Close
Kotak rumpi Pondok Gede Tiger Club -- Silakan menjelek-jelekkan seseorang, Club/Komunitas lain. Resiko tanggung sendiri. *edited, banyak yg protes'.
Depan
Sekilas PGTC
Berita & Artikel
Galeri
Forum
Buku tamu
Kotak Rumpi
Situs Rekanan
Undang-Undang
Katalog Suku Cadang Tiger
Ikutan Gabung
Hubungi kami

htci logo
atj logo



UNDANG _ UNDANG REPUBLIK INDONESIA  
 
NOMOR 14 TAHUN 1992  
 

TENTANG  

 
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  
 
Menimbang   :  
   
 
a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan 
wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa 
dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;  
 
b. bahwa transportasi di jalan sebagai salah satu moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari 
moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan 
mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu menjangkau 
seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan moda transportasi lainnya, perlu lebih 
dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional 
maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi 
peningkatan kesejahteraan rakyat;    
 
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan yang ada 
pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan 
teknologi;  
 
 
d. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan-jalan 
sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasilguna 
dan berdayaguna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan 
dalam Undang-undang;  
  
Mengingat  :  
 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;  
 2. Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);  
  
 
  
 
 
MEMUTUSKAN:  
 
Menetapkan :  
 
 
 UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.  
  
BAB I  
 
KETENTUAN UMUM  
 
Pasal 1  
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :  
 
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;  
 
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan 
menggunakan kendaraan;  
 
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan 
oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan 
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;  
 
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;  
 
5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang 
dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang 
merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;  
 
6. Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau 
kendaraan tidak bermotor;  
 
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada 
kendaraan itu;  
 
8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau 
barang dengan kendaraan umum di jalan;  
 
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh 
umum dengan dipungut bayaran; 10.Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang 
menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.  
 
 
 
 
BAB II  
 
ASAS DAN TUJUAN  
 
Pasal 2  
 
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas 
manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, 
keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.  
 
Pasal 3  
 
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan 
dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan 
moda transportasi lainnya, menjangkau scluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang 
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang 
pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.  
 
  
 
BAB III  
 
PEMBINAAN  
 
Pasal 4  
 
Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. 
(2)Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam 
Undang-undang ini.  
 
Pasal 5  
 
1. Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu 
lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan 
memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3.  
 
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV  
 
PRASARANA  
 
Bagian Pertama Jaringan Transportasi Jalan  
 
Pasal 6  
 
1. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda transportasi lain 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan 
seluruh wilayah tanah air.  
 
2. Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada 
kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.  
 
Bagian Kedua  
 
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan  
 
Pasal 7  
 
1. Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam 
beberapa kelas.  
 
2. Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah.  
 
Pasal 8  
 
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi 
pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan :  
 
a. rambu-rambu;  
 
b. marka jalan;  
 
c. alat pemberi isyarat lalu lintas;  
 
d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;  
 
e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;  
 
f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
Bagian Ketiga  
 
Terminal  
 
Pasal 9  
 
1. Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya 
keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun 
dan diselenggarakan terminal.  
 
2. Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) *6578 dilaksanakan oleh 
pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan hukum Indonesia.  
 
3. Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemerintah.  
 
4. Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam 
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Pasal 10  
 
1. Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan usaha 
penunjang.  
 
2. Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh badan 
hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.  
 
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah.  
 
Bagian Keempat  
 
Fasilitas Parkir Untuk Umum  
 
Pasal 11  
 
1. Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan 
jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.  
 
2. Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh 
Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.  
 
3. Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur 
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
  
 
BAB V  
 
KENDARAAN  
 
Bagian Pertama  
 
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor  
 
Pasal 12  
 
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, 
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.  
 
2. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang 
dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas 
jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi pcrsyaratan teknis dan laik jalan.  
 
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah.  
 
Bagian Kedua  
 
Pengujian Kendaraan Bermotor  
 
Pasal 13  
 
1. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang 
dioperasikan di jalan wajib diuji.  
 
2. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.  
 
3. Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda 
bukti.  
 
4. Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga  
 
Pendaftaran Kendaraan Bermotor  
 
Pasal 14  
 
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.  
 
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.  
 
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Bagian Keempat  
 
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor  
 
  
 
Pasal 15  
 
1. Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat 
diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.  
 
2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan 
bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Bagian Kelima  
 
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan  
 
Pasal 16  
 
1. Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan 
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.  
 
a. Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a.pemeriksaan 
persyaratan teknis dan laik jalan;  
 
b. b.pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba 
kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, 
Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.  
 
2. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Bagian Keenam  
 
Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor  
 
Pasal 17  
 
1. Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan 
keselamatan.  
 
2. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah.  
 
BAB VI  
 
PENGEMUDI  
 
Bagian Pertama  
 
Persyaratan Pengemudi  
 
Pasal 18  
 
1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.  
 
2. Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, 
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Pasal 19  
 
1. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon 
pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan 
mengemudi.  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua  
 
Pergantian Pengemudi  
 
Pasal 20  
 
1. Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan, perusahaan angkutan umum 
wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.  
 
2. Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
BAB VII  
 
LALU LINTAS  
 
Bagian Pertama  
 
Tata Cara Berlalu Lintas  
 
Pasal 21  
 
1. Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.  
 
2. Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1).  
 
3. Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Pasal 22  
 
1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan 
ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :  
 
a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;  
 
b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;  
 
c. berhenti dan parkir;  
 
d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan 
dengan bunyi dan sinar;  
 
e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan; f.tata cara 
penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;  
 
f. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;  
 
g. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;  
 
  
 
h. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan 
kendaraan lain;  
 
i. penetapan larangan penggunaan jalan;  
 
j. penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
Pasal 23  
 
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib :  
 
a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;  
 
b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;  
 
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan 
bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal 
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;  
 
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu 
lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, 
persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, penggunaan kendaraan bermotor, peringatan 
dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan 
barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;  
 
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan 
mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi 
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.  
 
2. Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib 
memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan 
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.  
 
 
 
 
Pasal 24  
 
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di jalan, 
setiap orang yang menggunakan jalan, wajib :  
 
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan 
atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan,  
 
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.  
 
2. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya 
yang ditinggalkan di jalan.  
 
Bagian Kedua  
 
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas  
 
  
 
Pasal 25  
 
1. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan, dan penyelenggaraan 
kegiatan dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, 
dan kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.  
 
2. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur 
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Bagian Ketiga  
 
Pejalan Kaki  
 
Pasal 26  
 
1. Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan 
yang telah disediakan bagi pejalan kaki.  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat  
 
Kecelakaan Lalu Lintas  
 
Pasal 27  
 
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib :  
 
a. menghentikan kendaraannya;  
 
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;  
 
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.  
 
2. Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena 
keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara 
Republik Indonesia terdekat.  
 
Pasal 28  
 
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang 
dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan 
pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.  
 
Pasal 29  
 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal :  
 
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;  
 
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;  
 
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.  
 
  
 
Pasal 30  
 
1. Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap 
kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang 
diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya keadaan 
memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.  
 
Pasal 31  
 
1. Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau pengusaha angkutan umum 
wajib memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya 
pemakaman.  
 
2. Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang diberikan kepada 
korban berupa biaya pengobatan.  
 
Bagian Kelima  
 
Asuransi  
 
Pasal 32  
 
1. Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap 
kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraan.  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
Pasal 33  
 
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak 
kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan.  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII  
 
ANGKUTAN  
 
Bagian Pertama  
 
Angkutan Orang dan Barang  
 
Pasal 34  
 
1. Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk 
penumpang.  
 
  
 
2. Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kcndaraan bermotor 
untuk barang.  
 
3. Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Pasal 35  
 
Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut pembayaran hanya dilakukan 
dengan kendaraan umum.  
 
Bagian Kedua  
 
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum  
 
Pasal 36  
 
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari :  
 
a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain;  
 
b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;  
 
c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/ atau antar wilayah pedesaan;  
 
d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas batas negara 
lain.  
 
 
 
 
Pasal 37  
 
1. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana *6584 dimaksud dalam Pasal 
36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.  
 
2. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam jaringan trayek.  
 
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah.  
 
Pasal 38  
 
1. Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan 
memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.  
 
2. Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih 
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Bagian Ketiga  
 
Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum  
 
Pasal 39  
 
  
 
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat 
ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang 
tertentu.  
 
2. Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur 
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Pasal 40  
 
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat  
 
Pengusahaan  
 
Pasal 41  
 
1. Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh badan 
hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.  
 
2. Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam 
ayat (1), dilakukan berdasarkan izin,  
 
3. Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  
 
Bagian Kelima  
 
Tarif  
 
Pasal 42  
 
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh Pemerintah.  
 
Bagian Keenam  
 
Tanggung Jawab Pengangkut  
 
Pasal 43  
 
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah disepakatinya 
perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau 
pengirim barang.  
 
2. Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadinya perjanjian 
angkutan dan pembayaran biaya angkutan.  
 
Pasal 44  
 
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh 
penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.  
 
  
 
 
 
 
Pasal 45  
 
1. Pengusaha angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, 
pengirim barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.  
 
2. Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar kerugian yang secara 
nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga.  
 
3. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang sebagaimana dimaksud dalam 
ayat (1), dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan pengangkutan yang telah 
disepakati.  
 
4. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang yang akan diangkut sampai diserahkannya barang 
kepada pengirim dan/atau penerima barang.  
 
Pasal 46  
 
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 45 ayat (1).  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
Pasal 47  
 
Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada 
tempat pemberhentian terdekat, apabila temyata penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat 
membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.  
 
Pasal 48  
 
1. Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya penyimpanan barang kepada 
pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam 
waktu yang telah disepakati.  
 
2. Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.  
 
3. Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu, 
dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.  
 
 
 
 
BAB IX  
 
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN BAGI PENDERITA CACAT  
 
Pasal 49  
 
1. Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas 
dan angkutan jalan.  
 
  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
BAB X  
 
DAMPAK LINGKUNGAN  
 
Pasal 50  
 
1. Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat 
mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan 
ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.  
 
2. Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib 
mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.  
 
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah.  
 
BAB XI  
 
PENYERAHAN URUSAN  
 
Pasal 51  
 
1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan 
angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.  
 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan 
Pemerintah.  
 
 
 
 
BAB XII  
 
PENYIDIKAN  
 
Pasal 52  
 
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan 
terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan 
kendaraan bermotor dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:  
 
a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan 
tindak pidana;  
 
b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;  
 
c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);  
 
d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);  
 
e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
18 ayat (1).  
 
  
 
Pasal 53  
 
1. Selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di 
lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan dibidang 
lalu lintas dan angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud 
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan 
penyidikan tindak pidana dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.  
 
2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:  
 
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan 
teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;  
 
b. melarang atau menunda pcngoperasian kendaran bermotor yang tidak memenuhi persyaralan 
teknis dan laik jalan;  
 
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha 
angkutan umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik 
jalan kendaraan bermotor.  
 
d. melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;  
 
e. melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;  
 
f. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;  
 
g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; h.menghentikan penyidikan apabila 
tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan 
laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.  
 
3. Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
 
BAB XIII  
 
KETENTUAN PIDANA  
 
Pasal 54  
 
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, 
atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).  
 
Pasal 55  
 
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan 
bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di 
dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan 
laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- 
tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).  
 
  
 
Pasal 56  
 
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan 
kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda 
setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).  
 
2. Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti 
lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).  
 
Pasal 57  
 
1. (1)Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan 
atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).  
 
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor 
kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya 
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).  
 
Pasal 58  
 
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan 
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu 
rupiah).  
 
Pasal 59  
 
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin 
mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).  
 
2. Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin 
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).  
 
Pasal 60  
 
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu 
mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 
3.000.000,- (tiga juta rupiah).  
 
  
 
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan 
pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta 
rupiah).  
 
Pasal 61  
 
1. Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat 
lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan 
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling 
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).  
 
2. Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan 
bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan 
kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau 
lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) 
huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya 
Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).  
 
3. Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi 
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang 
kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang 
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- 
(satu juta rupiah).  
 
Pasal 62  
 
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan 
dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan 
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta 
rupiah).  
 
Pasal 63  
 
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan 
bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi 
korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara 
Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan 
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam 
juta rupiah).  
 
Pasal 64  
 
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, 
baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan  
 
  
 
kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.  
 
3.000.000,- (tiga juta rupiah).  
 
Pasal 65  
 
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap 
resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta 
rupiah).  
 
Pasal 66  
 
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan 
usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 
3.000.000,- (tiga juta rupiah).  
 
Pasal 67  
 
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas 
emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat 
(2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 
2.000.000,- (dua juta rupiah).  
 
Pasal 68  
 
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 
59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah 
pelanggaran.  
 
Pasal 69  
 
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat 
jangka waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah 
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua 
ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat 
ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancamkan untuk pelanggaran yang 
bersangkutan.  
 
Pasal 70  
 
1. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila dilakukan: 
a.pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) 
huruf a, pasal 27 ayat (1); b.tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal 
360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal  
 
  
 
409, Pasal 410, dan pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan 
kendaraan bermotor.  
 
2. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal seseorang 
melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) 
tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan 
hukum tetap.  
 
BAB XIV  
 
KETENTUAN LAIN-LAIN  
 
Pasal 71  
 
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai :  
 
1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;  
 
2. Penggunaan jalan untuk kelancaran:  
 
a. pengantaran jenazah;  
 
b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;  
 
c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;  
 
d. ambulans mengangkut orang sakit;  
 
e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,  
 
f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.  
 
BAB XV  
 
KETENTUAN PERALIHAN  
 
Pasal 72  
 
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang 
Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak 
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.  
 
 
 
 
BAB XVI  
 
KETENTUAN PENUTUP  
 
Pasal 73  
 
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.  
 
Pasal 74  
 
  
 
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.  
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  
 
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1992  
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  
 
SOEHARTO  
 
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1992  
 
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA  
 
MOERDIONO  
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
PENJELASAN  
 
ATAS  
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  
 
NOMOR 14 TAHUN 1992  
 
TENTANG  
 
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  
 
UMUM  
 
Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai 
negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara 
dua benua dan dua samudera, oleh karena itu mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting 
dan strategis dalam hubungan antar bangsa.  
 
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi 
memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan 
lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. 
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda 
perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan 
bangsa dan negara. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya 
kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah 
air, bahkan dari dan ke luar negeri.  
 
Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi 
pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan 
pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.  
 
Menyadari peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem 
transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang 
serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, 
nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.  
 
Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu 
dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan 
dengan mobilitas tinggi dan mampu memadukan moda transportasi lain. Pengembangan lalu lintas 
dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan 
mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta 
pengemudinya, serta peraturan-peraturan, prosedur dan metoda sedemikian rupa sehingga terwujud 
suatu totalitas yang utuh, berdayaguna dan berhasilguna.  
 
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna nasional yang optimal, di samping harus ditata dengan 
moda transportasi laut dan udara, lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai kesamaan 
wilayah pelayanan di daratan dengan perkeretaapian, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, 
maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem secara tepat, 
serasi, seimbang, terpadu dan sinergetik antara satu dengan lainnya.  
 
Mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat 
hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara yang pembinaannya 
dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan  
 
  
 
angkutan jalan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih 
luas daya jangkau dan pelayanannya kepada masyarakat dengan memperhatikan sebesar-besar 
kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi antar 
wewenang pusat dan daerah serta antar instansi, sektor, dan antar unsur terkait serta terciptanya 
keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, 
sekaligus dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu. 
Keseluruhan hal tersebut perlu dicerminkan dalam satu Undang-undang yang utuh.  
 
Dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban serta tanggung jawab para 
penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab penyedia jasa terhadap kerugian pihak 
ketiga sebagai akibat dari penyelenggaraan angkutan jalan.  
 
Di samping itu dalam rangka pembangunan hukum nasional serta untuk lebih memantapkan 
perwujudan kepastian hukum, dengan Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengganti Undang-
undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, karena tidak sesuai 
lagi dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan belum tertata 
dalam satu kesatuan sistem yang merupakan bagian dari transportasi secara keseluruhan.  
 
Pengaturan mengenai prasarana perhubungan darat sebagaimana diatur dalam Undang-undang 
Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturan 
mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, tetap berlaku mengingat masih dapat menampung 
perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam Undang-undang ini juga 
diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur 
dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.  
 
PASAL DEMI PASAL  
 
Pasal 1  
 
Angka 1  
 
Cukup jelas  
 
Angka 2  
 
Dalam pengertian barang meliputi barang yang bersifat gas, cair, padat termasuk tumbuh-tumbuhan 
dan hewan.  
 
Angka 3  
 
Simpul meliputi terminal transportasi jalan, terminal angkutan sungai dan danau, stasiun kereta api, 
pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, dan bandar udara. Ruang kegiatan antara lain berupa 
kawasan permukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan, 
pariwisata dan sebagainya. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana dan sarana yang diperuntukkan 
bagi gerak kendaraan, orang, dan hewan. Wujud dari ruang lalu lintas jalan dapat berupa jalan, 
jembatan atau lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan, dan lain lain.  
 
Angka 4  
 
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, ditetapkan pengertian jalan adalah 
suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk 
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang selanjutnya 
ditetapkan pula pengertian jalan umum dan jalan khusus. Dalam Undang-undang  
 
  
 
ini yang dimaksud dengan jalan adalah dalam pengertian jalan umum sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, yaitu jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. 
Berdasarkan hal tersebut maka dalam Undang-undang ini pengertian jalan tidak termasuk jalan 
khusus, yaitu jalan yang tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, antara lain jalan inspeksi 
pengairan, jalan inspeksi minyak atau gas, jalan perkebunan, jalan pertambangan, jalan kehutanan, 
jalan komplek bukan untuk umum, jalan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara. Dalam 
hal suatu ruas jalan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau oleh 
pemilik dinyatakan terbuka bagi lalu lintas umum, maka terhadap ruas jalan tersebut berlaku 
peraturan perundang-undangan mengenai jalan dan undang-undang ini.  
 
Angka 5  
 
Cukup jelas  
 
Angka 6  
 
Yang dimaksud kendaran tidak bermotor dalam ketentuan ini adalah kendaraan yang digerakkan 
oleh tenaga manusia atau hewan.  
 
Angka 7  
 
Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi 
untuk merubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang 
bersangkutan. Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai 
dengan fungsinya. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau 
kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.  
 
Angka 8  
 
Cukup jelas  
 
Angka 9  
 
Termasuk dalam pengertian kendaraan umum adalah kendaraan bermotor yang disewakan kepada 
orang lain baik dengan maupun tanpa pengemudi, selama jangka waktu tertentu. Kendaraan 
bermotor roda dua tidak termasuk dalam pengertian kendaraan umum. Mobil belajar untuk sekolah 
mengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah 
termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut pada waktu dipergunakan untuk belajar.  
 
Angka 10  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 2  
 
Dalam ketentuan pasal ini yang dimaksud dengan:  
 
a. asas manfaat yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat memberikan manfaat yang 
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan 
perikehidupan yang berkeseimbangan bagi warga negara;  
 
b. asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha angkutan 
dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan 
oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;  
 
  
 
c. asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat 
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya 
yang terjangkau oleh masyarakat;  
 
d. asas keseimbangan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus diselenggarakan sedemikian 
rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan 
pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan 
nasional dan internasional;  
 
e. asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus lebih 
mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;  
 
f. asas keterpaduan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus merupakan kesatuan yang 
bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang dan saling mengisi baik intra maupun antar moda 
transportasi;  
 
g. asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan 
menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu 
sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; h.asas percaya 
pada diri sendiri yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus berlandaskan pada kepercayaan 
akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;  
 
Pasal 3  
 
Yang dimaksud dengan mampu memadukan moda transportasi lainnya dalam ketentuan ini adalah 
kemampuan moda lalu lintas dan angkutan jalan untuk memadukan moda transportasi 
perkeretaapian, laut dan udara satu dengan lainnya, antara lain dengan menghubungkan dan 
mendinamisasikan antar terminal atau simpul-simpul lainnya dengan ruang kegiatan. Mampu 
menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan mengandung pengertian bahwa lalu lintas dan 
angkutan jalan memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan sampai ke seluruh pelosok 
wilayah daratan baik melalui prasarana lalu lintas dan angkutan jalan itu sendiri atau merupakan 
keterpaduan dengan lintas sungai atau danau maupun keterpaduan dengan moda transportasi 
perkeretaapian, laut dan udara.  
 
Pasal 4  
 
Ayat (1)  
 
Pengertian dikuasai oleh Negara adalah bahwa Negara mempunyai hak  
 
penguasaan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang pembinaannya dilakukan oleh 
Pemerintah. Perwujudan pembinaan tersebut meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian, dan 
pengawasan. Aspek pengaturan mencakup perencanaan, perumusan dan penentuan kebijaksanaan 
umum maupun teknis untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 antara lain 
berupa persyaratan keselamatan, perizinan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 
Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan 
dan bimbingan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Aspek pengawasan adalah 
pengawasan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Ayat (2) Cukup jelas  
 
  
 
Pasal 5  
 
Ayat (1)  
 
Dalam pengertian memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat meliputi aspek politik, 
ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk memperhatikan lingkungan hidup, 
tata ruang, energi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hubungan internasional.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 6  
 
Ayat (1)  
 
Penetapan jaringan transportasi jalan merupakan salah satu unsur pokok dalam rangka pembinaan 
lalu lintas dan angkutan jalan untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 
Dengan ditetapkannya jaringan transportasi jalan, akan terwujud keterpaduan baik antara lalu lintas 
dan angkutan jalan dengan perkeretaapian, angkutan sungai dan danau yang mempunyai kesamaan 
wilayah pelayanan di daratan, maupun antara lalu lintas dan angkutan jalan dengan moda 
transportasi laut dan udara, yang keseluruhannya ditata dengan pola jaringan transportasi jalan 
dalam satu kesatuan sistem transportasi.  
 
Ayat (2)  
 
Pengertian fungsi adalah kegiatan menghubungkan simpul dan ruang kegiatan menurut 
kepentingannya yang meliputi kepentingan lalu lintas dan kepentingan angkutan. Pengertian 
peranan adalah tingkat hubungan antar simpul dan ruang kegiatan menurut fungsinya, yang 
dikelompokkan dalam jaringan antar kota, kota dan pedesaan menurut hirarkhinya masing-masing. 
Pengertian kapasitas lalu lintas adalah volume lalu lintas dikaitkan dengan jenis, ukuran, daya 
angkut, dan kecepatan kendaraan. Pengertian kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan 
muatan sumbu terberat (MST) dan karakteristik lalu lintas. Muatan sumbu terberat (MST) adalah 
besarnya beban maksimum sumbu kendaraan bermotor yang diizinkan, yang harus didukung oleh 
jalan. Karakteristik lalu lintas adalah kondisi tingkat kepadatan arus lalu lintas pada waktu-waktu 
tertentu menurut jenis, ukuran dan daya angkut kendaraan. Dalam penetapan jaringan transportasi 
jalan selain mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, juga 
memperhatikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan sebagai bagian yang tidak 
terpisahkan dari Undang-undang ini.  
 
Pasal 7  
 
Ayat (1)  
 
Pembagian dan penetapan jalan dalam beberapa kelas dimaksudkan juga agar mencapai hasilguna 
dan dayaguna secara optimal. Pembagian dan penetapan jalan dalam beberapa kelas tersebut 
didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan 
keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, 
muatan sumbu terberat (MST) kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
  
 
Pasal 8  
 
Ayat (1)  
 
Ketentuan mengenai kelengkapan jalan ditujukan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan 
kelancaran lalu lintas serta untuk mencapai hasilguna dan dayaguna dalam pemanfaatan jalan untuk 
lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.  
 
Huruf a  
 
Pengertian rambu-rambu adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang 
memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk 
*6597 memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.  
 
Huruf b  
 
Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan atau di atas permukaan jalan 
yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong 
serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan daerah kepentingan 
lalu lintas.  
 
Huruf c  
 
Pengertian alat pemberi isyarat lalu lintas adalah peralatan teknis berupa isyarat lampu yang dapat 
dilengkapi dengan bunyi untuk memberi peringatan atau mengatur lalu lintas orang dan/atau 
kendaraan di persimpangan, persilangan sebidang ataupun pada ruas jalan.  
 
Huruf d  
 
Pengertian alat pengendali adalah alat tertentu yang berfungsi antara lain untuk mengendalikan 
kecepatan, ukuran dan beban muatan kendaran pada ruas-ruas jalan tertentu. Pengertian alat 
pengaman pemakai jalan adalah alat tertentu yang berfungsi sebagai alat pengaman dan pemberi 
arah bagi pemakai jalan misalnya pagar pengaman jalan, dan delinator.  
 
Huruf e  
 
Pengertian alat pengawasan dan pengamanan jalan adalah alat tertentu yang diperuntukkan guna 
mengawasi penggunaan jalan agar dapat dicegah kerusakan jalan yang diakibatkan oleh 
pengoperasian kendaraan di jalan yang melebihi ketentuan.  
 
Huruf f  
 
Pengertian fasilitas pendukung dimaksud mencakup antara lain fasilitas pejalan kaki, parkir dan 
halte.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 9  
 
Ayat (1)  
 
Pengertian tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini adalah merupakan suatu kawasan yang 
memiliki batas tertentu. Pada hakekatnya terminal merupakan simpul dalam sistem jaringan 
transportasi jalan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum antara lain berupa tempat untuk 
naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, untuk pengendalian lalu lintas dan angkutan 
kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda  
 
  
 
transportasi. Sesuai dengan fungsi tersebut maka dalam pembangunan terminal perlu 
mempertimbangkan antara lain lokasi, tata ruang, kapasitas, kepadatan lalu lintas dan keterpaduan 
dengan moda transportasi lain.  
 
Ayat (2)  
 
Pembangunan terminal pada hakekatnya dilaksanakan oleh Pemerintah, namun dapat pula 
diberikan kesempatan kepada badan hukum Indonesia untuk ikut berperanserta.  
 
Ayat (3)  
 
Penyelenggaraan terminal yang merupakan pelayanan umum dilakukan oleh Pemerintah dan dapat 
dilimpahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara atau badan 
usaha milik Daerah yang didirikan untuk itu. Ayat (4) Cukup jelas  
 
Pasal 10  
 
Ayat (1)  
 
Kegiatan usaha penunjang dalam ketentuan ini antara lain dapat berupa usaha pertokoan, restoran, 
perkantoran sepanjang usaha penunjang tersebut tidak mengganggu fungsi pokok dari terminal.  
 
Ayat (2)  
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada warga negara Indonesia atau badan 
hukum Indonesia berperan serta dalam kegiatan usaha penunjang terminal dalam rangka 
memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa.  
 
Ayat (3)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 11  
 
Ayat (1)  
 
Penyediaan tempat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi jalan tertentu baik di badan jalan 
maupun dengan menggunakan sebagian dari perkerasan jalan, mengakibatkan terhambatnya arus 
lalu lintas dan penggunaan jalan menjadi tidak efektif. Bertambahnya jumlah penduduk dan 
meningkatnya pemilikan kendaraan menambah permintaan akan ruang jalan untuk kegiatan lalu 
lintas. Fasilitas parkir untuk umum juga dapat berfungsi sebagai salah satu alat pengendali lalu 
lintas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka pada kawasan-kawasan tertentu dapat disediakan 
fasilitas parkir untuk umum yang diusahakan sebagai suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri 
dengan memungut bayaran. Fasilitas parkir untuk umum seperti ini antara lain dapat berupa gedung 
parkir dan taman parkir. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah fasilitas parkir yang 
merupakan penunjang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pokok dari 
gedung perkantoran, pertokoan dan lain sebagainya.  
 
Ayat (2)  
 
Mengingat keterbatasan biaya pembangunan dan untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam 
penyediaan fasilitas parkir untuk umum maka usaha ini terbuka bagi warga negara Indonesia atau 
badan hukum Indonesia.  
 
Ayat (3)  
 
Cukup jelas  
 
  
 
Pasal 12  
 
Ayat (1)  
 
Termasuk dalam pengertian dioperasikan di jalan adalah kendaraan yang sedang berjalan atau yang 
berhenti di jalan. Pengertian sesuai dengan peruntukkannya adalah setiap kendaraan bermotor yang 
dioperasikan di jalan harus sesuai dengan rancangan peruntukannya. Pengertian persyaratan teknis 
adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, 
rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukkannya, emisi gas buang, penggunaan, 
penggandengan, dan penempelan kendaraan bermotor. Pengertian laik jalan adalah persyaratan 
minimun kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan 
mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di 
jalan.  
 
Ayat (2)  
 
Yang dimaksud dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah suatu alat yang 
dipergunakan untuk mengangkut barang dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. 
Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan ditetapkan sebagai 
kendaraan bermotor. Yang dimaksud dengan kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain 
daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang 
penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Misalnya 
kendaraan bermotor derek, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor untuk 
angkutan barang berbahaya dan beracun, dan kendaraan bermotor pencampur beton, dan lain 
sebagainya.  
 
Ayat (3)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 13  
 
Ayat (1)  
 
Pengujian dimaksudkan agar kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan memenuhi 
persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk persyaratan ambang batas emisi gas buang dan 
kebisingan yang harus dipenuhi. Kendaraan-kendaraan khusus harus diuji secara khusus, karena di 
samping memiliki peralatan standar yang dipersyaratkan untuk kendaraan bermotor pada 
umumnya, kendaraan khusus memiliki peralatan tambahan yang bersifat khusus untuk penggunaan 
khusus, misalnya katup penyelamat, tangki bertekanan dan lain sebagainya.  
 
Ayat (2)  
 
Pengujian tipe kendaraan bermotor dimaksudkan untuk melakukan pengujian terhadap tipe atau 
contoh produksi kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum 
tipe kendaraan bermotor tersebut disetujui diimpor atau diproduksi dan/atau dirakit secara masal. 
Termasuk dalam uji tipe ini adalah uji sampling yaitu pengujian terhadap salah satu dari seri 
produksi kendaraan bermotor yang tipenya telah disahkan dan disetujui. Untuk menjamin agar 
kendaraan bermotor selalu dalam kondisi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka 
diberlakukan uji berkala dalam satu periode tertentu.  
 
Ayat (3)  
 
  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (4)  
 
Dalam Peraturan Pemerintah diatur pula mengenai pentahapan pemberlakuan ketentuan mengenai 
wajib uji.  
 
Pasal 14  
 
Ayat (1)  
 
Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor adalah untuk mengumpulkan data yang dapat 
digunakan untuk tertib administrasi, pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Indonesia, 
mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan yang menyangkut kendaraan yang 
bersangkutan serta dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan 
jalan dan memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.  
 
Ayat (2)  
 
Bukti pendaftaran kendaraan bermotor diberikan kepada orang yang namanya tertera di dalamnya 
dan merupakan tanda bukti bagi yang bersangkutan bahwa kendaraan telah didaftarkan dan dapat 
berfungsi sebagai bukti pemilikan kendaraan bermotor. Selain diberikan bukti pemilikan kendaraan 
bermotor, diberikan pula surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan 
bermotor bagi kendaraan bermotornya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku. Untuk keperluan membawa kendaraan baru dari pabrik pembuat/perakit dan/atau 
pelabuhan impor ke tempat-tempat penjualan, serta untuk keperluan mencoba kendaraan baru 
sebelum kendaraan tersebut dijual, dapat diberikan surat tanda coba dan tanda coba kendaraan 
bermotor.  
 
Ayat (3)  
 
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai perubahan nama atau karakter pokok 
kendaraan bermotor dari yang tercantum dalam surat bukti pendaftaran.  
 
Pasal 15  
 
Ayat (1)  
 
Bengkel kendaraan bermotor berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan 
bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk mencapai dayaguna dan 
hasilguna yang optimal serta mencegah pencemaran udara dan kebisingan lingkungan, maka 
ditetapkan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan pemberian jasa 
perbengkelan kendaraan bermotor untuk umum.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 16  
 
Ayat (1)  
 
Sesuai dengan tujuannya yaitu untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan 
angkutan jalan, maka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilakukan tidak pada satu 
tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.  
 
  
 
Ayat (2)  
 
Pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas yang memiliki 
kualifikasi tertentu, dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan 
bermotor yang dioperasikan di jalan termasuk dalam hal ini pemenuhan terhadap persyaratan 
ambang batas emisi gas buang dan kebisingan. Sedangkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud 
dalam huruf b ayat ini dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan administrasi baik bagi 
pengemudi maupun kendaraan bermotor yang berada di jalan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud 
dalam ketentuan ini dapat pula dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam rangka pelaksanaan 
tugas-tugas pemerintahan lainnya yang pelaksanaannya dilakukan secara gabungan.  
 
Ayat (3)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 17  
 
Ayat (1)  
 
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan. 
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan lalu lintas pada umumnya. Persyaratan 
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ialah kelengkapan yang wajib berada pada 
kendaraan tidak bermotor antara lain berupa rem, lampu, isyarat dengan bunyi, serta persyaratan 
mengenai tatacara memuat dan batas maksimum muatan yang diperkenankan. Hewan yang secara 
langsung mengangkut barang dan/atau orang, tidak dikategorikan sebagai kendaraan tidak 
bermotor.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 18  
 
Ayat (1)  
 
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan. Surat Izin Mengemudi diberikan kepada 
orang yang namanya tertera di dalamnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku, dan merupakan tanda bukti kecakapan dan keabsahan pengemudi untuk 
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan dapat pula digunakan sebagai identitas pengemudi. 
Termasuk dalam pengertian pengemudi adalah orang yang langsung mengawasi orang lain 
mengemudikan kendaraan misalnya seorang instruktur pada sekolah mengemudi yang berada di 
samping calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 19  
 
Ayat (1)  
 
Ujian kemampuan mengemudi di samping meliputi pengetahuan dan ketrampilan juga meliputi 
sikap mental calon pengemudi yang merupakan salah satu pertimbangan pokok di dalam pemberian 
surat izin mengemudi. Kemampuan mengemudi dapat diperoleh melalui pendidikan mengemudi, 
dengan maksud agar seorang calon pengemudi memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas. 
Penyelenggaraan pendidikan  
 
  
 
mengemudi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor, 2 Tahun 1989 tentang 
Sistem Pendidikan Nasional.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 20  
 
Ayat (1)  
 
Faktor kelelahan dan kejenuhan sangat berpengaruh terhadap kemampuan pengemudi dalam 
mengemudikan kendaraan bermotor secara wajar. Oleh karena itu diperlukan pengaturan waktu 
kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi setelah menempuh jarak dan waktu 
tertentu mutlak diperlukan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan pengemudi 
dan masyarakat, baik sebagai penumpang maupun sebagai pemilik barang serta pengguna jalan 
lainnya. Selain itu, ketentuan ini juga diperlukan untuk menjaga keselamatan lalu lintas pada 
umumnya.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 21  
 
Ayat (1)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (2)  
 
Pengecualian tersebut dilakukan dalam rangka keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran 
lalu lintas.  
 
Ayat (3)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 22  
 
Ayat (1)  
 
Huruf a  
 
Pengertian rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan 
fasilitas kelengkapan jalan serta rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas dan 
fasilitas keselamatan lalu lintas. Pengertian manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, 
pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas yang bertujuan untuk keselamatan, 
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.  
 
Huruf b  
 
Termasuk dalam pengertian gerakan lalu lintas kendaraan bermotor antara lain adalah melewati, 
berpapasan, membelok, memperlamabat kendaraan, posisi kendaraan di jalan, jarak antara 
kendaraan dan hak utama pada persimpangan dan perlintasan sebidang.  
 
Huruf c  
 
Cukup jelas  
 
Huruf d  
 
  
 
Pengertian peralatan adalah peralatan yang harus berada pada kendaraan antara lain berupa 
peralatan yang berfungsi untuk memperbaiki kendaraan apabila mengalami kerusakan di jalan, 
sedangkan pengertian perlengkapan adalah kelengkapan dari kendaraan yang harus ditempatkan 
pada kendaraan bermotor antara lain berupa ban cadangan, segi tiga pengaman dan sebagainya.  
 
Huruf e  
 
Cukup jelas  
 
Huruf f  
 
Cukup jelas  
 
Huruf g  
 
Hal ini dimaksudkan agar pengemudi mengutamakan keselamatan pejalan kaki.  
 
Huruf h  
 
Dalam hal karena sesuatu pekerjaan jalan atau terjadi kerusakan jalan dan/atau jembatan sehingga 
mengakibatkan daya dukungnya lebih rendah dari kelas jalan yang ditetapkan semula, maka untuk 
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan besarnya muatan sumbu kendaraan yang 
diizinkan lebih rendah dari muatan sumbu terberatnya.  
 
Huruf i  
 
Cukup jelas  
 
Huruf j  
 
Cukup jelas  
 
Huruf k  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 23  
 
Ayat (1)  
 
Huruf a  
 
Yang dimaksud dengan mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar adalah tanpa 
dipengaruhi keadaan sakit, lelah, atau meminum sesuatu yang mengandung alkohol atau obat bius 
sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam mengemudikan kendaraan ataupun oleh hal lain.  
 
Huruf b  
 
Cukup jelas  
 
Huruf c  
 
Pengertian tanda bukti lain yang sah antara lain berupa tanda bukti yang bersifat sementara yang 
berfungsi sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan/atau Surat Izin Mengemudi 
dan/atau tanda bukti pengujian, dan/atau perizinan angkutan umum yang dikeluarkan oleh pejabat 
yang berwenang.  
 
Huruf d  
 
Cukup jelas  
 
  
 
Huruf e  
 
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. 
Sesuai dengan kemajuan teknologi dapat digunakan peralatan keselamatan dalam bentuk lain yang 
dapat menggantikan fungsi sabuk keselamatan.  
 
Ayat (2)  
 
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. 
Kewajiban penggunaan sabuk keselamatan dan helm bagi pengemudi dan penumpang kendaraan 
bermotor roda tiga akan diatur kemudian oleh pejabat yang berwenang.  
 
Pasal 24  
 
Ayat (1)  
 
Huruf a  
 
Pengertian merintangi antara lain menyebrang jalan tidak pada tempat yang telah disediakan, 
menggembala hewan di jalan, pengemudi memotong jalan, mengangkut barang atau melewati 
kendaraan lain sedemikian rupa sehingga mengganggu pengemudi lainnya. Pengertian 
membahayakan kebebasan dan keamanan lalu lintas antara lain berjualan di jalan, melakukan 
kegiatan di jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dan angkutan di jalan tanpa izin, mengemudikan 
kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengertian yang dapat 
menimbulkan kerusakan jalan antara lain dalam hal pengemudi mengangkut muatan melebihi daya 
dukung jalan dan/atau melebihi kapasitas kendaraan.  
 
Huruf b  
 
Penempatan yang sesuai dengan peruntukkan antara lain meliputi penempatan kendaraan sesuai 
dengan rambu-rambu jalan misalnya parkir hanya ditempat yang ditunjuk. Penggunaan jalan untuk 
parkir kendaraan atau menempatkan barang sehingga mengganggu kelancaran dan keamanan lalu 
lintas, termasuk merupakan kegiatan yang menimbulkan rintangan sebagaimana dimaksud dalam 
huruf a.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 25  
 
Ayat (1)  
 
Pada dasarnya jalan digunakan untuk kepentingan lalu lintas umum, tetapi dalam keadaan tertentu 
dan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas umum, jalan dapat 
diizinkan digunakan di luar fungsi sebagai jalan antara lain untuk perlombaan atau pacuan. 
Pengertian penyelenggaraan kegiatan sebagimana dimaksud dalam ayat ini antara lain 
menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan terjadinya limpahan orang atau kendaraan ke jalan 
sehingga menggangu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
  
 
Pasal 26  
 
Ayat (1)  
 
Pejalan kaki yang berjalan pada jalan yang tidak dilengkapi dengan bagian jalan dan tempat 
penyeberangan khusus bagi pejalan kaki, tetap wajib diperhatikan dan dilindungi keselamatannya 
oleh setiap pengemudi. Pemerintah wajib mengatur berfungsinya bagian jalan dan tempat 
penyeberangan bagi pejalan kaki, serta menjaga keseimbangan antara ruang bagi pejalan kaki 
dengan ruang lalu lintas bagi kendaraan bermotor.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 27  
 
Ayat (1)  
 
Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kewajiban pengemudi untuk menolong korban yang 
memerlukan perawatan harus diutamakan.  
 
Ayat (2)  
 
Pengertian keadaan memaksa dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan yang dapat membahayakan 
keselamatan atau jiwa pengemudi kendaraan bermotor apabila menghentikan kendaraannya untuk 
menolong korban.  
 
Pasal 28  
 
Dalam hal kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang pengemudi maka tanggung jawab 
terhadap kerugian materi yang ditimbulkan ditanggung secara bersama-sama.  
 
Pasal 29  
 
Huruf a  
 
Pengertian keadaan memaksa adalah peristiwa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan 
pengemudi untuk mengelakkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.  
 
Huruf b  
 
Cukup jelas  
 
Huruf c  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 30  
 
Ayat (1)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 31  
 
Ayat (1)  
 
  
 
Bantuan yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya adalah atas dasar kemanusiaan, di luar 
hak korban yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
 
Ayat (2)  
 
Lihat penjelasan ayat (1).  
 
Pasal 32  
 
Ayat (1)  
 
Kewajiban mengasuransikan kendaraan bermotor dimaksudkan untuk memberikan perlindungan 
bagi masyarakat yang menderita kerugian sebagai akibat dari kelalaian pengemudi dalam 
mengemudikan kendaraan bermotor.  
 
Ketentuan ini hanya mengatur mengenai kerugian harta benda yang diderita oleh pihak ketiga, 
karena pada saat Undang-undang ini diberlakukan kerugian yang menyangkut jiwa atau kesehatan 
orang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Sumbangan 
Wajib Kecelakaan Lalu Lintas. Kewajiban di dalam ketentuan ini diberlakukan secara bertahap 
sesuai dengan perkembangan masyarakat.  
 
Ayat (2)  
 
Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan antara lain menyelenggarakan kewajiban asuransi dan 
pentahapan pemberlakukan kewajiban tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.  
 
Pasal 33  
 
Ayat (1)  
 
Kewajiban mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan dimaksudkan 
karena dalam pengoperasian kendaraan dihadapkan pada resiko yang tinggi baik bagi dirinya 
maupun orang lain. Awak kendaraan adalah pengemudi dan kondektur untuk kendaraan umum 
angkutan penumpang atau pengemudi dan pembantunya untuk kendaraan umum angkutan barang.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 34  
 
Ayat (1)  
 
Kendaraan bermotor untuk penumpang adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk 
mengangkut penumpang, baik dengan maupun tanpa tempat bagasi. Ketentuan ini dimaksudkan 
terutama untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Oleh karena itu penggunaan 
kendaraan bermotor untuk barang dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang.  
 
Ayat (2)  
 
Kendaraan bermotor untuk barang adalah kendaraan bermotor yang peruntukkannya guna 
mengangkut barang.  
 
Ayat (3)  
 
Dalam keadaan tertentu, terutama di daerah yang sarana transportasinya belum memadai, masih 
diperlukan kelonggaran dalam penerapan ketentuan ayat (1) dan ayat (2), dengan tetap 
mengutamakan keselamatan dan keamanan lalu  
 
  
 
lintas. Oleh sebab itu pelaksanaannya perlu dilakukan dengan syarat- syarat yang ketat.  
 
Pasal 35  
 
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tidak bermotor.  
 
Pasal 36  
 
Huruf a  
 
Cukup jelas  
 
Huruf b  
 
Dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan angkutan, keseragaman dan keteraturan dalam 
pemberian pelayanan, ditentukan pelayanan wilayah kota yang didasarkan pada sifat dan 
keteraturan perjalanan, jarak dan waktu tempuh, berkembangnya suatu daerah atau kawasan 
menjadi kawasan permukiman, perdagangan, industri, perkantoran dan sebagainya.  
 
Huruf c  
 
Cukup jelas  
 
Huruf d  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 37  
 
Ayat (1)  
 
Pengertian trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan 
trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal. Sedangkan pengertian 
tidak dalam trayek adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dengan tidak terikat dalam jaringan 
trayek tertentu dengan jadwal pengangkutan yang tidak teratur.  
 
Ayat (2)  
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengendalikan pelayanan angkutan dengan kendaraan umum 
agar dapat dicapai keseimbangan antara kebutuhan jasa angkutan dengan penyediaan jasa angkutan, 
antara kapasitas jaringan transportasi jalan dengan kendaraan umum yang beroperasi, serta untuk 
menjamin kualitas pelayanan angkutan penumpang. Di dalam jaringan trayek ditetapkan jenis, 
spesifikasi serta jumlah kendaraan yang diizinkan melayani setiap trayek.  
 
Ayat (3)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 38  
 
Ayat (1)  
 
Angkutan wisata pada dasarnya merupakan angkutan yang memiliki ciri pelayanan khusus, dan 
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan wisata. Namun demikian 
penyelenggaraannya harus tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini. Ketentuan ini 
dimaksudkan agar penyelenggaraan angkutan untuk keperluan pariwisata dan penyewaan 
kendaraan baik dengan pengemudi maupun tanpa pengemudi, dapat diselenggarakan secara lebih 
teratur.  
 
  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 39  
 
Ayat (1)  
 
Pengertian jaringan lintas adalah jaringan pelayanan angkutan barang yang ditetapkan berdasarkan 
kelas jalan yang sama.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 40  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 41  
 
Ayat (1)  
 
Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah koperasi.  
 
Ayat (2)  
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan dalam pengusahaan angkutan 
umum dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa 
angkutan dan kualitas pelayanan.  
 
Ayat (3)  
 
Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian kelonggaran terhadap usaha 
tertentu di wilayah atau dalam keadaan tertentu.  
 
Pasal 42  
 
Dalam penetapan struktur dan golongan tarif Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat 
dan kepentingan perusahaan angkutan umum. Pemerintah menetapkan tarif yang berorientasi 
kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas. Dengan berpedoman kepada struktur dan 
golongan tarif tersebut perusahaan angkutan umum menetapkan tarif yang berorientasi kepada 
kelangsungan dan pengembangan usahanya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta 
perluasan jaringan pelayanan angkutan di jalan. Tarif angkutan lintas batas ditetapkan berdasarkan 
perjanjian antara kedua negara.  
 
Pasal 43  
 
Ayat (1)  
 
Ketentuan wajib angkut ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan umum tidak melakukan 
perbedaan perlakuan terhadap pengguna jasa angkutan, sepanjang pengguna jasa angkutan telah 
memenuhi persyaratan sesuai perjanjian pengangkutan yang telah disepakati.  
 
Ayat (2)  
 
Pembayaran yang dilakukan penumpang dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek 
seperti pada angkutan kota dan pedesaan, yang lazimnya tidak memakai karcis juga dianggap 
sebagai bukti terjadinya perjanjian angkutan. Namun demikian, dalam penetapan besarnya tarif 
tetap harus berpedoman  
 
  
 
kepada struktur dan golongan tarif-yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah secara bertahap 
memberlakukan penggunan karcis angkutan penumpang bagi kendaraan umum yang belum 
menggunakan karcis.  
 
Pasal 44  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 45  
 
Ayat (1)  
 
Dalam pelaksanaan angkutan, keselamatan orang dan barang yang diangkut pada dasarnya berada 
dalam tanggung jawab pengusaha angkutan. Dengan demikian sudah sepatutnya apabila kepada 
pengusaha angkutan dibebankan tanggung jawab terhadap setiap kerugian yang diderita oleh 
penumpang atau pengirim barang, yang ditimbulkan karena pelaksanaan pengangkutan yang 
dilakukannya. Di samping hal tersebut ketentuan ini dimaksudkan pula agar pengusaha angkutan 
dalam melaksanakan pengangkutan benar-benar dapat menyadari besarnya tanggung jawab yang 
dipikulnya.  
 
Ayat (2)  
 
Besarnya ganti rugi yang harus ditanggung oleh pengusaha angkutan yang harus dibayar kepada 
pengguna jasa atau pihak ketiga adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh 
penumpang atau pengirim barang atau pihak ketiga. Tidak termasuk dalam pengertian kerugian 
yang secara nyata diderita antara lain adalah:  
 
a. keuntungan yang diharapkan akan diperoleh;  
 
b. kekurangnyamanan yang diakibatkan karena kondisi jalan, atau jembatan yang dilalui selama 
dalam perjalanan;  
 
c. biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati.  
 
Ayat (3)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (4)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 46  
 
Ayat (1)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 47  
 
Pertimbangan yang digunakan untuk dapat menurunkan orang atau barang yang diangkut benar-
benar harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan norma kepatutan misalnya dalam hal 
melakukan keributan di dalam kendaraan sehingga mengganggu penumpang lainnya, walaupun 
telah diperingatkan secara patut atau barang yang diangkut ternyata barang berbahaya atau dapat 
mengganggu penumpang. Pengertian tempat pemberhentian terdekat adalah tempat-tempat yang 
telah dihuni oleh manusia misalnya suatu kota atau desa atau tempat-tempat yang dianggap layak 
untuk menurunkan barang yang patut diketahui barang berbahaya.  
 
  
 
Pasal 48  
 
Ayat (1)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (3)  
 
Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah tambahan tenggang waktu yang disepakati oleh 
pengusaha angkutan dan pengirim barang mulai batas akhir waktu pengambilan barang sampai 
dengan barang tersebut dapat dinyatakan tidak bertuan.  
 
Pasal 49  
 
Ayat (1)  
 
Perlakuan khusus tersebut berupa antara lain penyediaan sarana dan prasarana bagi penderita cacat, 
persyaratan khusus untuk memperoleh surat izin mengemudi, pengoperasian kendaraan khusus oleh 
penderita cacat.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 50  
 
Ayat (1)  
 
Pengertian emisi gas buang adalah gas dan/atau asap yang dikeluarkan dari pipa gas buang 
kendaraan bermotor. Sedangkan kebisingan adalah suara yang dikeluarkan dari kendaran bermotor.  
 
Ayat (2)  
 
Ketentuan ini diamaksudkan agar pemilik, pengusaha angkutan dan/atau pengemudi tetap menjaga 
kondisi kendaraannya sehingga tetap memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan 
kebisingan, disesuaikan *6610 dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor di Indonesia.  
 
Ayat (3)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 51  
 
Ayat (1)  
 
Penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, bertujuan 
untuk meningkatkan fungsi lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelayanan terhadap masyarakat 
menjadi lebih baik.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 52  
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan kerugian dalam arti yang luas. Bagi pemeriksa 
atau aparat penyidik akan berarti berkurangnya beban administrasi dan pemeliharaan atau 
pengamanan kendaraan bermotor yang disita. Selain itu, langkah ini juga menghindarkan 
kewajiban penyediaan ruang atau halaman untuk menyimpan kendaraan bermotor tersebut, atau  
 
  
 
menghindarkan penempatan kendaraan bermotor yang disita di jalan-jalan umum yang bahkan 
dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Bagi pemilik kendaraan bermotor, tidak dilakukannya 
penyitaan tadi juga mengurangi kerugian dalam arti ekonomi. Hal ini terutama terasa apabila 
kendaraan bermotor digunakan untuk kegiatan usaha atau pelaksanaan tugas sehari-hari. Tetapi 
sebaliknya apabila tanda bukti lulus uji tidak dapat ditunjukkan pengemudi kendaraan bermotor, 
maka penyitaan tersebut memang harus dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan 
keamanan lalu lintas. Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah untuk mendidik para 
pengemudi, pemilik kendaraan bermotor agar selalu sadar dan taat kepada hukum, dan sifatnya 
sementara sampai dapat menunjukkan bukti yang diperlukan, dan dilakukan secara wajar.  
 
Pasal 53  
 
Ayat (1)  
 
Penyidikan pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan memerlukan keahlian, sehingga 
perlu adanya petugas khusus untuk melakukan penyidikan di samping pegawai yang biasa bertugas 
menyidik tindak pidana. Petugas dimaksud adalah pegawai negeri sipil di lingkungan departemen 
yang membawahi bidang lalu lintas dan angkutan jalan.  
 
Ayat (2)  
 
Huruf a  
 
Cukup jelas  
 
Huruf b  
 
Cukup jelas  
 
Huruf c  
 
Cukup jelas  
 
Huruf d  
 
Cukup jelas  
 
Huruf e  
 
Yang dimaksud dengan perizinan angkutan umum adalah perizinan yang berkaitan dengan 
pendirian usaha angkutan umum dan perizinan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengendalian 
angkutan umum yang beroperasi dalam jaringan trayek dan tidak dalam jaringan trayek. Walaupun 
ketentuan ini menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum adalah di 
terminal, namun dalam keadaan-keadaan tertentu pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di luar 
terminal.  
 
Huruf f  
 
Alat yang digunakan untuk memeriksa berat kendaraan beserta muatannya dapat berupa alat untuk 
menimbang yang dipasang secara tetap pada suatu tempat tertentu atau alat yang dapat dipindah-
pindahkan. Huruf g Cukup jelas  
 
Huruf h  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (3)  
 
  
 
Pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 
antara lain Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum 
Acara Pidana.  
 
Pasal 54  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 55  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 56  
 
Ayat (1)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 57  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 58  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 59  
 
Ayat (1)  
 
Ancaman pidana ini dimaksudkan untuk menangkal pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi yang 
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 60  
 
Ayat (1)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 61  
 
Ayat (1)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (3)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 62  
 
  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 63  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 64  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 65  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 66  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 67  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 68  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 69  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 70  
 
Ayat (1)  
 
Cukup jelas  
 
Ayat (2)  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 71  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 72  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 73  
 
Cukup jelas  
 
Pasal 74  
 
Cukup jelas  
 
  
 
  

  

                          PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
         
                                 NOMOR  44  TAHUN  1993 
         
                                          TENTANG 
         
                                  KENDARAAN DAN PENGEMUDI  
         
                 
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
         
         
        Menimbang  : a. bahwa  dalam  Undang-undang Nomor 14  Tahun  1992  
                        tentang  Lalu  Lintas dan  Angkutan  Jalan  telah  
                        diatur ketentuan-ketentuan mengenai kendaraan dan  
                        pengemudi; 
         
                     b. bahwa  untuk melaksanakan  ketentuan  sebagaimana  
                        dimaksud  dalam huruf a diatas, perlu  ditetapkan  
                        Peraturan   Pemerintah   tentang   Kendaraan  dan  
                        Pengemudi; 
         
        Mengingat  : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 
         
                     2. Undang-undang  Nomor 14 Tahun 1992  tentang  Lalu  
                        Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara  Tahun  
                        1992  Nomor  49, Tambahan Lembaran  Negara  Nomor  
                        3480)jo Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang  
                      Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang- 
                        Undang tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang 
                        -undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas  
                          dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran 
                          Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Ne- 
                          Gara Nomor 3494);  
                           
                           
                                     M E M U T U S K A N  : 
         
        Menetapkan : PERATURAN  PEMERINTAH  REPUBLIK  INDONESIA  TENTANG  
                     KENDARAAN DAN PENGEMUDI. 
         
                                          BAB   I 
         
                                      KETENTUAN UMUM 
         
                                          Pasal 1 
         
                  Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan : 
         
                  1.   Kendaraan    Bermotor   adalah   kendaraan    yang  
                       digerakkan oleh peralatan teknik yang berada  pada  
                       kendaraan itu; 
         
                  2.   Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua,  
                       atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa  
                       kereta samping;         
 
                  3.   Mobil  penumpang adalah setiap kendaraan  bermotor  
                       yang  dilengkapi  sebanyak-banyaknya  8  (delapan)  
                       tempat   duduk   tidak   termasuk   tempat   duduk   
                       pengemudi,  baik dengan maupun tanpa  perlengkapan  
                       pengangkutan bagasi; 
         
                  4.   Mobil  bus adalah setiap kendaraan  bermotor  yang  
                       dilengkapi  lebih  dari 8 (delapan)  tempat  duduk  
                       tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan  
                       maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi; 
                   
                  5.   Mobil  barang  adalah  setiap  kendaraan  bermotor  
                       selain  dari  yang termasuk  dalam  sepeda  motor,  
                       mobil penumpang dan mobil bus; 
         
                  6.   Kendaraan khusus adalah  kendaraan bermotor selain  
                       daripada  kendaraan bermotor untuk  penumpang  dan  
                       kendaraan bermotor untuk barang, yang  penggunaan- 
                       nya   untuk  keperluan  khusus   atau   mengangkut  
                       barang-barang khusus. 
         
                  7.   Kendaraan  umum adalah setiap  kendaraan  bermotor  
                       yang  disediakan  untuk  dipergunakan  oleh   umum  
                       dengan dipungut bayaran. 
         
                  8.   Bengkel  umum  kendaraan bermotor  adalah  bengkel  
                       umum  yang  berfungsi untuk  membetulkan,  memper- 
                       baiki,  dan merawat kendaraan bermotor agar  tetap  
                       memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; 
         
                  9.   Kendaraan  tidak  bermotor adalah kendaraan   yang   
                       digerakkan oleh tenaga orang atau hewan; 
         
                 10.   Kereta  gandengan  adalah  suatu alat yang  diper- 
                       gunakan  untuk  mengangkut  barang  yang   seluruh  
                       bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan  diran- 
                       cang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor; 
         
                 11.   Kereta  tempelan adalah suatu alat yang diperguna- 
                       kan  untuk mengangkut barang yang dirancang  untuk  
                       ditarik  dan   sebagian  bebannya   ditumpu   oleh  
                       kendaraan bermotor penariknya; 
         
                 12.   Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan  
                       bermotor atau orang  yang secara langsung mengawa- 
                       si calon pengemudi yang sedang belajar  mengemudi- 
                       kan kendaraan bermotor; 
         
                 13.   Roda pada satu sumbu adalah roda tunggal atau roda  
                       ganda  atau beberapa roda yang  dipasang  simetris  
                       atau pada dasarnya simetris terhadap bidang membu- 
                       jur tengah kendaraan, walaupun roda-roda  tersebut  
                       tidak dipasang pada satu sumbu yang sama; 
         
                 14.   Malam  hari  adalah jangka waktu  antara  matahari  
                       terbenam dan matahari terbit;  
         
                 15.   Jumlah  berat  yang  diperbolehkan  adalah   berat  
                       maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang  
                       diperbolehkan menurut rancangannya; 
         
                 16.   Jumlah  berat kombinasi yang diperbolehkan  adalah  
                       berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor  beri- 
                       kut  muatannya  yang  diperbolehkan  menurut  ran- 
                       cangannya; 
         
                 17.   Jumlah berat yang diizinkan adalah berat  maksimum  
                       kendaraan bermotor berikut muatannya yang  diizin- 
                       kan berdasarkan kelas jalan yang dilalui; 
         
                 18.   Jumlah berat kombinasi yang diizinkan adalah berat  
                       maksimum  rangkaian  kendaraan  bermotor   berikut  
                       muatannya  yang diizinkan berdasarkan kelas  jalan  
                       yang dilalui; 
         
                 19.   Pelaksana pengujian adalah unit pengujian  berkala  
                       kendaraan bermotor yang diberi wewenang melaksana- 
                       kan pengujian berkala kendaraan bermotor. 
         
                 20.   Menteri  adalah menteri yang bertanggung jawab  di  
                       bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 
         
                                          BAB II 
         
                             PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN 
                           KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN 
                                    DAN KERETA TEMPELAN 
         
                                      Bagian Pertama 
         
                          Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,  
                           Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan 
         
                                        Paragraf 1  
         
                          Jenis dan Konstruksi Kendaraan Bermotor 
         
                                         Pasal 2  
         
                  (1)  Kendaraan  bermotor  dikelompokan  dalam  beberapa  
                       jenis, yaitu : 
         
                       a.   sepeda motor; 
                       b.   mobil penumpang; 
                       c.   mobil bus; 
                       d.   mobil barang; 
                       e.   kendaraan khusus. 
         
                  (2)  Penggolongan lebih lanjut dari masing-masing jenis  
                       kendaraan  bermotor   sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
         
 
 
                                         Pasal  3 
         
                  (1)  Konstruksi  dari  kendaraan  bermotor  sebagaimana  
                       dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari : 
         
                       a.   landasan   yang  meliputi   rangka  landasan,  
                            motor  penggerak,  sistem pembuangan, penerus  
                            daya,  alat kemudi, sistem roda-roda,  sistem  
                            suspensi,  sistem rem, lampu-lampu dan   alat   
                            pemantul  cahaya serta komponen pendukung; 
         
                       b.   badan kendaraan. 
         
                  (2)  Konstruksi  kereta gandengan dan  kereta  tempelan  
                       terdiri dari : 
         
                       a.   landasan   yang  meliputi  rangka   landasan,  
                            sistem   roda-roda, sistem  rem,  lampu-lampu  
                            dan  alat  pemantul  cahaya,  serta  komponen  
                            pendukung; 
         
                       b.   badan kendaraan. 
         
                                           Paragraf 2 
         
                                        Rangka Landasan 
         
                                            Pasal 4 
         
                  (1)  Setiap  kendaraan bermotor, kereta  gandengan  dan  
                       kereta  tempelan  harus memiliki  rangka  landasan  
                       yang memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   dapat  menahan  seluruh  beban,  getaran  dan  
                            goncangan    kendaraan   berikut   muatannya,  
                            sebesar jumlah berat kendaraan yang  diperbo- 
                            lehkan atau jumlah berat kombinasi  kendaraan  
                            yang diperbolehkan; 
         
                       b.   dikonstruksi  menyatu  atau  secara  terpisah  
                            dengan badan kendaraan yang bersangkutan; 
         
                       c.   tahan terhadap korosi; 
         
                       d.   dilengkapi  dengan  alat  pengait  di  bagian  
                            depan dan bagian belakang kendaraan bermotor,  
                            kecuali sepeda motor. 
 
                  (2)  Kendaraan  bermotor  yang dirancang untuk  menarik  
                       kereta  gandengan  atau  kereta  tempelan,  rangka  
                       landasannya  dilengkapi  dengan peralatan  penarik  
                       yang dirancang khusus untuk itu. 
 
 
 
 
 
                                          Pasal 5 
         
                  (1)  Pada setiap  rangka  landasan sebagaimana dimaksud  
                       dalam Pasal 4 harus dibubuhkan nomor rangka landa- 
                       san. 
         
                  (2)  Nomor  rangka landasan sebagaimana dimaksud  dalam  
                       ayat  (1) harus ditempatkan secara  permanen  pada  
                       bagian tertentu rangka landasan dan mudah  dilihat  
                       serta dibaca. 
         
                  (3)  Untuk  rangka landasan yang menyatu  dengan  badan  
                       kendaraan,   nomor  rangka  landasan   sebagaimana  
                       dimaksud  dalam ayat (2) ditempatkan  pada  bagian  
                       tertentu   badan   kendaraan secara  permanen  dan  
                       mudah dilihat serta dibaca. 
         
                                          Pasal 6 
         
                  Ketentuan   lebih  lanjut  mengenai   rangka   landasan    
                  diatur   dengan Keputusan Menteri. 
         
                                           Paragraf 3 
         
                                        Motor Penggerak 
         
                                            Pasal 7 
         
                  Setiap  kendaraan bermotor yang dioperasikan  di  jalan  
                  harus memiliki motor penggerak yang memenuhi  persyara- 
                  tan : 
         
                  a.   mempunyai  daya  untuk dapat  mendaki  pada  jalan  
                       tanjakan  dengan  kecepatan  minimum  20 kilometer  
                       per jam pada segala kondisi jalan; 
                        
                  b.   motornya  dapat  dihidupkan   dari   tempat  duduk  
                       pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor   yang   
                       dirancang   dengan   kecepatan tidak  melebihi  25  
                       kilometer per jam pada jalan datar; 
         
                  c.   ambang  batas   emisi  gas  buang  dan  kebisingan  
                       tertentu. 
         
                                            Pasal 8 
         
                  (1)  Pada  setiap motor penggerak sebagaimana  dimaksud  
                       dalam Pasal 7, harus dibubuhkan nomor motor  peng- 
                       gerak. 
 
                  (2)  Nomor  motor penggerak sebagaimana dimaksud  dalam  
                       ayat  (1) ditempatkan secara permanen pada  bagian  
                       tertentu  motor penggerak dan mudah dilihat  serta  
                       dibaca. 
         
 
 
                                            Pasal 9 
 
                  (1)  Motor  penggerak  kendaraan bermotor  dengan  atau  
                       tanpa  kereta  gandengan  atau  kereta   tempelan,  
                       selain  sepeda motor, harus memiliki  perbandingan  
                       antara daya dan  berat  total  kendaraan   berikut  
                       muatannya  sekurang-kurangnya sebesar 4,50  (empat  
                       setengah)  kilowatt  setiap  1.000  kilogram  dari  
                       jumlah   berat   yang  diperbolehkan  atau  jumlah  
                       berat kombinasi yang diperbolehkan. 
                    
                  (2)  Perbandingan antara daya motor penggerak dan berat  
                       kendaraan  khusus  atau  sepeda  motor  ditetapkan  
                       sesuai dengan  kebutuhan lalu lintas dan  angkutan  
                       serta kelas jalan. 
         
                  (3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  dan  
                       ayat  (2) tidak berlaku untuk  kendaraan  bermotor  
                       yang digerakkan dengan tenaga listrik atau  kenda- 
                       raan  bermotor  yang  dirancang  dengan  kecepatan  
                       tidak  melebihi  25 kilometer per jam  pada  jalan  
                       datar. 
         
                                          Pasal 10 
         
                  (1)  Kendaraan  bermotor yang menggunakan  bahan  bakar  
                       bensin, kerosin, solar, alkohol, atau bahan  bakar  
                       cair lain yang mudah terbakar, harus memiliki : 
         
                       a.   tangki bahan bakar; 
                        
                       b.   corong pengisi dan lobang udara bahan bakar; 
         
                       c.   pipa-pipa  yang berfungsi  menyalurkan  bahan  
                            bakar. 
         
                  (2)  Tangki bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1) huruf a harus memenuhi persyaratan : 
              
                       a.   dikonstruksi  cukup kuat dan  tahan  terhadap  
                            korosi; 
         
                       b.   dilengkapi   dengan tutup tangki  yang  kukuh  
                            serta  tidak  melebihi  bagian  terluar  dari  
                            kendaraan bermotor. 
         
                       c.   diikat  dengan  kukuh sehingga dapat  menahan  
                            goncangan dan getaran dari kendaraan; 
 
                       d.   ditempatkan  pada  bagian   badan   kendaraan   
                            yang  cukup terlindung dari  benturan   lang- 
                            sung   yang disebabkan benda-benda  di  badan  
                            kendaraan yang bersangkutan dan terpisah dari  
                            ruang motor pada jarak yang aman; 
         
                       e.   ditempatkan  pada jarak tertentu  dari  pintu  
                            kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan. 
                  (3)  Corong  pengisi   dan  lobang  udara  bahan  bakar  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus  
                       memenuhi persyaratan: 
         
                       a.   dibuat dari bahan yang cukup kuat    sehingga  
                            tidak akan mengalami kerusakan dan/atau bocor   
                            apabila  terjadi goncangan atau getaran  dari  
                            kendaraan; 
         
                       b.   ditempatkan  pada jarak tertentu dari  lobang  
                            pipa gas buang yang menjamin keselamatan, dan  
                            tidak diarahkan ke lobang pipa gas buang; 
         
                       c.   ditempatkan pada jarak tertentu dari terminal  
                            atau    sakelar   listrik,   yang    menjamin  
                            keselamatan. 
         
                  (4)  Pipa  saluran  bahan  bakar  sebagaimana  dimaksud  
                       dalam ayat (1) huruf c, harus  memenuhi  persyara- 
                       tan : 
         
                       a.   dibuat dari bahan yang tahan panas dan  cukup  
                            kuat sehingga tidak  mengalami kerusakan  dan  
                            kebocoran apabila terkena panas atau  apabila  
                            terjadi   goncangan  dan/atau  getaran   dari  
                            kendaraan; 
         
                       b.   dilengkapi  dengan katup  yang   memungkinkan  
                            pengemudi    dapat   menutup   dan    membuka  
                            salurannya, apabila aliran bahan bakar  tidak  
                            dapat  berhenti dengan sendirinya pada  waktu  
                            motor dimatikan; 
         
                       c.   ditempatkan   pada   jarak   yang  aman  dari  
                            peralatan  listrik  yang ada  pada  kendaraan  
                            bermotor yang bersangkutan dan terhindar dari  
                            pengaruh panas dan debu yang berlebihan. 
         
                  (5)  Tangki,  corong pengisi dan  lobang  udara,  serta  
                       pipa  saluran  bahan  bakar  sebagaimana  dimaksud  
                       dalam  ayat  (1)  tidak  boleh  ditempatkan  dalam  
                       ruang penumpang. 
 
                                         Pasal 11 
         
                  Kendaraan  bermotor   yang   menggunakan  sistem  bahan  
                  bakar  gas tekanan tinggi atau bahan sejenis dan  bahan  
                  bakar  alternatif  lainnya,  harus memenuhi   persyara- 
                  tan  khusus  untuk menjamin  keselamatan  pengoperasian  
                  kendaraan bermotor. 
         
                                         Pasal 12 
         
                  Ketentuan lebih lanjut mengenai motor penggerak  diatur  
                  dengan Keputusan Menteri. 
         
 
                                        Paragraf 4 
         
                                     Sistem Pembuangan 
         
                                         Pasal 13 
         
                  (1)  Sistem  pembuangan terdiri dari manifold,  peredam  
                       suara, dan pipa pembuangan. 
         
                  (2)  Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam  ayat  
                       (1) harus memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   dirancang  dan dibuat dari bahan  yang  cukup  
                            kuat  sehingga tidak terjadi  kebocoran  asap  
                            dan  gas  buang, dan  memenuhi  ambang  batas  
                            tingkat kebisingan; 
         
                       b.   gas  buang dan asap dari   sistem  pembuangan  
                            diarahkan  ke atas atau ke belakang  atau  ke  
                            sisi  kanan di sebelah belakang dengan  sudut   
                            kemiringan  tertentu  terhadap  garis  tengah  
                            kendaraan  bermotor  yang menjamin  keselama- 
                            tan. 
         
                       c.   pipa pembuangan tidak menonjol melewati  sisi  
                            samping  atau sisi belakang kendaraan  bermo- 
                            tor. 
         
                  (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem  pembuangan  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur  dengan  
                       Keputusan Menteri. 
         
                                             Paragraf 5 
         
                                            Penerus daya 
         
                                              Pasal 14 
         
                  (1)  Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi  dengan  
                       alat  penerus  daya yang dapat  dikendalikan  dari  
                       tempat duduk pengemudi. 
 
                  (2)  Alat penerus daya sebagai dimaksud dalam ayat  (1)  
                       harus  memungkinkan  kendaraan  bermotor  bergerak  
                       maju dengan satu atau lebih tingkat kecepatan  dan  
                       memungkinkan bergerak mundur; 
         
                  (3)  Keharusan untuk melengkapi alat penerus daya  yang  
                       memungkinkan  kendaraan  bermotor  dapat  bergerak  
                       mundur  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  tidak  
                       berlaku untuk : 
         
                       a.   sepeda    motor,  baik   dengan  atau   tanpa  
                            kereta samping; 
         
 
 
                       b.   sepeda motor  beroda tiga  yang  roda-rodanya   
                            dipasang semetris terhadap bidang tengah arah  
                            memanjang,  yang memiliki jumlah  berat  yang  
                            diperbolehkan maksimum 400 kg. 
         
                  (4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penerus   daya  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur  dengan  
                       Keputusan Menteri. 
         
                                        Paragraf 6 
         
                                        Sistem Roda 
         
                                         Pasal 15 
         
                  (1)  Setiap  kendaraan bermotor, kereta  gandengan  dan  
                       kereta  tempelan  harus memiliki sistem roda  yang  
                       meliputi roda-roda dan sumbu roda. 
         
                  (2)  Roda-roda  sebagaimana  dimaksud dalam  ayat  (1),  
                       berupa   pelek-pelek  dan  ban-ban   hidup   serta  
                       sumbu-sumbu  atau gabungan sumbu-sumbu  roda  yang  
                       dapat menjamin keselamatan. 
         
                  (3)  Ban-ban hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2)  
                       harus  memiliki adesi yang cukup, baik pada  jalan  
                       kering maupun jalan basah. 
         
                  (4)  Rancangan sumbu roda dan atau gabungan sumbu  roda  
                       berikut  roda-rodanya sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat  (2),  harus memperhatikan kelas  jalan  yang  
                       akan dilalui. 
         
                  (5)  Ketentuan  lebih lanjut mengenai sistem  roda  dan  
                       sumbu roda dan atau gabungan sumbu roda sebagaima- 
                       na  dimaksud  dalam ayat (1) dan ayat  (4)  diatur  
                       dengan Keputusan Menteri. 
 
                                           Paragraf 7 
         
                                        Sistem Suspensi 
         
                                            Pasal 16 
         
                  (1)  Setiap  kendaraan bermotor, kereta  gandengan  dan  
                       kereta  tempelan  harus  memiliki sistem  suspensi  
                       berupa  penyangga   yang   mampu  menahan   beban,  
                       getaran dan kejutan untuk menjamin keselamatan dan  
                       perlindungan terhadap jalan. 
         
                  (2)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       tidak  berlaku  untuk kendaraan  bermotor,  kereta  
                       gandengan  dan  kereta  tempelan  yang   dirancang  
                       dengan jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari  
                       2.000  kg  dan kecepatan maksimum kurang  dari  20  
                       km/jam. 
         
                  (3)  Ketentuan  lebih lanjut mengenai  sistem  suspensi  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur  dengan  
                       Keputusan Menteri. 
         
                                        Paragraf 8 
         
                                        Alat Kemudi  
         
                                         Pasal 17 
         
                  (1)  Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi  dengan  
                       alat kemudi yang  meliputi batang kemudi dan  roda  
                       kemudi. 
         
                  (2)  Alat  kemudi sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1)  
                       harus memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar; 
         
                       b.   perancangan, pembuatan dan pemasangan  batang  
                            kemudi  dan  roda  kemudi tidak   menimbulkan  
                            bahaya luka pengemudi, jika terjadi tabrakan. 
         
                  (3)  Alat  kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1),  
                       dapat  dilengkapi  dengan  tenaga  bantu,   dengan  
                       ketentuan  apabila  tenaga  bantu  tersebut  tidak  
                       bekerja  maka  kendaraan bermotor  tersebut  harus  
                       tetap dapat dikemudikan dengan tenaga yang wajar. 
         
                  (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kemudi  seba- 
                       gaimana  dimaksud  dalam  ayat (1)  dan  ayat  (3)  
                       diatur dengan Keputusan Menteri. 
 
                                        Paragraf 9 
         
                                        Sistem Rem 
         
                                         Pasal 18 
         
                  (1)  Setiap   kendaraan  bermotor   harus    dilengkapi   
                       peralatan  pengereman yang meliputi rem utama  dan  
                       rem parkir. 
         
                  (2)  Ketentuan mengenai keharusan melengkapi  peralatan  
                       rem  parkir  sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1)  
                       tidak berlaku untuk sepeda motor, baik dengan atau  
                       tanpa kereta samping. 
         
                                            Pasal 19 
         
                  Rem  utama  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  18  harus  
                  memenuhi persyaratan : 
         
                  a.   pengemudi  dapat melakukan  pengendalian kecepatan  
                       atau  memperlambat  dan  memberhentikan  kendaraan  
                       bermotor  dari  tempat duduknya  tanpa  melepaskan  
                       tangannya dari roda kemudi; 
                  b.   bekerja  pada semua roda kendaraan  sesuai  dengan  
                       besarnya  beban pada masing-masing sumbunya,  baik  
                       kendaraan  bermotor  yang berdiri  sendiri  maupun  
                       kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta  
                       gandengan atau kereta tempelan; 
         
                  c.   apabila ada bagian rem utama yang tidak berfungsi,  
                       rem tersebut harus dapat bekerja  sekurang-kurang- 
                       nya  pada  roda-roda yang bersebelahan  pada  satu  
                       sumbu  dan dapat digunakan untuk memperlambat  dan  
                       memberhentikan kendaraan. 
         
                                            Pasal 20 
         
                  Rem  parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal  18  harus   
                  memenuhi persyaratan : 
         
                  a.   mampu  menahan  posisi  kendaraan   dalam  keadaan   
                       berhenti  baik pada jalan datar,  tanjakan  maupun  
                       turunan; 
         
                  b.   dilengkapi   dengan pengunci yang  bekerja  secara  
                       mekanis. 
 
                                         Pasal 21 
         
                  Peralatan pengereman yang melakukan fungsi sebagai  rem  
                  utama  dan  rem  parkir  sebagaimana   dimaksud   dalam   
                  Pasal 18, dapat mempunyai komponen rangkap. 
         
                                         Pasal 22 
         
                  Selain harus dilengkapi dengan rem utama dan rem  pakir  
                  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 18, setiap mobil  bus  
                  dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 7.000  
                  kg  dan mobil barang dengan jumlah berat yang  diperbo- 
                  lehkan  lebih  dari  12.000 kg  harus  pula  dilengkapi  
                  dengan rem pelambat. 
         
                                         Pasal 23 
         
                  (1)  Setiap  kereta  gandengan  atau  kereta  tempelan,  
                       harus  dilengkapi dengan rem yang dapat  menjalan- 
                       kan dua fungsi, yaitu : 
         
                       a.   rem  utama yang memungkinkan  pengemudi  dari  
                            tempat duduknya dapat mengendalikan kecepatan  
                            dan  memberhentikan  kereta  gandengan   atau  
                            kereta  tempelan  secara  bersama-sama   atau  
                            hampir  bersamaan dengan  kendaraan  bermotor  
                            penariknya; 
         
                       b.   rem   parkir   yang   mampu   menahan  posisi  
                            kereta gandengan atau kereta tempelan berhen- 
                            ti   pada   jalan  datar,   tanjakan   maupun  
                            turunan. 
 
                  (2)  Ketentuan  mengenai keharusan melengkapi rem  yang  
                       dapat menjalankan dua fungsi sebagaimana  dimaksud  
                       alam ayat (1) tidak berlaku untuk kereta  tempelan  
                       satu sumbu yang memiliki jumlah berat yang  diper- 
                       bolehkan tidak melebihi 750 kg. 
         
                                            Pasal 24 
         
                  (1)  Rem  utama kereta gandengan  sebagaimana  dimaksud  
                       dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, harus  dilengkapi  
                       dengan peralatan yang dapat bekerja secara  otoma- 
                       tis  menghentikan  kereta gandengan  apabila  alat  
                       perangkai  putus/terlepas dari kendaraan  penarik- 
                       nya.  
         
                  (2)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       tidak  berlaku untuk kereta gandengan  yang  jarak  
                       sumbu  rodanya  kurang  dari   satu  meter  dengan  
                       jumlah  berat yang diperbolehkan tidak lebih  dari  
                       1.500  kg dan/atau kereta gandengan  yang  ditarik  
                       oleh  kendaraan  bermotor penarik  yang  dirancang  
                       untuk kecepatan maksimum kurang dari 20 km/jam. 
         
                                         Pasal 25 
         
                  (1)  Kereta  gandengan   atau   kereta   tempelan  yang  
                       dirangkaikan dengan kendaraan bermotor dalam  satu  
                       rangkaian  kendaraan,  harus  memiliki   peralatan  
                       pengereman yang bersesuaian. 
         
                  (2)  Bekerjanya rem utama harus  tersebar  dan  bekerja  
                       hampir  bersamaan secara baik, pada  masing-masing  
                       roda setiap sumbu rangkaian kendaraan. 
         
                                            Pasal 26 
         
                  (1)  Setiap  sepeda motor roda dua atau roda tiga  yang  
                       dipasang simetris terhadap sumbu tengah  kendaraan  
                       yang  membujur  ke depan harus  dilengkapi  dengan  
                       peralatan  pengereman pada roda belakang dan  roda  
                       depan. 
         
                  (2)  Peralatan rem sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1)  
                       harus memenuhi syarat : 
         
                       a.   pengemudi dapat melakukan pengendalian  kece- 
                            patan  atau memperlambat  dan  memberhentikan  
                            sepeda  motor  dari  tempat  duduknya   tanpa  
                            melepaskan tangannya dari roda kemudi; 
         
                       b.   bekerja  pada semua roda sepeda motor  sesuai  
                            dengan  besarnya  beban  pada   masing-masing  
                            sumbu rodanya. 
         
                  (3)  Keharusan  melengkapi alat pengereman  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam ayat (1) tidak berlaku untuk  roda  
                       kereta  samping yang dipasang pada  sepeda  motor,  
                       apabila   daya  pengereman yang  diperlukan  dapat  
                       diperoleh dari rem yang terdapat pada sepeda motor  
                       yang bersangkutan. 
         
                                            Pasal 27 
         
                  (1)  Sepeda  motor  yang  mempunyai  roda  tiga  selain  
                       dilengkapi dengan peralatan pengereman sebagiamana  
                       dimaksud  dalam  Pasal  26 ayat  (1),  harus  pula  
                       dilengkapi  dengan rem parkir. 
         
                  (2)  Rem  parkir  sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1)  
                       harus memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   mampu menahan posisi kendaraan dalam  keadaan  
                            berhenti  baik  pada  jalan  datar,  tanjakan  
                            maupun turunan; 
         
                       b.   dilengkapi   dengan  pengunci  yang   bekerja  
                            secara mekanis. 
 
                                         Pasal 28 
         
                  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  sistem  rem  diatur  
                  dengan  Keputusan  Menteri. 
         
                                        Paragraf 10 
         
                           Lampu-Lampu dan Alat Pemantul Cahaya 
         
                                         Pasal 29 
         
                  (1)  Setiap kendaraan bermotor   harus dilengkapi dengan  
                       lampu-lampu   dan   alat   pemantul  cahaya   yang  
                       meliputi : 
         
                       a.   lampu utama dekat secara berpasangan; 
         
                       b.   lampu  utama jauh  secara berpasangan,  untuk  
                            kendaraan bermotor yang mampu mencapai  kece- 
                            patan  lebih  dari 40 km per jam  pada  jalan  
                            datar; 
         
                       c.   lampu  penunjuk  arah secara  berpasangan  di  
                            bagian depan dan bagian belakang kendaraan; 
         
                       d.   lampu rem secara berpasangan; 
         
                       e.   lampu posisi depan secara berpasangan; 
         
                       f.   lampu posisi belakang secara berpasangan; 
         
                       g.   lampu mundur; 
         
                       h.   lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermo- 
                            tor di bagian belakang kendaraan; 
         
                       i.   lampu isyarat peringatan bahaya; 
         
                       j.   lampu  tanda batas secara berpasangan,  untuk  
                            kendaraan  bermotor yang lebarnya lebih  dari  
                            2.100 milimeter; 
         
                       k.   pemantul cahaya berwarna merah secara  berpa- 
                            sangan dan tidak berbentuk segitiga. 
         
                  (2)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       tidak berlaku untuk sepeda motor. 
 
                                         Pasal 30 
         
                  (1)  Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal  
                       29 huruf a berjumlah 2 (dua) buah, berwarna  putih  
                       atau  kuning muda yang dipasang pada  bagian  muka  
                       kendaraan  dan  dapat menerangi jalan  pada  malam   
                       hari   dengan  cuaca cerah sekurang-kurangnya   40  
                       meter ke depan kendaraan. 
         
                  (2)  Tepi  terluar  permukaan  penyinaran  lampu  utama  
                       dekat  sebagaimana   dimaksud   dalam   ayat  (1),  
                       dipasang  pada  ketinggian  tidak  melebihi  1.250  
                       milimeter  dan tidak boleh melebihi 400  milimeter  
                       dari sisi bagian terluar kendaraan. 
         
                                            Pasal 31 
         
                  (1)  Lampu  utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal  
                       29  huruf b berjumlah genap, berwarna  putih  atau  
                       kuning muda yang dipasang pada bagian muka  kenda- 
                       raan. 
         
                  (2)  Lampu  utama jauh sebagaimana dimaksud dalam  ayat  
                       (1)  harus dapat menerangi jalan pada  malam  hari  
                       dalam keadaan cuaca cerah sekurang-kurangnya : 
         
                       a.   60 meter untuk kendaraan bermotor yang diran- 
                            cang  dengan  kecepatan lebih besar  dari  40  
                            km/jam dan tidak lebih dari 100 km/jam; 
         
                       b.   100  meter  untuk  kendaraan  bermotor   yang  
                            dirancang  dengan  kecepatan lebih  dari  100  
                            km/jam. 
         
                  (3)  Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama jauh  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang  pada  
                       ketinggian  tidak  melebihi  1.250  milimeter  dan  
                       tidak  boleh  lebih dekat ke sisi  bagian  terluar  
                       kendaraan   dibandingkan   dengan   tepi   terluar  
                       permukaan penyinaran lampu utama dekat. 
         
                                         Pasal 32 
         
                  (1)  Lampu  penunjuk  arah sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       Pasal  29 huruf c  berjumlah  genap dan  mempunyai  
                       sinar  kelap-kelip berwarna kuning tua  dan  dapat  
                       dilihat  pada  waktu siang atau  malam  hari  oleh  
                       pemakai jalan lainnya. 
         
                  (2)  Lampu  penunjuk  arah sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat (1)  dipasang pada ketinggian tidak  melebihi  
                       1.250  milimeter di samping kiri dan kanan  bagian  
                       depan dan bagian belakang kendaraan. 
 
                                         Pasal 33 
         
                  (1)  Lampu  rem  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  29  
                       huruf  d,  berjumlah dua buah dan  berwarna  merah  
                       yang  mempunyai kekuatan cahaya lebih  besar  dari  
                       lampu posisi belakang. 
         
                  (2)  Lampu  rem  sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       dipasang  pada  ketinggian  tidak  melebihi  1.250  
                       milimeter  di  kiri   dan  kanan  bagian  belakang  
                       kendaraan. 
         
                                            Pasal 34 
         
                  (1)  Lampu  posisi  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       Pasal 29 huruf e, dipasang di bagian depan berjum- 
                       lah dua buah berwarna putih, atau kuning muda. 
         
                  (2)  Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1), dapat bersatu dengan lampu utama dekat. 
         
                  (3)  Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1) dan ayat (2),  dipasang pada ketinggian  tidak  
                       melebihi  1.250 milimeter dan harus dapat  dilihat  
                       pada malam hari dengan  cuaca  cerah  pada   jarak  
                       sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan  
                       pemakai jalan lainnya. 
         
                  (4)  Tepi  terluar  permukaan penyinaran  lampu  posisi  
                       depan,  tidak  boleh melebihi 400  milimeter  dari  
                       sisi bagian terluar kendaraan. 
         
                                         Pasal 35 
         
                  (1)  Lampu  posisi belakang sebagaimana dimaksud  dalam  
                       Pasal 29 huruf f, berjumlah genap, berwarna  merah  
                       dan dipasang pada bagian belakang kendaraan. 
         
                  (2)  Lampu  posisi belakang sebagaimana dimaksud  dalam  
                       ayat  (1) dipasang pada ketinggian tidak  melebihi  
                       1.250 milimeter dan harus dapat dilihat pada malam  
                       hari  dengan  cuaca  cerah  pada  jarak  sekurang- 
                       kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan  pemakai  
                       jalan lainnya. 
 
                  (3)  Tepi  terluar  permukaan penyinaran  lampu  posisi  
                       belakang  tidak boleh melebihi 400 milimeter  dari  
                       sisi bagian terluar kendaraan. 
                                         Pasal 36 
         
                  (1)  Lampu  mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal  29  
                       huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak  
                       menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain. 
         
                  (2)  Lampu  mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1)  
                       dipasang  pada  ketinggian  tidak  melebihi  1.250  
                       milimeter  dan hanya menyala apabila penerus  daya  
                       digunakan untuk posisi mundur. 
         
                                         Pasal 37 
         
                  Lampu  penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian  
                  belakang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf  h,  
                  dipasang  dengan  baik sehingga dapat  menerangi  tanda  
                  nomor kendaraan pada malam hari dengan cuaca cerah  dan  
                  dapat  dibaca  pada jarak sekurang-kurangnya  50  meter  
                  dari belakang. 
         
                                         Pasal 38 
         
                  Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud  dalam  
                  Pasal  29  huruf  i, menggunakan  lampu  penunjuk  arah  
                  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  32  yang    menyala  
                  secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip. 
         
                                         Pasal 39 
         
                  Lampu  tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  29  
                  huruf j, berjumlah dua buah, berwarna putih atau kuning  
                  muda  dan dipasang di bagian depan kiri atas dan  kanan  
                  atas kendaraan  serta dua buah berwarna merah  dipasang  
                  di bagian belakang kiri atas dan kanan atas kendaraan. 
         
                                         Pasal 40 
         
                  (1)  Pemantul  cahaya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  
                       29 huruf k, berjumlah genap, berwarna merah  serta  
                       dipasang di bagian belakang kendaraan. 
         
                  (2)  Pemantul  cahaya sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  
                       (1)  harus dapat dilihat oleh pengemudi  kendaraan  
                       lain  yang berada di belakangnya pada  malam  hari  
                       dengan  cuaca cerah dari jarak  sekurang-kurangnya  
                       100  meter,  apabila   pemantul   cahaya  tersebut  
                       disinari lampu utama kendaraan dibelakangnya.  
         
                  (3)  Tepi  bagian terluar pemantul  cahaya  sebagaimana  
                       dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh melebihi  400  
                       milimeter dari sisi terluar kendaraan. 
 
                                        Pasal 41 
         
                  Sepeda  motor  dengan atau tanpa kereta  samping  harus  
                  dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya  yang  
                  meliputi : 
                  a.   lampu utama dekat; 
         
                  b.   lampu  utama jauh, apabila  mampu mempunyai  kece- 
                       patan melebihi 40 km per jam pada jalan datar; 
         
                  c.   lampu  penunjuk arah secara berpasangan di  bagian  
                       depan dan bagian belakang sepeda motor; 
         
                  d.   satu lampu posisi depan; 
         
                  e.   satu lampu posisi belakang; 
         
                  f.   satu lampu rem; 
         
                  g.   satu  lampu  penerangan tanda nomor  kendaraan  di  
                       bagian belakang; 
         
                  h.   satu  pemantul  cahaya berwarna merah  yang  tidak  
                       berbentuk segitiga. 
         
                                         Pasal 42 
         
                  (1)  Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal  
                       41 huruf a, paling banyak dua buah, berwarna putih  
                       atau  kuning muda dan dapat menerangi  jalan  pada  
                       malam hari dengan cuaca cerah,  sekurang-kurangnya  
                       40 meter ke depan sepeda motor. 
         
                  (2)  Jika  sepeda motor  dilengkapi dengan  lebih  dari  
                       satu  lampu  utama dekat, maka lampu  utama  dekat  
                       harus   dipasang   secara   berdampingan   sedekat  
                       mungkin. 
                                         Pasal 43 
         
                  (1)  Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  
                       41 huruf b, paling banyak dua buah, berwarna putih  
                       atau   kuning   muda  dan  dapat  menerangi  jalan  
                       secukupnya  pada  malam hari dalam  keadaan  cuaca  
                       cerah sekurang-kurangnya 100 meter ke depan sepeda  
                       motor. 
         
                  (2)  Jika  sepeda motor  dilengkapi dengan  lebih  dari  
                       satu lampu utama jauh, maka lampu utama jauh harus  
                       dipasang secara berdampingan sedekat mungkin. 
         
                                           Pasal 44 
         
                  (1)  Lampu  penunjuk  arah sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       Pasal  41  huruf c, berjumlah genap  dengan  sinar  
                       kelap-kelip berwarna kuning tua, dan dapat dilihat  
                       pada  waktu siang maupun malam hari  oleh  pemakai  
                       jalan lainnya. 
         
                  (2)  Lampu  penunjuk  arah sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat (1) dipasang secara sejajar di sisi kiri  dan  
                       kanan  bagian  muka  dan  bagian  belakang  sepeda  
                       motor. 
         
                                         Pasal 45 
         
                  (1)  Lampu  posisi  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       Pasal  41  huruf d, berjumlah  paling  banyak  dua  
                       buah, berwarna putih atau kuning muda. 
         
                  (2)  Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1)  harus  dapat dilihat pada malam  hari  dengan  
                       cuaca  cerah  pada  jarak  sekurang-kurangnya  300  
                       meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya. 
         
                  (3)  Jika  sepeda  motor  mempunyai  dua  lampu  posisi  
                       depan, lampu-lampu itu harus berdampingan  sedekat  
                       mungkin. 
         
                                         Pasal 46 
         
                  Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  
                  41  huruf e, berjumlah satu berwarna merah  yang  dapat  
                  dilihat  pada waktu malam hari dengan cuaca cerah  pada  
                  jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak  menyilau- 
                  kan pemakai jalan lainnya. 
         
                                         Pasal 47 
         
                  Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf  f,  
                  berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari  
                  lampu  posisi belakang yang dipasang pada bagian  bela- 
                  kang sepeda motor. 
         
                                         Pasal 48 
         
                  Lampu  penerangan  tanda  nomor  kendaraan  sebagaimana  
                  dimaksud dalam Pasal 41 huruf g, dapat menerangi  tanda  
                  nomor kendaraan sehingga dapat dilihat pada waktu malam  
                  hari  dengan cuaca cerah pada jarak  sekurang-kurangnya  
                  30 meter dari belakang. 
 
                                         Pasal 49 
         
                  Pemantul  cahaya  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  41  
                  huruf  h,  berwarna merah dan tidak berbentuk  segitiga  
                  dipasang pada bagian belakang sepeda motor. 
         
                                         Pasal 50 
         
                  (1)  Kereta  samping  yang dipasang pada  sepeda  motor  
                       roda dua, harus dilengkapi : 
         
                       a.   di  bagian  depan dengan lampu  posisi  depan  
                            berwarna putih atau kuning muda; 
         
                       b.   di bagian belakang dengan lampu posisi  bela- 
                            kang berwarna merah; 
         
 
                       c.   satu pemantul cahaya berwarna merah dan tidak  
                            berbentuk segitiga; 
         
                       d.   lampu penunjuk arah berwarna kuning tua  yang  
                            dipasang di sisi kiri bagian depan dan  bela- 
                            kang sepeda motor. 
         
                  (2)  Lampu  posisi  depan  dan  lampu  posisi  belakang  
                       kereta samping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  
                       harus menyala apabila lampu posisi belakang sepeda  
                       motor dinyalakan. 
         
                                         Pasal 51 
         
                  (1)  Sepeda  motor  yang mempunyai tiga  roda  dipasang  
                       secara simetris terhadap bidang sumbu sepeda motor  
                       yang  membujur,  dan  yang  diperlakukan   sebagai  
                       sepeda motor, harus dilengkapi dengan  lampu-lampu  
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. 
         
                  (2)  Jika lebar sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam  
                       ayat  (1)  tidak melebihi  1.300  milimeter,  maka  
                       cukup dilengkapi dengan satu lampu utama dekat dan  
                       satu lampu utama jauh. 
         
                                            Pasal 52 
         
                  (1)  Lampu kabut yang dipasang pada kendaraan  bermotor  
                       berwarna  putih atau kuning, dengan jumlah  paling  
                       banyak   dua  buah dan titik  tertinggi  permukaan   
                       penyinaran tidak  melebihi  titik tertinggi permu- 
                       kaan penyinaran dari lampu utama dekat. 
         
                  (2)  Tepi  terluar  permukaan  penyinaran  lampu  kabut  
                       sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), tidak  mele- 
                       bihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan. 
 
                                         Pasal 53 
         
         
                  Lampu kabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,  tidak  
                  menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain. 
         
                                         Pasal 54 
         
                  Kereta  gandengan  dan  kereta tempelan wajib dilengka- 
                  pi  dengan  lampu-lampu dan alat pemantul  cahaya  yang  
                  meliputi : 
         
                  a.   lampu penunjuk arah secara berpasangan; 
         
                  b.   lampu rem secara berpasangan; 
         
                  c.   lampu  posisi  depan secara  berpasangan,  apabila  
                       sisi  terluar  kereta  gandengan  melampaui   tepi  
                       terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang  
                       kendaraan penariknya; 
                  d.   lampu posisi belakang secara berpasangan,  apabila  
                       lebar kereta gandengan lebih dari 800 milimeter; 
         
                  e.   lampu  penerangan tanda nomor kendaraan di  bagian  
                       belakang kendaraan; 
         
                  f.   lampu mundur secara berpasangan;  
         
                  g.   alat  pemantul  cahaya berwarna  merah,  berbentuk  
                       segitiga secara berpasangan; 
         
                  h.   alat  pemantul  cahaya berwarna putih  yang  tidak  
                       berbentuk segitiga secara berpasangan; 
         
                                         Pasal 55 
         
                  (1)  Lampu  penunjuk  arah sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       Pasal  54 huruf a, berjumlah genap  dan  mempunyai  
                       sinar kelap-kelip berwarna kuning tua serta  dapat  
                       dilihat  pada waktu siang maupun malam  hari  oleh  
                       pemakai jalan lainnya. 
         
                  (2)  Lampu  penunjuk  arah sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat  (1) dipasang di sisi kiri dan  kanan  bagian  
                       depan dan belakang kereta gandengan. 
         
                                         Pasal 56 
         
                  (1)  Lampu  rem  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  54  
                       huruf  b, berjumlah dua buah berwarna  merah  yang  
                       kekuatan  cahayanya lebih besar dari lampu  posisi  
                       belakang  dan dipasang  di sebelah kiri dan  kanan  
                       bagian belakang kereta gandengan. 
 
                  (2)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       tidak berlaku untuk kereta gandengan dengan ukuran  
                       kecil  yang posisinya dalam keadaan ditarik  tidak  
                       menutupi lampu rem  dari kendaraan penariknya. 
         
                                         Pasal 57 
         
                  (1)  Lampu  posisi  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       Pasal 54 huruf c, berjumlah dua buah dan  berwarna  
                       putih. 
         
                  (2)  Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1)  dipasang di sudut kiri bawah dan kanan  bawah  
                       bagian depan kereta gandengan dengan jarak  antara  
                       tepi  terluar  permukaan penyinaran  lampu  posisi  
                       depan dengan sisi terluar kereta gandengan   tidak  
                       lebih dari 150 milimeter. 
         
                                         Pasal 58 
         
                  (1)  Lampu  posisi belakang sebagaimana dimaksud  dalam  
                       Pasal  54  huruf d, berjumlah genap  dan  berwarna  
                       merah yang kelihatan pada malam hari dengan  cuaca  
                       cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter  dan  
                       tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya. 
         
                  (2)  Lampu  posisi belakang sebagaimana dimaksud  dalam  
                       ayat  (1) dipasang di sudut kiri bawah  dan  kanan  
                       bawah  bagian  belakang  kereta  gandengan  dengan   
                       jarak   antara tepi terluar  permukaan  penyinaran  
                       lampu  posisi belakang dengan sisi terluar  kereta  
                       gandengan tidak lebih dari 400 milimeter. 
         
                  (3)  Kereta  gandengan  yang  lebarnya  tidak  melebihi  
                       800  milimeter,  dilengkapi satu buah  atau  lebih  
                       lampu  posisi belakang sebagaimana dimaksud  dalam  
                       ayat (1). 
         
                                         Pasal 59 
         
                  (1)  Lampu  mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal  54  
                       huruf  f, berjumlah dua buah berwarna  putih  atau  
                       kuning muda yang tidak menyilaukan atau mengganggu  
                       pemakai jalan lain. 
         
                  (2)  Lampu  mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1)  
                       hanya menyala apabila alat penerus daya  digunakan  
                       pada posisi mundur. 
 
                                         Pasal 60 
         
                  Lampu  penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian  
                  belakang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf  e,  
                  dipasang  dengan  baik sehingga dapat  menerangi  tanda  
                  nomor  kendaraan  pada waktu malam  hari  dengan  cuaca  
                  cerah  dan  dapat  dibaca  pada jarak  sekurang-kurang- 
                  nya 50 meter dari belakang. 
         
                                         Pasal 61 
         
                  (1)  Pemantul  cahaya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  
                       54  huruf  g, berjumlah genap berwarna  merah  dan  
                       berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang  sisi- 
                       nya  tidak  kurang dari 150  milimeter  dan  tidak  
                       melebihi  200  milimeter serta dipasang  di  sudut  
                       kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang  kereta  
                       gandengan. 
         
                  (2)  Pemantul  cahaya sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  
                       (1) dapat dilihat oleh pengemudi yang ada  dibela- 
                       kangnya  pada waktu malam hari dalam  cuaca  cerah  
                       dari  jarak 100 meter apabila terkena sinar  lampu  
                       utama kendaraan di belakangnya.  
         
                  (3)  Titik  sudut terluar pemantul  cahaya  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam  ayat  (1),  tidak  melebihi   100  
                       milimeter dari sisi terluar kereta gandengan. 
         
 
 
                  (4)  Kereta gandengan yang lebarnya tidak melebihi  800  
                       milimeter dilengkapi satu buah atau lebih pemantul  
                       cahaya. 
         
                                         Pasal 62 
         
                  Pemantul  cahaya  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  54  
                  huruf  h, berjumlah dua buah dan dipasang di sisi  kiri  
                  dan  kanan bagian depan kereta gandengan  dengan  jarak  
                  tidak  melebihi  400  milimeter   dari   sisi   terluar  
                  kereta gandengan.  
         
                                         Pasal 63 
         
                  Lampu-lampu yang berpasangan sebagaimana dimaksud dalam  
                  Pasal 29, Pasal 41 dan Pasal 54 harus : 
         
                  a.   dipasang  simetris  terhadap bidang  sumbu  tengah  
                       memanjang kendaraan; 
         
                  b.   simetris  dengan sesamanya terhadap  bidang  sumbu  
                       tengah memanjang kendaraan; 
         
                  c.   memenuhi persyaratan kalorimetris yang sama; 
 
                  d.   mempunyai sifat-sifat fotometris yang sama; 
         
                  e.   dipasang   pada   kendaraan  dengan  tinggi  tidak  
                       melebihi 1.250 milimeter dari permukaan  jalan.  
         
                                            Pasal 64 
         
                  (1)  Lampu  posisi depan, lampu posisi belakang,  lampu  
                       penerangan  tanda nomor kendaraan, dan lampu tanda  
                       batas,  harus dapat  dinyalakan  atau   dimatikan,  
                       secara serentak. 
                     
                  (2)  Lampu  utama  jauh atau lampu  utama  dekat,  atau  
                       lampu  kabut  yang dipasang pada  kendaraan  hanya   
                       dapat dinyalakan, apabila lampu-lampu  sebagaimana  
                       dimaksud dalam ayat (1) dalam keadaan menyala. 
         
                  (3)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  
                       tidak  berlaku  apabila lampu  utama  jauh  sedang  
                       memberikan peringatan. 
         
                                         Pasal 65 
         
                  Dilarang  memasang  lampu   pada  kendaraan   bermotor,  
                  kereta   gandengan   atau    kereta   tempelan     yang  
                  menyinarkan : 
         
                  a.   cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan  
                       lampu isyarat peringatan bahaya;  
         
                  b.   cahaya berwarna merah ke arah depan; 
         
                  c.   cahaya  berwarna  putih ke arah  belakang  kecuali  
                       lampu mundur. 
         
                                         Pasal 66 
         
                  Lampu  isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang  pada  
                  kendaraan bermotor : 
         
                  a.   petugas penegak hukum tertentu; 
         
                  b.   dinas pemadam  kebakaran; 
         
                  c.   penanggulangan bencana; 
         
                  d.   ambulans; 
         
                  e.   unit palang merah; 
         
                  f.   mobil jenazah. 
 
                                         Pasal 67 
         
                  Lampu  isyarat  berwarna kuning hanya  boleh   dipasang  
                  pada  kendaraan bermotor : 
         
                  a.   untuk    membangun,  merawat,  atau   membersihkan  
                       fasilitas umum; 
         
                  b.   untuk menderek kendaraan; 
         
                  c.   pengangkut  bahan  berbahaya dan  beracun,  limbah  
                       bahan  berbahaya dan beracun, peti kemas dan  alat  
                       berat; 
         
                  d.   yang  mempunyai ukuran lebih dari ukuran  maksimum  
                       yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan; 
         
                  e.   milik instansi pemerintah yang dipergunakan  dalam  
                       rangka keamanan barang yang diangkut. 
         
                                         Pasal 68 
         
                  Mobil bus dan mobil barang ukuran besar dapat  memasang  
                  lampu-lampu berwarna pada bagian atapnya, untuk memban- 
                  tu kendaraan lain mengenalnya pada malam hari. 
         
                                         Pasal 69 
         
                  Ketentuan lebih lanjut mengenai lampu-lampu dan  peman- 
                  tul cahaya diatur dengan Keputusan Menteri. 
         
 
 
 
 
 
 
                                        Paragraf 11 
         
                                    Komponen Pendukung  
         
                                         Pasal 70 
         
                  Komponen   pendukung  kendaraan  bermotor   sebagaimana  
                  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari : 
         
                  a.   pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor  yang  
                       memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau  lebih  
                       pada jalan datar; 
         
                  b.   kaca spion; 
         
                  c.   penghapus kaca kecuali sepeda motor; 
         
                  d.   klakson; 
         
                  e.   sabuk keselamatan kecuali sepeda motor; 
         
                  f.   sepakbor; 
 
                  g.   bumper, kecuali sepeda motor. 
         
                                         Pasal 71 
         
                  (1)  Pengukur  kecepatan  sebagaimana  dimaksud   dalam  
                       Pasal 70 huruf a, dipasang pada tempat yang  mudah  
                       dilihat oleh pengemudi. 
         
                  (2)  Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam  
                       ayat (1) dapat berupa : 
         
                       a.   alat pengukur kecepatan mekanis; 
         
                       b.   alat pengukur kecepatan elektronis. 
         
                  (3)  Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam  
                       ayat (2), dilengkapi dengan pengukur jarak. 
         
                                         Pasal 72 
         
                  (1)  Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud  
                       dalam  Pasal 70 huruf b, berjumlah dua  buah  atau  
                       lebih, kecuali sepeda motor. 
         
                  (2)  Kaca  spion sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1),  
                       dibuat  dari kaca atau bahan menyerupai kaca  yang  
                       tidak  merubah  jarak dan  bentuk  orang  dan/atau  
                       barang yang dilihat. 
         
                  (3)  Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam  
                       ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah. 
         
 
 
                                         Pasal 73 
         
                  (1)  Penghapus   kaca sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  
                       70  huruf  c,  sekurang-kurangnya  berjumlah  satu  
                       buah. 
         
                  (2)  Penghapus  kaca  sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  
                       (1), harus memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   dapat  membersihkan bagian kaca dengan  cukup  
                            luas  sehingga pengemudi mempunyai  pandangan  
                            yang jelas ke jalan; 
         
                       b.   digerakkan   secara  mekanis  dan/atau  elek- 
                            tronis. 
         
                                         Pasal 74 
         
                  Klakson  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70  huruf  d,  
                  harus  dapat   mengeluarkan bunyi  yang  dalam  keadaan  
                  biasa dapat didengar pada jarak 60 meter. 
 
                                         Pasal 75 
         
                  Peringatan  bunyi  berupa sirene hanya  boleh  dipasang  
                  pada kendaraan bermotor : 
         
                  a.   petugas penegak hukum tertentu; 
         
                  b.   dinas pemadam kebakaran; 
         
                  c.   penanggulangan bencana; 
         
                  d.   kendaraan ambulance; 
         
                  e.   unit palang merah; 
         
                  f.   mobil jenazah. 
         
                                         Pasal 76 
         
                  (1)  Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  
                       70 huruf e, berjumlah dua jangkar atau lebih  yang  
                       dipasang  untuk melengkapi tempat duduk  pengemudi  
                       dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk  
                       pengemudi. 
         
                  (2)  Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam  ayat  
                       (1), harus memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   tidak  mempunyai  tepi-tepi yang  tajam  yang  
                            dapat melukai pemakai; 
         
                       b.   dipasang sedemikian sehingga tidak ada  benda  
                            atau  peralatan lain yang mengganggu  fungsi- 
                            nya; 
         
                       c.   kepala  pengunci  harus  dapat   dioperasikan  
                            dengan mudah. 
         
                                         Pasal 77 
         
                  (1)  Sepakbor   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  70  
                       huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan  bermo- 
                       tor. 
         
                  (2)  Sepakbor  sebagaimana  dimaksud dalam   ayat   (1)   
                       harus memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   mampu mengurangi percikan air atau lumpur  ke  
                            belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan; 
         
                       b.   memiliki  lebar  sekurang-kurangnya   selebar  
                            telapak ban. 
 
                                         Pasal 78 
         
                  (1)  Bumper  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70  huruf  
                       g, dipasang :  
         
                       a.   di  depan dan belakang untuk mobil  penumpang  
                            dan mobil bus; 
         
                       b.   di depan untuk mobil barang. 
         
                  (2)  Bumper  depan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1)  
                       tidak  boleh  menonjol ke depan lebih dari  50  cm  
                       melewati bagian badan kendaraan yang paling depan. 
         
                                         Pasal 79 
         
                  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  komponen  pendukung  
                  diatur dengan Keputusan Menteri. 
         
                                        Paragraf 12 
         
                                 Badan Kendaraan Bermotor 
         
                                         Pasal 80 
         
                  (1)  Badan  kendaraan harus dirancang cukup kuat  untuk  
                       menahan semua jenis beban sewaktu kendaraan bermo- 
                       tor  dioperasikan  dan diikat  kukuh  pada  rangka  
                       landasannya.  
         
                  (2)  Pada  bagian dalam kendaraan bermotor tidak  boleh  
                       terdapat   bagian   yang   menonjol   yang   dapat  
                       membahayakan keselamatan. 
         
                                         Pasal 81 
         
                  (1)  Setiap  ruang pengemudi dan ruang penumpang  harus  
                       mempunyai pintu masuk dan/atau pintu keluar. 
         
                  (2)  Pintu  sebagaimana  dimaksud dalam  ayat  (1)  dan  
                       pengancing pintu  harus  dirancang sedemikian rupa  
                       sehingga tidak dapat terbuka tanpa disengaja. 
         
                  (3)  Engsel  pintu samping, kecuali pintu sorong,  pada  
                       sisi  kendaraan bermotor harus dipasang pada  sisi  
                       pintu di sebelah depan menurut arah kendaraan. 
         
                                         Pasal 82 
         
                  (1)  Kaca  depan  dan jendela  kendaraan  bermotor  dan  
                       kereta   gandengan   harus   dibuat   dari    kaca   
                       keselamatan  yang tidak boleh memberikan  bayangan  
                       yang tidak jelas, sehingga mengganggu  penglihatan  
                       pengemudi. 
 
                  (2)  Kaca  depan  sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1)  
                       harus memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   dibuat dari bahan tahan goresan; 
         
                       b.   dibuat  dari bahan yang  kebeningannya  tidak  
                            akan menjadi luntur; 
         
                       c.   jika kaca pecah, tidak membahayakan pengemudi  
                            atau penumpang yang duduk di samping pengemu- 
                            di. 
         
                  (3)  Kaca kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam  
                       ayat  (1) dapat terbuat dari bahan  kaca  berwarna  
                       atau dilapisi dengan bahan pelapis berwarna dengan  
                       ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. 
         
                  (4)  Dilarang  menempelkan  tanda-tanda  dalam   bentuk  
                       apapun,  pada kaca depan dan kaca jendela  samping  
                       ruang  pengemudi  kendaraan  bermotor  yang  dapat  
                       mengganggu pandangan bebas pengemudi. 
         
                                         Pasal 83 
         
                  Tempat  duduk pengemudi pada setiap kendaraan  bermotor  
                  selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan : 
         
                  a.   ditempatkan pada bagian dalam badan kendaraan yang  
                       memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan  kenda- 
                       raannya tanpa terhalang oleh penumpang atau barang  
                       muatannya; 
         
                  b.   mempunyai  lebar sekurang-kurangnya 400  milimeter  
                       dan simetris dengan pusat roda kemudi. 
         
                  c.   memungkinkan  pengemudi mempunyai  pandangan  yang  
                       bebas ke depan dan ke samping; 
         
                  d.   tidak ada gangguan cahaya dari dalam kendaraan; 
         
 
                  e.   mempunyai  peralatan  untuk  menyesuaikan   posisi  
                       duduk pengemudi. 
         
                                         Pasal 84 
         
                  (1)  Ukuran  lebar  tempat  duduk  penumpang  sekurang- 
                       kurangnya  400  milimeter,  kecuali  tempat  duduk  
                       jenis  pelana pada sepeda motor dan  tempat  duduk  
                       penumpang pada bus sekolah. 
         
                  (2)  Tempat duduk jenis pelana pada sepeda motor  seba- 
                       gaimana  dimaksud dalam ayat (1), memiliki  ukuran  
                       lebar dan panjang yang dapat menjamin  keselamatan  
                       pengemudi dan penumpangnya. 
 
                  (3)  Tempat duduk penumpang pada bus sekolah sebagaima- 
                       na dimaksud dalam ayat (1), memiliki ukuran  lebar  
                       sekurang-kurangnya  270  milimeter,  serta  tinggi  
                       dari lantai badan kendaraan  tidak lebih dari  250  
                       milimeter. 
         
                                            Pasal 85 
         
                  Tempat   duduk  pengemudi  pada  kendaraan  umum  harus  
                  terpisah dari tempat duduk penumpang. 
         
                                         Pasal 86 
         
                  (1)  Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan tempat  
                       untuk memasang tanda nomor kendaraan bermotor pada  
                       sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor. 
         
                  (2)  Setiap  kereta  gandengan  atau  kereta   tempelan  
                       dilengkapi  dengan tempat untuk  pemasangan  tanda  
                       nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang  
                       kereta gandengan atau kereta tempelan. 
         
                  (3)  Tempat  pemasangan tanda nomor kendaraan  bermotor  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat  (2),  
                       berada  pada   posisi  tegak  lurus  dengan  sumbu  
                       kendaraan  bermotor. 
         
                                            Pasal 87 
         
                  Ketentuan lebih lanjut mengenai badan kendaraan  bermo- 
                  tor diatur dengan Keputusan Menteri. 
         
                                        Paragraf 13 
         
                           Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan 
         
                                         Pasal 88 
         
                  Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor  dileng- 
                  kapi  peralatan kendaraan  sekurang-kurangnya  meliputi  
                  dongkrak dan alat  pembuka ban. 
         
                                         Pasal 89 
         
                  (1)  Setiap  kendaraan  bermotor kecuali  sepeda  motor  
                       tanpa   kereta  samping,  dilengkapi  perlengkapan  
                       kendaraan sekurang-kurangnya meliputi : 
         
                       a.   ban cadangan; 
         
                       b.   segitiga pengaman; 
         
                       c.   helm bagi kendaraan bermotor roda empat  atau  
                            lebih  yang  tidak dilengkapi  dengan  rumah- 
                            rumah. 
 
                  (2)  Setiap  sepeda  motor  dengan  atau  tanpa  kereta  
                       samping,  dilengkapi  dengan helm untuk  pengemudi  
                       dan penumpangnya. 
         
                                            Pasal 90 
         
                  Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan dan  perleng- 
                  kapan  kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan  Men- 
                  teri. 
         
                                        Paragraf 14 
         
                        Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Mobil Bus 
         
                                         Pasal 91 
         
                  (1)  Setiap  mobil bus yang dirancang untuk  mengangkut  
                       penumpang  kurang  dari 15  orang  tidak  termasuk  
                       pengemudi, harus mempunyai sekurang-kurangnya satu  
                       pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding  
                       kiri  bagian  depan atau belakang,  yang  lebarnya  
                       sekurang-kurangnya  650  milimeter  dan   meliputi   
                       seluruh  tinggi dinding. 
         
                  (2)  Setiap  mobil bus yang dirancang untuk  mengangkut  
                       penumpang  sebanyak  15 orang  atau  lebih,  tidak  
                       termasuk  pengemudi,  harus  mempunyai   sekurang- 
                       kurangnya : 
 
                       a.   satu pintu keluar dan/atau masuk yang  lebar- 
                            nya  sekurang-kurangnya 1.200 milimeter  yang  
                            meliputi seluruh tinggi dinding; atau 
         
                       b.   dua pintu keluar dan/atau masuk untuk  penum- 
                            pang, terdiri dari : 
         
                            1)   satu  pintu  harus  memenuhi   ketentuan  
                                 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan 
         
                            2)   satu  pintu  lainnya  ditempatkan   pada  
                                 dinding  kiri  dengan  lebar   sekurang- 
                                 kurangnya  550 milimeter   dan  meliputi  
                                 seluruh tinggi dinding. 
                  (3)  Pintu  keluar/masuk untuk  penumpang   sebagaimana  
                       dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus  menja- 
                       min kemudahan penggunaannya dan tidak  terhalang. 
         
                  (4)  Anak  tangga paling bawah dari pintu  keluar/masuk  
                       penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  dan  
                       ayat (2) paling tinggi 350 milimeter  diukur  dari  
                       permukaan  jalan dan lebar sekurang-kurangnya  400  
                       milimeter.  
 
                  (5)  Tangga  pintu  keluar/masuk penumpang  yang  dapat  
                       dilipat,  harus dikonstruksi  sedemikian  sehingga  
                       anak  tangga  selalu berada pada tempatnya  secara  
                       kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud  
                       dalam ayat (4), jika pintu dibuka. 
         
                                         Pasal 92 
         
                  (1)  Di samping pintu keluar/masuk penumpang sebagaima- 
                       na dimaksud dalam Pasal 91, setiap mobil bus harus  
                       pula  mempunyai tempat keluar darurat  pada  kedua  
                       sisinya. 
         
                  (2)  Jumlah tempat keluar darurat sebagaimana  dimaksud  
                       dalam ayat (1), sekurang-kurangnya :  
         
                       a.   satu  tempat keluar darurat pada setiap  sisi  
                            kanan-kiri,  jika muatannya tidak lebih  dari  
                            26 penumpang; 
         
                       b.   dua  tempat keluar darurat pada  setiap  sisi  
                            kanan-kiri,  jika muatannya antara 27 dan  50  
                            penumpang; 
         
                       c.   tiga  tempat keluar darurat pada setiap  sisi  
                            jika muatannya antara 51 dan 80 penumpang; 
         
                       d.   empat tempat keluar darurat pada setiap  sisi  
                            jika muatannya lebih dari 80 penumpang. 
         
                  (3)  Pada  sisi  kiri,  jumlah  tempat  keluar  darurat  
                       sebagaimana  dimaksud dalam ayat (2)  dapat  diku- 
                       rangi  dengan  satu, jika  pada  dinding  belakang  
                       terdapat  pintu yang lebarnya paling  sedikit  430  
                       milimeter. 
         
                  (4)  Tempat  keluar darurat sebagaimana dimaksud  dalam  
                       ayat (2) dapat berupa jendela dan atau pintu. 
         
                  (5)  Tempat  keluar darurat berupa jendela harus  meme- 
                       nuhi persyaratan : 
         
                       a.   memiliki ukuran minimum 600 milimeter  x  430  
                            milimeter  dan   apabila   memiliki    ukuran  
                            sekurang-kurangnya  1.200  milimeter  x   430  
                            milimeter   disamakan  dengan  memiliki   dua  
                            tempat keluar darurat; 
                       b.   mudah  dan  cepat dapat dibuka  atau  dirusak  
                            atau dilepas; 
         
                       c.   sudut-sudut  jendela yang  berfungsi  sebagai  
                            tempat keluar darurat tidak runcing; 
 
                       d.   tidak  dirintangi oleh  tongkat-tongkat  atau  
                            jeruji pelindung. 
         
                  (6)  Tempat  keluar darurat berupa pintu yang  dipasang   
                       pada dinding samping kanan, harus memenuhi persya- 
                       ratan : 
         
                       a.   memiliki lebar sekurang-kurangnya 430 milime- 
                            ter; 
         
                       b.   mudah dibuka setiap waktu dari dalam. 
         
                                         Pasal 93 
         
                  (1)  Tempat keluar darurat diberi tanda dengan  tulisan  
                       yang menyatakan tempat keluar darurat, dan  penje- 
                       lasan mengenai tata cara membukanya. 
         
                  (2)  Tempat duduk di dekat tempat keluar darurat  harus  
                       mudah dilepas atau dilipat. 
         
                                         Pasal 94 
         
                  (1)  Setiap  mobil bus dilengkapi lorong  dengan  lebar  
                       efektif 350 milimeter atau lebih  yang  membentang  
                       dari pintu masuk sampai ke setiap tempat duduk. 
         
                  (2)  Tinggi  atap  bagian dalam kendaraan,  diukur  400  
                       milimeter  dari dinding samping  dalam  kendaraan,  
                       sekurang-kurangnya : 
         
                       a.   1.700  milimeter  diukur dari  lantai  bagian  
                            dalam kendaraan, untuk mobil bus yang dileng- 
                            kapi dengan tempat berdiri; 
         
                       b.   1.500  milimeter  diukur dari  lantai  bagian  
                            dalam kendaraan, untuk  mobil  bus yang tidak  
                            dilengkapi dengan tempat berdiri. 
         
 
                                         Pasal 95 
         
                  Jumlah tempat  duduk  dan tempat berdiri di dalam mobil  
                  bus  umum, harus jelas dinyatakan dengan suatu  tulisan  
                  yang  ditempatkan  di dalam mobil bus   sehingga  jelas  
                  kelihatan oleh awak dan penumpangnya. 
         
 
 
 
 
                                         Pasal 96      
         
                  (1)  Jarak  antara tempat duduk dengan tempat duduk  di  
                       depannya sekurang-kurangnya 650 milimeter   diukur  
                       dari   sisi depan sandaran tempat  duduk ke   sisi  
                       belakang sandaran  tempat  duduk didepannya. 
         
                  (2)  Jarak  tempat duduk yang dipasang di dekat  tempat  
                       keluar  darurat,  atau  tempat  duduk  yang  dapat  
                       dilipat, atau tempat duduk kondektur, dapat  memi- 
                       liki  ukuran lebih kecil dari  ukuran  sebagaimana  
                       dimaksud dalam ayat (1). 
         
                  (3)  Jarak antara tempat duduk  yang ditempatkan berha- 
                       dapan  sekurang-kurangnya 1.100  milimeter  diukur  
                       dari sisi depan sandaran tempat duduk. 
         
                                         Pasal 97 
          
                  (1)  Mobil  bus yang digunakan untuk melayani  angkutan  
                       jarak  pendek dan angkutan kota, dapat  disediakan  
                       tempat berdiri penumpang. 
         
                  (2)  Ukuran tinggi tempat berdiri sebagaimana  dimaksud  
                       dalam ayat (1), sekurang-kurangnya 1.700 milimeter  
                       dan  tersedia sekurang-kurangnya 0,17 meter perse- 
                       gi luas lantai untuk setiap penumpang. 
         
                  (3)  Penyediaan  tempat  berdiri  sebagaimana  dimaksud  
                       dalam  ayat (1) dilengkapi dengan pegangan  tangan  
                       secukupnya. 
         
                                         Pasal 98   
         
                  Jika ruang penumpang seluruhnya atau sebagian  terpisah  
                  dari tempat duduk pengemudi, mobil bus harus dilengkapi  
                  dengan   peralatan   komunikasi   yang   mudah  dicapai  
                  pembantu pengemudi dan atau penumpang, untuk memberikan  
                  isyarat atau tanda berhenti kepada pengemudi. 
         
                                         Pasal 99 
         
                  Setiap  mobil  bus dilengkapi dengan ganjal  roda  yang  
                  cukup  kuat  dan  diletakkan  pada  tempat  yang  mudah  
                  dicapai  oleh pembantu pengemudi atau pengemudi  kenda- 
                  raan yang bersangkutan. 
         
                                         Pasal 100 
         
                  Ketentuan  lebih lanjut mengenai  persyaratan  tambahan  
                  khusus untuk mobil bus diatur dengan Keputusan Menteri. 
         
 
 
 
 
 
                                        Paragraf 15 
         
                    Persyaratan Tambahan Khusus untuk Mobil Bus Sekolah 
         
                                         Pasal 101 
         
                  Setiap  mobil bus sekolah pada sisi luar  bagian  depan  
                  dan belakang, dipasang suatu tanda yang jelas kelihatan  
                  berupa tulisan bus sekolah. 
 
                                         Pasal 102 
         
                  (1)  Setiap  mobil bus sekolah dilengkapi dengan  lampu  
                       berwarna  merah  di bawah  jendela  belakang  yang  
                       berfungsi  memberi tanda bahwa mobil  bus  sekolah  
                       tersebut berhenti. 
         
                  (2)  Mobil bus sekolah sebagaimana dimaksud dalam  ayat  
                       (1),  dilengkapi suatu tanda yang jelas  kelihatan  
                       berupa  tulisan  berhenti jika lampu  merah  nyala  
                       dipasang di bawah jendela belakang. 
         
                                           Pasal 103 
         
                  (1)  Pintu   masuk dan atau keluar  mobil  bus  sekolah  
                       dilengkapi  dengan  anak  tangga. 
         
                  (2)  jarak antara anak tangga yang satu dengan  lainnya  
                       paling  tinggi  200  milimeter  dan  jarak  antara  
                       permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling  
                       tinggi 300 milimeter. 
         
                  (3)  Ukuran  lebar dan tinggi efektif pintu  masuk  dan  
                       atau  keluar sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1)  
                       harus  memenuhi ketentuan  sebagaimana  ditetapkan  
                       dalam Pasal 91. 
         
                                         Pasal 104 
         
                  Ketentuan  lebih lanjut mengenai  persyaratan  tambahan  
                  khusus untuk mobil bus sekolah diatur dengan  Keputusan  
                  Menteri. 
         
                                        Paragraf 16 
         
                         Persyaratan Tambahan Khusus Mobil Barang 
         
                                         Pasal 105 
         
                  Setiap mobil barang dilengkapi dengan ganjal roda  yang  
                  cukup  kuat  dan  diletakkan  pada  tempat  yang  mudah  
                  dicapai  oleh pembantu pengemudi atau pengemudi  kenda- 
                  raan yang bersangkutan. 
         
 
 
 
                                         Pasal 106 
         
                  (1)  Setiap mobil barang yang tinggi ujung landasan dan  
                       atau  bagian  belakang dan atau  samping  badannya  
                       berjarak lebih dari 700 milimeter  di atas  jalan,  
                       dan  atau sumbu paling  belakang  berjarak   lebih  
                       dari  1.000  milimeter  diukur dari  sisi  terluar  
                       dari  bagian belakang kendaraan, dipasang  perisai  
                       kolong. 
 
                  (2)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       tidak  berlaku bagi mobil barang   yang  dirancang  
                       untuk kecepatan maksimum kurang dari 25 Km/Jam. 
         
                                         Pasal 107 
         
                  Ketentuan  lebih lanjut mengenai  persyaratan  tambahan  
                  bagi mobil barang diatur  dengan Keputusan Menteri. 
         
                                        Paragraf 17 
         
                  Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Rangkaian Kendaraan, 
                           Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan 
         
                                         Pasal 108 
         
                  (1)  Rangkaian    kendaraan  bermotor   dengan   kereta  
                       tempelan harus menggunakan alat perangkai. 
         
                  (2)  Alat  perangkai kendaraan bermotor  dengan  kereta  
                       tempelan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat   (1)  
                       menggunakan  roda  kelima yang  dilengkapi  dengan  
                       alat pengunci. 
         
                  (3)  Alat perangkai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  
                       dapat  berupa  alat perangkai otomatis  dan  bukan  
                       otomatis. 
         
                  (4)  Apabila rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta  
                       tempelan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat   (1)  
                       menggunakan  alat perangkai otomatis, hanya  boleh  
                       digunakan  pada rangkaian kendaraan yang  memiliki  
                       jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan maksimum  
                       20.000 Kg (20 ton). 
         
                                         Pasal 109 
         
                  (1)  Setiap kereta tempelan dilengkapi dengan kaki-kaki  
                       penopang  yang  dipasang secara kukuh  pada  jarak  
                       lebih dari dua pertiga dari seluruh panjang kereta  
                       tempelan, diukur dari ujung paling belakang kereta  
                       tempelan. 
         
                  (2)  Letak  kaki  penopang sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat (1) tidak melebihi lebar kereta tempelan. 
         
                                         Pasal 110 
         
                  Setiap  kereta  gandengan  atau  kereta  tempelan  yang  
                  tinggi  ujung  landasannya  dan  atau  bagian  belakang  
                  dan/atau  bagian samping badannya berjarak  lebih  dari  
                  700  milimeter   di atas jalan, dan/atau  sumbu  paling  
                  belakang  berjarak  lebih dari 1.000  milimeter  diukur  
                  dari sisi terluar bagian belakang kereta gandengan atau  
                  kereta tempelan, dipasang perisai kolong. 
 
 
 
 
 
 
                                         Pasal 111 
         
                  Peralatan hidrolis, pneumatis atau mekanis yang memung- 
                  kinkan diangkatnya roda-roda dari tanah dapat digunakan  
                  sewaktu  kendaraan  berjalan biasa,  apabila  rancangan  
                  alat pengangkat tersebut tidak menimbulkan lebih muatan  
                  pada salah satu sumbu kendaraan, ketika sumbu yang lain  
                  berada dalam posisi diangkat. 
         
                                         Pasal 112 
         
                  (1)  Rangkaian    kendaraan  bermotor   dengan   kereta  
                       gandengan harus menggunakan alat perangkai. 
         
                  (2)  Alat  perangkai kendaraan bermotor  dengan  kereta  
                       gandengan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       harus   memenuhi  persyaratan  : 
         
                       a.   kukuh, sehingga dapat menahan  seluruh  berat  
                            kendaraan yang ditarik; 
         
                       b.   dikonstruksi  dengan  gerakan  terbatas   dan  
                            dapat merangkaikan kendaraan bermotor penarik  
                            dengan  kendaraan yang ditarik  dengan  kukuh  
                            dan sempurna; 
         
                       c.   dilengkapi dengan alat keselamatan yang layak  
                            untuk   mencegah   pemisahan    yang    tidak   
                            disengaja,  sewaktu  terjadi  tubrukan   atau  
                            sebagai akibat dari getaran kendaraan. 
         
                                         Pasal 113 
         
                  Kereta   gandengan  yang tidak  dilengkapi  dengan  rem  
                  otomatis  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 24, dileng- 
                  kapi  dengan alat tambahan berupa rantai,  kabel,  atau  
                  alat  sejenisnya yang dapat mencegah  tongkat   penarik    
                  menyentuh    tanah  dan memungkinkan  kereta  gandengan  
                  tersebut dihentikan apabila alat penariknya putus. 
         
 
 
 
                                         Pasal 114 
         
                  Ketentuan  lebih lanjut mengenai  persyaratan  tambahan  
                  khusus untuk rangkaian kendaraan, kereta gandengan  dan  
                  kereta tempelan diatur dengan Keputusan Menteri. 
 
                                        Paragraf 18 
         
                           Ukuran dan Muatan Kendaraan Bermotor 
         
                                         Pasal 115 
         
                  (1)  Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa  
                       muatannya adalah sebagai berikut : 
         
                       a.   lebar maksimum 2.500 milimeter; 
         
                       b.   tinggi  maksimum  4.200 milimeter  dan  tidak  
                            lebih dari 1,7 kali lebar kendaraannya; 
         
                       c.   panjang  maksimum kendaraan bermotor  tunggal  
                            12.000 milimeter, sedangkan rangkaian  kenda- 
                            raan  bermotor dengan kereta  gandengan  atau  
                            kereta  tempelan  tidak  lebih  dari   18.000  
                            milimeter; 
         
                       d.   panjang  bagian kendaraan tanpa  muatan  yang  
                            menjulur ke belakang dari sumbu paling  bela- 
                            kang,  maksimum 62,50 % dari jarak  sumbunya,  
                            sedangkan  yang menjulur ke depan dari  sumbu  
                            paling  depan,  maksimum 47,50 %  dari  jarak  
                            sumbunya; 
         
                       e.   sudut  pergi bagian belakang bawah  kendaraan  
                            sekurang-kurangnya 8 derajad diukur dari atas  
                            permukaan jalan.  
         
                  (2)  Ukuran  tinggi  mobil bus tingkat  dapat  melebihi  
                       ukuran tinggi maksimum sebagaimana dimaksud  dalam  
                       ayat (1) huruf b. 
         
                  (3)  Ukuran  panjang mobil bus tempel tidak lebih  dari  
                       18.000 milimeter. 
         
                  (4)  Apabila  kendaraan  bermotor  dengan  atau   tanpa  
                       muatan  memiliki  tinggi total  lebih  dari  3.500  
                       milimeter,    wajib   dilengkapi   dengan    tanda  
                       peringatan mengenai tinggi kendaraan yang  dikemu- 
                       dikan. 
         
                  (5)  Tanda  peringatan sebagaimana dimaksud dalam  ayat  
                       (4)  berupa   tulisan   yang  mudah  dilihat  oleh   
                       pengemudi  di dalam ruang pengemudi. 
         
 
 
 
                                         Pasal 116 
         
                  Lebar  kereta gandengan yang dapat ditarik oleh  sepeda  
                  motor maksimum 1.000 milimeter. 
         
                                          Pasal 117 
         
                 (1)   Jumlah  berat yang diperbolehkan dan  atau  jumlah  
                       berat kombinasi yang diperbolehkan untuk kendaraan  
                       bermotor, atau rangkaian kendaraan bermotor dengan  
                       kereta  gandengan atau kereta tempelan  ditentukan  
                       oleh pembuatnya berdasarkan : 
         
                       a.   perhitungan kekuatan konstruksi; 
         
                       b.   besarnya daya motor; 
         
                       c.   kapasitas pengereman; 
         
                       d.   kemampuan ban; 
         
                       e.   kekuatan sumbu-sumbu. 
         
                       f.   ketinggian tanjakan jalan. 
         
                  (2) Jumlah berat yang diperbolehkan sebagaimana  dimak- 
                       sud  dalam  ayat (1) harus lebih kecil  atau  sama  
                       dengan  hasil penjumlahan  dari  kekuatan  masing- 
                       masing sumbunya. 
         
                                         Pasal 118 
         
                  (1)  Jumlah  berat  yang diizinkan  atau  jumlah  berat  
                       kombinasi  yang  diizinkan pada  setiap  kendaraan  
                       bermotor,  kereta gandengan atau kereta  tempelan,  
                       ditentukan berdasarkan : 
         
                       a.   berat kosong kendaraan; 
         
                       b.   jumlah  berat  yang  diperbolehkan   dan/atau  
                            jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan; 
         
                       c.   dimensi kendaraan dan bak muatan; 
         
                       d.   titik berat muatan dan pengemudi; 
         
                       e.   kelas jalan; 
         
                       f.   jumlah tempat duduk yang tersedia, bagi mobil  
                            bus. 
         
                  (2)  Jumlah  berat kendaraan yang  diizinkan   maksimum  
                       sama  dengan jumlah berat kendaraan yang  diperbo- 
                       lehkan  bagi  kendaraan  yang  bersangkutan,   dan  
                       jumlah  berat kombinasi kendaraan  yang  diizinkan  
                       maksimum sama dengan jumlah berat kombinasi kenda- 
                       raan yang diperbolehkan. 
                                        Pasal 119 
         
                  Radius  putar  minimum kendaraan bermotor  dengan  atau  
                  tanpa  kereta gandengan atau kereta  tempelan  maksimum  
                  12.000 milimeter. 
         
                                         Pasal 120 
         
                  (1)  Bagian kendaraan bermotor atau rangkaian kendaraan  
                       bermotor berikut muatannya yang menonjol, maksimum  
                       2.000 milimeter dari sisi bagian terluar  belakang  
                       kendaraan  bermotor dan tidak melebihi kaca  depan  
                       kendaraan bermotor yang bersangkutan. 
         
                  (2)  Apabila  muatan yang menonjol  menghalangi  lampu- 
                       lampu atau pemantul cahaya, maka pada ujung muatan  
                       tersebut ditambah lampu-lampu dan pemantul cahaya. 
         
                  (3)  Panjang  total kendaraan bermotor  beserta  muatan  
                       yang menonjol  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  
                       tidak lebih dari ketentuan panjang total  sebagai- 
                       mana dimaksud dalam Pasal 115. 
         
                                           Pasal 121 
         
                  (1)  Rangkaian   kendaraan   bermotor  yang   diizinkan  
                       dioperasikan di jalan, meliputi : 
         
                       a.   mobil barang yang terdiri dari satu kendaraan  
                            bermotor penarik dan hanya satu kereta tempe- 
                            lan; 
         
                       b.   mobil  bus yang terdiri dari satu  mobil  bus  
                            penarik dan hanya satu bus tempelannya;  
         
                       c.   mobil  barang  yang terdiri dari  satu  mobil  
                            barang  tunggal dan hanya  satu  kereta  gan- 
                            dengan; 
         
                       d.   mobil  bus yang terdiri dari satu  mobil  bus  
                            penarik dan hanya satu bus gandengannya; 
         
                       e.   mobil penumpang yang terdiri dari satu  mobil  
                            penumpang  penarik  dan  hanya  satu   kereta  
                            gandengan; 
         
                       f.   sepeda motor dengan kereta gandengannya. 
         
                  (2)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       tidak  berlaku terhadap kendaraan  bermotor  untuk  
                       keperluan pertanian yang menarik kereta  gandengan  
                       dengan  berat maksimum yang  diperbolehkan  kurang  
                       dari 3.500 kg. 
         
         
 
 
                                         Pasal 122 
         
                  (1)  Setiap  mobil barang, kereta gandengan dan  kereta  
                       tempelan yang memiliki jumlah berat yang  diperbo- 
                       lehkan  lebih  dari  12.000  kg  harus  dilengkapi  
                       dengan  tanda yang menyatakan  kendaraan  bermotor  
                       berat. 
         
                  (2)  Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang  
                       pada sisi kendaraan bagian depan dan belakang. 
         
                  (3)  Tanda  yang  dipasang pada sisi  kendaraan  bagian  
                       belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus  
                       dapat  memantulkan cahaya. 
         
                                         Pasal 123 
         
                  (1)  Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan  yang  
                       memiliki panjang lebih dari 6.000 milimeter, harus  
                       dilengkapi  dengan pelat belakang  berwarna  putih  
                       dan kuning yang dapat memantulkan cahaya. 
         
                  (2)  Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)   
                       bertuliskan kata gandengan. 
         
                  (3)  Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  
                       dipasang  pada perisai kolong atau di tempat  lain  
                       pada sisi belakang kendaraan. 
         
                                         Pasal 124 
         
                  (1)  Kendaraan  bermotor  dapat ditarik oleh  kendaraan  
                       bermotor lain dengan persyaratan berikut : 
         
                       a.   tidak  boleh  ditarik oleh  lebih  dari  satu  
                            kendaraan bermotor; 
         
                       b.   ditarik  dengan kendaraan bermotor  yang  di- 
                            lengkapi  dengan  alat  penarik  yang   kaku,  
                            apabila kendaraan bermotor yang akan  ditarik  
                            memiliki  jumlah  berat  yang   diperbolehkan  
                            lebih dari 4.000 kg; 
         
                  (2)  Kendaraan bermotor dapat ditarik tanpa dikemudikan  
                       oleh seseorang, apabila : 
         
                       a.   kendaraan  bermotor penarik dan yang  ditarik  
                            dirangkaikan  dengan  peralatan  yang   kaku,  
                            sedemikian  sehingga  dapat  menjamin   bahwa  
                            kendaraan  yang  ditarik  dapat   dikemudikan  
                            dengan  baik melalui penariknya dan  beratnya  
                            tidak  lebih  dari  separoh  berat  kendaraan  
                            penarik, serta tidak lebih dari 750 kg; 
 
 
 
 
                       b.   sumbu yang dikemudikan dari kendaraan  bermo- 
                            tor  yang ditarik, diangkat dari  atas  tanah  
                            dengan  peralatan khusus yang  dipasang  pada  
                            kendaraan penariknya. 
         
                  (3)  Kendaraan  bermotor yang ditarik pada waktu  malam  
                       hari   harus  memiliki  sekurang-kurangnya   lampu  
                       posisi  atau  lampu isyarat peringatan  bahaya  di  
                       bagian belakangnya. 
         
                  (4)  Setiap peralatan yang digunakan untuk merangkaikan  
                       kendaraan penarik dan kendaraan yang ditarik harus  
                       dipasang dengan baik dan kukuh dengan jarak antara  
                       kendaraan  penarik dan yang ditarik   tidak  lebih  
                       dari 5 meter. 
 
                                         Pasal 125 
         
                  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  muatan  dan  ukuran  
                  kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Menteri. 
         
                                        Paragraf 19 
         
                                Rancang Bangun dan Rekayasa 
         
                                         Pasal 126 
         
                  (1)  Rancang  bangun dan rekayasa  kendaraan  bermotor,  
                       kereta  gandengan, kereta tempelan, karoseri,  bak  
                       muatan,  dan modifikasi serta  alat-alatnya  wajib  
                       memenuhi persyaratan teknis. 
         
                  (2)  Sebagai  bukti bahwa rancang bangun  dan  rekayasa  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah memenuhi  
                       persyaratan  teknis,  diberikan  pengesahan   oleh  
                       pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. 
         
                                          Bagian Kedua 
         
                           Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor  
         
                                           Paragraf 1 
         
                                    Ambang Batas Laik Jalan 
         
                                           Pasal 127  
         
                  (1)  Kendaraan  bermotor  harus memenuhi  ambang  batas  
                       laik jalan, yang meliputi: 
         
                       a.   emisi gas buang kendaraan bermotor; 
         
                       b.   kebisingan suara kendaraan bermotor; 
         
                       c.   efisiensi sistem rem utama; 
 
 
                       d.   efisiensi sistem rem parkir; 
         
                       e.   kincup roda depan; 
         
                       f.   tingkat suara klakson; 
         
                       g.   kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; 
         
                       h.   radius putar; 
         
                       i.   alat   penunjuk  kecepatan; 
         
                       j.   kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban  luar  
                            untuk  masing-masing jenis, ukuran dan  lapi- 
                            san; 
         
                       k.   kedalaman alur ban luar. 
         
                  (2)  Untuk  kendaraan-kendaraan tertentu sesuai  perun- 
                       tukkannya,  Menteri dapat menetapkan ambang  batas  
                       laik jalan kendaraan bermotor selain yang ditetap- 
                       kan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
         
                  (3)  Ketentuan  ambang  batas  laik  jalan  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam  ayat  (1) huruf a  dan  huruf  b,  
                       ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan instansi yang  
                       bertanggung  jawab di bidang  pengendalian  dampak  
                       lingkungan setelah mendengar pendapat Menteri. 
         
                  (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai ambang batas  laik  
                       jalan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  selain  
                       huruf  a  dan  huruf b,  diatur  dengan  Keputusan  
                       Menteri. 
         
                                        Paragraf 2 
         
                              Pengesahan dan Sertifikat Tipe  
         
                                         Pasal 128  
         
                  (1)  Setiap  kendaraan bermotor, kereta  gandengan  dan  
                       kereta tempelan baik yang dibuat dan/atau  dirakit  
                       di  dalam  negeri maupun diimpor,  harus  memenuhi  
                       persyaratan   teknis dan ambang batas  laik  jalan  
                       sesuai dengan peruntukannya. 
         
                  (2)  Setiap  kendaraan bermotor, kereta  gandengan  dan  
                       kereta tempelan yang memenuhi persyaratan sebagai- 
                       mana dimaksud dalam ayat (1) diberikan  pengesahan  
                       dan sertifikat tipe setelah lulus uji tipe. 
 
                                           Pasal 129 
         
                  Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus dapat diberi- 
                  kan pengecualian dan atau penambahan persyaratan teknis  
                  dan atau laik jalan. 
         
                                           Pasal 130 
         
                  Ketentuan   mengenai  pengecualian  dan/atau   tambahan  
                  terhadap  pemenuhan persyaratan teknis dan  laik  jalan  
                  dapat  diberikan terhadap : 
         
                  a.   kendaraan  bermotor  yang  dirancang  tidak  untuk  
                       dipergunakan di jalan; 
         
                  b.   kereta untuk orang cacad; 
         
                  c.   kendaraan  bermotor  yang dicoba  di  jalan  dalam  
                       rangka penelitian. 
         
                  d.   kendaraan  bermotor  yang  menggunakan   teknologi  
                       baru. 
         
                                         Pasal 131 
         
                  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan dan sertifi- 
                  kat tipe diatur dengan Keputusan Menteri. 
         
                                          BAB III 
         
                               PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR 
         
                                      Bagian Pertama 
         
                                Jenis dan Persyaratan Umum  
         
                                        Paragraf 1 
         
                                      Jenis Pengujian 
         
                                         Pasal 132 
         
                  (1)  Pengujian  kendaraan bermotor  dilaksanakan  dalam  
                       rangka   menjamin  keselamatan, kelestarian  ling- 
                       kungan dan pelayanan umum. 
         
                  (2)  Pelaksanaan  pengujian sebagaimana dimaksud  dalam  
                       ayat (1) merupakan tanggung jawab pemerintah. 
         
                  (3)  Pengujian  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       meliputi uji tipe dan atau uji berkala. 
 
                                        Paragraf 2 
         
                                Persyaratan Umum Pengujian 
         
                                         Pasal 133 
         
                  (1)  Pengujian  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  132  
                       dilaksanakan  oleh  tenaga penguji  yang  memiliki  
                       kualifikasi teknis. 
         
 
                  (2)  Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1) dikelompokkan berdasarkan pertimbangan tingkat  
                       wewenang dan tanggung jawab tenaga penguji  secara  
                       berjenjang. 
         
                                         Pasal 134 
         
                  Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133  
                  diperoleh  setelah mengikuti pendidikan  dan  pelatihan  
                  penguji kendaraan bermotor. 
         
                                         Pasal 135 
         
                  (1)  Setiap  tenaga  penguji yang  dinyatakan  memenuhi  
                       kualifikasi  teknis  sebagaimana  dimaksud   dalam  
                       Pasal 134 diberi sertifikat dan tanda  kualifikasi  
                       teknis oleh Menteri. 
         
                  (2)  Sertifikat   dan  tanda  kualifikasi teknis  seba- 
                       gaimana  dimaksud  dalam ayat (1),  berlaku  untuk  
                       seluruh Indonesia. 
         
                  (3)  Setiap  tenaga  penguji  yang  sedang  menjalankan  
                       tugas  harus mengenakan tanda kualifikasi  teknis- 
                       nya. 
         
                                         Pasal 136 
         
                  (1)  Pelaksanaan  pengujian  kendaraan  bermotor  hanya  
                       dapat dilakukan oleh : 
         
                       a.   pelaksana  pengujian yang  dilengkapi  dengan  
                            peralatan dan fasilitas pengujian; 
         
                       b.   tenaga  penguji  yang  memiliki   kualifikasi  
                            teknis sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 135. 
         
                  (2)  Pelaksana  pengujian  sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat (1) huruf a, bertanggung jawab memelihara dan  
                       mengoperasikan  seluruh peralatan uji tipe  secara  
                       baik dan benar. 
         
                  (3)  Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan  teknis  
                       terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan  bermotor  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
 
                                         Pasal 137 
         
                  Kendaraan  bermotor, kereta gandengan, kereta  tempelan  
                  dan kendaraan khusus  dinyatakan lulus uji, jika  meme- 
                  nuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 
                    
                                         Pasal 138 
         
                  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum pengu- 
                  jian diatur dengan Keputusan Menteri. 
         
                                       Bagian Kedua   
         
                                         Uji Tipe  
         
                                         Pasal 139  
         
                  (1)  Setiap   kendaraan  bermotor,  kereta   gandengan,  
                       kereta  tempelan  dan  kendaraan  khusus,  sebelum  
                       disetujui  untuk diimpor atau diproduksi dan  atau  
                       dirakit secara masal, wajib dilakukan uji tipe. 
         
                  (2)  Kendaraan bermotor yang diwajibkan uji tipe  seba- 
                       gaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dapat  berupa  
                       landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor  
                       dalam keadaan lengkap. 
         
                  (3)  Uji  tipe  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       dilaksanakan  oleh  tenaga penguji  yang  memiliki  
                       kualifikasi tertentu. 
         
                                         Pasal 140 
         
                  (1)  Pengujian  tipe  kendaraan  bermotor   sebagaimana  
                       dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1), dipungut biaya. 
         
                  (2)  Besarnya  biaya  sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  
                       (1),  ditetapkan dengan Keputusan Menteri  setelah  
                       memperoleh  persetujuan Menteri  yang  bertanggung  
                       jawab di bidang keuangan negara. 
         
                                           Pasal 141 
         
                  Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta  tempelan,  
                  dan kendaraan khusus yang telah lulus uji tipe, diberi- 
                  kan tanda bukti lulus uji tipe berupa :  
         
                  a.   sertifikat  uji tipe dilengkapi dengan  pengesahan  
                       hasil uji untuk kendaraan bermotor yang diuji tipe   
                       dalam keadaan lengkap; 
         
                  b.   sertifikat  uji  tipe landasan  dilengkapi  dengan  
                       pengesahan  hasil  uji  untuk  landasan  kendaraan  
                       bermotor yang diuji tipe. 
 
                                         Pasal 142 
         
                  (1)  Bagi  kendaraan  bermotor, kereta  gandengan,  dan  
                       kereta  tempelan,  kendaraan khusus  yang  tipenya  
                       telah  memperoleh sertifikat sebagaimana  dimaksud  
                       dalam  Pasal  141,  penanggung  jawab   pembuatan/  
                       perakitan  dan  atau  pengimporan  kendaraan  yang  
                       bersangkutan  harus memberi jaminan  bahwa  setiap  
                       unit  kendaraan yang diimpor atau dibuat  dan/atau  
                       dirakit  memiliki  spesifikasi  teknik  dan  unjuk  
                       kerja yang sama dengan tipenya. 
         
 
                  (2)  Jaminan    sebagaimana   dimaksud  dalam ayat  (1)  
                       berupa  :   
         
                       a.   sertifikat registrasi uji tipe yang  diserta- 
                            kan pada setiap unit kendaraan yang  bersang- 
                            kutan, untuk kendaraan yang diuji tipe secara  
                            lengkap; 
         
                       b.   surat keterangan lulus uji tipe landasan yang   
                            disertakan  pada setiap unit landasan  kenda- 
                            raan bermotor yang bersangkutan, untuk landa- 
                            san kendaraan bermotor yang diuji tipe. 
         
                  (3)  Setiap kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta  
                       gandengan dan kendaraan khusus sebagaimana  dimak- 
                       sud dalam ayat (1) dan ayat (2), juga harus diberi  
                       tanda  lulus  uji tipe dan tanda  pengenal  pabrik  
                       pembuatnya. 
         
                                         Pasal 143 
         
                  (1)  Untuk setiap penerbitan sertifikat registrasi  uji  
                       tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2)  
                       huruf a, harus membayar biaya registrasi uji  tipe  
                       yang  disetorkan  ke kas negara  sesuai  ketentuan  
                       peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
         
                  (2)  Besarnya  biaya  registrasi uji  tipe  sebagaimana  
                       dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan  Keputu- 
                       san  Menteri setelah mendapat persetujuan  Menteri  
                       yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara. 
         
                                         Pasal 144 
         
                  Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta  tempelan,  
                  dan kendaraan khusus, yang telah memperoleh  sertifikat  
                  uji  tipe,  yang kemudian  dilakukan  perubahan  teknis  
                  sehingga  bentuk,  unjuk  kerja  dan  tipenya  berubah,  
                  ditetapkan  sebagai tipe baru dan wajib  dilakukan  uji  
                  tipe. 
 
                                         Pasal 145 
         
                  (1)  Bagi kendaraan bermotor yang dimasukkan ke Indone- 
                       sia untuk maksud penggunaan sementara, paling lama  
                       6  (enam)  bulan dan telah  memiliki  tanda  bukti  
                       lulus uji yang masih berlaku dari negara  asalnya,  
                       tidak diwajibkan uji tipe dan uji berkala. 
         
                  (2)  Apabila  kendaraan bermotor  sebagaimana  dimaksud  
                       dalam ayat (1) selama berada di Indonesia ternyata  
                       masa ujinya berakhir, kendaraan bermotor  tersebut  
                       dikenakan   kewajiban   uji  berkala  atau  segera  
                       diekspor kembali ke negara asalnya. 
         
 
 
                  (3)  Setelah batas waktu penggunaan sementara berakhir,  
                       kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1) wajib diekspor kembali. 
         
                                        Pasal  146 
         
                  Kendaraan  bermotor yang hanya dibuat/dirakit  dan/atau  
                  diimpor  dalam jumlah sebanyak-banyaknya  10  (sepuluh)  
                  unit  untuk setiap tipe, dibebaskan dari kewajiban  uji  
                  tipe. 
                   
                                         Pasal 147 
         
                  Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe diatur  dengan  
                  Keputusan  Menteri. 
         
                                       Bagian Ketiga 
         
                                        Uji Berkala  
         
                                         Pasal 148 
         
                  (1)  Setiap  kendaraan bermotor jenis mobil bus,  mobil  
                       barang,  kendaraan  khusus  sebagaimana   dimaksud  
                       dalam  Pasal 2 ayat (1) huruf c, d dan  e,  kereta  
                       gandengan dan kereta tempelan, dan kendaraan  umum  
                       yang  dioperasikan di jalan, wajib  dilakukan  uji  
                       berkala. 
                   
                  (2)  Masa  uji berkala sebagaimana dimaksud dalam  ayat  
                       (1), berlaku selama 6 (enam) bulan. 
         
                                         Pasal 149 
         
                  Ketentuan  mengenai  mulai  berlakunya  kewajiban   uji  
                  berkala  dan  masa berlaku uji berkala  bagi  kendaraan  
                  bermotor  jenis  sepeda  motor   dan   mobil  penumpang  
                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan  
                  huruf  b, diatur  dengan  peraturan pemerintah  tersen- 
                  diri. 
 
                                         Pasal 150 
         
                  (1)  Kendaraan  bermotor, kereta gandengan  dan  kereta  
                       tempelan, yang telah dinyatakan lulus uji berkala,  
                       diberikan  tanda bukti lulus uji berupa  buku  dan  
                       tanda uji berkala yang berlaku di seluruh  wilayah  
                       Indonesia. 
         
                  (2)  Buku  uji berkala sebagaimana dimaksud dalam  ayat  
                       (1) sekurang-kurangnya berisi data mengenai : 
         
                       a.   nomor uji kendaraan; 
         
                       b.   nama pemilik; 
         
                       c.   alamat pemilik; 
         
                       d.   merek/tipe; 
         
                       e.   jenis; 
         
                       f.   tahun pembuatan/perakitan; 
           
                       g.   isi silinder; 
         
                       h.   daya motor penggerak; 
         
                       i.   nomor rangka landasan kendaraan bermotor; 
         
                       j.   nomor motor penggerak/mesin; 
         
                       k.   berat kosong kendaraan; 
                        
                       l.   jumlah  berat  yang  diperbolehkan  dan  atau  
                            jumlah  berat  kombinasi  yang  diperbolehkan  
                            untuk mobil barang dan mobil bus; 
         
                       m.   jumlah  berat yang diizinkan dan atau  jumlah  
                            berat  kombinasi yang diizinkan  untuk  mobil  
                            barang dan mobil bus; 
         
                       n.   konfigurasi sumbu roda; 
         
                       o.   ukuran ban teringan; 
         
                       p.   kelas jalan terendah yang boleh dilalui; 
         
                       q.   ukuran utama kendaraan; 
         
                       r.   daya angkut; 
         
                       s.   masa berlakunya; 
         
                       t.   bahan bakar yang digunakan; 
 
                       u.   kode wilayah pengujian. 
         
                  (3)  Tanda   uji  sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1)  
                       berisi data mengenai : 
         
                       a.   kode wilayah pengujian; 
         
                       b.   nomor uji kendaraan; 
         
                       c.   masa berlaku. 
         
                  (4)  Buku  dan tanda uji berkala  sebagaimana  dimaksud  
                       pada  ayat  (1) dibuat dari bahan  yang  mempunyai  
                       unsur-unsur pengaman. 
         
 
 
 
                                         Pasal 151 
         
                  (1)  Bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan,  kereta  
                       tempelan  dan  kendaraan umum yang  tipenya  telah  
                       memperoleh sertifikat registrasi uji tipe sebagai- 
                       mana  dimaksud dalam Pasal 142 ayat  (2) huruf  a,   
                       dibebaskan   dari   kewajiban uji   berkala  untuk  
                       yang   pertama  kali selama 6 (enam) bulan  terhi- 
                       tung sejak diterbitkan surat tanda nomor kendaraan  
                       bermotor untuk yang pertama kali. 
         
                  (2)  Selambat-lambatnya   1  (satu)    bulan    sebelum   
                       berakhirnya  masa  pembebasan  wajib  uji  berkala  
                       untuk yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam  
                       ayat  (1), pemilik atau pemegang  kendaraan  wajib  
                       melaporkan  dan mendaftarkan  kendaraannya  kepada  
                       pelaksana  pengujian  setempat  untuk  dijadualkan  
                       waktu pengujiannya. 
         
                                        Pasal  152 
         
                  Bagi kendaraan bermotor yang dibebaskan dari  kewajiban  
                  uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146,  dikena- 
                  kan  kewajiban uji berkala sebelum  kendaraan  tersebut  
                  memperoleh surat tanda nomor kendaraan bermotor,  tanda  
                  nomor  kendaraan bermotor, dan buku  pemilik  kendaraan  
                  bermotor. 
         
                                         Pasal 153 
         
                  Pelaksanaan  pengujian berkala   sebagaimana   dimaksud  
                  dalam Pasal 148 dilakukan oleh Menteri. 
         
                                         Pasal 154 
         
                  (1)  Jumlah   pelaksana   pengujian  berkala  di  suatu  
                       daerah, ditetapkan berdasarkan : 
         
                       a.   jumlah kendaraan; 
 
                       b.   kondisi geografi; 
         
                       c.   luas    daerah   yang  memerlukan   pelayanan  
                            pengujian. 
         
                  (2)  Lokasi tempat pelaksanaan pengujian berkala  dite- 
                       tapkan oleh Menteri. 
         
                  (3)  Suatu daerah yang hanya memiliki jumlah  kendaraan  
                       wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas  
                       daerah  yang harus dilayani, dan/atau karena  kon- 
                       disi geografinya tidak memungkinkan kendaraan dari  
                       satu  tempat mencapai tempat pelaksana  pengujian,  
                       pelaksanaan   pengujian  dapat  dilakukan   dengan  
                       menggunakan unit pengujian keliling. 
         
 
                                           Pasal 155 
         
                  Lokasi    tempat  pelaksanaan   pengujian   sebagaimana  
                  dimaksud  dalam Pasal 154 ayat (2) harus memenuhi  per- 
                  syaratan : 
         
                  a.   terletak  pada  daerah yang mudah  dijangkau  oleh  
                       pemilik kendaraan; 
         
                  b.   sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah; 
         
                  c.   memiliki atau menguasai areal tanah sesuai  dengan  
                       kebutuhan. 
         
                                         Pasal 156 
         
                  (1)  Setiap  tempat  pelaksanaan pengujian harus  memi- 
                       liki  tenaga  penguji  yang  memiliki  kualifikasi  
                       teknis. 
         
                  (2)  Jumlah  dan  tingkat  kualifikasi  teknis   tenaga  
                       penguji  sebagaimana  dimaksud  dalam   ayat  (1),  
                       harus  sebanding dengan banyaknya  peralatan  uji,  
                       jumlah kendaraan wajib uji, dan kondisi  geografis  
                       maupun luas  wilayah yang dilayani. 
         
                                         Pasal 157 
         
                  (1)  Permohonan  pengujian berkala  kendaraan  bermotor  
                       untuk yang pertama  kali  diajukan secara tertulis  
                       dan wajib  memenuhi persyaratan: 
         
                       a.   untuk kendaraan yang tipenya telah memperoleh  
                            sertifikat uji tipe : 
         
                            1)   memiliki sertifikat registrasi uji tipe; 
         
                            2)   melampirkan  spesifikasi  teknis  kenda- 
                                 raan; 
         
                            3)   memiliki   bukti  pelunasan   pembayaran  
                                 biaya uji. 
         
                       b.   untuk  kendaraan  yang  dibebaskan  dari  uji  
                            tipe: 
         
                            1)   memiliki surat keterangan pembebasan uji  
                                 tipe; 
         
                            2)   melampirkan  spesifikasi  teknis  kenda- 
                                 raan; 
         
                            3)   memiliki   bukti  pelunasan   pembayaran  
                                 biaya uji. 
         
 
 
                  (2)  Permohonan  sebagaimana  dimaksud dalam  ayat  (1)  
                       diajukan  kepada  pelaksana pengujian  di  wilayah  
                       pengujian yang bersangkutan. 
         
                                         Pasal 158 
         
                  (1)  Apabila  suatu  kendaraan dinyatakan  tidak  lulus  
                       uji,  petugas penguji wajib memberitahukan  secara  
                       tertulis : 
         
                       a.   perbaikan-perbaikan  yang  harus  dilakukan; 
         
                       b.   waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.  
         
                  (2)  Pemilik atau pemegang kendaraan yang melakukan uji  
                       ulang  sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1)  tidak  
                       diperlakukan   sebagai  pemohon  baru  dan   tidak  
                       dipungut biaya uji lagi. 
         
                                           Pasal 159 
         
                  (1)  Apabila   pemilik  atau  pemegang kendaraan  tidak  
                       menyetujui keputusan penguji sebagaimana  dimaksud  
                       dalam   Pasal   158  ayat  (1),  dapat  mengajukan  
                       keberatan secara tertulis kepada pimpinan  petugas  
                       penguji yang bersangkutan. 
         
                  (2)  Pimpinan  petugas penguji setelah menerima  penga- 
                       juan  keberatan  sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  
                       (1),  segera meminta penjelasan dari penguji  yang  
                       bersangkutan, dan dalam jangka waktu paling lama 2  
                       (dua)  jam  memberikan  jawaban   secara  tertulis  
                       kepada    pemilik/pemegang   kendaraan,   mengenai   
                       diterima    atau   ditolak  permohonan   keberatan  
                       tersebut. 
         
                  (3)  Apabila  permohonan keberatan  diterima,  pimpinan  
                       petugas  penguji   segera   memerintahkan   kepada  
                       penguji  lainnya  untuk melakukan  uji  ulang  dan  
                       tidak dikenakan lagi biaya uji. 
         
                  (4)  Apabila permohonan keberatan ditolak atau  setelah  
                       dilakukan  uji  ulang sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat  (3) dan tetap dinyatakan tidak  lulus   uji,  
                       pemilik  atau pemegang kendaraan tidak dapat  lagi  
                       mengajukan keberatan. 
         
                                          Pasal   160 
         
                  Pemilik  kendaraan yang telah mendapat bukti lulus  uji  
                  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 150 harus  melaporkan  
                  secara tertulis kepada  pelaksana pengujian yang mener- 
                  bitkan bukti lulus uji apabila : 
         
 
 
 
                  a.   terjadi kehilangan atau kerusakan yang mengakibat- 
                       kan tidak dapat terbaca dengan jelas; 
         
                  b.   memindahkan  operasi  kendaraannya  secara   terus  
                       menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah  lain  
                       di luar wilayah pengujian yang bersangkutan; 
         
                  c.   mengubah  spesifikasi  teknis  kendaraan  bermotor  
                       sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terda- 
                       pat dalam bukti lulus uji; 
         
                  d.   mengalihkan pemilikan kendaraan bermotor  sehingga  
                       nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercan- 
                       tum dalam bukti lulus uji; 
         
                  e.   pada saat masa berlaku uji kendaraannya  berakhir,  
                       tidak  dapat melakukan uji berkala, dengan  menye- 
                       butkan alasan-alasannya. 
         
                                         Pasal 161 
         
                  (1)  Sertifikat registrasi uji tipe atau buku uji seba 
                       gaimana  dimaksud  dalam Pasal 142  ayat  (2)  dan  
                       Pasal 150 dapat dicabut apabila : 
         
                       a.   kendaraan    diubah   spesifikasi   teknisnya  
                            sehingga  tidak sesuai lagi dengan data  yang  
                            ada  pada sertifikat registrasi uji tipe  dan  
                            buku uji kendaraan yang bersangkutan; 
         
                       b.   kendaraan  dioperasikan secara terus  menerus  
                            lebih  dari  3 (tiga) bulan di  luar  wilayah  
                            pengujian yang bersangkutan; 
         
                       c.   mengalihkan pemilikan kendaraan sehingga nama  
                            pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercan- 
                            tum dalam buku uji. 
 
                  (2)  Pemilik  kendaraan yang sertifikat registrasi  uji  
                       tipe atau buku ujinya   dicabut sebagaimana dimak- 
                       sud dalam ayat (1) dapat diberi buku dan tanda uji  
                       baru  setelah  yang  bersangkutan  melakukan   uji  
                       berkala  kembali  sesuai  dengan  ketentuan   yang  
                       berlaku. 
         
                                         Pasal 162 
         
                  (1)  Permohonan  perpanjangan masa berlaku tanda  bukti  
                       lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persya- 
                       ratan : 
                       a.   memiliki tanda bukti lulus uji yang lama; 
         
                       b.   melampirkan surat tanda terima laporan  seba- 
                            gaimana  dimaksud  dalam Pasal 160  huruf  e,  
                            bagi kendaraan yang tidak dapat  melaksanakan  
                            pengujian  berkala  pada  saat  masa  berlaku  
                            ujinya berakhir; 
         
                       c.   memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan; 
         
                       d.   lulus uji berkala.  
         
                  (2)  Permohonan  perubahan tanda bukti lulus uji  dapat  
                       diberikan setelah memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   memiliki tanda bukti lulus uji yang lama; 
         
                       b.   memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan; 
         
                       c.   menyampaikan  keterangan mengenai  perubahan- 
                            perubahan  spesifikasi teknis dan  atau  data  
                            pemilik dan atau wilayah operasi kendaraan; 
         
                       d.   lulus   uji   berkala  untuk  kendaraan  yang  
                            mengalami perubahan spesifikasi teknisnya.  
         
                  (3)  Permohonan penggantian tanda bukti lulus uji dapat  
                       diberikan setelah memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   membawa  surat  keterangan  kehilangan   dari  
                            kepolisian setempat apabila tanda bukti lulus  
                            uji hilang; 
         
                       b.   melampirkan tanda bukti lulus uji yang  masih  
                            ada; 
         
                       c.   melampirkan  salinan tanda jati diri  pemilik  
                            kendaraan dengan menunjukkan aslinya; 
         
                       d.   membawa  kendaraan untuk diuji apabila  telah  
                            habis masa berlakunya. 
         
                  (4)  Setelah  menerima permohonan sebagaimana  dimaksud  
                       dalam ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3)  secara  
                       lengkap  dalam jangka waktu selambat-lambatnya  24  
                       jam,  bukti perpanjangan, perubahan atau  penggan- 
                       tian harus sudah diberikan kepada pemohon. 
         
                                           Pasal 163 
         
                  (1)  Untuk   melakukan   uji   berkala,   perpanjangan,  
                       perubahan   dan penggantian tanda lulus uji  seba- 
                       gaimana  dimaksud  dalam Pasal 148  ayat  (1)  dan  
                       Pasal 162 dipungut biaya. 
         
                  (2)  Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  
                       ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat  
                       Menteri  Dalam  Negeri  dan  mendapat  persetujuan  
                       menteri yang bertanggung jawab di bidang  keuangan  
                       negara. 
         
 
 
 
                                           Pasal 164 
         
                  Pemilik  kendaraan dapat melakukan uji berkala di  luar  
                  wilayah  pengujian  yang bersangkutan  dengan  memenuhi  
                  persyaratan : 
         
                  a.   memiliki tanda bukti lulus uji yang masih berlaku; 
         
                  b.   memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan; 
         
                  c.   membayar biaya uji berkala. 
         
                                           Pasal 165 
         
                  (1)  Pada setiap pelaksana pengujian berkala  kendaraan  
                       bermotor dilengkapi papan informasi yang berisikan  
                       besarnya biaya uji dan prosedur pengujian  berkala  
                       kendaraan bermotor. 
         
                  (2)  Papan  informasi sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  
                       (1)  ditempatkan  pada tempat-tempat   yang  mudah  
                       terlihat  dan  dapat  dibaca  setiap   saat   oleh  
                       pemohon. 
         
                                         Pasal 166 
         
                  (1)  Peralatan  pengujian  sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       Pasal  136  ayat (1) huruf  a,  harus  dikalibrasi  
                       secara berkala oleh pejabat yang berwenang  sesuai  
                       ketentuan    peraturan   perundang-undangan   yang  
                       berlaku. 
         
                  (2)  Biaya  kalibrasi sebagaimana dimaksud  dalam  ayat  
                       (1) dibebankan kepada pelaksana pengujian  berkala  
                       yang bersangkutan. 
 
                                         Pasal 167  
         
                  (1)  Setiap  kendaraan bermotor, kereta gandengan,  dan  
                       kereta  tempelan  yang diuji  berkala  untuk  yang  
                       pertama kali diberi nomor uji kendaraan.  
         
                  (2)  Nomor  uji  kendaraan sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat  (1) harus : 
         
                       a.   berisikan   kode   wilayah  dan  nomor   urut  
                            pengujian; 
         
                       b.   dibubuhkan    secara  permanen  pada   rangka  
                            landasan kendaraan. 
         
                  (3)  Nomor  uji  kendaraan sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat (1) berlaku  selama  kendaraan yang  bersang- 
                       kutan masih dioperasikan di jalan. 
         
 
 
                                         Pasal 168 
         
                  (1)  Setiap mobil bus, mobil barang, kendaraan  khusus,  
                       kereta  gandengan dan kereta tempelan  yang  telah  
                       lulus uji berkala dilengkapi dengan tanda samping. 
         
                  (2)  Tanda samping mobil bus, mobil barang, dan  kenda- 
                       raan  khusus sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (1)  
                       sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai : 
         
                       a.   berat kosong kendaraan; 
         
                       b.   jumlah  berat yang diperbolehkan  dan  jumlah  
                            berat yang diizinkan untuk kendaraan bermotor  
                            tunggal; 
         
                       c.   jumlah berat yang diperbolehkan, jumlah berat  
                            kombinasi  yang diperbolehkan,  jumlah  berat  
                            yang  diizinkan, dan jumlah  berat  kombinasi  
                            yang diizinkan untuk kendaraan bermotor  yang  
                            dirangkaikan  dengan  kereta  tempelan   atau  
                            kereta gandengan; 
         
                       d.   daya angkut orang dan barang; 
         
                       e.   masa berlaku uji kendaraan; 
         
                       f.   kelas jalan terendah yang boleh dilalui. 
         
                  (3)  Tanda samping kereta gandengan dan kereta tempelan  
                       sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  sekurang- 
                       kurangnya memuat keterangan mengenai : 
         
                       a.   berat  kosong  kereta gandengan  atau  kereta  
                            tempelan; 
 
                       b.   jumlah  berat yang diperbolehkan  dan  jumlah  
                            berat yang diizinkan; 
         
                       c.   daya angkut barang; 
         
                       d.   masa berlaku surat dan tanda uji; 
         
                       e.   kelas jalan terendah yang boleh dilalui. 
         
                                         Pasal 169 
         
                  Pelaksana pengujian kendaraan bermotor wajib menyeleng- 
                  garakan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor. 
         
                                         Pasal 170 
         
                  Ketentuan  lebih lanjut mengenai uji berkala  kendaraan  
                  bermotor,  kereta gandengan dan kereta tempelan  diatur  
                  dengan Keputusan Menteri. 
         
 
                                         Pasal 171 
         
                  (1)  Kendaraan   bermotor  milik  Angkatan   Bersenjata  
                       Republik  Indonesia yang digunakan  untuk  berlalu  
                       lintas  di  jalan dan berbaur dengan  lalu  lintas  
                       umum, wajib diuji. 
         
                  (2)  Ketentuan  lebih lanjut mengenai pengujian  kenda- 
                       raan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1)  
                       diatur  dengan Keputusan Menteri yang  bertanggung  
                       jawab di bidang pertahanan dan keamanan. 
         
                                          BAB IV 
         
                              Pendaftaran Kendaraan Bermotor 
         
                                        Pasal  172 
         
                  (1)  Setiap  kendaraan  bermotor  yang dioperasikan  di  
                       jalan wajib didaftarkan. 
         
                  (2)  Pendaftaran    kendaraan    bermotor   sebagaimana  
                       dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk  pengumpu- 
                       lan data yang dapat digunakan : 
         
                       a.   tertib administrasi; 
         
                       b.   pengendalian  kendaraan yang dioperasikan  di  
                            Indonesia; 
         
                       c.   mempermudah   penyidikan   pelanggaran   atau  
                            kejahatan   menyangkut  kendaraan  yang  ber- 
                            sangkutan;  
 
                       d.   dalam  rangka perencanaan, rekayasa  dan  ma- 
                            najemen lalu lintas dan angkutan jalan; 
         
                       e.   memenuhi kebutuhan data lainnya dalam  rangka  
                            perencanaan pembangunan nasional. 
         
                                              Pasal 173 
         
         
                  (1)  Untuk keperluan tertentu kendaraan bermotor   yang  
                       belum  pernah  didaftarkan dapat  dioperasikan  di  
                       jalan. 
         
                  (2)  Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1) meliputi :  
         
                       a.   memindahkan  kendaraan dari  tempat  penjual,  
                            distributor atau pabrikan ke tempat  tertentu  
                            untuk  mengganti  atau  melengkapi   komponen  
                            penting dari kendaraan yang bersangkutan atau  
                            ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor;  
         
 
                       b.   memindahkan  dari satu tempat penyimpanan  di  
                            suatu pabrik ke tempat penyimpanan di  pabrik  
                            lainnya; 
         
                       c.   mencoba  kendaraan  baru  sebelum   kendaraan  
                            tersebut dijual; 
         
                       d.   mencoba kendaraan bermotor yang sedang  dalam  
                            taraf penelitian; 
         
                       e.   memindahkan  kendaraan bermotor  dari  tempat  
                            penjual ke tempat pembeli. 
         
                                         Pasal 174 
         
                  (1)  Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana  dimak- 
                       sud  dalam Pasal 172 ayat (1) untuk  yang  pertama  
                       kali wajib memenuhi syarat-syarat : 
         
                       a.   memiliki  sertifikat registrasi uji tipe  dan  
                            tanda  bukti  lulus uji tipe, atau  buku  dan  
                            tanda bukti lulus uji berkala;  
         
                       b.   memiliki bukti  pemilikan kendaraan  bermotor  
                            yang sah. 
 
                  (2)  Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana  dimak- 
                       sud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dengan  
                       dilampiri sekurang-kurangnya informasi mengenai : 
         
                       a.   nama  pemilik  yang dibuktikan  dengan  tanda  
                            jati  diri yang bersangkutan , dan dalam  hal  
                            badan hukum, nama badan hukum yang bersangku- 
                            tan yang dibuktikan dengan akte pendirian; 
         
                       b.   alamat pemilik atau badan hukum; 
         
                       c.   wilayah administrasi, tempat kendaraan bermo- 
                            tor itu biasanya berada; 
         
                       d.   bukti  pelunasan pembayaran  pajak  kendaraan  
                            bermotor, bea balik nama kendaraan  bermotor,  
                            dan  sumbangan  wajib  dana  kecelakaan  lalu  
                            lintas jalan; 
         
                       e.   jenis kendaraan bermotor; 
         
                       f.   merek,  tipe,  tahun  pembuatan,  dan   warna  
                            kendaraan bermotor; 
         
                       g.   nomor rangka landasan kendaraan bermotor; 
         
                       h.   nomor motor penggerak/mesin; 
         
                       i.   jenis bahan bakar; 
         
                       j.   tanggal pembelian. 
                                         Pasal 175 
         
                  Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah  didaftar- 
                  kan,  diberikan buku pemilik kendaraan bermotor,  surat  
                  tanda nomor kendaraan bermotor serta tanda nomor kenda- 
                  raan bermotor. 
         
                                        Pasal   176 
         
                  (1)  Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimak- 
                       sud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : 
         
                       a.   nama dan alamat pemilik; 
         
                       b.   jenis kendaraan; 
         
                       c.   jumlah roda dan sumbu; 
         
                       d.   merek dan tipe; 
         
                       e.   tahun pembuatan/perakitan; 
         
                       f.   nomor rangka landasan kendaraan bermotor; 
 
                       g.   nomor motor penggerak/mesin; 
         
                       h.   bahan bakar; 
         
                       i.   warna dasar kendaraan; 
         
                       j.   keterangan  pabean untuk  kendaraan  bermotor  
                            yang diimpor; 
         
                       k.   nomor  dan  tanggal sertifikat uji  tipe  dan  
                            sertifikat  registrasi  uji tipe  atau  nomor  
                            buku  uji  berkala untuk  kendaraan  bermotor  
                            yang tidak diwajibkan uji tipe; 
         
                       l.   nomor pendaftaran kendaraan bermotor; 
         
                  (2)  Apabila  terjadi perubahan pemilik dan  atau  nama  
                       pemilik  dan atau perubahan  mengenai  spesifikasi  
                       teknis  kendaraan  bermotor  sebagaimana  dimaskud  
                       dalam  ayat (1), harus dicatat dalam buku  pemilik  
                       kendaraan bermotor. 
         
                  (3)  Surat  tanda nomor kendaraan bermotor  sebagaimana  
                       dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : 
         
                       a.   nomor pendaftaran kendaraan bermotor; 
         
                       b.   nama dan alamat pemilik; 
         
                       c.   merek dan tipe; 
         
                       d.   jenis; 
 
                       e.   tahun pembuatan/ perakitan; 
           
                       f.   isi silinder; 
                        
                       g.   warna dasar kendaraan; 
         
                       h.   nomor rangka landasan kendaraan bermotor; 
         
                       i.   nomor motor penggerak/mesin; 
         
                       j.   jumlah  berat  yang  diperbolehkan   dan/atau  
                            jumlah  berat  kombinasi  yang  diperbolehkan  
                            untuk mobil barang dan mobil bus; 
                         
                       k.   nomor buku pemilik kendaraan bermotor; 
         
                       l.   masa berlaku; 
         
                       m.   warna tanda nomor kendaraan bermotor; 
         
                       n.   bahan bakar; 
 
                       o.   kode lokasi; 
         
                       p.   nomor urut pendaftaran. 
         
                  (3)  Tanda   nomor   kendaraan   bermotor   sebagaimana  
                       dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai : 
         
                       a.   kode wilayah pendaftaran; 
         
                       b.   nomor pendaftaran kendaraan bermotor; 
         
                       c.   masa berlaku. 
         
                                           Pasal 177 
         
                  Buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda   nomor   
                  kendaraan   bermotor sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  
                  176 harus dibuat dari bahan  yang mempunyai unsur-unsur  
                  pengaman. 
         
                                         Pasal 178 
         
                  Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda  
                  nomor  kendaraan  bermotor sebagaimana  dimaksud  dalam  
                  Pasal  176  ayat (3)   harus   memenuhi   syarat-syarat   
                  sebagai berikut : 
         
                  a.   berbentuk  lempengan tipis   persegiempat,  dengan  
                       ukuran  panjang  250  mm dan lebar  105  mm  untuk  
                       sepeda motor dan ukuran panjang 395 mm serta lebar  
                       135 mm untuk kendaraan jenis lainnya serta  ditam- 
                       bahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; 
         
 
 
                  b.   terbuat  dari  bahan yang cukup kuat  serta  tahan  
                       terhadap  cuaca,  yang  pada  permukaannya  berisi  
                       huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang  dapat  
                       memantulkan cahaya; 
         
                  c.   tinggi huruf dan angka pada tanda nomor  kendaraan  
                       bermotor yang  dituliskan pada lempengan  sebagai- 
                       mana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45  
                       mm  untuk sepeda motor, dan 70 mm untuk  kendaraan  
                       bermotor jenis lainnya; 
         
                  d.   warna  tanda   nomor   kendaraan  bermotor  adalah  
                       sebagai berikut : 
         
                       1)   dasar  hitam, tulisan putih  untuk  kendaraan  
                            bermotor  bukan umum dan  kendaraan  bermotor  
                            sewa; 
         
                       2)   dasar  kuning, tulisan hitam untuk  kendaraan  
                            umum; 
 
                       3)   dasar  merah, tulisan putih  untuk  kendaraan  
                            bermotor dinas pemerintah; 
         
                       4)   dasar  putih, tulisan hitam  untuk  kendaraan  
                            bermotor Korps Diplomatik negara asing. 
         
                  e.   Tanda  nomor  kendaraan  bermotor  dipasang   pada  
                       tempat   yang   disediakan  di  bagian  depan  dan  
                       belakang  kendaraan bermotor sebagaimana  dimaksud  
                       dalam Pasal 86. 
                                       Pasal 179 
         
                  (1)  Buku  pemilik   kendaraan   bermotor   sebagaimana  
                       dimaksud  dalam Pasal 176 ayat (1) berlaku  selama   
                       kendaraan  bermotor   yang   bersangkutan    masih  
                       dioperasikan. 
         
                  (2)  Surat  tanda nomor kendaraan bermotor  sebagaimana  
                       dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) berlaku selama 5  
                       (lima)  tahun,  setiap tahun  diadakan  pengesahan  
                       kembali  dan tidak diganti. 
         
                                         Pasal 180 
         
                  Pendaftaran  kendaraan  bermotor  sebagai  bagian  yang  
                  tidak terpisahkan  dari lalu lintas dan angkutan  jalan  
                  dilaksanakan oleh unit pelaksana pendaftaran  kendaraan  
                  bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara  Republik  
                  Indonesia,   yang   selanjutnya   di  dalam   Peraturan  
                  Pemerintah ini  disebut pelaksana pendaftaran kendaraan  
                  bermotor. 
                                         Pasal 181 
         
                  (1)  Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagai- 
                       mana  dimaksud dalam Pasal 155 disampaikan  kepada  
                       pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor. 
         
                  (2)  Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor  sebagai- 
                       mana  dimaksud dalam ayat (1) dalam  jangka  waktu  
                       selambat-lambatnya 24 jam sejak permohonan pendaf- 
                       taran  diterima  secara lengkap  harus  memberikan  
                       bukti  pendaftaran  kepada pemohon,  atau  menolak  
                       permohonan pendaftaran. 
         
                  (3)  Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor  ditolak  
                       apabila : 
         
                       a.   pemohon tidak memenuhi syarat-syarat sebagai- 
                            mana dimaksud dalam Pasal 155; 
         
                       b.   kendaraan   bermotor  telah  memiliki   nomor  
                            pendaftaran kendaraan bermotor. 
 
                                        Pasal   182 
         
                  Pemilik  dari  kendaraan bermotor yang  telah  mendapat  
                  bukti pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimak- 
                  sud dalam Pasal 175 harus melaporkan kepada   pelaksana  
                  pendaftaran  kendaraan bermotor yang menerbitkan  bukti  
                  pendaftaran apabila : 
         
                  a.   bukti  pendaftaran  hilang  atau  rusak   sehingga  
                       mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas; 
         
                  b.   operasi  kendaraannya  dipindahkan  secara   terus  
                       menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah  lain  
                       di luar wilayah tempat kendaraan didaftarkan; 
         
                  c.   spesifikasi   teknis  kendaraan  bermotor   diubah  
                       sehingga   tidak  sesuai  lagi  dengan  data  yang  
                       terdapat dalam bukti pendaftaran; 
         
                  d.   pemilikan kendaraan bermotor beralih sehingga nama  
                       pemilik  tidak sesuai lagi dengan  yang  tercantum  
                       dalam bukti pendaftaran. 
         
                                         Pasal 183 
         
                  (1)  Surat  tanda  nomor  kendaraan  bermotor   dicabut  
                       apabila  kewajiban  sebagaimana   dimaksud   dalam  
                       Pasal  182  huruf b, huruf c, dan  huruf  d  tidak  
                       dilaksanakan. 
         
                  (2)  Pemilik kendaraan bermotor yang surat tanda  nomor  
                       kendaraan bermotornya dicabut sebagaimana dimaksud  
                       dalam  ayat  (1) dapat diberi  surat  tanda  nomor  
                       kendaraan bermotor yang baru setelah yang bersang- 
                       kutan mendaftar kembali sesuai dengan  persyaratan  
                       yang berlaku. 
 
 
 
         
                                         Pasal 184 
         
                  (1)  Permohonan pengesahan surat tanda nomor  kendaraan  
                       bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat  
                       (2)  diajukan kepada pelaksana pendaftaran  kenda- 
                       raan bermotor dengan melengkapi persyaratan  seba- 
                       gai berikut : 
         
                       a.   surat  pernyataan pemilik kendaraan  bermotor  
                            bahwa   tidak  terjadi  perubahan   identitas  
                            pemilik dan atau spesifikasi teknis kendaraan  
                            bermotor; 
         
                       b.   tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor; 
         
                       c.   surat tanda nomor kendaraan bermotor; 
         
                       d.   buku pemilik kendaraan bermotor. 
 
                  (2)  Setelah  menerima permohonan sebagaimana  dimaksud  
                       dalam ayat (1) secara lengkap, dalam jangka  waktu  
                       selambat-lambatnya  24  jam,  surat  tanda   nomor  
                       kendaraan bermotor yang telah disahkan harus sudah  
                       diberikan  kepada pemohon, setelah pemohon  menun- 
                       jukkan bukti pelunasan pembayaran pajak  kendaraan  
                       bermotor  dan  sumbangan  wajib  kecelakaan   lalu  
                       lintas jalan. 
         
                                         Pasal 185 
         
                  Pengesahan  surat   tanda  nomor    kendaraan  bermotor  
                  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 179 ayat  (2)  tidak  
                  dipungut biaya. 
         
                                         Pasal 186 
         
                  Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda  nomor  
                  kendaraan    bermotor    diajukan   kepada    pelaksana  
                  pendaftaran  kendaraan  bermotor dengan melampirkan : 
         
                  a.   surat  tanda  nomor kendaraan bermotor  yang  lama  
                       atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat  
                       menyerahkan  surat tanda nomor kendaraan  bermotor  
                       dimaksud; 
         
                  b.   salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor  
                       setelah menunjukkan aslinya; 
         
                  c.   salinan  bukti lulus uji kendaraan  bermotor  yang   
                       bersangkutan  setelah  menunjukkan aslinya. 
         
                                           Pasal 187 
         
                  Permohonan perubahan tanda bukti pendaftaran  kendaraan  
                  bermotor  diajukan kepada pelaksana pendaftaran  kenda- 
                  raan bermotor dan memenuhi persyaratan : 
         
                  a.   melampirkan  surat tanda nomor kendaraan  bermotor  
                       yang  lama atau surat keterangan yang sah  apabila  
                       tidak  dapat melampirkan surat tanda nomor  kenda- 
                       raan bermotor dimaksud; 
         
                  b.   melampirkan  buku pemilik kendaraan bermotor  yang  
                       bersangkutan; 
         
                  c.   melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kenda- 
                       raan bermotor dengan menunjukkan aslinya; 
         
                  d.   melampirkan salinan bukti lulus uji berkala kenda- 
                       raan bermotor yang bersangkutan dengan menunjukkan  
                       aslinya. 
         
                  e.   membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk  
                       diperiksa. 
 
                                           Pasal 188 
         
                  Permohonan  penggantian tanda bukti pendaftaran  kenda- 
                  raan  bermotor  diajukan kepada  pelaksana  pendaftaran  
                  kendaraan  bermotor  dan memenuhi  persyaratan  sebagai  
                  berikut : 
         
                  a.   membawa  surat keterangan kehilangan dari  kepoli- 
                       sian setempat apabila surat tanda nomor  kendaraan  
                       bermotor dan/atau buku pemilik kendaraan  bermotor  
                       hilang; 
         
                  b.   melampirkan  surat tanda nomor kendaraan  bermotor  
                       dan/atau  buku  pemilik  kendaraan  bermotor  yang  
                       masih ada; 
         
                  c.   melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kenda- 
                       raan bermotor dengan menunjukkan aslinya; 
         
                  d.   melampirkan salinan bukti lulus uji berkala kenda- 
                       raan bermotor yang bersangkutan dengan menunjukkan  
                       aslinya; 
         
                  e.   membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk  
                       diperiksa. 
         
                                           Pasal 189 
         
                  (1)  Setelah  menerima permohonan sebagaimana  dimaksud  
                       dalam  Pasal  186 atau Pasal 187  atau  Pasal  188  
                       secara  lengkap  dalam jangka waktu  selambat-lam- 
                       batnya 24 jam, bukti perpanjangan, perubahan  atau  
                       penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon. 
         
                  (2)  Permohonan perpanjangan, perubahan dan penggantian  
                       sebagaimana  dimaksud  dalam ayat  (1)  dinyatakan  
                       ditolak apabila : 
         
 
                       a.   tidak memenuhi persyaratan sebagaimana terse- 
                            but dalam Pasal 186, Pasal 187 dan Pasal 188; 
         
                       b.   kendaraan  tersebut tersangkut dalam  perkara  
                            tindak pidana; 
         
                       c.   atas permintaan instansi yang berwenang. 
         
                  (3)  Penolakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  
                       wajib  diberikan  secara tertulis  dalam  tenggang  
                       waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. 
 
                                        Pasal 190 
         
                  (1)  Pendaftaran   kendaraan   bermotor,  perpanjangan,  
                       perubahan  dan penggantian tanda bukti pendaftaran  
                       sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 174, Pasal  186,  
                       Pasal 187, dan Pasal 188 dipungut biaya. 
         
                  (2)  Atas  usul   Kepala  Kepolisian   Negara  Republik  
                       Indonesia,  Menteri menetapkan  biaya  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam  ayat  (1)  setelah  berkoordinasi  
                       dengan  menteri yang bertanggung jawab  di  bidang  
                       pertahanan   keamanan  dan  mendapat   persetujuan  
                       menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan. 
         
                                         Pasal 191 
         
                  (1)  Pengoperasian kendaraan bermotor di jalan sebagai- 
                       mana  dimaksud dalam Pasal 173, dilengkapi  dengan  
                       surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba  
                       kendaraan bermotor. 
         
                  (2)  Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba  
                       kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1),  diberikan  kepada   badan  usaha  di  bidang  
                       penjualan, pembuatan, perakitan, atau  pengimporan  
                       kendaraan bermotor. 
         
                  (3)  Untuk memperoleh surat tanda coba kendaraan bermo- 
                       tor  dan  tanda coba kendaraan  bermotor  diajukan  
                       permohonan  secara tertulis kepada pelaksana  pen- 
                       daftaran kendaraan bermotor, yang memuat : 
         
                       a.   nama pemohon yang bertanggung jawab, dibukti- 
                            kan dengan jati dirinya dan nama badan  usaha  
                            yang diwakilinya; 
         
                       b.   alamat pemohon dan badan usaha yang diwakili- 
                            nya; 
         
                       c.   izin  usaha sebagaimana dimaksud dalam  huruf  
                            a; 
         
                       d.   jumlah  surat tanda coba kendaraan dan  tanda  
                            coba kendaraan yang dimohon. 
         
                  (4)  Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba  
                       kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1) hanya dapat digunakan pada kendaraan  bermotor  
                       yang telah  memiliki sertifikat uji tipe, sertifi- 
                       kat  registrasi uji tipe dan tanda lulus uji  tipe  
                       kendaraan  bermotor,  atau  sertifikat  uji   tipe  
                       landasan, sertifikat registrasi uji tipe  landasan  
                       dan tanda lulus uji tipe landasan. 
 
                                         Pasal 192 
         
                  (1)  Surat  tanda coba kendaraan  bermotor  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam  Pasal 191 ayat  (2)  berisi  data  
                       mengenai : 
         
                       a.   nama badan usaha dan penanggung jawab; 
         
                       b.   alamat badan usaha dan penanggung jawabnya; 
         
                       c.   kode lokasi; 
         
                       d.   nomor urut pendaftaran tanda coba kendaraan. 
         
                  (2)  Surat tanda  coba  kendaraan  bermotor sebagaimana  
                       dimaksud  dalam ayat (1) harus terbuat dari  bahan  
                       kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman. 
         
                                           Pasal 193 
         
                  (1)  Tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud  
                       dalam Pasal 191 ayat (1) berisi data mengenai : 
         
                       a.   kode wilayah pendaftaran; 
         
                       b.   nomor pendaftaran. 
         
                  (2)  Bentuk,  ukuran, bahan, dan cara pemasangan  tanda  
                       coba  kendaraan  bermotor harus  memenuhi  syarat- 
                       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178. 
         
                  (3)  Warna  tanda   coba   kendaraan  bermotor   adalah  
                       dengan dasar putih, tulisan merah.  
         
                                           Pasal 194 
         
                  Surat  tanda  coba kendaraan bermotor  dan  tanda  coba  
                  kendaraan bermotor dapat diberikan pula kepada  pemohon    
                  yang mengajukan permohonan secara tertulis khusus untuk  
                  maksud  uji coba kendaraan bermotor yang sedang   dalam  
                  taraf penelitian  tanpa harus memenuhi ketentuan  seba- 
                  gaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) dan ayat (3). 
         
                                         Pasal 195 
         
                  Pemberian surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda  
                  coba  kendaraan  bermotor  sebagai  bagian  yang  tidak  
                  terpisahkan  dari lalu lintas dan angkutan jalan dilak- 
                  sanakan  oleh pelaksana pendaftaran kendaraan  bermotor  
                  Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang  selanjutnya  
                  di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut unit pelaksa- 
                  na pendaftaran kendaraan bermotor. 
 
                                         Pasal 196 
         
                  (1)  Permohonan surat tanda coba kendaraan bermotor dan  
                       tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud  
                       dalam Pasal 191 ayat (3), diajukan kepada   pelak- 
                       sana pendaftaran kendaraan bermotor. 
         
                  (2)  Setelah  menerima permohonan sebagaimana  dimaksud  
                       dalam ayat (1) secara lengkap, dalam jangka  waktu   
                       paling   lama  24 jam Kepolisian  Negara  Republik  
                       Indonesia harus memberikan jawaban mengenai  dite- 
                       rima  atau  ditolak  permohonan tersebut. 
         
                  (3)  Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1) diterima, diberikan surat tanda coba kendaraan  
                       bermotor,  tanda  coba kendaraan  bermotor,  serta   
                       buku tanda coba kendaraan. 
         
                  (4)  Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1) ditolak, wajib diberikan jawaban tertulis yang  
                       memuat alasan penolakan.  
         
                                          Pasal 197 
         
                  (1)  Buku  tanda  coba kendaraan  sebagaimana  dimaksud  
                       dalam  Pasal 196 ayat (3) memuat  lembar  formulir  
                       yang harus diisi oleh penanggung jawab badan usaha  
                       yang bersangkutan dan harus disertakan pada setiap  
                       kendaraan yang menggunakan surat tanda coba kenda- 
                       raan dan tanda coba kendaraan tersebut. 
         
                  (2)  Setiap lembar formulir pada buku tanda coba kenda- 
                       raan berisi data mengenai : 
         
                       a.   maksud dan tujuan penggunaan surat tanda coba  
                            kendaraan dan tanda coba kendaraan; 
         
                       b.   asal dan tujuan pengoperasian; 
         
                       c.   masa berlaku; 
         
                       d.   nomor sertifikat uji tipe dan nomor  sertifi- 
                            kat registrasi uji tipe atau nomor sertifikat  
                            uji tipe landasan dan nomor sertifikat regis- 
                            trasi uji tipe landasan. 
         
                  (3)  Masa  berlaku  percobaan kendaraan  dalam   lembar  
                       formulir   buku   tanda   coba  kendaraan   adalah   
                       selama-lamanya 14 (empat belas) hari untuk  setiap  
                       kendaraan. 
 
 
                  (4)  Pemilik surat tanda coba kendaraan bermotor berke- 
                       wajiban memberikan laporan berkala setiap 3 (tiga)  
                       bulan   kepada  pelaksana  pendaftaran   kendaraan  
                       bermotor  mengenai  penggunaan  surat  tanda  coba  
                       kendaraan dan buku tanda coba kendaraan. 
         
                                          Pasal 198 
         
                  (1)  Surat  tanda coba kendaraan dan tanda coba  kenda- 
                       raan dicabut apabila : 
         
                       a.   digunakan  tidak  sesuai  dengan  maksud  dan  
                            tujuan   yang  tertera pada buku  tanda  coba  
                            kendaraan bermotor; 
         
                       b.   menggunakan surat tanda coba kendaraan bermo- 
                            tor  dan tanda coba kendaraan bermotor  tanpa  
                            dilengkapi dengan buku tanda coba kendaraan; 
         
                       c.   badan  usaha  yang  bersangkutan  tidak  lagi  
                            berusaha  di  bidang  penjualan,   pembuatan/  
                            perakitan     dan    pengimporan    kendaraan  
                            bermotor; 
         
                       d.   tidak  melaporkan apabila  terjadi  perubahan  
                            penanggung jawab badan usaha; 
         
                       e.   tidak   melaksanakan  kewajiban   sebagaimana  
                            dimaksud dalam Pasal 197 ayat (4); 
         
                       f.   tidak melakukan lagi kegiatan penelitian. 
         
                  (2)  Pencabutan surat tanda coba kendaraan bermotor dan  
                       tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud  
                       dalam  ayat  (1),   dilakukan   setelah    melalui  
                       peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali  bertu- 
                       rut-turut  dengan tenggang waktu  masing-masing  1  
                       (satu) bulan. 
         
                                         Pasal 199 
         
                  (1)  Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba  
                       kendaraan  bermotor  sebagaimana  dimaksud   dalam  
                       Pasal 191 ayat (1) berlaku selama yang  bersangku- 
                       tan  masih menjalankan kegiatan usaha  sebagaimana  
                       dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2). 
         
                  (2)  Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor dan  
                       tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud  
                       dalam ayat (1) dipungut biaya. 
 
                  (3)  Atas  usul   Kepala  Kepolisian   Negara  Republik  
                       Indonesia,  Menteri menetapkan  biaya  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam  ayat  (1)  setelah  berkoordinasi  
                       dengan  menteri yang bertanggung jawab  di  bidang  
                       pertahanan   keamanan  dan  mendapat   persetujuan  
                       menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan. 
                                       Pasal 200 
         
                  Pelaksana  pendaftaran kendaraan bermotor harus   mema- 
                  sang  papan  pemberitahuan  yang  jelas  terlihat  oleh  
                  masyarakat, yang sekurang-kurangnya berisi mengenai :  
         
                  a.   prosedur pendaftaran; 
         
                  b.   besarnya biaya yang dipungut; 
         
                  c.   lama waktu penyelesaian; 
         
                  d.   lokasi loket pendaftaran. 
         
                                        Pasal 201 
         
                  Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia,  
                  Menteri menetapkan kode wilayah pendaftaran tanda nomor  
                  kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176  
                  ayat  (3)  huruf a, dan tanda coba  kendaraan  bermotor  
                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf  a,  
                  setelah  berkoordinasi dengan menteri yang  bertanggung  
                  jawab di bidang pertahanan keamanan. 
         
                                         Pasal 202 
         
                  (1)  Untuk  mencapai tujuan sebagaimana dimaksud  dalam  
                       Pasal  172  ayat (2)  Kepolisian  Negara  Republik  
                       Indonesia sebagai pelaksana pendaftaran  kendaraan   
                       bermotor menyelenggarakan sistem informasi  kenda- 
                       raan bermotor. 
         
                  (2)  Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik  Indo- 
                       nesia,  Menteri  menetapkan   ketentuan   mengenai  
                       sistem  informasi kendaraan  bermotor  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam  ayat (1),  setelah  berkoordinasi  
                       dengan  menteri yang bertanggung jawab  di  bidang  
                       pertahanan keamanan. 
         
                                           Pasal 203 
         
                  (1)  Kendaraan   bermotor  milik  Angkatan   Bersenjata  
                       Republik  Indonesia yang berlalu lintas  di  jalan  
                       berbaur    dengan   lalu   lintas   umum,    wajib  
                       didaftarkan. 
 
                  (2)  Ketentuan   lebih  lanjut   mengenai   pendaftaran  
                       kendaraan  bermotor  milik  Angkatan    Bersenjata  
                       Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1)   diatur  dengan  Keputusan Menteri yang  ber- 
                       tanggung  jawab di bidang pertahanan dan keamanan. 
         
 
 
 
 
 
                                           BAB V    
         
                              BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR 
         
                                         Pasal 204 
         
                  (1)  Bengkel  umum kendaraan bermotor  berfungsi  untuk  
                       membetulkan,  memperbaiki, dan  merawat  kendaraan  
                       bermotor  agar tetap memenuhi  persyaratan  teknis  
                       dan laik jalan. 
         
                  (2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  bengkel   umum  
                       kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab  
                       di bidang industri. 
         
                                         Pasal 205 
         
                  Penyelenggaraan  usaha bengkel umum kendaraan  bermotor  
                  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 204 ayat  (1),  harus  
                  dengan izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor  dari  
                  Menteri yang bertanggung jawab di bidang Industri. 
         
                                         Pasal 206 
         
                  Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 berlaku  
                  selama perusahaan bengkel umum tersebut masih menjalan- 
                  kan kegiatan usahanya. 
         
                                          BAB VI 
         
                           PERSYARATAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR 
         
                                         Pasal 207  
         
                  Jenis kendaraan tidak bermotor terdiri dari : 
         
                  a.   sepeda; 
                  b.   kereta yang ditarik hewan; 
                  c.   becak; 
                  d.   kereta dorong. 
 
                                         Pasal 208 
         
                  Kendaraan tidak bermotor jenis sepeda yang dioperasikan  
                  di jalan  harus  dikonstruksi cukup kuat sesuai  dengan  
                  peruntukannya serta dilengkapi  dengan : 
         
                  a.   satu  buah lampu di bagian depan yang  menyinarkan  
                       ke  depan  dengan cahaya putih  atau  kuning  yang  
                       diarahkan ke depan bawah sehingga dapat  menerangi  
                       sejauh 15 meter jalan di depannya; 
         
                  b.   satu buah lampu di bagian belakang yang  menyinar- 
                       kan ke arah belakang cahaya merah, atau satu  buah  
                       pemantul cahaya dipasang dalam posisi tegak  lurus  
                       yang memantulkan cahaya merah terang; 
                  c.   rem yang bekerja baik; 
                   
                  d.   tuter  atau alat peringatan dengan  bunyi  lainnya  
                       yang dapat didengar dari jarak  sekurang-kurangnya  
                       15 meter. 
         
                                        Pasal  209 
         
                  Kendaraan  tidak  bermotor jenis kereta   yang  ditarik  
                  hewan,  becak, dan kereta dorong yang  dioperasikan  di  
                  jalan  harus  dikonstruksi  cukup  kuat  sesuai  dengan  
                  peruntukannya serta dilengkapi dengan : 
         
                  a.   dua  buah lampu atau lentera yang  ditempatkan  di  
                       sebelah  kiri dan sebelah kanan pada  jarak  tidak  
                       lebih  dari  150  milimeter  dari  bagian  terluar  
                       kendaraan yang bersangkutan dan menyinarkan cahaya  
                       putih atau kuning ke depan, dan menyinarkan cahaya  
                       merah ke samping dan kearah belakang; atau  
         
                  b.   satu buah lampu/lentera yang  dibawa sendiri  oleh  
                       pengemudi  atau  pengawal yang  berjalan  di  sisi  
                       kendaraan tersebut untuk kereta yang ditarik hewan  
                       dan kereta dorong; 
         
                  c.   rem yang bekerja baik khusus untuk becak; 
         
                  d.   ganjal roda yang dapat berfungsi sebagai rem  pada  
                       saat  kereta yang ditarik hewan dan kereta  dorong  
                       berhenti atau parkir; 
         
                  e.   tuter  atau alat peringatan dengan  bunyi  lainnya  
                       khusus untuk kereta yang ditarik hewan dan becak. 
         
                                         Pasal 210 
         
                  Ketentuan   lebih   lanjut  mengenai  kendaraan   tidak  
                  bermotor, diatur dengan Keputusan Menteri. 
 
                                          BAB VII  
         
                                         PENGEMUDI 
         
                                      Bagian Pertama 
         
                                   Surat Izin Mengemudi 
         
                                        Paragraf 1 
         
                             Penggolongan Surat Izin Mengemudi 
         
                                        Pasal 211 
         
                  (1)  Untuk  mengemudikan  kendaraan bermotor  di  jalan  
                       wajib memiliki surat izin mengemudi. 
         
 
                  (2)  Surat  izin mengemudi sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan : 
         
                       a.   golongan   A,    untuk   mengemudikan   mobil  
                            penumpang,  mobil bis dan mobil  barang  yang  
                            mempunyai  jumlah  berat  yang  diperbolehkan  
                            tidak lebih dari 3.500 kg; 
         
                       b.   golongan  B I,  untuk mengemudikan mobil  bis  
                            dan mobil barang yang mempunyai jumlah  berat  
                            yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg; 
         
                       c.   golongan  B  II, untuk  mengemudikan  tractor  
                            atau   kendaraan  bermotor   dengan   menarik  
                            kereta  tempelan atau gandengan dengan  berat  
                            yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau  
                            kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;        
         
                       d.   golongan   C, untuk     mengemudikan   sepeda  
                            motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan  
                            lebih dari  40 kilometer per jam; 
         
                       e.   golongan  D, untuk mengemudikan sepeda  motor  
                            yang dirancang dengan kecepatan  tidak  lebih  
                            dari 40 kilometer per jam. 
         
                                              Pasal 212 
         
                  (1)  Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus  memiliki  
                       surat   izin  mengemudi  umum  yang  sesuai  untuk  
                       golongannya, yaitu : 
         
                       a.   A Umum untuk golongan A; 
         
                       b.   B I Umum untuk golongan B I; 
         
                       c.   B II Umum untuk golongan B II. 
 
                  (2)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       tidak  berlaku untuk pengemudi  yang  mengemudikan  
                       sendiri kendaraan umum yang disewanya. 
         
                                           Pasal 213 
         
                  (1)  Surat  izin mengemudi sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       Pasal  211  dan   Pasal  212  berlaku  di  seluruh   
                       wilayah Indonesia. 
         
                  (2)  Surat izin mengemudi golongan B I dapat diberlaku- 
                       kan sebagai surat izin mengemudi golongan A; 
         
                  (3)  Surat izin mengemudi golongan B II, dapat   diber- 
                       lakukan  sebagai surat izin mengemudi  golongan  A  
                       dan B I; 
         
                  (4)  Surat izin mengemudi golongan C dapat diberlakukan  
                       sebagai surat izin mengemudi golongan D. 
                                         Pasal 214 
         
                  Surat  izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  
                  211 dan Pasal 212 berlaku  selama  5 (lima)  tahun  dan   
                  dapat  diperpanjang.  
         
                                         Pasal 215 
         
                  (1)  Pada setiap golongan surat izin mengemudi sebagai- 
                       mana dimaksud dalam Pasal 211 dan Pasal 212  harus  
                       dimuat data mengenai :  
         
                       a.   nama pemilik;  
         
                       b.   tempat/tanggal lahir pemilik; 
         
                       c.   alamat pemilik; 
         
                       d.   pekerjaan pemilik; 
         
                       e.   tinggi badan pemilik; 
         
                       f.   tempat dan tanggal diterbitkan; 
         
                       g.   nama dan cap instansi yang menerbitkan; 
         
                       h.   nama dan  tanda  tangan  pejabat  yang mener- 
                            bitkan; 
         
                       i.   golongan dan nomor surat izin mengemudi; 
         
                       j.   jenis surat izin mengemudi; 
         
                       k.   tanggal berakhir masa berlaku; 
 
                       l.   tanda tangan dan sidik jari pemilik; 
         
                       m.   pas photo dari pemilik. 
         
                  (2)  Surat  izin mengemudi sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa  
                       Inggris. 
         
                  (3)  Surat  izin mengemudi sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat  (1) dibuat dari bahan yang  mempunyai  unsur  
                       pengaman. 
         
                                         Pasal 216 
         
                  Pemberian  surat  izin mengemudi  sebagai  bagian  yang  
                  tidak  terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan  jalan  
                  dilaksanakan  oleh  pelaksana  penerbitan  surat   izin  
                  mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepoli- 
                  sian  Negara  Republik Indonesia, yang  selanjutnya  di  
                  dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana pener- 
                  bitan surat izin mengemudi.  
         
                                        Paragraf 2 
         
                           Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh  
                                   Surat Izin Mengemudi 
         
                                         Pasal 217 
         
                  (1)  Untuk  memperoleh  surat  izin  mengemudi,   harus   
                       memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   mengajukan permohonan tertulis; 
         
                       b.   dapat menulis dan membaca huruf latin; 
         
                       c.   memiliki  pengetahuan  yang  cukup   mengenai  
                            peraturan lalu lintas jalan dan teknik  dasar  
                            kendaraan bermotor; 
         
                       d.   memenuhi ketentuan tentang batas usia : 
         
                            1)   16  tahun  untuk  surat  izin  mengemudi  
                                 golongan C dan D;  
         
                            2)   17  tahun  untuk  surat  izin  mengemudi  
                                 golongan A; 
         
         
                            3)   20  tahun untuk surat   izin   mengemudi  
                                 golongan B I dan B II; 
         
                       e.   memiliki  ketrampilan mengemudikan  kendaraan  
                            bermotor; 
 
                       f.   sehat jasmani dan rohani; 
         
                       g.   lulus ujian teori dan praktek; 
         
                       h.   telah    memiliki   surat   izin    mengemudi  
                            sekurang-kurangnya  12 bulan golongan A  bagi  
                            pemohon golongan B I, dan  sekurang-kurangnya   
                            12  bulan  golongan BI bagi pemohon  golongan  
                            B II. 
         
                  (2)  Untuk mendapatkan surat izin mengemudi golongan  A  
                       umum, B I umum dan B II umum sebagaimana  dimaksud  
                       dalam   Pasal   212  ayat  (1),   harus   dipenuhi  
                       persyaratan : 
         
                       a.   memiliki  surat izin mengemudi : 
         
                            1)   golongan  A untuk memperoleh golongan  A  
                                 Umum; 
         
                            2)   golongan A Umum atau B I untuk  mempero- 
                                 leh  golongan B I Umum; 
         
 
                            3)   golongan B I Umum atau B II untuk mempe- 
                                 roleh golongan B II Umum; 
         
                       b.   mempunyai  pengalaman mengemudikan  kendaraan  
                            bermotor  sesuai dengan golongan  Surat  Izin  
                            Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12  
                            (dua belas) bulan; 
         
                       c.   memiliki pengetahuan mengenai: 
         
                            1)   pelayanan angkutan umum; 
         
                            2)   jaringan jalan dan kelas jalan; 
         
                            3)   pengujian kendaraan bermotor; 
                             
                            4)   tata  cara  mengangkut  orang   dan/atau  
                                 barang. 
         
                                         Pasal 218 
         
                  (1)  Permohonan  surat izin mengemudi  diajukan  kepada  
                       pelaksana  penerbitan surat izin mengemudi  dengan  
                       menggunakan   formulir   yang   sekurang-kurangnya  
                       berisi : 
         
                       a.   nama dan alamat; 
         
                       b.   jenis kelamin; 
         
                       c.   kebangsaan; 
 
                       d.   agama; 
         
                       e.   tempat dan tanggal lahir; 
         
                       f.   pekerjaan; 
         
                       g.   keterangan   mengenai  golongan  surat   izin  
                            mengemudi yang diminta; 
         
                       h.   keterangan mengenai jenis umum dan tidak umum  
                            surat izin mengemudi yang diminta. 
         
                  (2)  Permohonan surat izin mengemudi sebagaimana dimak- 
                       sud  dalam  ayat (1)  dilampiri: 
         
                       a.   salinan   tanda   jati  diri  yang  sekurang- 
                            kurangnya  memuat  nama lengkap,  tempat  dan  
                            tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat   tinggal  
                            tetap atau sementara; 
         
                       b.   surat   keterangan  dokter  yang   menyatakan  
                            pemohon  dalam  keadaan  sehat  jasmani   dan  
                            rokhani; 
         
                       c.   keterangan mengenai golongan darah; 
                       d.   pas photo terbaru dari pemohon; 
         
                       e.   salinan  surat  izin  mengemudi  yang  sesuai  
                            dengan  golongan  surat izin  mengemudi  umum  
                            yang   diminta   bagi   pemohon   surat  izin  
                            mengemudi umum; 
         
                       f.   salinan surat izin mengemudi golongan A  bagi  
                            pemohon  golongan B I dan golongan B  I  bagi  
                            pemohon golongan B II. 
                   
                                        Paragraf 3 
         
                          Ujian Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi 
         
                                         Pasal 219 
         
                  (1)  Ujian  untuk  mendapatkan  surat  izin   mengemudi  
                       sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 217  ayat  (1)  
                       huruf  g,  meliputi pengetahuan teori dan  praktek  
                       ketrampilan mengemudi. 
         
                  (2)  Pengetahuan teori sebagaimana dimaksud dalam  ayat  
                       (1) terdiri dari : 
                        
                       a.   peraturan lalu lintas; 
                   
                       b.   teknik dasar kendaraan bermotor; 
 
                       c.   cara  mengemudikan  kendaraan  yang  baik  di  
                            jalan. 
         
                  (3)  Praktek ketrampilan mengemudi sebagaimana dimaksud  
                       dalam ayat (1) terdiri dari : 
         
                       a.   praktek  keterampilan mengemudikan  kendaraan  
                            bermotor; 
         
                       b.   praktek berlalu lintas di jalan. 
         
                                         Pasal 220 
         
                  Untuk  mendapatkan  surat izin mengemudi  umum  pemohon  
                  diharuskan mengikuti ujian yang terdiri dari : 
         
                  a.   ujian teori, meliputi pengetahuan mengenai : 
         
                       1)   pelayanan angkutan umum; 
         
                       2)   jaringan jalan dan kelas jalan; 
         
                       3)   pengujian kendaraan bermotor; 
         
                       4)   tata cara mengangkut orang dan/atau barang; 
         
                       5)   tempat-tempat penting di wilayah domisili. 
         
                  b.   ujian praktek, meliputi praktek : 
         
                       1)   menaikkan  dan menurunkan penumpang  dan/atau  
                            barang,  baik  di terminal maupun  di  tempat- 
                            tempat tertentu lainnya; 
         
                       2)   tata cara mengangkut orang dan/atau barang; 
         
                       3)   mengisi surat muatan; 
         
                       4)   etika pengemudi kendaraan umum. 
         
                                      Pasal 221 
         
                  Penguji  dalam penyelenggaraan ujian untuk  mendapatkan  
                  surat  izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  
                  219 dan Pasal 220 harus   memenuhi persyaratan :  
         
                  a.   memilki  surat izin mengemudi dari  golongan  yang   
                       sama  dengan  golongan   surat izin mengemudi yang   
                       dimohon  oleh calon  pengemudi  sekurang-kurangnya  
                       selama 3 (tiga) tahun; 
         
                  b.   mempunyai  pendidikan  serendah-rendahnya  sekolah  
                       lanjutan tingkat atas;  
         
                  c.   diangkat   sebagai   penguji  oleh  pejabat   yang  
                       berwenang. 
         
                                        Pasal  222  
         
                  (1)  Hasil  ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal  220  
                       dan Pasal 221 harus diumumkan selambat-lambatnya 3  
                       (tiga) hari kerja sejak ujian dilakukan. 
         
                  (2)  Pemohon  surat  izin mengemudi  yang  tidak  lulus   
                       ujian  sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1)  dapat   
                       mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu  selam- 
                       bat-lambatnya  14 (empat belas)  hari kerja  sejak  
                       dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan  permoho- 
                       nan baru. 
         
                  (3)  Peserta  ujian  ulang sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       ayat  (2) yang tidak lulus dapat  mengikuti  ujian  
                       ulang   setelah  60 (enam puluh) hari kerja  sejak  
                       dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan  permoho- 
                       nan baru. 
         
                                         Pasal 223 
         
                  (1)  Pemohon  surat  izin mengemudi  yang  lulus  ujian  
                       harus diberi surat  izin  mengemudi  sesuai golon- 
                       gan yang dimohon, selambat-lambatnya 1 (satu) hari  
                       kerja sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus. 
         
 
 
                  (2)  Surat izin  mengemudi  diberikan  setelah ditanda- 
                       tangani dan dibubuhi cap jempol kanan pemohon atau  
                       jari lainnya. 
         
                                        Paragraf 4 
         
                           Perpanjangan, Penggantian dan Mutasi  
                                   Surat Izin Mengemudi 
         
                                         Pasal 224 
         
                  (1)  Surat  izin mengemudi sebagaimana  dimaksud  dalam  
                       Pasal  214  dapat  diperpanjang  tanpa   keharusan  
                       mengikuti  ujian sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  
                       220. 
 
                  (2)  Permohonan  perpanjangan masa berlaku  surat  izin  
                       mengemudi  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       diajukan  kepada pelaksana penerbitan  surat  izin  
                       mengemudi   dengan   menggunakan   formulir   yang  
                       ditetapkan serta melampirkan : 
         
                       a.   salinan   tanda   jati  diri  yang  sekurang- 
                            kurangnya  memuat  nama lengkap,  tempat  dan  
                            tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat   tinggal  
                            tetap atau sementara; 
         
                       b.   surat  izin mengemudi yang  dimohonkan  untuk  
                            diperpanjang; 
         
                       c.   surat   keterangan  dokter  yang   menyatakan  
                            pemohon  dalam  keadaan  sehat  jasmani   dan  
                            rohani; 
         
                       d.   pasphoto terbaru dari pemohon. 
         
                  (3)  Apabila  surat  izin mengemudi  telah  habis  masa  
                       berlakunya  lebih  dari  1 (satu)  tahun,  pemohon  
                       wajib    mengikuti   ujian   teori   dan   praktek  
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220. 
         
                  (4)  Dalam  jangka  waktu selambat-lambatnya  1  (satu)  
                       hari kerja sejak permohonan perpanjangan  sebagai- 
                       mana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  diterima  secara  
                       lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi  
                       harus   menerbitkan   surat  izin  mengemudi  atau  
                       menolak permohonan. 
         
                                         Pasal 225 
         
                  (1)  Apabila   surat  izin  mengemudi   hilang,   rusak  
                       dan/atau tidak terbaca lagi maka pemiliknya  dapat  
                       mengajukan   permohonan  penggantian  surat   izin  
                       mengemudi baru. 
         
 
 
                  (2)  Permohonan penggantian surat izin mengemudi  seba- 
                       gaimana  dimaksud dalam ayat (1)  diajukan  kepada  
                       unit  pelaksana  penerbitan surat  izin  mengemudi  
                       yang  bersangkutan,  dengan  menggunakan  formulir  
                       yang telah ditetapkan serta melampirkan : 
         
                       a.   surat izin mengemudi yang dimiliki atau surat  
                            keterangan kehilangan dari kepolisian  setem- 
                            pat; 
         
                       b.   salinan   tanda   jati  diri  yang  sekurang- 
                            kurangnya  memuat  nama lengkap,  tempat  dan  
                            tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat   tinggal  
                            tetap atau sementara; 
         
                       c.   pas photo terbaru dari pemohon. 
 
                  (3)  Dalam  jangka  waktu selambat-lambatnya  1  (satu)  
                       hari  kerja sejak permohonan sebagaimana  dimaksud  
                       dalam  ayat  (2)  diterima  secara  lengkap,  unit  
                       pelaksana  penerbitan surat izin  mengemudi  harus  
                       menerbitkan surat izin mengemudi baru atau menolak  
                       permohonan. 
         
                                         Pasal 226 
         
                  (1)  Pemilik  surat  izin  mengemudi  harus  melaporkan  
                       apabila  pindah tempat tinggalnya secara tetap  ke  
                       luar wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan  surat   
                       izin  mengemudi  dalam  waktu selambat-lambatnya 2  
                       (dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru. 
         
                  (2)  Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi  setelah  
                       menerima    laporan,  harus   mengeluarkan   surat  
                       keterangan   untuk digunakan pemohon apabila  akan  
                       memperbaharui   atau  memperpanjang   surat   izin     
                       mengemudi. 
         
                  (3)  Pemilik surat izin mengemudi sebagaimana  dimaksud  
                       dalam ayat (1) tetap dapat menggunakan surat  izin  
                       mengemudi di tempat tinggal yang baru sampai habis  
                       masa berlakunya. 
         
                  (4)  Perpanjangan  surat  izin mengemudi  dilakukan  di  
                       wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan surat  izin  
                       mengemudi  di  tempat tinggal  yang  baru,  dengan  
                       menyertakan  dalam permohonannya surat  keterangan  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 
         
                                         Pasal 227 
         
                  (1)  Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang perta- 
                       ma  kali, perpanjangan, dan  penggantian  dipungut  
                       biaya. 
         
 
 
                  (2)  Atas  usul   Kepala  Kepolisian   Negara  Republik  
                       Indonesia,  Menteri menetapkan  biaya  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam  ayat  (1)  setelah  berkoordinasi  
                       dengan  menteri yang bertanggung jawab  di  bidang  
                       pertahanan   keamanan  dan  mendapat   persetujuan  
                       menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan. 
 
                                           Paragraf 5 
         
                                    Penolakan dan Pencabutan  
                                      Surat Izin Mengemudi 
         
                                           Pasal 228 
         
                  Permohonan   untuk  mendapatkan  surat  izin  mengemudi  
                  baru, ditolak apabila : 
         
                  a.   tidak  memenuhi persyaratan  sebagaimana  dimaksud  
                       dalam Pasal 217 dan Pasal 218; 
         
                  b.   pemohon  telah memiliki surat izin mengemudi  dari  
                       golongan yang sama dengan yang dimohon; 
         
                  c.   masa pencabutan surat izin mengemudi yang bersang- 
                       kutan berdasarkan keputusan pengadilan yang  telah  
                       memiliki kekuatan hukum tetap, belum berakhir. 
         
                                         Pasal 229 
         
                  Perpanjangan  dan  penggantian  surat  izin   mengemudi  
                  ditolak  apabila  pemohon  tidak  memenuhi  persyaratan  
                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 dan Pasal 225. 
         
                                         Pasal 230 
         
                  Surat   izin   mengemudi   dinyatakan   tidak   berlaku  
                  apabila : 
         
                  a.   habis masa berlakunya; 
         
                  b.   dalam  keadaan rusak sehingga tidak  bisa  terbaca  
                       lagi; 
         
                  c.   digunakan orang lain; 
         
                  d.   diperoleh dengan cara tidak sah; 
         
                  e.   data   yang  terdapat  dalam surat izin  mengemudi  
                       diubah. 
 
 
 
 
 
 
 
         
                                        Paragraf 6 
         
                            Surat Izin Mengemudi Internasional 
         
                                         Pasal 231 
         
                  (1)  Pemilik surat izin mengemudi sebagaimana  dimaksud  
                       dalam  Pasal   211  dapat  memperoleh  surat  izin  
                       mengemudi internasional. 
 
                  (2)  Surat  izin  mengemudi  internasional  sebagaimana  
                       dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh  instansi  
                       atau badan yang ditunjuk Menteri. 
         
                  (3)  Untuk  memperoleh  surat izin  mengemudi  interna- 
                       sional  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  pemo- 
                       hon harus memiliki surat izin mengemudi yang  sama  
                       atau disesuaikan dengan golongan yang dimohon. 
         
                  (4)  Permohonan  untuk memperoleh surat izin  mengemudi  
                       internasional diajukan kepada instansi atau  badan  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggu- 
                       nakan formulir yang telah ditetapkan serta  melam- 
                       pirkan : 
         
                       a.   salinan surat izin mengemudi yang dimiliki; 
         
                       b.   salinan   tanda   jati  diri  yang  sekurang- 
                            kurangnya  memuat  nama lengkap,  tempat  dan  
                            tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat   tinggal  
                            tetap atau sementara; 
         
                       c.   pas photo terbaru dari pemohon. 
         
                  (5)  Dalam  jangka  waktu selambat-lambatnya  3  (tiga)  
                       hari  kerja sejak permohonan sebagaimana  dimaksud  
                       dalam  ayat (3) diterima secara lengkap,  instansi  
                       atau badan yang menerbitkan surat izin   mengemudi  
                       internasional   harus   menerbitkan   surat   izin  
                       mengemudi internasional atau menolak permohonan. 
         
                                         Pasal 232 
         
                  (1)  Untuk  memperoleh  surat  izin  mengemudi interna- 
                       sional  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231  ayat  
                       (1) dipungut biaya. 
         
                  (2)  Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  
                       ditetapkan oleh Menteri. 
         
                                         Pasal 233 
         
                  Surat izin mengemudi internasional sebagimana  dimaksud  
                  dalam Pasal 231 berlaku selama 1 (satu) tahun dan tidak  
                  dapat diperpanjang. 
         
 
                                         Pasal 234 
         
                  Instansi  atau  badan  yang   menerbitkan   surat  izin  
                  mengemudi  internasional  sebagaimana  dimaksud   dalam  
                  Pasal  231,  wajib  melaporkan  penerbitan  surat  izin  
                  mengemudi internasional secara berkala setiap 1  (satu)  
                  tahun  sekali  kepada  Menteri  dan  Kepala  Kepolisian  
                  Republik Indonesia. 
 
                                        Paragraf 7 
         
                            Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi  
         
                                         Pasal 235 
         
                  (1)  Pendidikan dan pelatihan mengemudi dapat diseleng- 
                       garakan oleh badan hukum Indonesia, koperasi  atau  
                       warga negara Indonesia. 
         
                  (2)  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi  
                       sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) harus  berda- 
                       sarkan  izin  yang diterbitkan oleh  Menteri  yang  
                       bertanggung  jawab di bidang  pendidikan  nasional  
                       setelah  mendengar  pendapat  Menteri  dan  Kepala  
                       Kepolisian Republik Indonesia. 
         
                  (3)  Untuk memperoleh izin  penyelenggaraan  pendidikan  
                       dan pelatihan mengemudi sebagaimana yang  dimaksud  
                       dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan : 
         
                       a.   mempunyai  tenaga kerja  yang  berkualifikasi  
                            sebagai instruktur pengemudi; 
         
                       b.   memiliki atau menguasai lokasi, fasilitas dan  
                            peralatan serta kendaraan untuk pelatihan. 
         
                  (4)  Persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (3)  
                       diatur  lebih  lanjut  dengan  Keputusan   Menteri  
                       setelah  mendengar pendapat Menteri yang  bertang- 
                       gung  jawab  di bidang  pendidikan  nasional,  dan  
                       Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 
         
                                        Pasal  236 
         
                  (1)  Permohonan untuk memperoleh izin sekolah mengemudi  
                       sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  235  ayat  (1)  
                       diajukan kepada Menteri yang bertanggung jawab  di  
                       bidang  pendidikan  nasional  dengan   menggunakan  
                       formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan : 
         
                       a.   daftar tenaga kerja yang memiliki kualifikasi  
                            sebagai instruktur pengemudi; 
         
                       b.   tanda  bukti memiliki atau menguasai  lokasi,  
                            fasilitas,  peralatan  dan  kendaraan   untuk  
                            pendidikan dan pelatihan. 
         
                  (2)  Dalam  jangka waktu selambat-lambatnya  14  (empat  
                       belas)  hari  kerja sejak  permohonan  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam ayat (1) diterima secara  lengkap,  
                       harus diterbitkan izin penyelenggaraan  pendidikan  
                       dan pelatihan mengemudi atau menolak permohonan. 
 
                                         Pasal 237 
         
                  (1)  Lembaga  pendidikan dan pelatihan mengemudi   yang   
                       telah  memperoleh izin diwajibkan : 
         
                       a.   mentaati  seluruh kewajiban  yang  ditetapkan  
                            dalam izin usaha yang bersangkutan; 
         
                       b.   mengumumkan  biaya  kursus   pendidikan   dan  
                            pelatihan  mengemudi  yang  ditempatkan  pada  
                            tempat   yang   mudah   dilihat  oleh   calon  
                            pengemudi. 
         
                  (2)  Izin  penyelenggaraan  pendidikan  dan   pelatihan  
                       mengemudi  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  235  
                       ayat (2) dapat dicabut apabila pemegang izin tidak  
                       memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat  
                       (1). 
         
                                         Pasal 238 
         
                  (1)  Untuk   keperluan   pelatihan   mengemudi,   calon  
                       pengemudi dapat mengemudikan kendaraan bermotor di  
                       jalan  di bawah   pengawasan langsung  orang  yang  
                       memenuhi persyaratan untuk itu. 
         
                  (2)  Persyaratan   sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1)  
                       meliputi  : 
         
                       a.   mempunyai   golongan  surat  izin   mengemudi  
                            sesuai dengan kendaraan bermotor yang diguna- 
                            kan; 
         
                       b.   mempunyai   pengalaman  mengemudi   sekurang- 
                            kurangnya  3 (tiga) tahun pada golongan  yang  
                            bersangkutan. 
         
                  (3)  Kendaraan   bermotor   yang   dipergunakan   untuk   
                       pelatihan mengemudi harus dilengkapi : 
         
                       a.   tanda bertuliskan latihan,  yang jelas  keli- 
                            hatan dari depan dan dari belakang  kendaraan  
                            bemotor; 
         
                       b.   rem  tambahan  yang dapat  dioperasikan  oleh  
                            pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
 
 
 
 
 
                                        Paragraf 6 
         
                                     Sistem Informasi 
                                   Surat Izin Mengemudi 
         
                                         Pasal 239 
         
                  (1)  Unit  pelaksana  penerbitan surat  izin  mengemudi  
                       harus menyelenggarakan sistem informasi surat izin  
                       mengemudi. 
         
                  (2)  Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik  Indo- 
                       nesia,   Menteri  menetapkan  ketentuan   mengenai  
                       sistem informasi surat izin mengemudi  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam  ayat (1),  setelah  berkoordinasi  
                       dengan  menteri yang bertanggung jawab  di  bidang  
                       pertahanan  keamanan. 
         
                                       Bagian Kedua 
         
                             Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan  
                                   Pergantian Pengemudi 
         
                                         Pasal 240 
         
                  (1)  Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan  angku- 
                       tan  di  jalan,  perusahaan  angkutan  umum  wajib  
                       mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan  waktu  
                       istirahat bagi pengemudi kendaraan umum. 
         
                  (2)  Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan umum sebagai- 
                       mana  dimaksud dalam ayat (1) adalah  8  (delapan)  
                       jam sehari. 
         
                  (3)  Pengemudi  kendaraan  umum  setelah   mengemudikan  
                       kendaraan  selama  4 (empat)  jam  berturut-turut,  
                       harus   diberikan   istirahat   sekurang-kurangnya  
                       setengah jam. 
         
                  (4)  Dalam   hal-hal  tertentu  pengemudi   sebagaimana  
                       dimaksud dalam ayat (2) dapat dipekerjakan menyim- 
                       pang  dari  waktu kerja 8  (delapan)  jam  sehari,  
                       tetapi  tidak boleh lebih dari 12 (dua belas)  jam  
                       sehari termasuk istirahat 1 (satu) jam. 
         
                  (5)  Penyimpangan  waktu  kerja  sebagaimana   dimaksud  
                       dalam ayat (4) tidak berlaku bagi pengemudi kenda- 
                       raan umum yang mengemudikan kendaraaan umum angku- 
                       tan antar kota. 
         
                  (6)  Pengemudi kendaraan umum wajib mematuhi  ketentuan  
                       waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimak- 
                       sud  dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan  ayat  
                       (5). 
 
 
 
                                        Pasal 241 
         
                  (1)  Pengusaha angkutan umum yang mengoperasikan kenda- 
                       raannya  lebih  dari  waktu  sebagaimana  dimaksud  
                       dalam   Pasal  240  ayat (2) dan  ayat  (4)  harus  
                       menyediakan pengemudi pengganti. 
         
                  (2)  Pengusaha  angkutan umum harus melakukan  penggan- 
                       tian pengemudi dengan pengemudi pengganti  setelah  
                       jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal  240  
                       ayat (2) dan ayat (4) dilampaui. 
         
                                           Pasal 242 
         
                  Penyimpangan  waktu  kerja  dan  penggantian  pengemudi  
                  sebagaimana  dimaksud  dalam pasal 240  dan  pasal  241  
                  diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab  
                  di  bidang ketenagakerjaan setelah  mendengar  pendapat  
                  Menteri. 
         
                                         BAB VIII 
         
                                    KETENTUAN LAIN-LAIN 
         
                                         Pasal 243 
         
                  (1)  Spesifikasi teknis kendaraan bermotor  sebagaimana  
                       dimaksud dalam peraturan pemerintah ini  merupakan  
                       persyaratan  yang harus dipenuhi  dalam  penetapan  
                       Standar Nasional Indonesia. 
         
                  (2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis  
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur  dengan  
                       Keputusan Menteri. 
         
                                           Pasal 244 
         
                  (1)  Untuk  mengemudikan  kendaraan  bermotor  Angkatan  
                       Bersenjata  Republik Indonesia,  pengemudi   harus  
                       memiliki surat izin mengemudi Angkatan  Bersenjata  
                       Republik Indonesia. 
         
                  (2)  Surat izin mengemudi Angkatan Bersenjata  Republik  
                       Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  
                       tidak   berlaku   untuk   mengemudikan   kendaraan  
                       bermotor  selain kendaraan bermotor Angkatan  Ber- 
                       senjata Republik Indonesia. 
         
                  (3)  Ketentuan  mengenai surat izin mengemudi  Angkatan  
                       Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud  
                       dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan  Keputu- 
                       san Panglima Angkatan Bersenjata Republik  Indone- 
                       sia. 
 
 
 
 
                                          BAB IX 
         
                                    KETENTUAN PERALIHAN 
         
                                         Pasal 245 
         
                  Kewajiban  melengkapi  sabuk  keselamatan   sebagaimana  
                  dimaksud dalam Pasal 76, mulai berlaku pada tanggal  17  
                  September 1998. 
         
                                         Pasal 246 
         
                  Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,  
                  semua  peraturan perundang-undangan yang  lebih  rendah  
                  dari  peraturan  pemerintah,  yang  mengatur  ketentuan  
                  mengenai  kendaraan  dan  pengemudi  dinyatakan   tetap  
                  berlaku,  sepanjang  tidak   bertentangan  atau   belum  
                  diganti   dengan   yang   baru  berdasarkan   Peraturan  
                  Pemerintah ini. 
         
                                           BAB X 
         
                                     KETENTUAN PENUTUP 
         
                                         Pasal 247 
         
                  (1)  Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, perat- 
                       uran  yang  mengatur  penyerahan  sebagian  urusan  
                       pemerintahan  di bidang lalu lintas  dan  angkutan  
                       jalan  kepada Daerah Tingkat I dan Daerah  Tingkat  
                       II  dinyatakan tetap berlaku. 
         
                  (2)  Urusan  pemerintahan  di bidang  lalu  lintas  dan  
                       angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  
                       yang   telah  ditindaklanjuti  dengan   penyerahan  
                       secara  nyata,  tetap  dilaksanakan  oleh   Daerah  
                       Tingkat  I atau Daerah Tingkat II yang  bersangku- 
                       tan. 
                                         Pasal 248 
         
                  Peraturan  Pemerintah  ini  mulai berlaku pada  tanggal  
                  17 September 1993. 
         
                  Agar  setiap   orang    mengetahuinya,    memerintahkan  
                  pengundangan  Peraturan  Pemerintah  ini dengan  penem- 
                  patannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
         
         
                                            Ditetapkan di : J a k a r t a 
                                            pada tanggal  : 14 Juli 1993 
                                            ----------------------------- 
                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
         
         
         
         
                                                   S O E H A R T O 
        Diundangkan di Jakarta 
        pada tanggal 14 Juli 1993 
         
        MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
             REPUBLIK INDONESIA 
         
         
         
         
                 MOERDIONO 
         
         
        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 64 
         
                   
 
                               P E N J E L A S A N 
         
                                      ATAS 
         
                     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
 
                            NOMOR 44 TAHUN 1993 
 
                                     TENTANG 
         
                             KENDARAAN DAN PENGEMUDI 
                        
        U M U M 
         
             Kendaraan dan pengemudi merupakan sebagian unsur pokok dalam  
             penyelenggaraan  transportasi  jalan  yang  bertujuan  untuk  
             mewujudkan  lalu  lintas dan angkutan  jalan  yang  selamat,  
             aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien,  
             mampu mamadukan moda transportasi lainnya, menjangkau  selu- 
             ruh  pelosok  wilayah daratan, untuk  menunjang  pemerataan,  
             pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak dan  
             penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang  terjangkau  
             oleh daya beli masyarakat. 
         
             Di  samping   itu  kedudukan  dan peranan  kendaraan  maupun  
             pengemudi juga menyangkut hajat hidup seluruh lapisan masya- 
             rakat,  terutama   yang menyangkut  perwujudan  keseimbangan  
             perkembangan   antar   daerah   dan  pemerataan  hasil-hasil  
             pembangunan secara nasional, serta untuk mendukung  kegiatan  
             ekonomi,  meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa,  dalam  
             rangka  mewujudkan  sasaran-  sasaran  pembangunan  nasional  
             menunju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur  berdasar- 
             kan Pancasila. 
         
             Dalam kedudukan dan peranannya seperti itu, maka  pengaturan  
             dan  pembinaan kendaraan maupun pengemudi  seharusnya  tidak  
             hanya dilihat dari kepentingan sektoral semata, namun  lebih  
             dimaksudkan  untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan  trans- 
             portasi jalan sebagaimana diuraikan di atas. 
         
             Pemerintah  sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan  negara,  
             mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pengaturan dan  
             pembinaan  kendaraan maupun pengemudi yang semata-mata  dia- 
             rahkan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan  transportasi  
             jalan dan pembangunan nasional. 
         
             Pengaturan dan pembinaan kendaraan maupun pengemudi tersebut  
             tidak dapat dipisahkan dari sistem lalu lintas dan  angkutan  
             jalan yang secara keseluruhan merupakan bagian tidak  terpi- 
             sahkan dari sistem transportasi nasional. 
          
              Pada kenyataannya, kegiatan pengaturan dan pembinaan  terse- 
             but  menuntut keterlibatan serta dukungan berbagai  instansi  
             pemerintah  maupun  masyarakat yang mempunyai  kaitan  tugas  
             dengan bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 
             Untuk   mencapai   daya  guna dan hasil guna  yang  optimal,  
             diperlukan  adanya pengaturan dan pembinaan secara  terpadu,  
             menyeluruh  dan  berkesinambungan.   Hal ini  dapat  dicapai  
             jika  kegiatan pengaturan dan pembinaan  pada  masing-masing   
             instansi   pemerintah  tersebut terkoordinasi  secara  utuh,  
             tertib,  teratur dan sinergetik antara satu dengan  lainnya,  
             tanpa  mengurangi  tugas dan  tanggung  jawab  masing-masing  
             instansi.    Berkaitan dengan itu, Menteri yang  bertanggung  
             jawab  di bidang  lalu lintas dan angkutan jalan  ditetapkan  
             sebagai koordinator dan instansi-instansi pemerintah terkait  
             lainnya sebagai unsur pendukung. 
         
             Pengaturan  dan  pembinaan lalu lintas  dan  angkutan  jalan  
             sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas meliputi prasarana  
             transportasi  jalan, kendaraan dan pengemudi,  penyedia  dan  
             pemakai jasa angkutan, lalu lintas dan angkutan.   Peraturan  
             Pemerintah ini hanya memuat hal ikhwal yang berkaitan dengan  
             kendaraan dan pengemudi. 
         
             Hal ikhwal mengenai kendaraan dan pengemudi tersebut  ditata  
             dalam  satu  peraturan pemerintah,  karena  keduanya  saling  
             mempengaruhi dan berkaitan sangat erat. 
         
             Peraturan  Pemerintah  ini mengatur hal-hal  yang  berkaitan  
             dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor,  
             kewajiban  yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor  yang  
             akan dibuat/dirakit di dalam negeri dan/atau diimpor, pengu- 
             jian kendaraan bermotor beserta komponen-komponennya,  peme- 
             liharaan  dan  perbaikan  kendaraan  bermotor,   pendaftaran  
             kendaraan bermotor, pengemudi, persyaratan teknis  kendaraan  
             tidak  bermotor,  surat izin mengemudi dan  waktu  istirahat  
             bagi pengemudi. 
         
             Di  dalam  peraturan pemerintah ini  juga  diatur  kewajiban  
             pemilik  untuk  mendaftarkan  kendaraan  bermotornya,  dalam  
             rangka  mengumpulkan data yang dapat digunakan untuk  tertib  
             administrasi, pengendalian kendaraan bermotor yang dioperas- 
             ikan di Indonesia, mempermudah penyidikan  pelanggaran  atau  
             kejahatan yang menyangkut kendaraan yang bersangkutan, serta  
             dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas  
             dan  angkutan  jalan, dan memenuhi  kebutuhan  data  lainnya  
             dalam rangka perencanaan pembangunan nasional. 
         
         
             PASAL DEMI PASAL 
         
             Pasal 1 
         
                  Angka 1 
         
                       Termasuk   dalam  pengertian  kendaraan   bermotor  
                       adalah kereta gandengan atau kereta tempelan  yang  
                       dirangkaikan dengan kendaraan bermotor. 
         
                  Angka 2 
         
                       Rumah-rumah  ialah bagian dari kendaraan  bermotor  
                       jenis  mobil penumpang atau mobil bus  atau  mobil  
                       barang, yang berada pada landasan berbentuk  ruang  
                       muatan, baik untuk orang maupun barang. 
         
                  Angka 3 
         
                       Pengertian dilengkapi dengan sebanyak-banyaknya  8  
                       (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudinya  
                       adalah  jika tempat duduk penumpang yang  dipasang  
                       pada  ruang  penumpang  pada  kendaraan   bermotor  
                       tersebut memiliki  ukuran dan jarak antara  tempat  
                       duduk normal.  Dalam hal suatu kendaraan  bermotor  
                       berukuran  besar (misalnya : mobil bus besar  atau  
                       bus  sedang yang memiliki jarak sumbu lebih  besar  
                       atau  sama dengan 3.000 milimeter),  tempat  duduk  
                       dan  perlengkapannya  memiliki  ukuran  sedemikian  
                       rupa  sehingga  jumlah tempat  duduk  penumpangnya  
                       tidak  lebih  dari  8  (delapan),  maka  kendaraan  
                       bermotor  semacam ini dikelompokkan sebagai  mobil  
                       bus. 
         
                  Angka 4 
         
                       Termasuk dalam pengertian mobil bus adalah  kenda- 
                       raan  bermotor  yang memiliki  jarak  sumbu  lebih  
                       besar  atau sama dengan 3.000 milimeter,  walaupun  
                       jumlah tempat duduk kurang dari 8 (delapan)  tidak  
                       termasuk tempat duduk pengemudi. 
         
                  Angka 5 
         
                       Termasuk  dalam  pengertian  mobil  barang  adalah  
                       kendaraan  bermotor yang dirancang khusus  sebagai  
                       kendaraan bermotor penarik (tractor head). 
         
                  Angka 6 
         
                       Pengertian penggunaan untuk keperluan khusus  atau  
                       mengangkut  barang-barang khusus  dalam  ketentuan  
                       ini  adalah   kendaraan  bermotor  yang  dirancang  
                       secara khusus, baik untuk penggunaan khusus maupun  
                       untuk  mengangkut barang-barang khusus.  Kendaraan   
                       khusus dimaksud antara lain  kendaraan  pengangkut  
                       peti  kemas, kendaraan pengangkut bahan  berbahaya  
                       dan  beracun (termasuk limbah bahan berbahaya  dan  
                       beracun),  mobil  pemadam kebakaran,  mobil  ambu- 
                       lance, mobil jenazah, forklift yang berlalu lintas  
                       di  jalan,  kendaraan  bermotor  yang   dilengkapi  
                       dengan  peralatan  uji,  kendaraan  bermotor  yang  
                       dilengkapi dengan  peralatan kerja (service  vehi- 
                       cle),  kendaraan bermotor yang masih  dalam  tahap  
                       penelitian,  kendaraan  bermotor  yang  dilengkapi  
                       dengan   peralatan  untuk  keperluan   penelitian,  
                       kendaraan    bermotor   untuk  menjajakan   barang  
                       dagangan dan lain sebagainya.  
         
 
 
                  Angka 7 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Angka 8 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Angka 9 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Angka 10 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Angka 11 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Angka 12 
         
                       Orang yang langsung mengawasi dalam ketentuan  ini  
                       adalah  orang yang berada pada kendaraan  bermotor  
                       yang bersangkutan. 
         
                  Angka 13 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Angka 14 
 
                       Cukup jelas. 
         
                  Angka 15 
         
                       Besarnya jumlah berat yang diperbolehkan  ditetap- 
                       kan oleh pembuat kendaraan bermotor yang  bersang- 
                       kutan  berdasarkan perhitungan-perhitungan  teknis  
                       kendaraan. 
         
                  Angka 16 
         
                       Besarnya jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan  
                       merupakan  penjumlahan  dari  jumlah  berat   yang  
                       diperbolehkan  kendaraan bermotor  penarik  dengan  
                       jumlah  berat  yang diperbolehkan  kendaraan  yang  
                       ditarik. Besarnya jumlah berat yang  diperbolehkan  
                       kendaraan  bermotor  penarik  dan  kendaraan  yang  
                       ditarik  masing-masing ditetapkan oleh  pembuatnya  
                       berdasarkan perhitungan teknis kendaraan. 
         
                  Angka 17 
         
                       Besarnya  jumlah berat yang  diizinkan  ditetapkan  
                       berdasarkan  kelas jalan yang dilalui  agar  tidak  
                       menimbulkan  kerusakan jalan dan  untuk  keperluan  
                       kelancaran  serta  keselamatan lalu  lintas.  Oleh  
                       karena  itu, penetapan besarnya jumlah berat  yang  
                       diizinkan  lebih  kecil atau  sama  dengan  jumlah  
                       berat yang diperbolehkan. 
         
                  Angka 18 
         
                       Besarnya  jumlah  berat kombinasi  yang  diizinkan  
                       ditetapkan  berdasarkan kelas jalan  yang  dilalui  
                       agar  tidak menimbulkan kerusakan jalan dan  untuk  
                       keperluan  kelancaran serta keselamatan lalu  lin- 
                       tas.  Oleh karena itu, penetapan  besarnya  jumlah  
                       berat  kombinasi yang diizinkan lebih  kecil  atau  
                       sama  dengan jumlah berat kombinasi yang  diperbo- 
                       lehkan. 
         
                  Angka 19 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Angka 20 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 2 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Pengelompokan menjadi lima jenis kendaraan  bermo- 
                       tor tersebut dimaksudkan agar penggunaan kendaraan  
                       bermotor sesuai dengan peruntukan dan kelas  jalan  
                       yang dilaluinya. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Masing-masing jenis kendaraan bermotor masih perlu  
                       digolongkan lebih lanjut, untuk memberikan kejela- 
                       san tentang bentuk-bentuk kendaraan bermotor  yang  
                       termasuk dalam masing-masing jenis yang bersangku- 
                       tan,  dikaitkan pula dengan sifat  dan  penggunaan  
                       kendaraan bermotor serta kelas jalan, antara  lain  
                       seperti  mobil penumpang sedan, mobil  bus  kecil,  
                       mobil bus tingkat dan sebagainya. 
         
             Pasal 3 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Huruf a 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf b 
         
                            Termasuk  dalam  pengertian  badan  kendaraan  
                            bermotor  adalah  roda kelima  (fifth  wheel)  
                            yang  dipasang secara permanen pada  landasan  
                            kendaraan bermotor (tractor head) yang khusus  
                            dirancang untuk menarik kereta tempelan. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 4 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Untuk  mengetahui bahwa rangka landasan  kendaraan  
                       bermotor  memenuhi persyaratan teknis  sebagaimana  
                       dimaksud  dalam ayat ini, dapat dilakukan  melalui  
                       perhitungan-perhitungan teknis dengan  menggunakan  
                       norma-norma teknologi yang telah baku, atau  mela- 
                       lui  uji  konstruksi,  baik   dengan   menggunakan  
                       peralatan uji konstruksi maupun uji jalan. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 5 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Nomor  rangka  landasan kendaraan  bermotor  harus  
                       dibubuhkan secara permanen dan tidak dapat dihapus  
                       selama   kendaraan   bermotor  yang   bersangkutan  
                       dioperasikan  di  jalan.  Nomor  rangka   landasan  
                       kendaraan  bermotor tersebut  merupakan  identitas  
                       atau  jati diri kendaraan yang bersangkutan.  Oleh  
                       karena  itu, untuk keperluan penulisan  jati  diri  
                       atau identitas kendaraan bermotor yang  bersangku- 
                       tan  pada sertifikat regristasi, buku  uji,  surat  
                       tanda  nomor kendaraan bermotor, dan buku  pemilik   
                       kendaraan bermotor, maka setiap pembuat  kendaraan  
                       bermotor  melaporkan sistem penomoran  dan  lokasi  
                       penomoran rangka landasannya. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Nomor  rangka landasan yang dibubuhkan pada  badan  
                       kendaraan  bermotor  harus  memenuhi   persyaratan  
                       teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
         
             Pasal 6 
         
                  Dalam Keputusan Menteri antara lain akan diatur  keten- 
                  tuan-ketentuan antara lain mengenai persyaratan  teknis  
                  konstruksi rangka landasan, konstruksi rangka  landasan   
                  yang  dirancang  untuk menarik  kereta  gandengan  atau  
                  kereta tempelan, konstruksi pengait kendaraan bermotor,  
                  tata  cara penomoran rangka landasan dan lain  sebagai- 
                  nya. 
         
             Pasal 7 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 8 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Bagian tertentu sebagaimana dimaksud dalam  keten- 
                       tuan ini adalah pada bagian blok motor atau  rumah  
                       motor  yang tidak mudah diganti-ganti,  dan  tidak  
                       mudah  dihapus.  Perusahaan  angkutan  yang  untuk  
                       keperluan  pemeliharaan  dan  perawatan  kendaraan  
                       bermotornya  memerlukan motor penggerak yang  ber- 
                       fungsi  sebagai  motor cadangan,  dapat  diberikan  
                       perlakuan khusus berupa kemudahan-kemudahan  untuk  
                       kelancaran operasionalnya. 
         
             Pasal 9 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 10 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       huruf a 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       huruf b 
         
                            Cukup jelas. 
         
 
                       huruf c 
         
                            Termasuk  pengertian diikat adalah di  kelam,  
                            dibaut, dijepit atau dikeling. 
         
                       huruf d 
         
                            Cukup jelas. 
         
         
                       huruf e 
         
                            Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (5) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 11 
         
                  Bahan bakar alternatif lainnya dapat berupa antara lain  
                  bahan bakar hidrogen, energi surya, energi listrik  dan  
                  sebagainya. 
         
             Pasal 12 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 13 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       huruf a 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       huruf b 
         
                            Arah pipa pembuangan harus dibuat  sedemikian  
                            rupa sehingga tidak mengganggu pemakai  jalan  
                            lainnya,  termasuk orang yang sedang  berdiri  
                            atau berjalan di pinggir jalan. 
 
 
 
                       huruf c 
         
                            Pipa  pembuangan  tersebut  disamping   tidak  
                            boleh  menonjol  melewati sisi  samping  atau  
                            sisi  belakang kendaraan bermotor  yang  ber- 
                            sangkutan,  juga tidak boleh  terlalu  pendek  
                            sedemikian rupa sehingga dapat  mengakibatkan  
                            terjadinya pusaran-pusaran (turbulensi)  yang  
                            dapat  mengakibatkan masuknya asap  atau  gas  
                            buang ke ruang penumpang. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 14 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Yang  dimaksud  dengan alat  penerus  daya  adalah  
                       peralatan yang berfungsi meneruskan daya motor  ke  
                       roda-roda  kendaraan bermotor, sehingga  kendaraan  
                       bermotor tersebut dapat bergerak maju atau mundur. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 15 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Pelek-pelek dan ban-ban hidup yang  digunakan pada  
                       kendaraan  bermotor, kereta gandengan  dan  kereta  
                       tempelan  harus  memiliki  ukuran  dan   kemampuan  
                       sesuai  dengan beban yang dipikulnya. Untuk  dapat  
                       memberikan   jaminan  keselamatan  secara   teknis  
                       terhadap  penggunaan ban-ban dan pelek-pelek  pada  
                       kendaraan  bermotor, kereta gandengan  dan  kereta  
                       tempelan,  Menteri menetapkan besarnya beban  yang  
                       diperbolehkan  untuk  masing-masing  ukuran   ban,  
                       dikaitkan  dengan  tekanan  kerja ban, cara  pema- 
                       sangan,  dan tingkat keausan  serta  kerusakannya.  
                       Dengan demikian maka dapat diketahui secara pasti,  
                       kapan  ban-ban  dan  pelek-pelek  tersebut   boleh  
                       digunakan  pada  kendaraan dan kapan  tidak  boleh  
                       digunakan lagi. 
         
                       Sumbu-sumbu   roda   kendaraan   bermotor,  kereta  
                       gandengan  dan kereta tempelan harus dihitung  dan  
                       dibuat  sedemikian  rupa  sehingga  mampu  memikul  
                       beban dinamis kendaraan sebesar jumlah berat  yang  
                       diperbolehkan.   Pembuatan   kendaraan   bermotor,  
                       kereta  gandengan dan kereta tempelan baru,  harus  
                       menggunakan sumbu-sumbu roda baru dan tidak diper- 
                       bolehkan menggunakan sumbu-sumbu roda bekas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Dalam  hal kendaraan bermotor,  kereta  gandengan,  
                       atau  kereta  tempelan yang dirancang  dan  dibuat  
                       untuk  mengangkut  beban tertentu  sebesar  jumlah  
                       berat  yang  diperbolehkan  ternyata  beban   pada  
                       masing-masing sumbu tunggalnya melebihi  kemampuan  
                       kelas  jalan  yang akan  dilalui,  maka  kendaraan  
                       tersebut  dapat  dikonstruksi  dengan  menggunakan  
                       sumbu  ganda atau lebih, disesuaikan dengan  kelas  
                       jalan yang dilalui. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (5) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 16 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Kemajuan  teknologi memungkinkan  banyaknya  jenis  
                       sistem  suspensi  yang dapat digunakan pada kenda- 
                       raan   bermotor,  kerteta  gandengan  dan   kereta  
                       tempelan,  namun  demikian,  belum  tentu  seluruh  
                       jenis sistem suspensi tersebut cocok untuk diguna- 
                       kan  di Indonesia.  
         
                       Oleh   karena itu, untuk  kepentingan  keselamatan  
                       lalu  lintas dan angkutan jalan, dapat  ditetapkan  
                       jenis-jenis  suspensi  yang  boleh  digunakan   di  
                       Indonesia.   Jenis  penyangga antara  lain  berupa   
                       pegas daun, penyangga hidrolis, penyangga  pneuma- 
                       tis dan lain sebagainya. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
             Pasal 17 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Alat kemudi yang dipasang dalam kendaraan bermotor  
                       berfungsi untuk mengendalikan arah gerak kendaraan  
                       bermotor yang bersangkutan. 
         
                       Untuk   sepeda  motor,  roda  kemudi   sebagaimana  
                       dimaksud  dalam ketentuan ini dapat berupa  setang  
                       kemudi. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 18 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 19  
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 20 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 21 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 22 
         
                  Rem pelambat dalam ketentuan ini dapat menggunakan alat  
                  rem utama dengan motor sedang hidup, alat rem  pelambat  
                  yang khusus dirancang untuk itu, alat rem pelambat  dan  
                  alat rem utama yang bekerja secara serempak. 
         
             Pasal 23 
         
                  Ayat (1) 
         
                       huruf a 
         
                            Rem  utama  dalam ketentuan ini  harus  mampu  
                            mengendalikan  kecepatan  dan  memberhentikan  
                            rangkaian  kendaraan bermotor  dengan  kereta  
                            gandengan  atau kereta tempelan,  baik  dalam  
                            keadaan  tanpa  muatan maupun  dengan  muatan  
                            sesuai  dengan jumlah berat yang  diperboleh- 
                            kan.  Rem utama tersebut harus dapat  bekerja  
                            secara  serempak atau hampir  bersamaan  pada  
                            setiap  roda pada rangkaian kendaraan  bermo- 
                            tor. 
         
                       huruf b 
         
                            Rem parkir harus dapat berfungsi secara  baik  
                            pada  semua  kondisi  jalan  bila   kendaraan  
                            bermotor  yang  bersangkutan  dimuati  sesuai  
                            dengan jumlah berat yang diperbolehkan.   Rem  
                            parkir tersebut harus dilengkapi dengan  alat  
                            pengunci mekanis. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Rem  yang menjalankan dua fungsi pengereman  dalam  
                       ketentuan  ini dapat mempunyai bagian-bagian  yang  
                       merangkap dan bekerja pada semua roda. 
         
             Pasal 24 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 25 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Pengertian bersesuaian dalam ketentuan ini  adalah  
                       penggunaan  sistem  pengereman  yang   bersesuaian  
                       antara kendaraan bermotor penarik dengan kendaraan  
                       yang ditarik, misalnya apabila kendaraan  bermotor  
                       penariknya  menggunakan  alat  pengereman   dengan  
                       sistem udara, maka sistem rem yang digunakan  pada  
                       kendaraan  yang  ditarik juga sistem  udara,  atau  
                       jika  kendaraan  bermotor  penariknya  menggunakan  
                       sistem  rem hidrolis, maka kendaraan yang  ditarik  
                       harus menggunakan sistem rem hidrolis pula. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
 
 
 
             Pasal 26 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 27 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 28 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 29 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 30 
              
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 31 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 32 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 33 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 34 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 35 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
             Pasal 36 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Lampu  mundur harus menyala apabila  alat  penerus  
                       daya digerakkan pada posisi mundur. 
         
             Pasal 37 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 38 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 39 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 40 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 41 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 42 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 43 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 44 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 45 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Pengertian  sedekat  mungkin dalam  ketentuan  ini  
                       adalah  dipasang  sedemikian rupa  sehingga  tidak  
                       melebihi lebar setang kemudi dan tidak  mengganggu  
                       pengemudi yang bersangkutan. 
         
             Pasal 46 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 47 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 48 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 49 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 50 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 51 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Kendaraan  bermotor  roda tiga  yang  diperlakukan  
                       sepeda  motor adalah kendaraan bermotor roda  tiga  
                       yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 52 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 53 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 54 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 55 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 56 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 57 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 58 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 59 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 60 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 61 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 62 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 63 
         
                  Cukup jelas. 
             Pasal 64 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Pengertian  secara  serentak dalam  ketentuan  ini  
                       adalah  apabila catu (switch) utama  dalam  posisi  
                       dihidupkan (on) maka semua lampu-lampu yang  dise- 
                       butkan dalam ayat ini menyala secara bersamaan. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 65 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 66 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 67 
         
                  huruf a 
         
                       Pengertian  fasilitas  umum  dalam  ketentuan  ini  
                       adalah fasilitas yang digunakan untuk  kepentingan  
                       umum.  Dengan  demikian  kendaraan  bermotor  yang  
                       dimaksud dalam ketentuan ini antara lain kendaraan  
                       bermotor   pengangkut sampah,  kendaraan  bermotor  
                       untuk  penyiram  taman, kendaraan  bermotor  untuk  
                       memasang atau memperbaiki fasilitas listrik  untuk  
                       penerangan umum. 
         
                  huruf b 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  huruf c 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  huruf d 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  huruf e 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
 
 
             Pasal 68 
         
                  Mobil bus dan mobil barang ukuran besar dalam ketentuan  
                  ini adalah yang memiliki ukuran lebar 2.500 milimeter. 
         
             Pasal 69 
         
                  Dalam Keputusan Menteri akan diatur ketentuan-ketentuan  
                  mengenai kekuatan cahaya lampu-lampu, arah lampu utama,  
                  tata cara pemasangan dan sebagainya. 
         
             Pasal 70 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 71 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Yang  dimaksud dengan pengukur jarak dalam  keten- 
                       tuan ini adalah alat yang berfungsi untuk mengukur  
                       jarak  tempuh kendaraan bermotor  sejak  kendaraan  
                       bermotor tersebut dioperasikan. 
         
             Pasal 72 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 73 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
             Pasal 74 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 75 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 76 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Tempat  duduk  penumpang di samping  tempat  duduk  
                       pengemudi  dapat berjumlah satu tempat duduk  atau  
                       lebih. 
 
                       Tempat  duduk  penumpang yang terletak  atau  yang  
                       dipasang di sebelah pengemudi dan tidak  merupakan  
                       tempat  duduk penumpang yang paling pinggir  dapat  
                       dilengkapi sabuk keselamatan dengan dua jangkar.  
         
                       Sedangkan tempat duduk pengemudi dan tempat  duduk  
                       penumpang di sebelah pengemudi yang paling pinggir  
                       harus  dilengkapi  dengan sabuk  keselamatan  tiga  
                       jangkar. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 77 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 78 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Walaupun dalam ketentuan ini diperkenankan  bumper  
                       menonjol  ke depan sepanjang maksimum 50  sentime- 
                       ter, namun bentuk dan cara pemasangan tetap  harus  
                       memperhatikan keselamatan pemakai jalan lainnya. 
         
             Pasal 79 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 80 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 81 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3)  
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 82 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Khusus  untuk  kaca  depan   kendaraan   bermotor,  
                       disamping  harus  dibuat  dari  kaca   keselamatan  
                       (safety glass)  dan tidak memberikan bayangan yang  
                       tidak jelas, diharuskan pula memenuhi  persyaratan  
                       harus  terbuat  dari bahan yang  memiliki  tingkat  
                       kehalusan permukaan yang tinggi dan dipasang  pada  
                       posisi  kemiringan  serta  kelengkungan  tertentu,  
                       sehingga  : 
         
                       a.   tidak  mengganggu pandangan mata  yang  dapat  
                            mengakibatkan   pengemudi  cepat  lelah   dan  
                            pusing; 
         
                       b.   tidak  menimbulkan  jarak pandang  semu  atau  
                            palsu; 
         
                       c.   tidak  merubah  bentuk dan warna  obyek  yang  
                            dilihat oleh pengemudi. 
          
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
 
             Pasal 83 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 84 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 85 
         
                  Ketentuan  ini  dimaksudkan  agar pengemudi tidak  ter- 
                  ganggu oleh penumpang dan memberikan keleluasaan  kepa- 
                  danya untuk mengatur posisi tempat duduk. 
         
             Pasal 86 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas.                  
         
             Pasal 87 
         
                  Dalam keputusan Menteri diatur antara lain  persyaratan  
                  teknis konstruksi badan kendaraan bermotor,  konstruksi  
                  pengikatan  badan  kendaraan  dengan  rangka  landasan,  
                  persyaratan teknis kaca, dan tata letak tempat duduk. 
         
             Pasal 88 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 89 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Huruf a 
         
                            Ban   cadangan   dalam  ketentuan  ini  harus  
                            memiliki  ukuran  dan tekanan ban  yang  sama  
                            dengan ban-ban yang terpasang pada  kendaraan  
                            bermotor  serta memenuhi  persyaratan  teknis  
                            dan laik jalan. 
         
                       huruf b 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       huruf c 
         
                            Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 90 
         
                  Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain  persyaratan  
                  teknis  segitiga pengaman serta persyaratan teknis  dan  
                  laik jalan helm. 
         
             Pasal 91 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (5) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 92 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (5) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (6) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 93 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 94 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Yang dimaksud dengan lebar efektif dalam ketentuan  
                       ini  adalah ukuran lebar yang paling  sempit  pada  
                       lorong mobil bus. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 95 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 96 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 97 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 98 
         
                  Peralatan komunikasi dimaksud antara lain berupa  lampu  
                  atau bel. 
         
             Pasal 99 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 100 
         
                  Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain  persyaratan  
                  teknis  mengenai  tempat keluar darurat,  pintu  keluar  
                  masuk, anak tangga, lorong dan tempat berdiri. 
         
             Pasal 101 
         
                  Tanda  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan  ini  hanya  
                  boleh  dipasang  pada bus sekolah  dan  ukuran  tulisan  
                  cukup memadai sehingga dapat dilihat secara jelas  dari  
                  arah depan dan belakang. 
 
             Pasal 102 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Tulisan  dalam  ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk  
                       memberitahukan  pengemudi lainnya mengenai  maksud  
                       dari lampu berwarna merah yang sedang menyala pada  
                       bus   sekolah,   untuk  menjaga  keselamatan  anak  
                       sekolah  pada waktu naik dan atau turun  dari  bus  
                       sekolah.  
         
             Pasal 103 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
 
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 104 
         
                  Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain  persyaratan  
                  teknis  mengenai lampu peringatan dan tulisan  tambahan  
                  yang  harus dipasang pada bus sekolah,  ukuran  efektif  
                  pintu dan tangga masuk atau keluar. 
         
             Pasal 105 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 106 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Perisai  kolong dalam ketentuan ini dipasang  pada  
                       bagian  samping kiri kanan dan belakang  kendaraan  
                       untuk  melindungi keselamatan pemakai jalan  lain- 
                       nya. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 107 
         
                  Dalam  Keputusan Menteri diatur antara  lain  ketentuan  
                  mengenai  bentuk,  ukuran, bahan  dan  cara  pemasangan  
                  perisai kolong. 
         
             Pasal 108 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Yang  dimaksud  dengan  roda  kelima  adalah  alat  
                       perangkai  kereta  tempelan yang  dipasang  secara  
                       kukuh pada rangka kendaraan bermotor penarik. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
 
 
             Pasal 109 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Yang  dimaksud  dengan kaki-kaki  penopang  adalah  
                       kaki-kaki  yang  berfungsi untuk  menopang  kereta  
                       tempelan  pada  saat  tidak  dirangkaikan   dengan  
                       kendaraan bermotor penariknya. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 110 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 111 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 112 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 113 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 114 
         
                  Dalam Keputusan Menteri diatur antara lain  persyaratan  
                  teknis   alat   perangkai,  kaki   penopang   dan  cara  
                  pemasangannya,  jenis,  bentuk,  ukuran,  bahan,   cara  
                  pemasangan dan penggunaan alat perangkai. 
         
             Pasal 115 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (5) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 116 
         
                  Walaupun  lebar  kereta  gandengan  yang  diperkenankan  
                  ditarik oleh sepeda motor sebesar maksimum 1.000 milim- 
                  eter, namun lebar kereta gandengan tersebut tidak boleh  
                  melebihi lebar sepeda motor penariknya. 
 
             Pasal 117 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 118 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 119 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 120 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Lampu-lampu dan pemantul cahaya tambahan  tersebut  
                       bersifat  sementara  dan  dipasang  sesuai  dengan  
                       ketentuan persyaratan teknis. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
 
 
         
             Pasal 121 
         
                  Ayat (1)  
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 122 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 123 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 124 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
 
 
        Pasal 125 
         
                  Dalam  Keputusan Menteri diatur antara  lain  ketentuan  
                  mengenai  cara  mengukur dan  besarnya  ukuran  bagian- 
                  bagian kendaraan bermotor, tata cara pengesahan  jumlah  
                  berat yang diperbolehkan dan yang diizinkan, tata  cara  
                  pengukuran  radius putar, persyaratan teknis  rangkaian  
                  kendaraan  bermotor, dan bentuk, ukuran,  warna,  bahan  
                  dan  tata  cara  pemasangan  tanda  kendaraan  bermotor  
                  berat. 
         
        Pasal 126 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Persyaratan  teknis  dimaksud  adalah  sebagaimana  
                       dalam peraturan pemerintah ini. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 127 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Huruf a 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf b 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf c 
         
                            Efisiensi  sistem rem utama  dalam  ketentuan  
                            ini  meliputi efisiensi rem mobil  penumpang,  
                            mobil bus  dan mobil barang yang diukur  pada  
                            kondisi  kendaraan bermotor  dimuati  sebesar  
                            jumlah  berat yang diperbolehkan atau  jumlah  
                            berat kombinasi yang diperbolehkan. 
         
                       Huruf d 
         
                            Efisiensi  sistem  rem  parkir  meliputi  rem  
                            parkir dengan kendali rem tangan dan  kendali  
                            rem  kaki, untuk mobil penumpang, mobil  bus,  
                            dan mobil barang. 
  
                      Huruf e 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf f 
         
                            Cukup jelas. 
                       Huruf g 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf h 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf i 
         
                            Ambang  batas alat penunjuk kecepatan  menun- 
                            jukkan ketelitian, toleransi dan penyimpangan  
                            yang diizinkan pada peralatan tersebut. 
         
                       Huruf j 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf k 
              
                            Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Kendaraan-kendaraan tertentu sesuai dengan  perun- 
                       tukkannya dalam ketentuan ini antara lain meliputi  
                       kereta gandengan, kereta tempelan, bus tempel, dan  
                       bus tingkat. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 128 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 129 
         
                  Cukup jelas. 
         
 
 
             Pasal 130 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 131 
         
                  Dalam  Keputusan Menteri diatur antara  lain  ketentuan  
                  mengenai tata cara pengesahan dan pemberian  sertifikat  
                  tipe, persyaratan teknis dan laik jalan untuk kendaraan  
                  khusus,  dan  pengecualian  atau  penambahan   terhadap  
                  persyaratan  teknis dan laik jalan  kendaraan  tertentu  
                  sebagaimana dalam Pasal 130. 
         
             Pasal 132 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor  bersifat  
                       pelayanan  umum dan lebih diutamakan pada  pertim- 
                       bangan    menyangkut    aspek   keselamatan    dan  
                       kelestarian   lingkungan,  sehingga  tidak   untuk  
                       mencari keuntungan materiil. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 133 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Keharusan  setiap  tenaga penguji  untuk  memiliki  
                       kualifikasi  teknis tertentu tersebut  dimaksudkan  
                       agar  kualitas hasil pengujian kendaraan  bermotor  
                       benar-benar  dapat  dipertanggung  jawabkan,   dan  
                       secara  teknis  dapat mewujudkan  keselamatan  dan  
                       kelestarian lingkungan.  
         
                  Ayat (2) 
         
                       Pengelompokan  kualifikasi tenaga penguji  menjadi  
                       beberapa  tingkat keahlian, wewenang dan  tanggung  
                       jawab  secara  berjenjang  tersebut  dalam  rangka  
                       meningkatkan pelayanan serta memberikan  kepastian  
                       hasil pengujian yang lebih baik kepada masyarakat.  
                       Disamping  itu, dimaksudkan pula  untuk  melakukan  
                       pembinaan  dan   pengawasan   kepada  para  tenaga  
                       penguji  kendaraan  bermotor.   
         
                       Pengelompokkan  kualifikasi penguji tersebut  juga  
                       harus  dapat mencerminkan  adanya  penguji-penguji  
                       yang  diberi  tugas  sebagai  pembina,   pengawas,  
                       penguji-penguji  dengan wewenang  penuh,  penguji- 
                       penguji  tidak  dengan   wewenang   penuh,   serta  
                       pembantu penguji. 
         
             Pasal 134 
         
                  Keharusan  mengikuti pendidikan dan  pelatihan  penguji  
                  kendaraan  bermotor tersebut juga berlaku bagi  penguji  
                  yang ingin meningkatkan kualifikasi teknisnya ke  ting- 
                  kat  yang lebih tinggi. Untuk menetapkan  bahwa  tenaga  
                  penguji memiliki kualifikasi teknis tertentu, maka yang  
                  bersangkutan  harus lulus ujian sesuai  dengan  tingkat  
                  kualifikasinya.  
         
             Pasal 135 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 136 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Termasuk dalam pengertian pembinaan dan pengawasan  
                       teknis adalah tersedianya peralatan dan tenaga uji  
                       pada  masing-masing pelaksana pengujian  kendaraan  
                       bermotor. 
         
             Pasal 137 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 138 
         
                  Dalam  Keputusan Menteri diatur antara  lain  ketentuan  
                  mengenai   pengelompokkan  kualifikasi  teknis   tenaga  
                  penguji,  pendidikan  dan pelatihan calon  penguji  dan  
                  penguji,  tata  cara memperoleh  sertifikat  dan  tanda  
                  kualifikasi  teknis  penguji,  dan  ketentuan-ketentuan  
                  mengenai penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor. 
         
             Pasal 139 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Untuk  keperluan  uji tipe, perusahaan  yang  akan  
                       memproduksi dan/atau merakit atau mengimpor kenda- 
                       raan  bermotor  secara  masal,  dibolehkan   untuk  
                       mengimpor satu atau dua kendaraan bermotor sebagai  
                       tipe  yang akan diuji untuk memperoleh  pengesahan  
                       dan  sertifikat laik jalan.  Impor tipe  kendaraan  
                       bermotor  tersebut diperbolehkan  setelah  pemohon  
                       menyampaikan  data teknis tipe kendaraan  bermotor  
                       yang  akan diimpor kepada dan disetujui oleh  Men- 
                       teri.   Izin untuk memproduksi atau  merakit  atau  
                       mengimpor secara masal suatu tipe kendaraan bermo- 
                       tor  tertentu diterbitkan setelah  tipe  kendaraan  
                       bermotor  yang bersangkutan memperoleh  pengesahan  
                       dan sertifikat laik jalan.  
 
                  Ayat (2) 
         
                       Landasan kendaraan bermotor yang diwajibkan  untuk  
                       lulus uji tipe adalah landasan kendaraan  bermotor  
                       yang  untuk  menuju ke tempat  penjualan  atau  ke  
                       tempat  pembuatan  badan kendaraan  bermotor  yang  
                       bersangkutan dikemudikan melalui jalan. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 140 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 141 
         
                  Untuk mencegah pemalsuan sertifikat uji tipe,  sertifi- 
                  kat  dimaksud  dicetak  di atas  kertas  yang  memiliki  
                  unsur-unsur pengaman. 
         
             Pasal 142 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Untuk mencegah pemalsuan sertifikat registrasi uji  
                       tipe,  sertifikat dimaksud dicetak di atas  kertas  
                       yang memiliki unsur-unsur pengaman. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 143 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 144 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 145 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Penggunaan  sementara dalam ketentuan  ini  antara  
                       lain untuk kegiatan olah raga kendaraan  bermotor,  
                       pariwisata, dan angkutan lintas batas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 146 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 147 
         
                  Dalam  Keputusan Menteri diatur antara  lain  ketentuan  
                  mengenai kriteria tipe kendaraan bermotor, prosedur dan  
                  tata cara pengujian, peralatan dan fasilitas uji  tipe,  
                  tata  cara  memperoleh sertifikat uji tipe,  tata  cara  
                  penerbitan  registrasi uji tipe, bentuk,  ukuran,  isi,  
                  dan  bahan  sertifikat uji  tipe,  kriteria  penggunaan  
                  sementara  kendaraan bermotor di wilayah Indonesia  dan  
                  pembebasan kewajiban uji tipe. 
         
             Pasal 148 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Kewajiban uji kendaraan ini juga berlaku  terhadap  
                       kendaraan-kendaraan milik pemerintah. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 149 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 150 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 151 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Dalam  hal kendaraan bermotor dilakukan  perubahan  
                       spesifikasi teknis, maka kendaraan tersebut  dike- 
                       nakan  kewajiban uji berkala walaupun  masa  kurun  
                       waktu enam bulan belum habis.   
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 152 
         
                  Uji berkala harus dilakukan pada setiap unit  kendaraan  
                  yang  dibebaskan dari kewajiban uji tipe.  Uji  berkala  
                  dilakukan  di  unit pelaksana pengujian  pada  wilayah/  
                  daerah  tempat kendaraan yang bersangkutan akan  didaf- 
                  tarkan.  
         
             Pasal 153 
         
                  Cukup jelas.  
         
             Pasal 154 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 155 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 156 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 157 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 158 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Dalam  hal  pemohon melaksanakan  pengujian  ulang  
                       pada  waktu dan tempat yang telah ditetapkan  oleh  
                       penguji,  pelaksanaan  pengujian  ulang   tersebut  
                       tidak dipungut biaya uji lagi. 
         
             Pasal 159 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
 
                  Ayat (3) 
         
                       Dalam  hal  pemohon melaksanakan  pengujian  ulang  
                       pada  waktu dan tempat yang telah ditetapkan  oleh  
                       penguji,  pelaksanaan  pengujian  ulang   tersebut  
                       tidak dipungut biaya uji lagi. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 160 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 161 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Dalam hal sertifikat registrasi uji tipe atau buku  
                       uji  dicabut,  tanda  uji  yang  berkaitan  dengan  
                       sertifikat  registrasi dan buku uji tersebut  juga  
                       dicabut. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 162 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Permohonan  perpanjangan  dilakukan  apabila  masa  
                       berlaku  buku  uji  dan tanda uji akan  berakhir. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Permohonan  perubahan dilakukan apabila  dilakukan  
                       perubahan  terhadap spesifikasi  teknis  kendaraan  
                       dan  atau  data pemilik dan atau  wilayah  operasi  
                       kendaraan. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Permohonan  penggantian  dilakukan  apabila  tanda  
                       bukti  lulus  uji  hilang, rusak  dan  atau  tidak  
                       terbaca lagi. 
 
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 163 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
                  Ayat (2) 
         
                       Besarnya  biaya yang ditetapkan oleh Menteri  sama  
                       dan  seragam  untuk seluruh  Indonesia.  Pelaksana  
                       pengujian  tidak boleh memungut biaya  lain  dalam  
                       bentuk apapun, kecuali biaya yang telah ditetapkan  
                       dengan keputusan Menteri dimaksud.  
         
             Pasal 164 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 165 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Papan  informasi dalam ketentuan  ini  dimaksudkan  
                       untuk memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan  
                       kepada masyarakat. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 166 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 167 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Huruf a 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf b 
         
                            Ketentuan  ini  dimaksudkan  agar  pembubuhan  
                            nomor  uji pada rangka landasan tidak  hilang  
                            dan  atau  rusak  selama  kendaraan  tersebut  
                            dioperasikan. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Nomor  uji  kendaraan dalam  ketentuan  ini  tetap  
                       berlaku  walaupun  kendaraan  tersebut   mengalami  
                       perubahan  spesifikasi teknis dan  atau  pemilikan  
                       dan atau  berpindah wilayah operasinya. 
         
             Pasal 168 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 169 
         
                  Melalui sistem informasi  pengujian kendaraan  bermotor  
                  dapat diperoleh antara lain data mengenai : 
         
                  a.   fasilitas pengujian dan tenaga penguji; 
         
                  b.   pelaksanaan pengujian kendaraan; 
         
                  c.   jumlah  kendaraan menurut jenis, tahun  pembuatan,  
                       merek, tipe di masing-masing wilayah pengujian;  
         
                  d.   jumlah kendaraan yang diuji; 
         
                  e.   jumlah  kendaraan yang lulus uji dan  tidak  lulus  
                       uji; 
         
                  f.   jumlah buku uji dan tanda uji yang dikeluarkan; 
 
                  g.   permasalahan yang dihadapi. 
         
             Pasal 170 
         
                  Dalam  Keputusan Menteri diatur antara  lain  ketentuan  
                  mengenai  prosedur pengujian berkala,  bentuk,  ukuran,  
                  warna,  isi dan bahan buku uji dan tanda  uji  berkala,  
                  tata  cara penetapan jumlah berat yang  diizinkan  atau  
                  jumlah  berat kombinasi yang diizinkan, penetapan  kode  
                  wilayah  pengujian, kriteria lokasi tempat  pelaksanaan  
                  pengujian,  tata cara pelaporan, prosedur  pembangunan,  
                  pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas dan  peralatan  
                  uji serta sistem informasi pengujian kendaraan. 
         
             Pasal 171 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 172 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 173 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 174 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Kewajiban memenuhi persyaratan memiliki sertifikat  
                       registrasi  dan tanda bukti lulus uji tipe,  hanya  
                       berlaku  untuk kendaraan bermotor yang  merek  dan  
                       tipenya  telah  memperoleh  sertifikat  uji   tipe  
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a.  
                       Kewajiban  memenuhi persyaratan memiliki buku  dan  
                       tanda bukti lulus uji berkala, hanya berlaku untuk  
                       kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban uji  tipe  
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 175 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 176 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Ketentuan  ini  dimaksudkan agar  dapat  diketahui  
                       dengan jelas setiap terjadinya perubahan kepemili- 
                       kan  dan  atau  nama pemilik  dan  atau  perubahan  
                       spesifikasi  teknis kendaraan bermotor  yang  ber- 
                       sangkutan. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 177 
         
                  Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari  terjadinya  
                  pemalsuan terhadap tanda bukti pendaftaran. 
         
             Pasal 178 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 179 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Pengesahan  surat tanda nomor  kendaraan  bermotor  
                       merupakan  bagian  dari  administrasi  pendaftaran  
                       kendaraan bermotor guna menjamin keabsahan identi- 
                       tas pemilik dan kendaraan bermotor. 
                       Dalam hal terjadi perubahan identitas pemilik  dan  
                       atau  spesifikasi teknis kendaraan bermotor  seba- 
                       gaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf c, dilaksa- 
                       nakan  perubahan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  
                       185. 
         
             Pasal 180 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 181 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 182 
         
                  Cukup jelas. 
         
 
             Pasal 183 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 184 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Yang dimaksud secara lengkap dalam ayat ini adalah  
                       dipenuhinya  persyaratan  yang  ditetapkan  dengan  
                       benar. 
         
             Pasal 185 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 186 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 187 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 188 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 189 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       hufuf a 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       huruf b 
         
                            Cukup jelas. 
         
 
 
 
                       huruf c 
         
                            Instansi  yang berwenang dalam ketentuan  ini  
                            seperti    aparat   penegak  hukum,   lembaga  
                            keuangan pemerintah atau swasta. 
 
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 190 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 191 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 192 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 193 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 194 
         
                  Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini  dapat  
                  berupa  perguruan  tinggi,  lembaga-lembaga  penelitian  
                  perorangan, atau pabrik pembuat kendaraan bermotor yang  
                  memerlukan. 
         
             Pasal 195 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 196 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba  
                       kendaraan  bermotor  dapat digunakan  untuk  lebih  
                       dari  satu kendaraan bermotor sepanjang  kendaraan  
                       bermotor  yang bersangkutan  memenuhi  persyaratan  
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4)  dan  
                       Pasal 194. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 197 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terja- 
                       dinya penyalahgunaan dalam penggunaan surat  tanda  
                       coba  kendaraan bermotor dan tanda coba  kendaraan  
                       bermotor. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
 
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 198 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 199 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 200 
         
                  Ketentuan  ini dimaksudkan untuk memberikan  kemudahan,  
                  kepastian dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. 
         
             Pasal 201 
         
                  Kode  wilayah  pendaftaran sebagaimana  dimaksud  dalam  
                  ketentuan  ini  ditetapkan  berdasarkan  wilayah   yang  
                  dilayani oleh pelaksana pendaftaran. 
         
             Pasal 202 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 203 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 204 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 205 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 206 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 207 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 208 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 209 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 210 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 211 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 212 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 213 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 214 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 215 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Penulisan surat izin mengemudi dalam bahasa  Indo- 
                       nesia dan bahasa  Inggris adalah sebagai realisasi  
                       dari  kerja sama antara Indonesia dengan   negara- 
                       negara  lain  yang menyetujui  pemberlakuan  surat   
                       izin  mengemudi  Indonesia di  negara-negara  yang  
                       bersangkutan. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terja- 
                       dinya pemalsuan terhadap surat izin mengemudi. 
         
             Pasal 216 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 217 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Huruf a 
         
                            Cukup jelas. 
                       Huruf b 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf c 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf d 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf e 
         
                            Ketrampilan  mengemudikan kendaraan  bermotor  
                            dapat diperoleh baik melalui lembaga pendidi- 
                            kan  dan  pelatihan  mengemudi  maupun  tidak  
                            melalui  lembaga  pendidikan  dan   pelatihan  
                            mengemudi. 
         
                       Huruf f 
         
                            Keterangan sehat jasmani dan rohani  dinyata- 
                            kan dengan surat keterangan dokter. 
 
                       Huruf g 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf h 
         
                            Tenggang  waktu 12 bulan ini diperlukan  agar  
                            calon  pengemudi kendaraan  umum  benar-benar  
                            memiliki kemampuan dan ketrampilan mengemudi- 
                            kan kendaraan bermotor dengan baik. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Huruf a 
         
                            Keharusan memiliki surat izin mengemudi  yang  
                            golongannya setingkat atau lebih tinggi  bagi  
                            calon  pengemudi kendaraan  umum  dimaksudkan  
                            agar calon pengemudi kendaraan umum  tersebut  
                            benar-benar  memiliki kemampuan dan ketrampi- 
                            lan  mengemudikan kendaraan  bermotor  dengan  
                            baik. 
         
                       Huruf b 
         
                            Cukup jelas. 
         
                       Huruf c 
         
                            Cukup jelas. 
 
         
             Pasal 218 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 219 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 220 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 221 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 222 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 223 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
 
             Pasal 224 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 225 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 226 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Laporan  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan  ini  
                       disampaikan kepada pelaksana penerbitan surat izin  
                       mengemudi yang bersangkutan. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 227 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 228 
         
                  Cukup jelas. 
 
             Pasal 229 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 230 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 231 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Bentuk, ukuran, warna dan isi surat izin mengemudi  
                       internasional  mengikuti  ketentuan  lalu   lintas  
                       jalan internasional yang diprakarsai oleh Perseri- 
                       katan Bangsa-Bangsa. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Instansi  atau  badan  yang  ditunjuk  sebagaimana  
                       dimaksud dalam ayat ini merupakan lembaga  tingkat  
                       nasional yang terdaftar sebagai anggota Federation  
                       Internationale  De  L'Automobile  (FIA)   dan/atau  
                       Alliance Internationale De Tourisme (AIT). 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (5) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 232 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Biaya    operasional   yang   dikeluarkan    untuk  
                       penyelenggaraan  pemberian  surat  izin  mengemudi  
                       internasional ditanggung oleh instansi atau  badan  
                       yang  ditunjuk oleh Menteri  sebagaimana  dimaksud  
                       dalam Pasal 231 ayat (2), sehingga pendapatan yang  
                       berkaitan  dengan pemberian surat  izin  mengemudi  
                       internasional   tersebut   merupakan    pendapatan  
                       instansi  atau badan yang bersangkutan  dan  bukan  
                       merupakan penerimaan negara. 
         
                       Besarnya  biaya  pengurusan surat  izin  mengemudi  
                       internasional  ditetapkan oleh  Menteri  mengingat  
                       penyelenggaraan  pemberian  surat  izin  mengemudi  
                       internasional tersebut bersifat pelayanan umum. 
         
             Pasal 233 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 234 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 235 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 236 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 237 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 238 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 239 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Melalui  sistem  informasi  surat  izin  mengemudi  
                       dapat diperoleh antara lain data mengenai : 
         
                       a.   jumlah surat izin mengemudi yang  diterbitkan  
                            menurut golongan dan wilayahnya; 
         
                       b.   jumlah surat izin mengemudi yang umum menurut  
                            golongan dan wilayahnya; 
         
                       c.   jati diri pemegang surat izin mengemudi; 
         
                       d.   pelanggaran  yang  dilakukan  oleh   pemegang  
                            surat izin mengemudi. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 240 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (4) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (5) 
         
                       Cukup jelas. 
                  Ayat (6) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 241 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Pengemudi  pengganti  dalam  ketentuan  ini  tidak  
                       boleh  ikut  dalam kendaraan,  namun  berada  pada  
                       tempat tertentu di lokasi penggantian. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Penggantian   pengemudi  dilakukan di tempat  ter- 
                       tentu. 
         
             Pasal 242 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal 243 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
 
             Pasal 244 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (2) 
         
                       Cukup jelas. 
         
                  Ayat (3) 
         
                       Cukup jelas. 
         
             Pasal 245 
         
                  Cukup jelas. 
         
             Pasal  246 
         
                  Cukup jelas. 
         
 
 
 
 
             Pasal 247 
         
                  Ayat (1) 
         
                       Pada  saat  berlakunya peraturan  pemerintah  ini,  
                       peraturan  pemerintah  yang  mengatur   penyerahan  
                       sebagaian  urusan  pemerintahan  di  bidang   lalu  
                       lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat  I  
                       dan Daerah Tingkat II, adalah Peraturan Pemerintah  
                       Nomor  22 Tahun 1990 tentang  Penyerahan  Sebagian  
                       Urusan   Pemerintahan  di Bidang Lalu  Lintas  dan  
                       Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan  Daerah  
                       Tingkat II. 
         
                       Urusan  pemerintahan  dibidang  lalu  lintas   dan  
                       angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah  
                       Tingkat  I  dan  Daerah   Tingkat  II  berdasarkan  
                       Peraturan  Pemerintah Nomor 22 Tahun  1990  adalah  
                       urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal  
                       153,  Pasal 154 ayat (2), dan Pasal 205  ayat  (1)  
                       peraturan pemerintah ini. 
 
                  Ayat (2) 
         
                       Peraturan   pemerintah  ini  merupakan   peraturan  
                       pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992  
                       tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan  karena  
                       sifatnya  masih merupakan suatu aturan umum  lang- 
                       sung dari suatu undang-undang, maka sesuai  dengan  
                       tatanan  peraturan  perundang-undangan   Indonesia  
                       pendelegasian pengaturan lebih lanjut dari peratu- 
                       ran pemerintah ini diatur dengan Keputusan  Presi- 
                       den atau Keputusan Menteri. Demikian pula pendele- 
                       gasian wewenang untuk pelaksanaan urusan  pemerin- 
                       tahan  di  bidang lalu lintas dan  angkutan  jalan   
                       diberikan kepada menteri, karena wewenang pelaksa- 
                       naan masih berada pada pemerintah pusat. 
         
                       Dalam  hal sebagian urusan  pemerintahan  dibidang  
                       lalu  lintas  dan angkutan jalan  akan  diserahkan  
                       kepada  Daerah  Tingkat I dan Daerah  Tingkat  II,  
                       maka berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun  1974  
                       tentang  Pokok-pokok  Pemerintahan di  daerah  dan  
                       Undang-undang  Nomor  14 Tahun 1992  tentang  Lalu  
                       Lintas  dan  Angkutan  Jalan,  penyerahan   urusan  
                       tersebut  diatur dalam suatu peraturan  pemerintah  
                       yang  secara  khusus  mengatur  penyerahan  urusan  
                       dimaksud.  
 
                       Pada  saat mulai berlakunya  peraturan  pemerintah  
                       ini  telah  ditetapkan peraturan  pemerintah  yang  
                       secara khusus mengatur penyerahan sebagian  urusan  
                       pemerintahan  di bidang lalu lintas  dan  angkutan  
                       jalan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965  
                       tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu  
                       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990  sebagai- 
                       mana dalam penjelasan ayat (1). 
                       Dengan  demikian  ketentuan ini  memberikan  suatu   
                       penegasan  bahwa meskipun dalam pasal-pasal  seba- 
                       gaimana  disebutkan  dalam  penjelasan  ayat   (1)  
                       ditetapkan/ diatur bahwa urusan tersebut  dilaksa- 
                       nakan oleh menteri, namun oleh karena telah  dite- 
                       tapkan  Peraturan Pemerintah Nomor 22  Tahun  1990  
                       yang  khusus mengatur penyerahan  sebagian  urusan  
                       dibidang  lalu  lintas dan  angkutan  jalan,  maka  
                       urusan-urusan  dimaksud  tetap  dilaksanakan  oleh  
                       Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang  telah  
                       menerima penyerahan secara nyata. 
         
             Pasal 248 
         
                  Cukup jelas. 
                         
             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3530 
 
 

sejak 10 Juni 2010 ada 400625, pengunjung dan terus menghitung...
eXTReMe Tracker