggi badan pemilik;
f. tempat dan tanggal diterbitkan;
g. nama dan cap instansi yang menerbitkan;
h. nama dan tanda tangan pejabat yang mener-
bitkan;
i. golongan dan nomor surat izin mengemudi;
j. jenis surat izin mengemudi;
k. tanggal berakhir masa berlaku;
l. tanda tangan dan sidik jari pemilik;
m. pas photo dari pemilik.
(2) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris.
(3) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur
pengaman.
Pasal 216
Pemberian surat izin mengemudi sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan
dilaksanakan oleh pelaksana penerbitan surat izin
mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepoli-
sian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di
dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana pener-
bitan surat izin mengemudi.
Paragraf 2
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
Surat Izin Mengemudi
Pasal 217
(1) Untuk memperoleh surat izin mengemudi, harus
memenuhi persyaratan :
a. mengajukan permohonan tertulis;
b. dapat menulis dan membaca huruf latin;
c. memiliki pengetahuan yang cukup mengenai
peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar
kendaraan bermotor;
d. memenuhi ketentuan tentang batas usia :
1) 16 tahun untuk surat izin mengemudi
golongan C dan D;
2) 17 tahun untuk surat izin mengemudi
golongan A;
3) 20 tahun untuk surat izin mengemudi
golongan B I dan B II;
e. memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan
bermotor;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. lulus ujian teori dan praktek;
h. telah memiliki surat izin mengemudi
sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi
pemohon golongan B I, dan sekurang-kurangnya
12 bulan golongan BI bagi pemohon golongan
B II.
(2) Untuk mendapatkan surat izin mengemudi golongan A
umum, B I umum dan B II umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 212 ayat (1), harus dipenuhi
persyaratan :
a. memiliki surat izin mengemudi :
1) golongan A untuk memperoleh golongan A
Umum;
2) golongan A Umum atau B I untuk mempero-
leh golongan B I Umum;
3) golongan B I Umum atau B II untuk mempe-
roleh golongan B II Umum;
b. mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan
bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin
Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12
(dua belas) bulan;
c. memiliki pengetahuan mengenai:
1) pelayanan angkutan umum;
2) jaringan jalan dan kelas jalan;
3) pengujian kendaraan bermotor;
4) tata cara mengangkut orang dan/atau
barang.
Pasal 218
(1) Permohonan surat izin mengemudi diajukan kepada
pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan
menggunakan formulir yang sekurang-kurangnya
berisi :
a. nama dan alamat;
b. jenis kelamin;
c. kebangsaan;
d. agama;
e. tempat dan tanggal lahir;
f. pekerjaan;
g. keterangan mengenai golongan surat izin
mengemudi yang diminta;
h. keterangan mengenai jenis umum dan tidak umum
surat izin mengemudi yang diminta.
(2) Permohonan surat izin mengemudi sebagaimana dimak-
sud dalam ayat (1) dilampiri:
a. salinan tanda jati diri yang sekurang-
kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal
tetap atau sementara;
b. surat keterangan dokter yang menyatakan
pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan
rokhani;
c. keterangan mengenai golongan darah;
d. pas photo terbaru dari pemohon;
e. salinan surat izin mengemudi yang sesuai
dengan golongan surat izin mengemudi umum
yang diminta bagi pemohon surat izin
mengemudi umum;
f. salinan surat izin mengemudi golongan A bagi
pemohon golongan B I dan golongan B I bagi
pemohon golongan B II.
Paragraf 3
Ujian Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi
Pasal 219
(1) Ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1)
huruf g, meliputi pengetahuan teori dan praktek
ketrampilan mengemudi.
(2) Pengetahuan teori sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terdiri dari :
a. peraturan lalu lintas;
b. teknik dasar kendaraan bermotor;
c. cara mengemudikan kendaraan yang baik di
jalan.
(3) Praktek ketrampilan mengemudi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri dari :
a. praktek keterampilan mengemudikan kendaraan
bermotor;
b. praktek berlalu lintas di jalan.
Pasal 220
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi umum pemohon
diharuskan mengikuti ujian yang terdiri dari :
a. ujian teori, meliputi pengetahuan mengenai :
1) pelayanan angkutan umum;
2) jaringan jalan dan kelas jalan;
3) pengujian kendaraan bermotor;
4) tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5) tempat-tempat penting di wilayah domisili.
b. ujian praktek, meliputi praktek :
1) menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau
barang, baik di terminal maupun di tempat-
tempat tertentu lainnya;
2) tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3) mengisi surat muatan;
4) etika pengemudi kendaraan umum.
Pasal 221
Penguji dalam penyelenggaraan ujian untuk mendapatkan
surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
219 dan Pasal 220 harus memenuhi persyaratan :
a. memilki surat izin mengemudi dari golongan yang
sama dengan golongan surat izin mengemudi yang
dimohon oleh calon pengemudi sekurang-kurangnya
selama 3 (tiga) tahun;
b. mempunyai pendidikan serendah-rendahnya sekolah
lanjutan tingkat atas;
c. diangkat sebagai penguji oleh pejabat yang
berwenang.
Pasal 222
(1) Hasil ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220
dan Pasal 221 harus diumumkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sejak ujian dilakukan.
(2) Pemohon surat izin mengemudi yang tidak lulus
ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu selam-
bat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak
dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permoho-
nan baru.
(3) Peserta ujian ulang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) yang tidak lulus dapat mengikuti ujian
ulang setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak
dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permoho-
nan baru.
Pasal 223
(1) Pemohon surat izin mengemudi yang lulus ujian
harus diberi surat izin mengemudi sesuai golon-
gan yang dimohon, selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus.
(2) Surat izin mengemudi diberikan setelah ditanda-
tangani dan dibubuhi cap jempol kanan pemohon atau
jari lainnya.
Paragraf 4
Perpanjangan, Penggantian dan Mutasi
Surat Izin Mengemudi
Pasal 224
(1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan
mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
220.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin
mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin
mengemudi dengan menggunakan formulir yang
ditetapkan serta melampirkan :
a. salinan tanda jati diri yang sekurang-
kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal
tetap atau sementara;
b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk
diperpanjang;
c. surat keterangan dokter yang menyatakan
pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani;
d. pasphoto terbaru dari pemohon.
(3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa
berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon
wajib mengikuti ujian teori dan praktek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220.
(4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagai-
mana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara
lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi
harus menerbitkan surat izin mengemudi atau
menolak permohonan.
Pasal 225
(1) Apabila surat izin mengemudi hilang, rusak
dan/atau tidak terbaca lagi maka pemiliknya dapat
mengajukan permohonan penggantian surat izin
mengemudi baru.
(2) Permohonan penggantian surat izin mengemudi seba-
gaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada
unit pelaksana penerbitan surat izin mengemudi
yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir
yang telah ditetapkan serta melampirkan :
a. surat izin mengemudi yang dimiliki atau surat
keterangan kehilangan dari kepolisian setem-
pat;
b. salinan tanda jati diri yang sekurang-
kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal
tetap atau sementara;
c. pas photo terbaru dari pemohon.
(3) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diterima secara lengkap, unit
pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus
menerbitkan surat izin mengemudi baru atau menolak
permohonan.
Pasal 226
(1) Pemilik surat izin mengemudi harus melaporkan
apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap ke
luar wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan surat
izin mengemudi dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru.
(2) Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi setelah
menerima laporan, harus mengeluarkan surat
keterangan untuk digunakan pemohon apabila akan
memperbaharui atau memperpanjang surat izin
mengemudi.
(3) Pemilik surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tetap dapat menggunakan surat izin
mengemudi di tempat tinggal yang baru sampai habis
masa berlakunya.
(4) Perpanjangan surat izin mengemudi dilakukan di
wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan surat izin
mengemudi di tempat tinggal yang baru, dengan
menyertakan dalam permohonannya surat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 227
(1) Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang perta-
ma kali, perpanjangan, dan penggantian dipungut
biaya.
(2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Menteri menetapkan biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan
menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Paragraf 5
Penolakan dan Pencabutan
Surat Izin Mengemudi
Pasal 228
Permohonan untuk mendapatkan surat izin mengemudi
baru, ditolak apabila :
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 217 dan Pasal 218;
b. pemohon telah memiliki surat izin mengemudi dari
golongan yang sama dengan yang dimohon;
c. masa pencabutan surat izin mengemudi yang bersang-
kutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, belum berakhir.
Pasal 229
Perpanjangan dan penggantian surat izin mengemudi
ditolak apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 dan Pasal 225.
Pasal 230
Surat izin mengemudi dinyatakan tidak berlaku
apabila :
a. habis masa berlakunya;
b. dalam keadaan rusak sehingga tidak bisa terbaca
lagi;
c. digunakan orang lain;
d. diperoleh dengan cara tidak sah;
e. data yang terdapat dalam surat izin mengemudi
diubah.
Paragraf 6
Surat Izin Mengemudi Internasional
Pasal 231
(1) Pemilik surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 211 dapat memperoleh surat izin
mengemudi internasional.
(2) Surat izin mengemudi internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh instansi
atau badan yang ditunjuk Menteri.
(3) Untuk memperoleh surat izin mengemudi interna-
sional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemo-
hon harus memiliki surat izin mengemudi yang sama
atau disesuaikan dengan golongan yang dimohon.
(4) Permohonan untuk memperoleh surat izin mengemudi
internasional diajukan kepada instansi atau badan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggu-
nakan formulir yang telah ditetapkan serta melam-
pirkan :
a. salinan surat izin mengemudi yang dimiliki;
b. salinan tanda jati diri yang sekurang-
kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal
tetap atau sementara;
c. pas photo terbaru dari pemohon.
(5) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diterima secara lengkap, instansi
atau badan yang menerbitkan surat izin mengemudi
internasional harus menerbitkan surat izin
mengemudi internasional atau menolak permohonan.
Pasal 232
(1) Untuk memperoleh surat izin mengemudi interna-
sional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat
(1) dipungut biaya.
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 233
Surat izin mengemudi internasional sebagimana dimaksud
dalam Pasal 231 berlaku selama 1 (satu) tahun dan tidak
dapat diperpanjang.
Pasal 234
Instansi atau badan yang menerbitkan surat izin
mengemudi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 231, wajib melaporkan penerbitan surat izin
mengemudi internasional secara berkala setiap 1 (satu)
tahun sekali kepada Menteri dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
Paragraf 7
Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pasal 235
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi dapat diseleng-
garakan oleh badan hukum Indonesia, koperasi atau
warga negara Indonesia.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berda-
sarkan izin yang diterbitkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional
setelah mendengar pendapat Menteri dan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan mengemudi sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai tenaga kerja yang berkualifikasi
sebagai instruktur pengemudi;
b. memiliki atau menguasai lokasi, fasilitas dan
peralatan serta kendaraan untuk pelatihan.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
setelah mendengar pendapat Menteri yang bertang-
gung jawab di bidang pendidikan nasional, dan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 236
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sekolah mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1)
diajukan kepada Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan nasional dengan menggunakan
formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan :
a. daftar tenaga kerja yang memiliki kualifikasi
sebagai instruktur pengemudi;
b. tanda bukti memiliki atau menguasai lokasi,
fasilitas, peralatan dan kendaraan untuk
pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap,
harus diterbitkan izin penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan mengemudi atau menolak permohonan.
Pasal 237
(1) Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang
telah memperoleh izin diwajibkan :
a. mentaati seluruh kewajiban yang ditetapkan
dalam izin usaha yang bersangkutan;
b. mengumumkan biaya kursus pendidikan dan
pelatihan mengemudi yang ditempatkan pada
tempat yang mudah dilihat oleh calon
pengemudi.
(2) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235
ayat (2) dapat dicabut apabila pemegang izin tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 238
(1) Untuk keperluan pelatihan mengemudi, calon
pengemudi dapat mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan di bawah pengawasan langsung orang yang
memenuhi persyaratan untuk itu.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
a. mempunyai golongan surat izin mengemudi
sesuai dengan kendaraan bermotor yang diguna-
kan;
b. mempunyai pengalaman mengemudi sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun pada golongan yang
bersangkutan.
(3) Kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk
pelatihan mengemudi harus dilengkapi :
a. tanda bertuliskan latihan, yang jelas keli-
hatan dari depan dan dari belakang kendaraan
bemotor;
b. rem tambahan yang dapat dioperasikan oleh
pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Paragraf 6
Sistem Informasi
Surat Izin Mengemudi
Pasal 239
(1) Unit pelaksana penerbitan surat izin mengemudi
harus menyelenggarakan sistem informasi surat izin
mengemudi.
(2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indo-
nesia, Menteri menetapkan ketentuan mengenai
sistem informasi surat izin mengemudi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), setelah berkoordinasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan keamanan.
Bagian Kedua
Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan
Pergantian Pengemudi
Pasal 240
(1) Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angku-
tan di jalan, perusahaan angkutan umum wajib
mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu
istirahat bagi pengemudi kendaraan umum.
(2) Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan umum sebagai-
mana dimaksud dalam ayat (1) adalah 8 (delapan)
jam sehari.
(3) Pengemudi kendaraan umum setelah mengemudikan
kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut,
harus diberikan istirahat sekurang-kurangnya
setengah jam.
(4) Dalam hal-hal tertentu pengemudi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat dipekerjakan menyim-
pang dari waktu kerja 8 (delapan) jam sehari,
tetapi tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) jam
sehari termasuk istirahat 1 (satu) jam.
(5) Penyimpangan waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) tidak berlaku bagi pengemudi kenda-
raan umum yang mengemudikan kendaraaan umum angku-
tan antar kota.
(6) Pengemudi kendaraan umum wajib mematuhi ketentuan
waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimak-
sud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5).
Pasal 241
(1) Pengusaha angkutan umum yang mengoperasikan kenda-
raannya lebih dari waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 240 ayat (2) dan ayat (4) harus
menyediakan pengemudi pengganti.
(2) Pengusaha angkutan umum harus melakukan penggan-
tian pengemudi dengan pengemudi pengganti setelah
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240
ayat (2) dan ayat (4) dilampaui.
Pasal 242
Penyimpangan waktu kerja dan penggantian pengemudi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 240 dan pasal 241
diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat
Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 243
(1) Spesifikasi teknis kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam peraturan pemerintah ini merupakan
persyaratan yang harus dipenuhi dalam penetapan
Standar Nasional Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 244
(1) Untuk mengemudikan kendaraan bermotor Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, pengemudi harus
memiliki surat izin mengemudi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
(2) Surat izin mengemudi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan
bermotor selain kendaraan bermotor Angkatan Ber-
senjata Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai surat izin mengemudi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputu-
san Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indone-
sia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 245
Kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76, mulai berlaku pada tanggal 17
September 1998.
Pasal 246
Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
dari peraturan pemerintah, yang mengatur ketentuan
mengenai kendaraan dan pengemudi dinyatakan tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 247
(1) Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, perat-
uran yang mengatur penyerahan sebagian urusan
pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II dinyatakan tetap berlaku.
(2) Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan
secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah
Tingkat I atau Daerah Tingkat II yang bersangku-
tan.
Pasal 248
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
17 September 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penem-
patannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : J a k a r t a
pada tanggal : 14 Juli 1993
-----------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 64
P E N J E L A S A N
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 1993
TENTANG
KENDARAAN DAN PENGEMUDI
U M U M
Kendaraan dan pengemudi merupakan sebagian unsur pokok dalam
penyelenggaraan transportasi jalan yang bertujuan untuk
mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat,
aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien,
mampu mamadukan moda transportasi lainnya, menjangkau selu-
ruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan,
pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak dan
penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau
oleh daya beli masyarakat.
Di samping itu kedudukan dan peranan kendaraan maupun
pengemudi juga menyangkut hajat hidup seluruh lapisan masya-
rakat, terutama yang menyangkut perwujudan keseimbangan
perkembangan antar daerah dan pemerataan hasil-hasil
pembangunan secara nasional, serta untuk mendukung kegiatan
ekonomi, meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, dalam
rangka mewujudkan sasaran- sasaran pembangunan nasional
menunju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasar-
kan Pancasila.
Dalam kedudukan dan peranannya seperti itu, maka pengaturan
dan pembinaan kendaraan maupun pengemudi seharusnya tidak
hanya dilihat dari kepentingan sektoral semata, namun lebih
dimaksudkan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan trans-
portasi jalan sebagaimana diuraikan di atas.
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara,
mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pengaturan dan
pembinaan kendaraan maupun pengemudi yang semata-mata dia-
rahkan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan transportasi
jalan dan pembangunan nasional.
Pengaturan dan pembinaan kendaraan maupun pengemudi tersebut
tidak dapat dipisahkan dari sistem lalu lintas dan angkutan
jalan yang secara keseluruhan merupakan bagian tidak terpi-
sahkan dari sistem transportasi nasional.
Pada kenyataannya, kegiatan pengaturan dan pembinaan terse-
but menuntut keterlibatan serta dukungan berbagai instansi
pemerintah maupun masyarakat yang mempunyai kaitan tugas
dengan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal,
diperlukan adanya pengaturan dan pembinaan secara terpadu,
menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini dapat dicapai
jika kegiatan pengaturan dan pembinaan pada masing-masing
instansi pemerintah tersebut terkoordinasi secara utuh,
tertib, teratur dan sinergetik antara satu dengan lainnya,
tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab masing-masing
instansi. Berkaitan dengan itu, Menteri yang bertanggung
jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan
sebagai koordinator dan instansi-instansi pemerintah terkait
lainnya sebagai unsur pendukung.
Pengaturan dan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas meliputi prasarana
transportasi jalan, kendaraan dan pengemudi, penyedia dan
pemakai jasa angkutan, lalu lintas dan angkutan. Peraturan
Pemerintah ini hanya memuat hal ikhwal yang berkaitan dengan
kendaraan dan pengemudi.
Hal ikhwal mengenai kendaraan dan pengemudi tersebut ditata
dalam satu peraturan pemerintah, karena keduanya saling
mempengaruhi dan berkaitan sangat erat.
Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor,
kewajiban yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang
akan dibuat/dirakit di dalam negeri dan/atau diimpor, pengu-
jian kendaraan bermotor beserta komponen-komponennya, peme-
liharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pendaftaran
kendaraan bermotor, pengemudi, persyaratan teknis kendaraan
tidak bermotor, surat izin mengemudi dan waktu istirahat
bagi pengemudi.
Di dalam peraturan pemerintah ini juga diatur kewajiban
pemilik untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya, dalam
rangka mengumpulkan data yang dapat digunakan untuk tertib
administrasi, pengendalian kendaraan bermotor yang dioperas-
ikan di Indonesia, mempermudah penyidikan pelanggaran atau
kejahatan yang menyangkut kendaraan yang bersangkutan, serta
dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas
dan angkutan jalan, dan memenuhi kebutuhan data lainnya
dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor
adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang
dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
Angka 2
Rumah-rumah ialah bagian dari kendaraan bermotor
jenis mobil penumpang atau mobil bus atau mobil
barang, yang berada pada landasan berbentuk ruang
muatan, baik untuk orang maupun barang.
Angka 3
Pengertian dilengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8
(delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudinya
adalah jika tempat duduk penumpang yang dipasang
pada ruang penumpang pada kendaraan bermotor
tersebut memiliki ukuran dan jarak antara tempat
duduk normal. Dalam hal suatu kendaraan bermotor
berukuran besar (misalnya : mobil bus besar atau
bus sedang yang memiliki jarak sumbu lebih besar
atau sama dengan 3.000 milimeter), tempat duduk
dan perlengkapannya memiliki ukuran sedemikian
rupa sehingga jumlah tempat duduk penumpangnya
tidak lebih dari 8 (delapan), maka kendaraan
bermotor semacam ini dikelompokkan sebagai mobil
bus.
Angka 4
Termasuk dalam pengertian mobil bus adalah kenda-
raan bermotor yang memiliki jarak sumbu lebih
besar atau sama dengan 3.000 milimeter, walaupun
jumlah tempat duduk kurang dari 8 (delapan) tidak
termasuk tempat duduk pengemudi.
Angka 5
Termasuk dalam pengertian mobil barang adalah
kendaraan bermotor yang dirancang khusus sebagai
kendaraan bermotor penarik (tractor head).
Angka 6
Pengertian penggunaan untuk keperluan khusus atau
mengangkut barang-barang khusus dalam ketentuan
ini adalah kendaraan bermotor yang dirancang
secara khusus, baik untuk penggunaan khusus maupun
untuk mengangkut barang-barang khusus. Kendaraan
khusus dimaksud antara lain kendaraan pengangkut
peti kemas, kendaraan pengangkut bahan berbahaya
dan beracun (termasuk limbah bahan berbahaya dan
beracun), mobil pemadam kebakaran, mobil ambu-
lance, mobil jenazah, forklift yang berlalu lintas
di jalan, kendaraan bermotor yang dilengkapi
dengan peralatan uji, kendaraan bermotor yang
dilengkapi dengan peralatan kerja (service vehi-
cle), kendaraan bermotor yang masih dalam tahap
penelitian, kendaraan bermotor yang dilengkapi
dengan peralatan untuk keperluan penelitian,
kendaraan bermotor untuk menjajakan barang
dagangan dan lain sebagainya.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Orang yang langsung mengawasi dalam ketentuan ini
adalah orang yang berada pada kendaraan bermotor
yang bersangkutan.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Besarnya jumlah berat yang diperbolehkan ditetap-
kan oleh pembuat kendaraan bermotor yang bersang-
kutan berdasarkan perhitungan-perhitungan teknis
kendaraan.
Angka 16
Besarnya jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan
merupakan penjumlahan dari jumlah berat yang
diperbolehkan kendaraan bermotor penarik dengan
jumlah berat yang diperbolehkan kendaraan yang
ditarik. Besarnya jumlah berat yang diperbolehkan
kendaraan bermotor penarik dan kendaraan yang
ditarik masing-masing ditetapkan oleh pembuatnya
berdasarkan perhitungan teknis kendaraan.
Angka 17
Besarnya jumlah berat yang diizinkan ditetapkan
berdasarkan kelas jalan yang dilalui agar tidak
menimbulkan kerusakan jalan dan untuk keperluan
kelancaran serta keselamatan lalu lintas. Oleh
karena itu, penetapan besarnya jumlah berat yang
diizinkan lebih kecil atau sama dengan jumlah
berat yang diperbolehkan.
Angka 18
Besarnya jumlah berat kombinasi yang diizinkan
ditetapkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui
agar tidak menimbulkan kerusakan jalan dan untuk
keperluan kelancaran serta keselamatan lalu lin-
tas. Oleh karena itu, penetapan besarnya jumlah
berat kombinasi yang diizinkan lebih kecil atau
sama dengan jumlah berat kombinasi yang diperbo-
lehkan.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pengelompokan menjadi lima jenis kendaraan bermo-
tor tersebut dimaksudkan agar penggunaan kendaraan
bermotor sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan
yang dilaluinya.
Ayat (2)
Masing-masing jenis kendaraan bermotor masih perlu
digolongkan lebih lanjut, untuk memberikan kejela-
san tentang bentuk-bentuk kendaraan bermotor yang
termasuk dalam masing-masing jenis yang bersangku-
tan, dikaitkan pula dengan sifat dan penggunaan
kendaraan bermotor serta kelas jalan, antara lain
seperti mobil penumpang sedan, mobil bus kecil,
mobil bus tingkat dan sebagainya.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Termasuk dalam pengertian badan kendaraan
bermotor adalah roda kelima (fifth wheel)
yang dipasang secara permanen pada landasan
kendaraan bermotor (tractor head) yang khusus
dirancang untuk menarik kereta tempelan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Untuk mengetahui bahwa rangka landasan kendaraan
bermotor memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini, dapat dilakukan melalui
perhitungan-perhitungan teknis dengan menggunakan
norma-norma teknologi yang telah baku, atau mela-
lui uji konstruksi, baik dengan menggunakan
peralatan uji konstruksi maupun uji jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Nomor rangka landasan kendaraan bermotor harus
dibubuhkan secara permanen dan tidak dapat dihapus
selama kendaraan bermotor yang bersangkutan
dioperasikan di jalan. Nomor rangka landasan
kendaraan bermotor tersebut merupakan identitas
atau jati diri kendaraan yang bersangkutan. Oleh
karena itu, untuk keperluan penulisan jati diri
atau identitas kendaraan bermotor yang bersangku-
tan pada sertifikat regristasi, buku uji, surat
tanda nomor kendaraan bermotor, dan buku pemilik
kendaraan bermotor, maka setiap pembuat kendaraan
bermotor melaporkan sistem penomoran dan lokasi
penomoran rangka landasannya.
Ayat (3)
Nomor rangka landasan yang dibubuhkan pada badan
kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Pasal 6
Dalam Keputusan Menteri antara lain akan diatur keten-
tuan-ketentuan antara lain mengenai persyaratan teknis
konstruksi rangka landasan, konstruksi rangka landasan
yang dirancang untuk menarik kereta gandengan atau
kereta tempelan, konstruksi pengait kendaraan bermotor,
tata cara penomoran rangka landasan dan lain sebagai-
nya.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagian tertentu sebagaimana dimaksud dalam keten-
tuan ini adalah pada bagian blok motor atau rumah
motor yang tidak mudah diganti-ganti, dan tidak
mudah dihapus. Perusahaan angkutan yang untuk
keperluan pemeliharaan dan perawatan kendaraan
bermotornya memerlukan motor penggerak yang ber-
fungsi sebagai motor cadangan, dapat diberikan
perlakuan khusus berupa kemudahan-kemudahan untuk
kelancaran operasionalnya.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Termasuk pengertian diikat adalah di kelam,
dibaut, dijepit atau dikeling.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Bahan bakar alternatif lainnya dapat berupa antara lain
bahan bakar hidrogen, energi surya, energi listrik dan
sebagainya.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Arah pipa pembuangan harus dibuat sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu pemakai jalan
lainnya, termasuk orang yang sedang berdiri
atau berjalan di pinggir jalan.
huruf c
Pipa pembuangan tersebut disamping tidak
boleh menonjol melewati sisi samping atau
sisi belakang kendaraan bermotor yang ber-
sangkutan, juga tidak boleh terlalu pendek
sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya pusaran-pusaran (turbulensi) yang
dapat mengakibatkan masuknya asap atau gas
buang ke ruang penumpang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan alat penerus daya adalah
peralatan yang berfungsi meneruskan daya motor ke
roda-roda kendaraan bermotor, sehingga kendaraan
bermotor tersebut dapat bergerak maju atau mundur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelek-pelek dan ban-ban hidup yang digunakan pada
kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta
tempelan harus memiliki ukuran dan kemampuan
sesuai dengan beban yang dipikulnya. Untuk dapat
memberikan jaminan keselamatan secara teknis
terhadap penggunaan ban-ban dan pelek-pelek pada
kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta
tempelan, Menteri menetapkan besarnya beban yang
diperbolehkan untuk masing-masing ukuran ban,
dikaitkan dengan tekanan kerja ban, cara pema-
sangan, dan tingkat keausan serta kerusakannya.
Dengan demikian maka dapat diketahui secara pasti,
kapan ban-ban dan pelek-pelek tersebut boleh
digunakan pada kendaraan dan kapan tidak boleh
digunakan lagi.
Sumbu-sumbu roda kendaraan bermotor, kereta
gandengan dan kereta tempelan harus dihitung dan
dibuat sedemikian rupa sehingga mampu memikul
beban dinamis kendaraan sebesar jumlah berat yang
diperbolehkan. Pembuatan kendaraan bermotor,
kereta gandengan dan kereta tempelan baru, harus
menggunakan sumbu-sumbu roda baru dan tidak diper-
bolehkan menggunakan sumbu-sumbu roda bekas.
Ayat (3)
Dalam hal kendaraan bermotor, kereta gandengan,
atau kereta tempelan yang dirancang dan dibuat
untuk mengangkut beban tertentu sebesar jumlah
berat yang diperbolehkan ternyata beban pada
masing-masing sumbu tunggalnya melebihi kemampuan
kelas jalan yang akan dilalui, maka kendaraan
tersebut dapat dikonstruksi dengan menggunakan
sumbu ganda atau lebih, disesuaikan dengan kelas
jalan yang dilalui.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Kemajuan teknologi memungkinkan banyaknya jenis
sistem suspensi yang dapat digunakan pada kenda-
raan bermotor, kerteta gandengan dan kereta
tempelan, namun demikian, belum tentu seluruh
jenis sistem suspensi tersebut cocok untuk diguna-
kan di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk kepentingan keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan
jenis-jenis suspensi yang boleh digunakan di
Indonesia. Jenis penyangga antara lain berupa
pegas daun, penyangga hidrolis, penyangga pneuma-
tis dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Alat kemudi yang dipasang dalam kendaraan bermotor
berfungsi untuk mengendalikan arah gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan.
Untuk sepeda motor, roda kemudi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa setang
kemudi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Rem pelambat dalam ketentuan ini dapat menggunakan alat
rem utama dengan motor sedang hidup, alat rem pelambat
yang khusus dirancang untuk itu, alat rem pelambat dan
alat rem utama yang bekerja secara serempak.
Pasal 23
Ayat (1)
huruf a
Rem utama dalam ketentuan ini harus mampu
mengendalikan kecepatan dan memberhentikan
rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta
gandengan atau kereta tempelan, baik dalam
keadaan tanpa muatan maupun dengan muatan
sesuai dengan jumlah berat yang diperboleh-
kan. Rem utama tersebut harus dapat bekerja
secara serempak atau hampir bersamaan pada
setiap roda pada rangkaian kendaraan bermo-
tor.
huruf b
Rem parkir harus dapat berfungsi secara baik
pada semua kondisi jalan bila kendaraan
bermotor yang bersangkutan dimuati sesuai
dengan jumlah berat yang diperbolehkan. Rem
parkir tersebut harus dilengkapi dengan alat
pengunci mekanis.
Ayat (2)
Rem yang menjalankan dua fungsi pengereman dalam
ketentuan ini dapat mempunyai bagian-bagian yang
merangkap dan bekerja pada semua roda.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Pengertian bersesuaian dalam ketentuan ini adalah
penggunaan sistem pengereman yang bersesuaian
antara kendaraan bermotor penarik dengan kendaraan
yang ditarik, misalnya apabila kendaraan bermotor
penariknya menggunakan alat pengereman dengan
sistem udara, maka sistem rem yang digunakan pada
kendaraan yang ditarik juga sistem udara, atau
jika kendaraan bermotor penariknya menggunakan
sistem rem hidrolis, maka kendaraan yang ditarik
harus menggunakan sistem rem hidrolis pula.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampu mundur harus menyala apabila alat penerus
daya digerakkan pada posisi mundur.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengertian sedekat mungkin dalam ketentuan ini
adalah dipasang sedemikian rupa sehingga tidak
melebihi lebar setang kemudi dan tidak mengganggu
pengemudi yang bersangkutan.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Kendaraan bermotor roda tiga yang diperlakukan
sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda tiga
yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Pengertian secara serentak dalam ketentuan ini
adalah apabila catu (switch) utama dalam posisi
dihidupkan (on) maka semua lampu-lampu yang dise-
butkan dalam ayat ini menyala secara bersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
huruf a
Pengertian fasilitas umum dalam ketentuan ini
adalah fasilitas yang digunakan untuk kepentingan
umum. Dengan demikian kendaraan bermotor yang
dimaksud dalam ketentuan ini antara lain kendaraan
bermotor pengangkut sampah, kendaraan bermotor
untuk penyiram taman, kendaraan bermotor untuk
memasang atau memperbaiki fasilitas listrik untuk
penerangan umum.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
Pasal 68
Mobil bus dan mobil barang ukuran besar dalam ketentuan
ini adalah yang memiliki ukuran lebar 2.500 milimeter.
Pasal 69
Dalam Keputusan Menteri akan diatur ketentuan-ketentuan
mengenai kekuatan cahaya lampu-lampu, arah lampu utama,
tata cara pemasangan dan sebagainya.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pengukur jarak dalam keten-
tuan ini adalah alat yang berfungsi untuk mengukur
jarak tempuh kendaraan bermotor sejak kendaraan
bermotor tersebut dioperasikan.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Tempat duduk penumpang di samping tempat duduk
pengemudi dapat berjumlah satu tempat duduk atau
lebih.
Tempat duduk penumpang yang terletak atau yang
dipasang di sebelah pengemudi dan tidak merupakan
tempat duduk penumpang yang paling pinggir dapat
dilengkapi sabuk keselamatan dengan dua jangkar.
Sedangkan tempat duduk pengemudi dan tempat duduk
penumpang di sebelah pengemudi yang paling pinggir
harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan tiga
jangkar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Walaupun dalam ketentuan ini diperkenankan bumper
menonjol ke depan sepanjang maksimum 50 sentime-
ter, namun bentuk dan cara pemasangan tetap harus
memperhatikan keselamatan pemakai jalan lainnya.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Khusus untuk kaca depan kendaraan bermotor,
disamping harus dibuat dari kaca keselamatan
(safety glass) dan tidak memberikan bayangan yang
tidak jelas, diharuskan pula memenuhi persyaratan
harus terbuat dari bahan yang memiliki tingkat
kehalusan permukaan yang tinggi dan dipasang pada
posisi kemiringan serta kelengkungan tertentu,
sehingga :
a. tidak mengganggu pandangan mata yang dapat
mengakibatkan pengemudi cepat lelah dan
pusing;
b. tidak menimbulkan jarak pandang semu atau
palsu;
c. tidak merubah bentuk dan warna obyek yang
dilihat oleh pengemudi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 85
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengemudi tidak ter-
ganggu oleh penumpang dan memberikan keleluasaan kepa-
danya untuk mengatur posisi tempat duduk.
Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 87
Dalam keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan
teknis konstruksi badan kendaraan bermotor, konstruksi
pengikatan badan kendaraan dengan rangka landasan,
persyaratan teknis kaca, dan tata letak tempat duduk.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Huruf a
Ban cadangan dalam ketentuan ini harus
memiliki ukuran dan tekanan ban yang sama
dengan ban-ban yang terpasang pada kendaraan
bermotor serta memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 90
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan
teknis segitiga pengaman serta persyaratan teknis dan
laik jalan helm.
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lebar efektif dalam ketentuan
ini adalah ukuran lebar yang paling sempit pada
lorong mobil bus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 98
Peralatan komunikasi dimaksud antara lain berupa lampu
atau bel.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan
teknis mengenai tempat keluar darurat, pintu keluar
masuk, anak tangga, lorong dan tempat berdiri.
Pasal 101
Tanda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini hanya
boleh dipasang pada bus sekolah dan ukuran tulisan
cukup memadai sehingga dapat dilihat secara jelas dari
arah depan dan belakang.
Pasal 102
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tulisan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
memberitahukan pengemudi lainnya mengenai maksud
dari lampu berwarna merah yang sedang menyala pada
bus sekolah, untuk menjaga keselamatan anak
sekolah pada waktu naik dan atau turun dari bus
sekolah.
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 104
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan
teknis mengenai lampu peringatan dan tulisan tambahan
yang harus dipasang pada bus sekolah, ukuran efektif
pintu dan tangga masuk atau keluar.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Perisai kolong dalam ketentuan ini dipasang pada
bagian samping kiri kanan dan belakang kendaraan
untuk melindungi keselamatan pemakai jalan lain-
nya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 107
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan
mengenai bentuk, ukuran, bahan dan cara pemasangan
perisai kolong.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan roda kelima adalah alat
perangkai kereta tempelan yang dipasang secara
kukuh pada rangka kendaraan bermotor penarik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 109
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kaki-kaki penopang adalah
kaki-kaki yang berfungsi untuk menopang kereta
tempelan pada saat tidak dirangkaikan dengan
kendaraan bermotor penariknya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain persyaratan
teknis alat perangkai, kaki penopang dan cara
pemasangannya, jenis, bentuk, ukuran, bahan, cara
pemasangan dan penggunaan alat perangkai.
Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 116
Walaupun lebar kereta gandengan yang diperkenankan
ditarik oleh sepeda motor sebesar maksimum 1.000 milim-
eter, namun lebar kereta gandengan tersebut tidak boleh
melebihi lebar sepeda motor penariknya.
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 118
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampu-lampu dan pemantul cahaya tambahan tersebut
bersifat sementara dan dipasang sesuai dengan
ketentuan persyaratan teknis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 121
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 122
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 123
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 124
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 125
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan
mengenai cara mengukur dan besarnya ukuran bagian-
bagian kendaraan bermotor, tata cara pengesahan jumlah
berat yang diperbolehkan dan yang diizinkan, tata cara
pengukuran radius putar, persyaratan teknis rangkaian
kendaraan bermotor, dan bentuk, ukuran, warna, bahan
dan tata cara pemasangan tanda kendaraan bermotor
berat.
Pasal 126
Ayat (1)
Persyaratan teknis dimaksud adalah sebagaimana
dalam peraturan pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Efisiensi sistem rem utama dalam ketentuan
ini meliputi efisiensi rem mobil penumpang,
mobil bus dan mobil barang yang diukur pada
kondisi kendaraan bermotor dimuati sebesar
jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah
berat kombinasi yang diperbolehkan.
Huruf d
Efisiensi sistem rem parkir meliputi rem
parkir dengan kendali rem tangan dan kendali
rem kaki, untuk mobil penumpang, mobil bus,
dan mobil barang.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Ambang batas alat penunjuk kecepatan menun-
jukkan ketelitian, toleransi dan penyimpangan
yang diizinkan pada peralatan tersebut.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kendaraan-kendaraan tertentu sesuai dengan perun-
tukkannya dalam ketentuan ini antara lain meliputi
kereta gandengan, kereta tempelan, bus tempel, dan
bus tingkat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan
mengenai tata cara pengesahan dan pemberian sertifikat
tipe, persyaratan teknis dan laik jalan untuk kendaraan
khusus, dan pengecualian atau penambahan terhadap
persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan tertentu
sebagaimana dalam Pasal 130.
Pasal 132
Ayat (1)
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor bersifat
pelayanan umum dan lebih diutamakan pada pertim-
bangan menyangkut aspek keselamatan dan
kelestarian lingkungan, sehingga tidak untuk
mencari keuntungan materiil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 133
Ayat (1)
Keharusan setiap tenaga penguji untuk memiliki
kualifikasi teknis tertentu tersebut dimaksudkan
agar kualitas hasil pengujian kendaraan bermotor
benar-benar dapat dipertanggung jawabkan, dan
secara teknis dapat mewujudkan keselamatan dan
kelestarian lingkungan.
Ayat (2)
Pengelompokan kualifikasi tenaga penguji menjadi
beberapa tingkat keahlian, wewenang dan tanggung
jawab secara berjenjang tersebut dalam rangka
meningkatkan pelayanan serta memberikan kepastian
hasil pengujian yang lebih baik kepada masyarakat.
Disamping itu, dimaksudkan pula untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada para tenaga
penguji kendaraan bermotor.
Pengelompokkan kualifikasi penguji tersebut juga
harus dapat mencerminkan adanya penguji-penguji
yang diberi tugas sebagai pembina, pengawas,
penguji-penguji dengan wewenang penuh, penguji-
penguji tidak dengan wewenang penuh, serta
pembantu penguji.
Pasal 134
Keharusan mengikuti pendidikan dan pelatihan penguji
kendaraan bermotor tersebut juga berlaku bagi penguji
yang ingin meningkatkan kualifikasi teknisnya ke ting-
kat yang lebih tinggi. Untuk menetapkan bahwa tenaga
penguji memiliki kualifikasi teknis tertentu, maka yang
bersangkutan harus lulus ujian sesuai dengan tingkat
kualifikasinya.
Pasal 135
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 136
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam pengertian pembinaan dan pengawasan
teknis adalah tersedianya peralatan dan tenaga uji
pada masing-masing pelaksana pengujian kendaraan
bermotor.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan
mengenai pengelompokkan kualifikasi teknis tenaga
penguji, pendidikan dan pelatihan calon penguji dan
penguji, tata cara memperoleh sertifikat dan tanda
kualifikasi teknis penguji, dan ketentuan-ketentuan
mengenai penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
Pasal 139
Ayat (1)
Untuk keperluan uji tipe, perusahaan yang akan
memproduksi dan/atau merakit atau mengimpor kenda-
raan bermotor secara masal, dibolehkan untuk
mengimpor satu atau dua kendaraan bermotor sebagai
tipe yang akan diuji untuk memperoleh pengesahan
dan sertifikat laik jalan. Impor tipe kendaraan
bermotor tersebut diperbolehkan setelah pemohon
menyampaikan data teknis tipe kendaraan bermotor
yang akan diimpor kepada dan disetujui oleh Men-
teri. Izin untuk memproduksi atau merakit atau
mengimpor secara masal suatu tipe kendaraan bermo-
tor tertentu diterbitkan setelah tipe kendaraan
bermotor yang bersangkutan memperoleh pengesahan
dan sertifikat laik jalan.
Ayat (2)
Landasan kendaraan bermotor yang diwajibkan untuk
lulus uji tipe adalah landasan kendaraan bermotor
yang untuk menuju ke tempat penjualan atau ke
tempat pembuatan badan kendaraan bermotor yang
bersangkutan dikemudikan melalui jalan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 141
Untuk mencegah pemalsuan sertifikat uji tipe, sertifi-
kat dimaksud dicetak di atas kertas yang memiliki
unsur-unsur pengaman.
Pasal 142
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk mencegah pemalsuan sertifikat registrasi uji
tipe, sertifikat dimaksud dicetak di atas kertas
yang memiliki unsur-unsur pengaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 143
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Ayat (1)
Penggunaan sementara dalam ketentuan ini antara
lain untuk kegiatan olah raga kendaraan bermotor,
pariwisata, dan angkutan lintas batas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan
mengenai kriteria tipe kendaraan bermotor, prosedur dan
tata cara pengujian, peralatan dan fasilitas uji tipe,
tata cara memperoleh sertifikat uji tipe, tata cara
penerbitan registrasi uji tipe, bentuk, ukuran, isi,
dan bahan sertifikat uji tipe, kriteria penggunaan
sementara kendaraan bermotor di wilayah Indonesia dan
pembebasan kewajiban uji tipe.
Pasal 148
Ayat (1)
Kewajiban uji kendaraan ini juga berlaku terhadap
kendaraan-kendaraan milik pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 151
Ayat (1)
Dalam hal kendaraan bermotor dilakukan perubahan
spesifikasi teknis, maka kendaraan tersebut dike-
nakan kewajiban uji berkala walaupun masa kurun
waktu enam bulan belum habis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 152
Uji berkala harus dilakukan pada setiap unit kendaraan
yang dibebaskan dari kewajiban uji tipe. Uji berkala
dilakukan di unit pelaksana pengujian pada wilayah/
daerah tempat kendaraan yang bersangkutan akan didaf-
tarkan.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pemohon melaksanakan pengujian ulang
pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh
penguji, pelaksanaan pengujian ulang tersebut
tidak dipungut biaya uji lagi.
Pasal 159
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal pemohon melaksanakan pengujian ulang
pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh
penguji, pelaksanaan pengujian ulang tersebut
tidak dipungut biaya uji lagi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Ayat (1)
Dalam hal sertifikat registrasi uji tipe atau buku
uji dicabut, tanda uji yang berkaitan dengan
sertifikat registrasi dan buku uji tersebut juga
dicabut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 162
Ayat (1)
Permohonan perpanjangan dilakukan apabila masa
berlaku buku uji dan tanda uji akan berakhir.
Ayat (2)
Permohonan perubahan dilakukan apabila dilakukan
perubahan terhadap spesifikasi teknis kendaraan
dan atau data pemilik dan atau wilayah operasi
kendaraan.
Ayat (3)
Permohonan penggantian dilakukan apabila tanda
bukti lulus uji hilang, rusak dan atau tidak
terbaca lagi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 163
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Besarnya biaya yang ditetapkan oleh Menteri sama
dan seragam untuk seluruh Indonesia. Pelaksana
pengujian tidak boleh memungut biaya lain dalam
bentuk apapun, kecuali biaya yang telah ditetapkan
dengan keputusan Menteri dimaksud.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Ayat (1)
Papan informasi dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan
kepada masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 166
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 167
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan agar pembubuhan
nomor uji pada rangka landasan tidak hilang
dan atau rusak selama kendaraan tersebut
dioperasikan.
Ayat (3)
Nomor uji kendaraan dalam ketentuan ini tetap
berlaku walaupun kendaraan tersebut mengalami
perubahan spesifikasi teknis dan atau pemilikan
dan atau berpindah wilayah operasinya.
Pasal 168
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 169
Melalui sistem informasi pengujian kendaraan bermotor
dapat diperoleh antara lain data mengenai :
a. fasilitas pengujian dan tenaga penguji;
b. pelaksanaan pengujian kendaraan;
c. jumlah kendaraan menurut jenis, tahun pembuatan,
merek, tipe di masing-masing wilayah pengujian;
d. jumlah kendaraan yang diuji;
e. jumlah kendaraan yang lulus uji dan tidak lulus
uji;
f. jumlah buku uji dan tanda uji yang dikeluarkan;
g. permasalahan yang dihadapi.
Pasal 170
Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain ketentuan
mengenai prosedur pengujian berkala, bentuk, ukuran,
warna, isi dan bahan buku uji dan tanda uji berkala,
tata cara penetapan jumlah berat yang diizinkan atau
jumlah berat kombinasi yang diizinkan, penetapan kode
wilayah pengujian, kriteria lokasi tempat pelaksanaan
pengujian, tata cara pelaporan, prosedur pembangunan,
pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas dan peralatan
uji serta sistem informasi pengujian kendaraan.
Pasal 171
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 172
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 173
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 174
Ayat (1)
Kewajiban memenuhi persyaratan memiliki sertifikat
registrasi dan tanda bukti lulus uji tipe, hanya
berlaku untuk kendaraan bermotor yang merek dan
tipenya telah memperoleh sertifikat uji tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a.
Kewajiban memenuhi persyaratan memiliki buku dan
tanda bukti lulus uji berkala, hanya berlaku untuk
kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban uji tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar dapat diketahui
dengan jelas setiap terjadinya perubahan kepemili-
kan dan atau nama pemilik dan atau perubahan
spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang ber-
sangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 177
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
pemalsuan terhadap tanda bukti pendaftaran.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor
merupakan bagian dari administrasi pendaftaran
kendaraan bermotor guna menjamin keabsahan identi-
tas pemilik dan kendaraan bermotor.
Dalam hal terjadi perubahan identitas pemilik dan
atau spesifikasi teknis kendaraan bermotor seba-
gaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf c, dilaksa-
nakan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
185.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 184
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud secara lengkap dalam ayat ini adalah
dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan dengan
benar.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
hufuf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Instansi yang berwenang dalam ketentuan ini
seperti aparat penegak hukum, lembaga
keuangan pemerintah atau swasta.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 190
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 191
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 192
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 193
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 194
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat
berupa perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian
perorangan, atau pabrik pembuat kendaraan bermotor yang
memerlukan.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba
kendaraan bermotor dapat digunakan untuk lebih
dari satu kendaraan bermotor sepanjang kendaraan
bermotor yang bersangkutan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4) dan
Pasal 194.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 197
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terja-
dinya penyalahgunaan dalam penggunaan surat tanda
coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan
bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 198
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 199
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 200
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,
kepastian dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 201
Kode wilayah pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini ditetapkan berdasarkan wilayah yang
dilayani oleh pelaksana pendaftaran.
Pasal 202
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 203
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 204
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Cukup jelas.
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 212
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 213
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 214
Cukup jelas.
Pasal 215
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penulisan surat izin mengemudi dalam bahasa Indo-
nesia dan bahasa Inggris adalah sebagai realisasi
dari kerja sama antara Indonesia dengan negara-
negara lain yang menyetujui pemberlakuan surat
izin mengemudi Indonesia di negara-negara yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terja-
dinya pemalsuan terhadap surat izin mengemudi.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
dapat diperoleh baik melalui lembaga pendidi-
kan dan pelatihan mengemudi maupun tidak
melalui lembaga pendidikan dan pelatihan
mengemudi.
Huruf f
Keterangan sehat jasmani dan rohani dinyata-
kan dengan surat keterangan dokter.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Tenggang waktu 12 bulan ini diperlukan agar
calon pengemudi kendaraan umum benar-benar
memiliki kemampuan dan ketrampilan mengemudi-
kan kendaraan bermotor dengan baik.
Ayat (2)
Huruf a
Keharusan memiliki surat izin mengemudi yang
golongannya setingkat atau lebih tinggi bagi
calon pengemudi kendaraan umum dimaksudkan
agar calon pengemudi kendaraan umum tersebut
benar-benar memiliki kemampuan dan ketrampi-
lan mengemudikan kendaraan bermotor dengan
baik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 218
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 219
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 220
Cukup jelas.
Pasal 221
Cukup jelas.
Pasal 222
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 223
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 224
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 225
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 226
Ayat (1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
disampaikan kepada pelaksana penerbitan surat izin
mengemudi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 227
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Ayat (1)
Bentuk, ukuran, warna dan isi surat izin mengemudi
internasional mengikuti ketentuan lalu lintas
jalan internasional yang diprakarsai oleh Perseri-
katan Bangsa-Bangsa.
Ayat (2)
Instansi atau badan yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini merupakan lembaga tingkat
nasional yang terdaftar sebagai anggota Federation
Internationale De L'Automobile (FIA) dan/atau
Alliance Internationale De Tourisme (AIT).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 232
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Biaya operasional yang dikeluarkan untuk
penyelenggaraan pemberian surat izin mengemudi
internasional ditanggung oleh instansi atau badan
yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 231 ayat (2), sehingga pendapatan yang
berkaitan dengan pemberian surat izin mengemudi
internasional tersebut merupakan pendapatan
instansi atau badan yang bersangkutan dan bukan
merupakan penerimaan negara.
Besarnya biaya pengurusan surat izin mengemudi
internasional ditetapkan oleh Menteri mengingat
penyelenggaraan pemberian surat izin mengemudi
internasional tersebut bersifat pelayanan umum.
Pasal 233
Cukup jelas.
Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 236
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 237
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 238
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 239
Ayat (1)
Melalui sistem informasi surat izin mengemudi
dapat diperoleh antara lain data mengenai :
a. jumlah surat izin mengemudi yang diterbitkan
menurut golongan dan wilayahnya;
b. jumlah surat izin mengemudi yang umum menurut
golongan dan wilayahnya;
c. jati diri pemegang surat izin mengemudi;
d. pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang
surat izin mengemudi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 240
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 241
Ayat (1)
Pengemudi pengganti dalam ketentuan ini tidak
boleh ikut dalam kendaraan, namun berada pada
tempat tertentu di lokasi penggantian.
Ayat (2)
Penggantian pengemudi dilakukan di tempat ter-
tentu.
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 244
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Cukup jelas.
Pasal 247
Ayat (1)
Pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini,
peraturan pemerintah yang mengatur penyerahan
sebagaian urusan pemerintahan di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II, adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian
Urusan Pemerintahan di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II.
Urusan pemerintahan dibidang lalu lintas dan
angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah
Tingkat I dan Daerah Tingkat II berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 adalah
urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal
153, Pasal 154 ayat (2), dan Pasal 205 ayat (1)
peraturan pemerintah ini.
Ayat (2)
Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan karena
sifatnya masih merupakan suatu aturan umum lang-
sung dari suatu undang-undang, maka sesuai dengan
tatanan peraturan perundang-undangan Indonesia
pendelegasian pengaturan lebih lanjut dari peratu-
ran pemerintah ini diatur dengan Keputusan Presi-
den atau Keputusan Menteri. Demikian pula pendele-
gasian wewenang untuk pelaksanaan urusan pemerin-
tahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
diberikan kepada menteri, karena wewenang pelaksa-
naan masih berada pada pemerintah pusat.
Dalam hal sebagian urusan pemerintahan dibidang
lalu lintas dan angkutan jalan akan diserahkan
kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II,
maka berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah dan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, penyerahan urusan
tersebut diatur dalam suatu peraturan pemerintah
yang secara khusus mengatur penyerahan urusan
dimaksud.
Pada saat mulai berlakunya peraturan pemerintah
ini telah ditetapkan peraturan pemerintah yang
secara khusus mengatur penyerahan sebagian urusan
pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 sebagai-
mana dalam penjelasan ayat (1).
Dengan demikian ketentuan ini memberikan suatu
penegasan bahwa meskipun dalam pasal-pasal seba-
gaimana disebutkan dalam penjelasan ayat (1)
ditetapkan/ diatur bahwa urusan tersebut dilaksa-
nakan oleh menteri, namun oleh karena telah dite-
tapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
yang khusus mengatur penyerahan sebagian urusan
dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, maka
urusan-urusan dimaksud tetap dilaksanakan oleh
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang telah
menerima penyerahan secara nyata.
Pasal 248
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3530
|
|
|
|